Kamis, 04 April 2013

MORAL DAN HUKUM



Oleh :
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

            Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu sedangkan hukum(kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk sosial.
            Antara hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya.
1.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
a.       Tujuan moral adalah menyempurnaan manusia sebagai individu.
b.      Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat
2.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam han isi :
a.       Moral yang bertujuan penyempuraan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah(ditujukan kepada sikap lahir).
b.      Hukum memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.
Perbedaan diatas pertama kali dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut jangan dilihat terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak) memperhatikan tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya memperhatikan perilaku batiniah saja.
Penjelasan bahwa hukum menghukum mereka yang melakukan delik hanya apabila perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan, yaitu kalau ada kesalahan. Itupun masih dibedakan ada kesenjangan atau kelalaian atau tidak. Demikian pula hukum memberikan akibat pada perbuatan yang dilakukan dengan iktikat baik atau tidak.
Apabila perbuatan lahiriah orang itu sesuai dengan peraturan hukum, maka tidak akan ditanya mengenai batinnya. Hukum sudah puas dengan perilaku lahiriah yang sesuai dengan peraturan hukum(cogitationis poenam nemo patitur: niemand worldt gestraft voor wat hij denkt).
Apabila seseorang berbuat bertentangan dengan hukum maka baru akan dipertimbangkan juga sikap batinnya. Perbuatan akan ditentukan oleh motief(alasan): contoh pria-wil. Oorzaak: tujuan, motief.
Moral sebaliknya selalu menanyakan tentang sikap sikap batin dan tidak puas dengan sikap lahir saja.
Kalau yang diperhatikan hanya perbuatan yang memenuhi tuntutan hukum maka ada perbedaan tajam antara hukum dan moral.
Tetapi kalau hubungan dengan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka moral dan hukum itu saling bertemu. Dalam hal perbuatan melawan hukum, moral dan hukum itu saling bertemu. Disini moral dan hukum mempunyai bidang bersama. Perbedaan antara hukum dan moral disini ialah bahwa jalan menuju ke bidang bersama itu bertentangan arah, yaitu bagi hukum dari luar(dari perbuatan lahir) ke dalam(ke batiniah). Bagi moral dari dalam keluar(gierke).
Pandangan ini agak terlalu jauh. Pertemuan antara moral dan hukum dapat juga terjadi diluar perbuatan melaan hukum.
Seringkali hukum harus menghukum perbuatan yang timbul dari motif yang dibenarkan oleh moral. Ini merupakan akibat perbedaan dalam tujuan antara hukum dan moral. Sebab syarat untuk adanya kehidupan bersama yang lebih baik dengan yang baik dengan yang ditentukan oleh moral bagi manusia sebagai individu. Contoh : pembunuhan atas perintah komandan; sumpah diganti janji.
3.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal asalnya :
Menurut Kant ada dua antara lain :
a)      Moral itu otonom
b)      Hukum itu heteronom(moral objektif atau positif)
Didalam hukum ada kekuasaan luar(kekuasaan diluar “aku”) yaitu masyarakat yang memaksakan kehendak. Kita tunduk pada hukum diluar kehendak kita. Hukum mengikat kita tanpa syarat. Sebaliknya perintah batiniah(moral) itu merupakan syarat yang ditentukan oleh manusia sendiri. Moral mengikat kita karena kehendak kita.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila diatas dan diluar manusia individual ada kekuasaan yang tidak memihak yang mengatur bagaimana mereka harus bertindak satu sama lain.
Moral bertujuan penyempurnaan manusia. Tujuan ini hanya dapat ditentukan oleh masing-masing untuk dirinya sendiri.
Banyak yang menyangkal sifat otonom dari moral.
Disamping ada moral objektif atau moral positif(kebiasaan, sopan santun) ada moral otonom. Yang terakhir ini adalah moral yang sesungguhnya.
4.      Perbedaan hukum dan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Hukum sebagai peraturan tentang perilaku yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Moral berakar dalam hati nurani manusia, berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada kekuasaan luar yang memaksa manusia mentaati perintah moral. Paksaan lahir dan moral tidak mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus dijalankan dengan sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada dibelakang moral adalah kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada hukum, bahkan mempunyai peranan penting.
Pada umumnya peraturan-peraturan hukum dilaksanakan secara sukarela oleh karena kita dalam hati nurani kita merasa wajib. Hukum dalam pelaksaannya terdapat dukungan moral.
Dasar kekuasaan batiniah dari hukum ini dapat berbeda. Dapat terjadi karena isi peraturan hukum memenuhi keyakinan batin kita. Akan tetapi dapat juga isi peraturan hukum kita mematuhinya.
Dibelakang hukum masih ada kekuasaan disamping hati nurani kita. Masyarakat yang menerapkan peraturan-peraturan hukum itu mempunyai alat kekuasaan untuk melaksanakan pelaksanaanya kalau tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan hukum tidak seperti moral yang hanya tergantung pada kekuasaan batiniah, tetapi masih dipaksakan juga oleh alat-alat kekuasaan lahir/luar.

5.      Perbedaan hukum dan moral dalam daya kerjanya.
Antara hukum dan moral ada perbedaan dalam daya kerjanya.
Hukum mempunyai 2 daya kerja : memberika hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya membebani manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan penjabaran dari perbedaan tujuan.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain. Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan-peraturannya kedapa manusia sebagai individu demi manusia itu sendiri.
Hukum menuntut legalitas: yang dituntut adalah pelaksaan atau pentaatan kaedah semata-mata.
Moral (kesusilaan) menuntut moralitas: yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Kewajiban adalah beban kontraktual sedangkan tanggung jawab adalah beban moral.

Yogyakarta, 7 Desember 2004

Jumat, 08 Maret 2013

PENGARAHAN INOVASI YANG COCOK DENGAN LINGKUNGAN MASYARAKAT (SEGI PENELITIAN)



Oleh
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

            Apakah yang dimaksud dengan inovasi?
            Pemrasaran memberikan dua arti inovasi, yaitu perbuatan yang hasilnya penciptaan hal yang baru atau menginstruksikan perubahan dan perubahan itu diperkirakan akan lebih baik daripada  sebelumnya.
            Inovasi berasal dari kata innovation berate mengemukaan sesuatu yang baru, “introduce something new”, “invoering van een nieuwigheid”. Ini dapat berati menciptakan sesuatu yang baru sama sekali yang sebelumnya tidak ada atau menciptakan sesuatu yang baru sudah ada atau memperbaharui sesuatu yang sudah ada.
            Hakekat dari pada sesuatu ynga yang hidup itu selalu berubah, selalu mengadakan pembaharuan untuk dapat melangsungkan atau mempertahankan kelangsungan hidup. Pembaharuan ini adalah pembaharuan yang berifat spontan, sedangkan yang dimaksudkan dengan inovasi adalah pembahruan atau menciptakan sesuatu yang baru dengan sengaja. Jadi ada unsur kesengajaan atau kehendak untuk mengadakan pembaharuan, yang menuju kepada keadaan yang lebih baik.
            Pengertian inovasi atau pembaharuan kalau dikaitkan dengan judul prasaran tidaklah lepas dan tidak dapat dilepaskan dari pengertian pembangunan seperti yang ditetapkan dalam garis-garis besar haluan Negara.
            Pembangunan adalah usaha secara sadar untuk mengubah nasib. Pembangunan adalah ikhtiar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik. Juga merupakan suatu usaha yang terus menerus untuk membuat yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. Didalamnya terkandung pula niat untuk mewariskan masa depan yang lebih membahagiakan bagi generasi yang akan datang. Adapun tujuan dari pada pembangunan ialah mempertinggi martabat manusia Indonesia dengan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat : mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
            Pengarahan idiil dan teknis (operasionil)
            Inovasi tidak lepas dari pembangunan. Bahwa inovasi merupakan unsur mutlak dari pada pembangunan. Maka oleh karena itu inovasi harus diarahkan kepada tujuan dari pada pembangunan, yaitu untuk mempertinggi martabat manusia, mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Ini merupakan pengarahan yang idiil.
            Akan tetapi melaksanakan pembangunan atau inovasi bukanlah semata-mata hanya merumuskan cita-cita atau pernyataan niat atau mengejar suatu tujuan yang sangat umum sifatnya. Haruslah dirumuskan dan disusun dalam suatu rencana dan program-program tertentu harus planmatig atau berrencana. Ini merupakan pengarahan atau operasionil.
            Suatu usaha termasuk inovasi atau pembahruan akan lebih berhasil atau mengenai sasarannya apabila direncanakan lebih dulu mdengan masak. Perencanaan akan lebih mantap apabila dilandasi dengan penelitian. Mungkin orang mengarahkan atau merencanakan lebih dulu baru mengadakan penelitian sebelum rencana itu direalisasikan, tetapi dulu sebelum merencanakan dengan konkrit apa yang akan diperbaharui dan apa yang akan diperbaharui. Cara manapun yang akan digunkan penelitian mempunyai peranan yang tidak boleh diabaikan dalam merencanakan dan mengarahkan inovasi.
            Sasaran – sasaran inovasi
            Pengarahan inovasi harus didasarkan atas kenyataan-kenyataan masa kini dengan memeperhitungkan kemingkinan – kemungkinan pengembangannya dikemudian hari tanpa kehilangan arah yang dituju. Haruslah dijaga kelestarian dari pada inovasi untuk dapat dikembangkan. Tidak jarang terjadi bahwa seorang pemimpin merusak atau menghapuskan usaha pembaharuan (inovasi) yang diadakan oleh pimpinan yang digantikannya atau yang mendahuluinya, hanya karena ia ingin berjasa dalam pembangunan atau pembaharuan. Mugnkin juga hal ini disebabkan karena usaha inovasi itu kurang planmatig.        
            Untuk dapat mencapai arah yang dituju sehingga tidak kabur, maka harus ada sasaran.
            Sasaran – sasaran itu ialah :
   1.      Tersedianya sandang dan pangan yang serba cukup dengan mutu yang bertambah baik.
   2.      Tersedianya bahan-bahan perumahan dan fasilitas – fasilitas lainnya.
   3.      Keadaan prasarana yang makin luas
   4.      Keadaan kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata

Itulah sasaran – sasaran pengarahan inovasi. Inovasi diarahkan kepasa 4 sasaran – sasaran tersebut, bukan sekedar disesuaikan.

Pengarahan inovasi yang cocok dengan lingkungan masyarakat
pengarahan inovasi yang bagaimanakan yang cocok dengan lingkungan masyarakat? Pertanyaan itu dapat dijawab juga dengan suatu pertanyaan : haruskah inovasi atau pengarahannya itu cocok atau sesuai dengan lingkungan masyarakat?
Kepentingan masyarakat memang harus diutamakan. Inovasi harus diadakan demi kepentingan masyarakat, sehingga harus cocok dengan lingkungan masyarakat. Tetapi kemungkinan lain harus diperhitungkan dan dipertimbangkan, yaitu adanya masyarakat yang tidak berkembang sesuai dengan zaman. Sebagai contoh misalnya dapat disebutkan adanya suatu lingkungan masyarakat yang masih mempunyai adat untuk mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur. Kalau kita mengadakan inovasi dibidang hukum perkawinan di lingkungan masyarakat tersebut maka hal itu bertentangan, tidak sesuai dengan nilai-nilai social dari masyarakat tersebut. Masyarakat itu sendirilah yang harus diubah, sehingga inovasi itu tidak disesuaikan atau dicocokan demi lingkungan masyarakat tetapi inovasi itu diadakan justru demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, kalau perlu dengan mengubah nilai-nilai social dan sebagainya.
Tidak demikian di bidang hukum. Memang harus diakui bahwa pada saat sekarang ini masih banyak peraturan – peraturan hukum(undang-undang) yang msih berlaku, sekalipun sudak tidak sesuai dengan keadaan baik untuk sebagian maupun seluruhnya dan tidak pula dicabut. Berhubung dengan itu maka ada sementara sajana hukum yang mengatakan bahwa hukum itu tidak berfungsi karena tidak mengatur dan hanya mengikuti peristiwa dari belakang saja secara lamban : het recht hink achter de feiten aan.  Sering kita lupakan bahwa hukum (redht) tidak hanya undang-undang saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis dan hukum yang diciptakan oleh hakim(judge-made-law). Selama Republik Indonesia berdiri maka peranan hakim  dalam pembaharuan hukum nasional besar sekali. Sekiranya undang-undang yang harus diperlukan sudah tidak sesuai lagi maka hakim berdasarkan freies ermessennya memperlakukan hukum yang diciptakannya. Penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping) merupakan pekerjaan rutin dari pada hakim yang harus dimanfaatkan oleh hakim dalam mengadakan inovasi dalam bidang hukum dengan menyesuaikan dengan perkembangna dan kebutuhan masyarakat.
Kalau hakim banyak mengadakan inovasi melalui putusan-putusannya atau yurisprudensi, maka sebaliknya penelitian dibidang hukum relative tidak banyak menghasilkan undang-undang.
Mengenai usaha inovasi dibidang pendidikan kiranya belum dapat dikatakan berhasil, sekalipun telah banyak diadakan penelitian, symposium, lokakarya dan sebagainya. Sayangnya kurang planmatig, tidak menyeluruh. Dalam mengadakan penelitian atau lokakarya dan sebagainya tidak ada koordinasi antara pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hal semacam ini terjadi juga dibidang hukum.
Pemrasaran mengatakan bahwa sepanjang masih ada tenaga atau energy selalu dibutuhkan. Kekayaan alam terdapat dalam keadaan kondisi terbatas. Sebaliknya dikatakannya perlu ada konservasi lingkungan untuk kepentingan manusia. Dalam hal ini ada conflict of interest. Bagaimana cara mengatasinya?
Akhirnya mengenai seruan pemrasaran yang berbunyi “marilah berduyun-duyun mengadakan penelitian untuk mendapatkan inovasi”, saya condong untuk mengubahnya menjadi “Marilah berduyun-duyun mengadakan inovasi yang dilandasi dengan penelitian”.

Yogyakarta, 17 Desember 1976

Selasa, 15 Januari 2013

HUKUM DAN PELAKSANAANYA



Oleh
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

            Didalam masyarakat setiap manusia selalu mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, baik kepentingan yang bersifat individual, maupun kepentingan golongan (manusia didalam kelompok).
        Baik kepentingan yang bersifat individual maupun yang bersifat kelompok atau golongan selalu terancam oleh bahaya, baik yang datangnya dari luar maupun dari sesama manusia sendiri. Betapa tidak, setiap manusia boleh dikatakan selalu memiliki suatu harta kekayaan yang berupa pakaian, bahan makanan, rumah dan sebagainya, ia mungkin mempunyai istri atau anak atau ia termasuk atau terikat dalam suatu kelompok atau golongan. Itu semuanya merupakan kepentingan manusia yang selalu terancam oleh bahaya, bahaya terhadap pengerusakan atau pencurian oleh sesame manusia terhadap harta miliknya, bahaya terhadap penculikan anaknya, bahaya terhadap perzinahan atau pemerkosaan terhadap istrinya, bahaya terhadap serangan oleh golongan lain terhadap kelompoknya, bahaya terhadap bencana alam yang mengancam manusia didalam kelompok.
            Maka oleh karena itu kepentingan –kepentingan manusia baik sebagai individu maupun kelompok  tersebut haruslah dilindungi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam.
         Dan untuk dapat melindungi kepentingan manusia itu perlu adanya ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hidup tentang bagaimana seharusnya manusia itu berbuat, yang kita sebut kaidah atau norma. Jadi kaidah atau norma tidak lain adalah peraturan hidup yang merupakan pedoman yang bersifat mentertibkan atau mengatur.
            Akan tetapi kaidah ini tidak sekedar hanya mentertibkan atau mengatur saja, tetapi diserti juga akibat atau ancaman yang bersifat memaksa apabila norma atau peraturan hidup itu dilanggar, yang lazim disebut sangsi.
            Jadi siapa yang melanggar kaidah atau norma ia terkena sangsinya. Siapa yang mencuri dihukum. Kalau A mencuri maka ia harus dihukum. Siapa yang berhutang harus melunasinya. Kalau X berhutang dan kemudian ia tidak melunasi hutangnya maka ia wajib(dihukum) melunasi hutangnya.
            Norma atau peraturan hidup dengan sangsi yang bersifat memaksa inilah yang disebut hukum. hukum dapat berwujud peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
            Jadi hukum pada hakekatnya adalah perlindungan kepentingan daripada manusia. Fungsinya adalah untuk mentertibkan atau mengatur dan tidak selamanya identik atau jumbu dengan keadilan. Bahwa kita harus mengendarai kendaraan kita disebelah kiri jalan itu merupakan peraturan hukum, dan hal itu tidak berarti bahwa tidak adil untuk berjalan disebelah kanan jalan. Ketentuan itu hanyalah sekedar mentertibkan atau mengatur saja.
            Hukum merupakan pedoman tentang bagaimana kita harus berbuat. Dalam kita hendak berbuat kita harus berpedoman kepada hukum. Jadi hukum itu adanya untuk kepentingan manusia dan bukan sebaliknya adanya kehidupan manusia itu untuk kepentingan hukum.
            Manusia adalah makluk yang hidup, yang bergerak, yang dinamis, maka oleh karena itu hukum harus pula mengikuti perubahan kehidupan manusia bukan sebagai makluk perseorangan melainkan sebagai masyarakat, kalau hukum sungguh-sungguh hendak berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Kalau kebalikannya yang terjadi, yaitu masyarakatnya perubah hukumnya tetap statis tetapi tetap mempunyai kekuatan berlaku, maka manusia menjadi budaknya hukum.
            Tidak jarang terjadi bahwa hukum ketinggalan dengan perkembangan masyarakat, tetapi masih tetap berlaku. Dalam hal itu hukum masih tetap berlaku tetapi telah ketinggalan itu haruslah ditafsirkan dengan menyesuaikan dengan keadaan masyarakat. Dalam hal ini tidak boleh kita semata-mata hanya mengikat diri dengan bunyi dari pada kata-kata dari peraturan hukum itu, tetapi peraturan hukum itu haruslah ditafsirkan menurut maksud atau tujuannya dan disesuaikan dengan keadaan. Pada kesempatan ini memang seringterjadi penyelewengan-penyelewengan dengan menyalahgunakan penafsiran, yaitu menafsirkan peraturan hukum sedemikian dengan tujuan menguntungan perseorangan atau golongan. Pelaksanaan hukum oleh orang yang tidak berwenang, yang berarti melampaui batas wewenangnya, merupakan penyelewengan juga.
            Hukum sebagai pedoman bagaimana kita seharusnya berbuat harus dilaksanakan dan ditaati kalau kita menginginkan kepentingan-kepentingan kita terlindungi terhadap ancaman-ancaman bahaya yang ada, baik kepentingan-kepentingan yang bersifat perseorangan maupun yang bersifat kelompok. Sebagai warga Negara kita diberi berbagai hak antara lain hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintah, hak mengeluarkan pendapat, beragama dsb. Tetapi sebaliknya disamping adanya hak juga ada kewajiban, yang tidak hanya dibebankan kepada golongan tertentu saja, tetapi kepada semua warga Negara, yaitu untuk mentaati dan menjalankan atau melaksanakan peraturan hukum.
            Setiap hari setiap orang melaksanakan hukum, baik ia ada di kota besar atau pelosok. Bahkan seringkali tanpa kita sadari kita melaksanakan hukum. Kalau kita membeli rokok, naik becak, membeli tiket kereta api, melakukan hutang piutang, memeriksakan kesehatan kita kedokter, maka kita melakukan perbuatan hukum, yang berarti melaksanakan hukum juga. Demikian pula seorang polisi melaksanakan hukum apabila ia mengatur lalu lintas, menghentikan kendaraan, menangkap atau menahan seseorang yang dicurigai.
            Hukum tidak hanya sekedar harus dilaksanakan saja, tetapi juga harus ditaati, ditegakkan atau dipertahankan berlakunya, terutama apabila terjadi perlanggaran hukum.
            Seperti yang telah kita ketahui, maka hukum adalah merupakan perlindungan kepentingan dari pada manusia. Akan tetapi suatu masyarakat itu tidak hanya terdiri dari satu dua manusia saja, tetapi ribuan bahkan jutaan. Dan masing-masing manusia mempunyai kepentingan sendiri-sendiri. Maka tidak mustahil bahwa kepentingan-kepentingan itu saling berhadapan, saling bergeseran dan saling bertentangan. Kalau sampai terjadi pertentangan atau pergeseran kepentingan maka salah satu pihak merasa tidak terlindungi kepentingannya dan merasa dirugikan sehingga minta perlindungan. Kepentingan orang yang meminjamkan uang kepada orang lain ialah dikembalikannya uang itu pada suatu ketika. Kala yang meminjam uang tidak mengembalikan uang pada waktu yang telah ditentukan atau tidak mau mengembalikan, maka yang meminjamkan uang dirugikan dan berkepentingan bahwa uangnya dikembalikan. Kalau seseorang kecurian barang miliknya, maka ia berkepentingan bahwa barangnya itu kembali kepadanya. Kalau pembeli tidak mau membayar maka penjual dirugikan : ia berkepentingan kalau harga barang dibayarkan kepadanya.
             Pada contoh-contoh seperti yang disebutkan diatas maka kepentingan orang terserang, yang berate perlindungan kepentingan manusia atau hukum dilanggar.
            Kalau terjadi pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan, harus dipertahankan berlakunya, harus tetap dilaksanakan. Kalau terjadi pelanggaran hukum maka timbullah ketidak seimbangan kepentingan yang perlu dipulihkan kembali.
            Kalau pelaksanaan hukum dalam hal tidak ada pelanggaran hukum atau sengketa dilakukan oleh setiap orang dan tidak merupakan monopoli pejabat-pejabat tertentu, maka pelaksanaan hukum dalam hal ada pelanggaran hukum atau sengketa adalah wewenang hakim atau pengadilan.
            Bukan wewenag setiap orang untuk mengadakan pengusutan, penangkapan, penahanan dsb. Bukan pula wewenang setiap orang memeriksa, mengadili, member hak, hukum atau hukumannya.
      Dalam kita menegakkan hukum kita tidak boleh bertindak menurut kehendak kita sendiri, agar kepentingan kita terlindungi. Kita tidak boleh menghakimi sendiri atau melakukan aksi sepihak, dengan misalnya memukuli pencuri yang telah kita tangkap dan ternyata mencuri barang milik kita, atau menahan orang tidak mau melunasi hutangnya kepada kita.
          Penyelesaian dengan jalan damai, tidak dengan kekerasan selalu dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan hukum. Hakimlah yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum dalam hal ada pelanggaran hukum. Hakimlah yang wenang untuk memeriksa serta menentukan hak, hukum atau hukumannya didalam putusan yang bersifat mengikat.
            Kalau ada pelanggaran hukum, kalau seseorang merasa dirugikan karena kepentingan terserang, kalau timbul suatu sengketa dan tidak dapat diselesaikan dengan damai, maka pihak yang dirugikan itu dapat mengajukan tuntutan hak  kepada pengadilan. Pihak yang dirugikan memohon kepada pengadilan agar kepentingan dilindungi(ia mohon keadilan).
            Dalam hal hakim memeriksa dan mengadili suatu perkara tau sengketa, maka ia mempertahankan atau menegakkan hukum yang telah dilanggar(ia melaksanakan hukum juga). Pelaksanaan hukum oleh hakim bukan hanya semata-mata berarti penciptakan hukum baru. Hakim seperti halnya pembentuk undang-undang (DPR) adalah pembentuk hukum. Sehingga dalam pembangunan hukum Indonesia hakim dan pembentuk undang-undang mempunyai peranan yang tidak kecil.
            Apa yang diputus oleh hakim dianggap benar dan yang bersangkutan, yaitu terhukum atau para pihak terikat untuk mentaatinya. Meskipun putusan pengadilan itu dianggap benar sendiri, maka pihak yang dikalahkan atau dihukum akan berpendapat bahwa putusannya itu tidak tepat atau tidak adil.
            Apabila setiap orang mau melaksanakan atau mentaati hukum kiranya akan berkuranglah tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan.

Yogyakarta, 22 Oktober 2006