Senin, 24 Maret 2008

MEWUJUDKAN PERADILAN SEBAGAI BENTENG TERAKHIR BAGI PARA PENCARI KEADILAN

oleh
Sudikno Mertokusumo


Pengantar
Tujuan Seminar ini adalah untuk mendapatkan garnbaran yang jelas tentang kedudukan Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan di Indonesia selarna ini dan memperoleh garnbaran tentang bagaimana idealnya bentuk sistem peradilan yang benar-benar independen dan bebas dari carnpur tangan pihak -pihak di luar kekuasaan kehakiman, sehingga harapan lembaga peradilan sebagai "benteng terakhir" bagi para pencari keadilan dapat terwujud.
Peradilan dalarn arti yang luas adalah penegakan hukum yang meliputi unsur-unsur yang berkaitan erat satu sarna lain, yaitu terutarna kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Ketiga unsur itulah yang pada dasarnya bertanggung jawab atas penegakan hukum. Dalarn hal ini tegak tidaknya hukum tidak dapat dimintakan tanggung jawab sepenuhnya kepada pengadilan saja, karena masing-masing unsur tidak berdiri sendiri lepas satu sarna lain.
Dalam arti yang sempit yang dimaksudkan dengan peradilan ialah pelaksanaan hukum dalarn hal konkrit adanya tuntutan hak, yang fungsinya dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun, dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah eigenrichting (lihat juga pasal 3 ayat (1) UU no.14 tahun 1970). ladi peradilan dalam arti yang sempit ini semata-mata berhubungan dengan pengadilan. Walaupun demikian terselenggaranya peradilan dalam arti sempit ini dengan baik tidak lepas pula dari pengaruh unsur-unsur kepolisian dan kejaksaan. Oleh krena itu kalau kita memang sungguh-sungguh hendak mewujudkan peradilan sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan tidak hanya pengadilan saja yang disoroti.
Yang akan dicoba untuk dibahas dalam tulisan ini ialah peradilan dalam arti yang sempit terutama untuk memperoleh gambaran tentang bagaimana idealnya bentuk sistem peradilan yang benar -benar independen dan bebas dari campur tang an pihak-pihak luar kekuasaan keh akim an, sehingga harapan lembaga peradilan sebagai "laatste toevlucht" atau benteng terakhir bagi para pencari keadilan dapat terwujud. Degan membenahi pengadilan mudah-mudahan ada pengaruhnya terhadap kepolisian dan kej aksaan, setida-tidaknya ada salah satu unsur dari peradilan yang dibenahi.
Peradilan dewasa ini Seperti yang telah umum diketahui maka sudah sejak kurang lebih tahun 80an keadaan peradilan kita tidak seperti yang diharapkan. Di dalam praktek dewasa ini hakim tidak bebas dalam menjalankan tugasnya. Sekalipun tidak dapat dibuktikan secara langsung hal ini ternyata dari adanya tekanan-tekanan ekstern seperti suap, pernyataan pejabat mengenai terbukti tidaknya suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, ancaman­ancaman, kolusi, dan juga tekanan-tekanan intern yang berupa campur tang an dalam penyelesaian perkara seperti adanya surat sakti, tilpun sakti dan sebagainya. Kebebasan hakim seperti yang diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU nO.14 tahun 1970 belumlah dapat kita nikmati sepenulmya. Karena adanya carnpur tangan itu kiranya hakim tidak dapat bersikap obyektif. Ini semuanya menyangkut integritas hakim, tetapi juga menyangkut jaminan ketenterarnan dan kearnanan bagi hakim dalarn menj alankan tugasnya.
Speedy administration of justice atau cepatnya jalannya peradilan seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat (2) lJU no.14 tahun 1970 temyata juga tidak terlaksana sepenulmya. Hampir setiap permohonan penundaan persidangan dari pengacara antara lain dengan alasan bahwa pengacara yang bersangkutan ada sidang di temp at lain dikabulkan oleh hakim. Dengan demikian pengacara mel1gabaikan kepentingan kliennya dan klielmya hanya menjadi "sapi perah" pengacara saja. Penundaan sidang oleh hakim untuk mengucapkan putusan sering tidak layak (terlalu lama). Boleh dikatakan bahwa setiap perkara perdata di Indonesia itu selalu dimintakan banding: bukanlah perkara perdata kalau tidak dimintakan banding. Apakah ini berarti bahwa bangsa Indonesia sudah tinggi kesadaran hukumnya (karena memanfaatkan semua saluran hukum yang ada: banding, kasasi, peninjauan kembali), atau justru kesadaran hukumnya belum tinggi karena pada pokoknya bersikap spekulatif: "E, siapa tahu dalam banding atau kasasi nanti saya akan menang", walaupun kenyataannya bersalah atau tidak mempunyai hak sarna sekali. Sebagai perbandingan dapat dikemukakan bahwa di Singapura lebih banyak putusan pengadilan yang tidak dimintakan banding dari pada yang dimintakan banding. Dengan banyaknya yang banding dan kasasi maka penyelesaian perkara akan berlarut-larut dan menimbulkan tunggakan perkara yang setiap tahunnya bertambah dan menyebabkan "asas cepat" tidak terpenuhi sebagaimana yang diharapkan. Mahkamah Agung
kewalahan dalam menghadapi tunggakan perkara, sehingga mengadakan seminar untuk membatasi permohonan kasasi. Demikian pula dengan ter( di)tunda-tundanya atau tidak dapat dilaksanakannya eksekusi putusan. Putusan seringkaIi tidak dapat dieksekusi karena faktor ekstern maupun intern. Faktor ekstern: yang tereksekusi menghalang-halangi, yang tidak Jarang dengan menggerakkan mas a, enggan atau tidak mau membantu pelaksanaan eksekusi; faktor intern, karena putusannya terlalu formal, sehingga secara yuridis mungkin benar, tetapi tidak dapat dilaksanakan, atau ada perintah dari Mahkamah Agung untuk menunda eksekusi. Bahkan ada eksekkusi yang diperintahkan ditunda oleh Mahkamah Agung, akan tetapi tidak ada penyelesaiannya lebih lanjut, sehingga perkaranya terkatung­katung. Ada suatu ungkapan yang tidak asing lagi yang berbunyi ''justice delayed is justice denied" yang menunjukkan bahwa "asas cepat" sangat didambakan, bahkan ada pendapat yang mengatakan "lebih baik cepat tetapi kalah, dari pada lambat meskipun menang'.
Di daIam pasal 23 UU no.14 tahun 1970 ditentukan bahwa segala putusan pengadilan selain harns memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan harns pula memuat pasal-pasal tertentu dan peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dij adikan dasar untuk mengadili. Yang dimaksudkan tidak lain bahwaputusan harns disertai dengan alas an-alas an atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dan logis, sebagai dasar amamya. Persyaratan adanya alasan atau pertimbangan sebagai dasar putusan adalah untuk memenuhi tuntutan keadilan dan obyektivitas. Di daIam praktek pertimbangan hukum mengenai dasar hukumnya atau pasal­pasal sering hanya disebutkan "berdasarkan pasal-pasal yang bersangkutan" tanpa menyebutkan pasal-pasal yang mana. Jadi putusan dij atuhkan secara langsung tanpa alasan atau dengan alas an-alas an yang sangat sumir. Tidakjarang ada putusan banding yang pertimbangannya sumir atau tidak ada sarna sekali seperti "menguatkan putusan pengadilan negeri". Tidak menutup kemungkinan bahwa kata-kata itu hanyalah untuk sekedar memenuhi pasal 23 saj a. Pasal 23 tersebut masih dikuatkan pula oleh putusan Mahkarnah Agung tanggal 22 Juli 1970 yang menetapkan, bahwa putusan yang tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan hams dibatalkan.
Banyak yustisiabele atau pencari keadilan yang mengeluh mengenai jalannya peradilan, mengenai integritas hakim, kualitas hakim dan sebagainya. Para pencari keadilan merasa kurang mendapat perlindungan hukum.
Demikianlah secara singkat mengenai keadaan peradilan kita dewasa ini yang sangat memprihatinkan, sehingga belumlah dapat dikatakan sudah rnemenuhi harapan, oleh karena itu belumlah terwujud peradilan sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan.
Harapan
Untuk mengatasi masalah tersebut apakah yang sekiranya perlu dilakukan? Apakah sekiranya peraturan-peraturan . atau sistemnya perlu diubah? Kalau dilihat dari apa yang telah diuraikan di atas maka sebabnya pada dasarnya terletak pada sumber daya manusianya. Dengan demikian kalau kita hendak memperbaiki keadaan peradilan kita, kalaupun peraturan atau sistemnya dirasakan perlu untuk diubah guna memenuhi idealisme, narnun tidak perlu tergesa-gesa mengubahnya, karena untuk mengubahnya dibutuhkan beaya, waktu yang tidak sedikit dan adaptasi untuk mensosialisasikan dan memberIakukan peraturan-peraturan dan sistem peradilan baru. Sudah sangat mendesak bahwa peradilan kita hams segera diperbaiki atau ditingkatkan. Untuk meningkatkan peradilan kita kiranya tidak perIu tergesa-gesa mengubah peraturan-peraturan atau sistem peradilan yang ada, sebab untuk sementara ini peraturan-peraturan yang ada kiranya masih cukup memadai. Dilihat dari segi praktis dan urgensinya perIu segera ditingkatkan sumber daya manusianya, baik integritas maupun pengetahuannya serta memfungsikan peraturan-peraturan yang ada.
Pada dasamya asas-asas yang ada kiranya sudah cukup memadai untuk mewujudkan peradilan sebagai benteng terakhir bagi para pencarl keadilan.
Mengenai kebebasan hakim memang ada ketentuannya dalam pasal 4 ayat (3) UU no.14 tahun 1970, yaitu yang berbunyi: segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak -pihak lain di luar Kekuasaan Kehakian dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang Dasar. Larangan campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak -pihak di luar Kekuasaan Kehakiman ini tidak ada sanksinya. Memang kedengarannya janggal: ada larangan tetapi tidak ada sanksinya. Untuk lebih menjamin ketenteraman dan ketenangan hakim dalam menj alankan tugasnya maka sebaiknya ada sanksinya terhadap pelanggaran larangan tersebut. Selanjutnya untuk menghadapi makin banyaknya suap atau kolusi perIu kiranya di samping ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berIaku juga integritas hakim dan jajarannya ditingkatkan. Pengawasan terhadap hakim dan jalannya peradilan perIu lebih diperketat baik mengenai integritas maupun pengetahuannya. Eksaminasi putusan hakim perIu dihidupkan kembali.
Dengan lebih teIj arnitmya ketenteraman dan ketenangan dalarn melaksanakan tugasnya, yang disertai dengan sanksi hakim akan bebas dan mandiri dan dengan demikian diharapkan pula bersikap obyektif, tidak memihak dalarn memeriksa dan mengadili perkara.
Terbukanya persidangan untuk umum merupakan pengawaan atau kontrol sosial terhadap jalannya peradilan, sekalipun tidak merupakan kontrol langsung terhadap jalannya persidangan yang akan lebih menjamin obyektivitas pemeriksaan yang fair sampai pada putusan yang adil kepada masyarakat. Sifat terbukanya sidang berarti bahwa sidang pada dasamya dapat dihadiri oleh setiap orang, yang akan mempunyai pengaruh terhadap hakim yang memeriksa, sekalipun tidak setiap sidang selalu dihadiri oleh pengunjung. Asas terbukanya persidangan tidak berapa mempunyai arti bagi acara yang berlangsung secara tertulis. Oleh karena itu sekalipun dewasa ini bangsa Indonesia yang buta huruf sudah makin berkurang, narnun demi praktis dan cepatnya beracara di persidangan pengadilan sebaiknya dilakukan secara lisan. Mengajukan gugatan boleh tertulis, bahkan sebaiknhya tertulis, tetapi dalarn jawab menjawab sebaiknya sebaiknya berlangsung secara lisan dip imp in oleh hakim.
Asas kesarnaan merupakan asas penting dalam peradilan. Setiap orang dianggap dan diperlakukan sarna dimuka hukum. Kedua belah pihak dalam perkara perdata hams didengar bersama di persidangan (audi et alteram partem).
Mengenai j alannya peradilan (asas cepat) perlu ditingkatkan. Hakim tidak hanya bertugas memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara saja tetapi hams pula berusaha menyelesaikan dengan cepat.
Sekalipun sudah ada peraturannya mengenai keharnsan menyertakan alasan dalam putusan, namun dalam praktek sering diabaikan. Peraturan itu harns ditegakkan.
Kesimpulan
Keadaan peradilan kita dewasa ini sangat memprihatinkan. Yang menyebabkan peradilan kita belum seperti yang diharapkan temtama adalah sumber daya manusianya. Oleh karena itu dirasa sangat mendesak untuk meningkatkan integritas dan pengetahuannya, sedangkan peraturan-peraturan dan sistem peradilannya untuk sementara pada umumnya dapat dikatakan masih memadai; untuk mengubahnya memerlukan waktu dan beaya yang tidak sedikit, belum lagi untuk mensosialisasikannya.
Dirasakan sangat mendesak dikeluarkannya peraturan untuk mengatasi tunggakan-tunggakan perkara dengan membatasi nilai gugat yang diajukan ke pengadilan dan permohonan banding serta kasasi. Diharapkan dengan adanya peraturan itu tunggakan perkara akan berkurang.
Peraturan yang berlaku perlu ditegakkan, dilaksanakan atau difungsikan.
Peradilan yang baik (ideal) harns mempunym asas-asas umum peradilan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk rechtspraak) seperti berikut.
Hakim bebas, sifat terbukanya sidang, hakim aktif, obyektivitas, acara lisan, kesamaan, peradilan cepat, putusan disertai dengan alasan dan adanya pengawasan. Asas-asas itu sudah ada dalam peradilan kita, tinggal menegakkan.

Yogyakarta, 16 November 1996
Seminar"Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan di Indonesia", Undip, Semarang, 20 November 1996

Tidak ada komentar: