oleh
Sudikno Mertokusumo
Salah satu tugas ahli hukum adalah mengikuti perkembangan masyarakat, memahaminya dan berusaha mencari pembenaran yuridis atau mengantisipasinya. Masyarakat itu dinamis dan berkembang pesat mengikuti atau sesuai dengan perkembangan kepentingan manusia. Banyak peristiwa yang terjadi dalam masyarakat: ada yang dapat dibenarkan secara yuridis, tetapi ada pula yang tidak dapat dibenarkan secara yuridis. Untuk dapat mengetahui apa yang dapat dibenarkan dan apa yang tidak dapat dibenarkan secara yuridis, maka perlu kiranya diketahui apakah fungsi, tujuan dan tugas hukum itu.
Setiap manusia, baik secara individual (perorangan) maupun kelompok (masyarakat, negara), sejak dilahirkan bahkan sejak embrio sampai mati (mikro), dari dulu sampai di akhir zaman (makro) selalu mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Pada waktu lahir manusia membutuhkan pertolongan orang lain, membutuhkan makan minum, pakaian, kasih sayang. Lebih besar sedikit butuh bermain-main, sekolah, kawin dan sebagainya. Kepentingan manusia dulu dan sekarang berkembang, tidak hanya jumlahnya yang bertambah, tetapi juga jenisnya bertambah. Kepentingan manusia itu baik secara mikro maupun secara makro selalu terancam oleh bahaya. Bahaya yang mengancam atau mengganggu kepentingan manusia itu datangnya dari segala penjuru, dari binatang, misalnya yang mengganggu kebun sayur, menerkam ayam atau kambing piaraan, bahkan membahayakan jiwa manusia, dari sesama manusia seperti pencurian, pembunuhan, perkosaan dan sebagainya, maupun dari bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan sebagainya. Manusia ingin menghindari bahaya-bahaya tersebut. Manusia ingin hid up tenang dan damai. Oleh karena itu manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya yang selalu diancam oleh bahaya-bahaya itu.
Kalau semula manusia itu hidup dalam kelompok-kelompok kecil maka untuk lebih mudah dapat mengahadapi dan menanggulangi bahaya yang mengancam kepentingan-kepentingan mereka, kemudian mereka membentuk kelompok yang lebih besar (masyarakat). Bersama-sama dengan manusiamanusia lain maka mereka akan dapat lebih mudah menghadapi dan menanggulangi bahaya-bahaya yang mengancam kepentingan-kepentingan mereka, sehinga Kepentingan-kepentingannya lebih terlindungi. Akan tetapi itupun dirasakan belum cukup karena dirasakan belum cukup melindungi kepentingan manusia yang terancam oleh bahaya. Maka kemudian terciptalah kaedah-kaedah sosial, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana seyogyanya (seharusnya) manusia bersikap, berperilaku atau bertindak agar kepentingan-kepentingannya terlindungi terhadap segala macam ancaman dan gangguan, yang disertai dengan sanksi bagi yang melanggarnya. Lahirlah kaedah agama dan moral (otonom). Untuk melindungi kepentingankepentingannya maka manusia seyogyanya (seharusnya) berperilaku dan berbuat baik terhadap sesamanya. Tujuan kaedah agama dan moral ini pada dasarnya ialah agar manusia menjadi baik, sempurna: jangan sampai ada manusia yang menjadi jahat, jangan sampai ada pelaku pelanggaran kaedah. Untuk itu manusia dibebani dengan kewajiban-kewajiban.
Rupa-rupanya kaedah-kaedah sosial itu kemudian dirasakan masih belum cukup memuaskan di dunia ini, karena sanksinya tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya di dunia ini, sehingga dibutuhkan kaedah sosial yang lain, yang diharapkan lebih memuaskan, yaitu kaedah hukum. Kalau pada kaedah sosial agama dan moral, manusia hanya dibebani dengan kewajiban-kewajiban (maklum agar menjadi manusia sempurna), maka pada kaedah hukum, manusia kecuali dibebani kewajiban, juga diberi hak. Adapun tujuan kaedah hukum adalah ketertiban atau kesempurnaan masyarakat. Kalau kaedah agama dan moral tujuannya ialah agar jangan sampai ada manusia menjadi jahat, agar manusia sempurna, maka tujuan kaedah hukum ialah agar jangan sampai ada korban kejahatan, jangan sampai ada korban karena pelanggaran kaedah hukum.
Dengan tiadanya korban kejahatan atau korban karena pelanggaran kaedah, maka dapatlah dikatakan masyarakatnya tertib. Sanksi hukum yang dapat dipaksakan terhadap pelanggaran hukum dapat dilaksanakan di dunia ini juga. Jadi fungsi hukum seperti juga fungsi kaedah agama maupun moral pada hakekatnya adalah perlindungan kepentingan manusia. Fungsi hukum pada khususnya melindungi kepentingan hukum manusia, yaitu kepentingan manusia yang dilindungi oleh kaedah hukum yang sanksinya dapat dipaksakan pelaksanaannya. Hukum dapat juga memberi sanksi terhadap pelanggaran kaedah agama maupun moral tertentu, sehingga dapat dipaksakan pelaksanaannya. Kalau di atas telah dikemukakan tentang fungsi dan tujuan hukum, maka tugas hukum adalah mengusahakan adanya keseimbangan tatanan di dalam masyarakat serta menjamin kepastian hukum.
Mengingat bahwa masyarakat itu berkembang dengan pesat, maka di dalam mengatur sekaligus melindungi kepentingan manusia, hukum (ahli hukum), kecuali harus dapat mengikuti dan memahami perkembangan masyarakat serta mencari pembenaran yuridis harus pula melihat kemungkinankemungkinan yang akan dapat terjadi di waktu mendatang agar dapat mengantisipasinya.
Perkembangan masyarakat akan menimbulkan kepentingan-kepentingan atau peristiwa-peristiwa baru yang belum secara konkrit terjadi, akan tetapi dapat diduga akan terjadi, yang ada kemungkinannya mengancam atau mengganggu kepentingan manusia, sehingga perfu dilindungi, diatur atau diantisipasi. Dalam hal ini diperlukan kepedulian, kejelian dan pengetahuan serta wawasan yang luas dari para ahli hukum agar jangan sampai terlambat dalam usahanya melindungi kepentingan manusia. Jadi perlindungan-perlindungan kepentingan manusia itu tidak hanya diperfukan untuk waktu sekarang saja, tetapi juga untuk waktu mendatang, sekalipun peristiwa yang (akan) mengancam kepentingan manusia itu secara konkrit belum terjadi, tetapi dapat diduga akan terjadi. Jadi pada dasarnya hukum merupakan sarana untuk melindungi kepentingan
manusia, mengatur kegiatan kehidupan manusia dan memperbaiki masyarakat (tool for social engineering).
Ilrnu dan teknologi rnerupakan kebutuhan rnanusia, rnerupakan kepentingan rnanusia. Ilrnu dan teknologi dewasa ini mengalarni perkernbangan yang sangat pesat Terutarna di bidang bioteknologi perkernbangannya spektakuler. Akhir-akhir ini dapat diberitakan tentang kloning sebagi rekayasa genetika.
Apakah kloning itu? Oalam tulisan ini tidak akan disajikan uraian yang teknis mendalam tentang apa kloning atau klon itu. Biar para pakar di bidang bioteknologilah yang menguraikannya. Agar memahami implikasi yuridis dari rekayasa genetika melalui kloning, sekurang-kurangnya harus tahu tentang prinsip-prinsip dasar kloning, maka akan dicoba dalam tulisan ini menguraikan secara sederhana dan singkat tentang apa klon atau kloning itu.
Oi bidang pertanian apa yang dinamakan klon adalah sekelompok individu yang genetis uniform berasal dari satu individu dan yang terus menerus diperbanyak secara vegetatif atau secara a seksual, jadi tidak dengan pembuahan. Adapun kloning tidak lain berarti kegiatan atau teknik memperbanyak atau menggandakan klon. Kloning di bidang pertanian dapat dilakukan dengan okulasi (nempel), cutting (turus), grafting (nyambung) atau dengan kultur jaringan, yang kemudian dikembangkan menjadi tanaman baru. Jadi pada dasarnya kloning adalah penggandaan atau perbanyakan individu secara a seksual atau tanpa pembuahan. Oengan demikian kloning merupakan kegiatan rutin yang sudah dikenallama di bidang pertanian.
Kemudian dikenal kloning terhadap hewan, yang tidak lain merupakan teknik perbanyakan atau penggandaan jenis hewan tanpa melalui pembuahan atau secara a seksual. Kalau semula praktek kloning dilakukan terhadap hewan yang tingkatannya rendah dan hal ini telah terjadi kurang lebih 50 tahun yang lalu. maka kemudian disusul praktek kloning terhadap tikus dan katak. Menurut para pakar biologi kloning hewan yang tingkatannya tinggi termasuk primata tidak
mungkin. Akan tetapi belum lama ini dunia dikejutkan oleh pengumuman yang spektakuler tentang lahirnya domba Dolly hasil kloning oleh suatu Tim yang diketuai oleh Ian Wilmut dari Roslin Institute di Scotlandia (Februari 1997). Tidak lama kemudian tersiar berita tentang keberhasilan kloning dua ekor monyet yang diumumkan oleh Dr. Don Wolf, ahli biologi dari pusat kajian di Oregon Amerika Serikat. Kemudian dimuatlah berita dalam Sunday Times tanggal 3 Maret 1997 tentang keberhasilan Tim dokter Belgia yang dipimpin oleh Dr. Marine Nijs, ahli biologi mengklon 2 orang anak kembar 4 tahun yang lalu. Akan tetapi berita ini disanggah Dr. Kartono Mohammad dengan mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Dr. Don Wolf itu bukan kloning, karena bayi yang diciptakan berasal dari sperma yang dibuahi, bukan dari sel dewasa (Ummat 31 Maret 1997).
Beda kloning modern yang menghasilkan domba Dolly dengan kloning sebelumnya ialah bahwa pad a kloning yang menghasilkan domba Dolly dubutuhkan rahim domba betina untuk menanamkan lembaga atau embrio dari pembelahan sel. Jadi kloning tidak lain adalah rekayasa genetika, rekayasa proses kehidupan.
Apakah tujuan kloning itu? Pada dasarnya manusia itu sifatnya ambitieus, ingin mengetahui. Keinginan mengetahui sesuatu itu dituangkan dalam kegiatan penelitian. Pad a awalnya orang meneliti karena ingin mengetahui: dengan mencoba-mencoba ingin mengetahui hasilnya. Kalau tidak ada hasilnya yang diharapkan maka ia tidak akan berhenti meneliti. Kalaupun tidak menemukan yang diharapkan setidak-tidaknya ia akan menemukan sesuatu (yang baru). Orang meneliti itu ibaratnya orang berjudi atau main videogame: meskipun kalah (gagal dalam hal ini) tidak juga jera atau putus asa, tetapi pantang mundur. Hal ini dapat kita lihat pada kloning Dolly yang merupakan hasil dari 277 kali eksperimen. Dengan demikian meneliti merupakan kegiatan yang sekalipun ada kalanya rumit, tetapi mengasyikkan. Keasyikan meneliti membuat orang meskipun gaga I tidak jera atau putus asa. Apalagi kalau berhasil, akan
menambah semangat untuk meneliti lebih lanjut, yang tidak menutup kemungkinan dapat mengarah ke hal-hal yang negatif atau penyalah gunaan.
Tujuan kloning di bidang pertanian adalah memperbanyak
individu/tanaman yang sama sifatnya untuk mempertahankan atau
"mengawetkan" individu dengan sifat-sifat yang baik. Bedanya dengan pemuliaan ialah bahwa kloning merupakan penggandaan tanpa pembuahan atau perkawinan, sedangkan pemuliaan dilakukan dengan kawin silang.
Terhadap kloning ini khususnya kloning manusia terdapat reaksi pro dan kontra yang sangat menarik untuk diikuti. Di bawah ini disajikan beberapa pendapat untuk mengetahui alasan-alasan mereka. Paus Paulus /I berpendapat bahwa teknologi kloning menunjukkan kurangnya penghormatan manusia terhadap makhluk hidup. Selanjutnya guru besar Universitas AI Azhar Mesir, Abd. al-Mu'ti al Bayyum mengatakan bahwa teknologi kloning merupakan proyek yang membahayakan umat manusia dan oleh karena itu riset ini harus dihentikan, karena mengarah pada sesuatu yang dilarang agama baik secara hukum maupun moral. Donald Bruce dari Gereja Scotlandia menyayangkan tindakan sebagian orang yang memandang hewan sebagai obyek komoditi dan pemuas nafsu man usia. Gereja Katolik di Detroit Amerika Serikat berpendapat bahwa kloning manusia adalah perbuatan yang jelas-jelas melawan takdir Tuhan. Abdulaziz Sacheding seorang tokoh agama Islam di Amerika Serikat mengatakan bahwa teknologi kloning hanya akan meruntuhkan institusi perkawinan. Teknologi kloning dianggap oleh Imam Mohammad Mardini dari Foundation of Islamic Heritage sebagai pengaburan keturunan, sedangkan Dr. Armahedi Mahzar, M. Sc. mengatakan bahwa kloning manusia merupakan ancaman bagi man usia. Ditanyakan oleh Drs. Ida Bagus Gunada, Sekjen Parisada Hindu Dharma, dimana tempat makhluk baru hasil teknologi kloning itu? Kloning akan membawa manusia pada kemunduran peradaban kata Rusdy Rukmarata, Biksu Buda. K.H. Ali Yafie mengatakan bahwa kloning manusia itu haram dan dengan kloning manusia lembaga keluarga akan hancur, akan terjadi kerancuan moral, budaya
dan hukum. Bill Clinton, Presiden Amerika Serikat melihat adanya "persoalan moral yang serius" dalam masalah kloning, sehingga berharap agar masalah itu ditangguhkan dulu dan minta Kongres agar menghentikan dana untuk penyelidikan tentang kloning man usia. Dr. Munawar A. Anees pakar biologi dari Malaysia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kloning dan berpendapat bahwa paradigma penciptaan AI Qur'an menolak kloning.
Oi samping pendapat-pendapat tersebut di atas ada pendapat dari Syekh Muhammad Husein Fadhlullah, pemimpin spiritual Islam di lebanon yang mengatakan bahwa kloning tidak berarti ikut campur manusia dalam penciptaan Allah. Oengan kloning itu tidak serta merta manusia menggantikan kedudukan Tuhan. Kloning adalah tanda-tanda keagungan Tuhan yang hendak diperlihatkan kepada manusia. Ketua Majelis Ta~ih Muhammadiyah, Dr. Amien Abdullah mengatakan: "Jangan hendaknya semua perkembangan iptek cuma dicela dan dicegah. Saya percaya ada hikmah yang besar terkandung di dalam kloning, walaupun saya sendiri belum tahu hikmah apa. Saya melihat Tuhan tengah mendelegasikan apa yang selama ini kita anggap hanya hak Tuhan. Oalam kloning terhadap hewan tak ada masalah. Terhadap Tuhan yang jelas akan mempunyai akibat pada institusi keluarga agama dan tata nilai. Tetapi harus diingat bahwa kloning adalah cermin iptek. Oari logika penelitian aneh kalau melarang ilmuwan bereksperimen menemukan yang baru. Kloning itu kan rumit sekali. Toh Tuhan memberikan juga, membiarkan manusia mampu menemukan teknik kloning. Saya percaya ada hikmahnya, walaupun belum tahu hikmah apa yang dikandungnya". Romo Mangunwijaya mengatakan kloning bukan persoalan boleh ta'boleh atau persoalan halal-haram, melainkan masalah apakah bisa dipertanggung jawabkan atau tidak. Tekmologi tidaklah haram sepanjang manusiawi, cocok dengan prinsip-prinsip kemanusiaan (Ummat, 13 Maret 1997).
Oalam bulan Maret 1997 Hiroshima Nakajima, Oirektur Jenderal WHO mengatakan bahwa pengklonan untuk memproduksi manusia tidak dapat diterima, karena pengklonan manusia memperkosa prinsip dasar kemanusiaan, yaitu menentukan penciptaan dengan bantuan medis, juga termasuk
penghargaan pada marta bat manusia dan perlindungan keamanan genetika man usia. Kemudian pad a tanggal 13 Mei 1997 di Geneva WHO mengeluarkan resolusi, yang isinya bahwa pengklonan manusia secara etika tidak dapat diterima dan bertentangan dengan integritas dan moralitas manusia, yang disepakati oleh 191 negara, tetapi isinya tidak mengikat (Kompas, 16 Mei 1997).
Pertanyaan-pertanyaan mengenai kloning, khususnya kloning manusia yang dewasa ini banyak dilontarkan berhubung dengan lahirnya domba Dolly menggelitik untuk memperoleh jawabannya ialah: Apakah kloning manusia itu mungkin? Apakah kloning manusia itu dibolehkan?
Pertanyaan pertama terletak dalam bioteknologi. Sementara pakar menjawab bahwa tidak lama lagi manusia akan dapat mengklon manusia. Mengingat bahwa Dolley hasil kloning memerlukan 277 kali eksperimen, maka terlaksananya kloning manusia karena rumitnya masih spekulatif. Bagi yang tidak setuju dengan kloning manusia barangkali tidak perlu terlalu pesimistis dengan adanya usaha kloning man usia.
Pertanyaan kedua terletak di bidang moral dan agama yang antara lain dijawab seperti berikut. Kloning adalah perbuatan yang jelas-jelas melawan takdir Tuhan. Paradigma penciptaan al Qur'an menolak kloning. Kloning manusia merupakan persoalan moral yang serius yang akan menyebabkan kerancuan moral. Itulah beberapa jawaban terhadap pertanyaan yang terletak di bidang agama dan moral. Akan tetapi kalau pada suatu saat nanti, cepat atau lambat, manusia berhasil mengklon manusia (kita tidak tahu) apakah itu tidak berarti dikehendaki Tuhan?
Kalau kita ingin mengetahui implikasi yuridis dari rekayasa genetik melalui kloning pertanyaannya ialah: Apakah dengan kloning itu kepentingan manusia terganggu atau terancam. Apakah dengan kloning manusia, manusia dirugikan?
Kloning (secara umum) sebagai kegiatan dalam iptek tidak perlu dilarang asal dilakukan untuk kesejahteraan manusia dan dilaksanakan dengan
memperhatikan etika penelitian dan norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma hukum, agama, moral dan sopan santun. Peneliti (kloning) harus dilindungi terhadap segala gangguan dan rintangan yang mengancam kepentingannya dalam kegiatannya melakukan penelitian maupun terhadap hasil penelitiannya (hasil kloningnya), bahwa ia dapat menguasai hasH penelitiannya dengan tenang dan tenteram. Sebaliknya masyarakatpun harus dilindungi terhadap dampak penggunaan teknik kloning pada tanaman dan binatang terhadap kesehatan atau kesejahteraan man usia. Untuk itu maka perlu diadakan penelitian terhadap dampak penggunaan teknik kloning. Kalau kloning itu bertujuan untuk meningkatkan baik kuantitas maupun kualitas, maka bertambahnya populasi akan mempunyai dampak pada lingkungan yang dapat membahayakan manusia. Yang perlu dicegah adalah penyalah gunaan kloning. Dari apa yang telah diuraikan di atas dirasakan perlun adanya pengawasan terhadap kloning, oleh karena itu perlu ditertibkan dan diatur.
Meskipun telah dikatakan dimuka bahwa hukum mengikuti perkembangan (kepentingan) masyarakat, tetapi mengenai kloning manusia untuk jangka waktu yang masih lama akan merupakan atau menimbulkan masalah hukum, mengingat bahwa hukum itu merupakan produk kebudayaan suatu bangsa.
Kloning manusia memerlukan rahim wanita. Dalam hal bayi tabung saja, yang sekarang sudah dianggap halal, ternyata sudah menimbulkan masalah hukum, terutama dalam hal digunakan "surrogate mother' sebagai tempat penitipan embrio.
Kalau anak hasil kloning itu lahir hidup, bagaimanakah status hukumnya?
Apakah itu benda, karena bukan hasil pembuahan alamiah, atau subyek hukum orang? Kalau benda siapa pemiliknya ataukah termasuk res nullius? Kalau dianggap sebagai benda dapatkah ia lalu diperlakukan sebagai benda, diperjualbelikan, disewakan? Kalau manusia hasil kloning itu subyek hukum orang siapakah orang tuanya, bagaimanakah hubungan hukumnya dengan wanita yang melahirkannya, bagaimanakah hak-haknya. Apakah ia mempunyai
hak-hak yang sama seperti subyek hukum orang lainnya? Bagaimanakah kalau anak hasH kloning menuntut tunjangan atau warisan dari laki-Iaki yang salah satu unsur dari tubuhnya digunakan untuk mengklon anak tersebut. Apakah manusia hasH kloning dapat menuntut upenciptanya" karena ia menjadi seperti itu. Jelas itu semuanya akan mengacaukan sistem kehidupan bersama termasuk kehidupan berkeluarga, yang masih berjalan seperti sekarang ini dan masih tetap akan dipertahankan dan dijunjung tinggi. Hal itu sekaligus juga mengacaukan sistem hukum keluarga yang masih berlaku seperti sekarang ini. Masyarakat menjadi tidak tertib, resah, karena kepentingan manusia tidak akan terpenuhi atau terlindungi sepenuhnya. Kemungkinan penyalahgunaan untuk tujuan kriminal besar, sehingga kepentingan manusia terancam. Oleh karena itu ditinjau dari aspek hukum kloning manusia harus dilarang. Barangkali ditinjau dari aspek hukum untuk jangka waktu yang masih cukup lama sistem kehidupan bersama dengan manusia hasil kloning belum dapat diterima.
Babarsari, 28 Juni 1997
Diskusi panel Nasional "Implikasi moral dan yuridis rekayasa genetika melalui kloning" diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum UGM dengan PAU Bioteknologi UGM di Yogyakarta 28 Juni 1997
PERUNDANG-UNDANGAN YANG IDEAL.
oleh
Sudikno Mertokusumo
Apakah ukuruannya undang-undang yang ideal? Undang-undang yang ideal harus futuristik sifatnya, harus tahan lama, berlaku untuk waktu yang lama, tidak sebentar-sebentar direvisi, dicabut atau diganti, yang berarti bahwa undang-undang itu dapat menyesuaikan dengan perubahan-perubahan zaman atau keadaan, sehingga tidak perlu setiap kali direvisi atau diubah. Kemudian dalam pembuatannya tidak boleh ditargetkan dalam arti harus selesai dalam waktu tertentu. Pembuatannya harus serius dan profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar