Senin, 10 Desember 2012

ARTI PENEMUAN HUKUM BAGI NOTARIS



Oleh
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

            Yang dimaksud dengan penemuan hukum atau yang dalam bahasa asing dikenal dengan rechtsvinding dan law making adalah menemukannya hukum karena hukum itu tidak lengkap atau tidak jelas.
            Hukum atau peraturan hukum itu tidak lengkap dan tidak jelas. Hukumnya itu sudah ada, bukan tidak ada. Dari segi teori dikatakan bahwa hukum itu sudah ada pada perilaku manusia, manusia itu sendiri (Paul Scholten). Jadi hukum itu tidak hanya ada dalam bentuk peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga ada pada perilaku manusia. Setiap hari kita berperilaku, setiap hari pula kita mengadakan hubungan dengan orang lain yang sering tidak disadari bahwa itu merupakan perbuatan atau hubungan hukum. Sebagai contoh missal perjanjian beli sewa tidak diatur dalam KUHPerd, tetapi merupakan perilaku dua orang yang kemudian dituangkan dalam yurisprudensi menjadi hukum. Menurut  hukum positif hukumnya itu sudah ada. Tinggal menggali di dalam masyarakat. Pasal 5 ayat 1 UU no 48 tahun 2009 berbunyi bahwa hakim wajib menggali hukumnya didalam masyarakat.
            Hukum atau peraturan hukum itu bertujuan untuk mengatur kegiatan kehidupan manusia, sedangkan kegiatan kehidupan manusia itu tidak terhitung jumlah dan jenisnya. Maka tidak mengherankan kalau peraturan hukum itu tidak lengkap dan tidak selalu jelas. Oleh karena tidak lengkap atau tidak jelas, maka hukumnya harus dilengkapi dan dijelaskan yang berarti bahwa hukumnya harus ditemukan, digali didalam masyarakat guna memecahkan masalah-masalah hukum. Jadi hukumnya itu sudah ada, bukannya tidak atau belum ada yang masih harus di ciptakan, tetapi sudah ada hanya masih harus dicari diketemukan atau digali kepermukaan.
            Penemuan hukum tidak sama dengan penciptaan hukum. Menemukan hukumberati menemukan hukum yang sudah ada, sedangkan menciptakan hukum berate menciptakan suatu(hukum) yang sebelumnya tidak ada. Hakim pada dasarnya dilarang menciptakan hukum (undang-undang), bahkan menilai undang-undang saja dilarang. Tugas hakim adalah menerapkan menemukan hukumnya. Memang bukan wewenangnya sebagai lembaga yudikatif untuk menciptakan atau membentuk undang-undang. Walaupun hakim itu pada dasarnya dilarang atau tidak menciptakan hukum namun tidak tertutup kemungkinan dalam menemukan hukum, hakim yang tugasnya sehari-hari menemukan hukum dalam memecahkan masalah hukum konkret, menciptakan hukum juga. Tidak ada kesengajaan untuk menciptakan hukum tetapi ada kemungkinan dalam menemukan hukumnya tanpa disadari hakim menciptakan hukum. Dalam hal ini hakim dalam melakukan penemuan hukum, tanpa disadari atau tidak disengaja, ada kalanya melakukan penciptaan hukum sebagai contoh kiranya dapat diketemukan yurisprudensi tentang fiducia.
            Pihak yang dikenal luas dalam sejarah maupun didalam literature melakukan penemuan hukum pada umumnya adalah hakim ( penemuan hukum konfliktif). Hakim melakukan penemuan hukum. Hal ini tidak mengherankan oleh tugas hakm sehari-hari adlah memecahkan konflik, sengketa atau masalah hukum konkret. Untuk itu hakim harus menemukan hukum.
            Bahkan ada yang berpendapat bahwa yang melakukan penemuan hukum itu hanyalah hakim : diluar hakim tidak ada pihak-pihak yang melakukan penemuan hukum.
            Tidak hanya hakim yang melakukan penemuan hukum. Telah dikemukakan diatas bahwa tujuan menemukan hukum adalah untuk memecahkan masalah hukum konkret. Setiap sarjana hukum yang bekerja di bidang profesinya(hukum) selalu menghadapi atau dihadapankan pada masalah-masalh hukum konkret untuk dipecahkan dan dicarikan hukumnya. Setiap sarjana hukum yang bekerja di bidang profesinya selalu dihadapkan pada peristiwa atau masalah hukum konkret untuk dipecahkan. Yang dimaksudkan dengan masalah hukum konkret bukanlah hanya sengketa atau pelanggaran atau kejahatan saja, akan tetapi masalah hukum yang memerlukan jawaban atau penyelesaian. Dua undang-undang yang mengantur materi yang sama, tetapi bertentangan satu sama lain dan yang berlaku? Dua peraturan perundang-undangan yang mengatur materi yang sama tetapi bertentangan satu sama lain, peraturan perundang-undangan yang manakah yang berlaku? Suatu perjanjian tidak memuat tanggal. Cacat hukumlah perjanjian tersebut? Bolehkah jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali? Apakah suatu peristiwa yang tidak diatur dalam undang-undang uti dilarang atau dibolehkan? Pertanyaan-pertanyaan atau masalah-msalahtersebut tidak selalu merupakan permasalahan yang timbul di pengadilan, tetapi memerlukan solusiatau pemecahan. Baik seseorang itu hakim, peneliti atau orang yang bekerja dibiro-biro hukum atau dibidang profesi hukum lainnya, selalu menghadapi masalah-maslah hukum konkret untuk dipecahkan atau dicari solusinya. Bahkan pihak yang berperkara atau terdakwa berkepentingan untuk memecahkan masalah dengan mencoba melakukan penemuan hukum. Jadi masalah hukum konkret dalam hal ini tidak selalu merupakan perselisihan, sengketa atau pelanggaran seperti yang dihadapi oleh hakim untuk dipecahkan. Masalahnya ialah bahwa tidak semua hasil penemuan hukum oleh hakim merupakan hukum dan sekaligus merupakan sumber hukum. Putusan hakim misalnya yang merupakn hasil penemuan hukum oleh hakim merupakan hukum ( penemuan hukum reflektif), karena sebagai putusan mempunyai kekuatan mengikat dan sekaligus juga merupakan sumber hukum, sedangkan hasil penemuan hukum oleh peneliti bukanlah merupakan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat tetapi merupak sumber hukum.
            Disamping hakim, yang melakukan penemuan hukum adalah notaries. Notaries memang bukan hakim yang harus memeriksa dan mengadili perkara, bertugas dalam litigasi. Notaries mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diperintahkan oleh peraturan umum atau diminta oleh bersangkutan. Notaries menghadapi masalah konkret yang diajukan oleh klien yang minta dibuatkan akta. Masalah hukum konkret atau peristiwa yang diajukan oleh klien merupak peristiwa konkret yang masih harus dipecahkan atau dirumuskan menjadi peristiwa hukum yang merupakan tugas notaries yang tidak selalu mudah. Disini notaries melakukan penemuan hukum.
            Agar supaya hasil penemuan hukum lebih memuaskan, karena peneuan hukum itu mempunyai aturan permainan, disamping metode-metode penemuan hukum harus dikuasai juga perkembangan ilmu hukum dan sistem hukum serta perkembangan hukum. Kejujuran dan keberanian tidak boleh dilupakan. Penemuan hukum merupakan saran untuk penegakan hukum sedangkan untuk penegakan hukum diperlukan kejujuran dan keberanian.
            Penemuan hukum bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah hukum konkret. Pemecahan masalah-masalah hukum yang baik, tepat atau memuaskan akan membantu penegakan hukum yang benar.
            Notaris yang setiap harinya melakukan penemuan hukum berarti membantu penegakan hukum. Menemukan hukum tidak berarti asal menemukan hukum. seperti yang dikemukakan diatas menemukan hukum ada aturan permainannya. Penemuan hukum yang baik ada persyaratannya.
            Untuk melakukan penemuan hukum yang baik ilmu hukum dan perkembangan harus dikuasai dengan baik. Di sampaing itu sistem dan perkembangan hukum harus rajin diikuti. Kalau kita mau menegakkan hukum maka kita harus bersikap jujur dan berani. Jujur tetapi tidak ada keberaniannya untuk menganbil tindakan tidak ada gunanya. Berani saja tetapi tidak dilandasi dengan kejujuran tidak akan membantu penegakan hukum.
            Bagi orang praktek yang sudah lama tenggelam didalam rutinitas pada umumnya malas memasuki dunia teori.
            Saya percaya bahwa notaris memberi sumbangan dalam penegakan hukum dengan penemuan hukum.
                                                                                                   Yogyakarta, 8 mei 2011

Tidak ada komentar: