oleh
Prof Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
In the long run there is no guarantee Justice
except the personality of the judge. The law can
be no better than the judge who admininsters it .
Benjamin Cardoza
Tema Seminar Sehari ini adalah "Pemberdayaan dan Tanggung Jawab Mahkamah Agung RI melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri". Memberdaya berarti memberi daya atau kemampuan untuk melakukan sesuatu atau bertindak. Ini berarti bahwa Mahkamah Agung seolah-olah tidak mampu untuk melakukan sesuatu atau bertindak sesuai dengan tugasnya sebagaimana mestinya. Memang boleh dikatakan bahwa Mahkamah Agung selama ini sebagai pengadilan tertinggi tidak dapat memenuhi harapan rakyat. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merupakan tempat pelarian terakhir bagi pencari keadilan Mahkamah Agung tidak efektif, karena selalu mengalami intervensi dan direktiva yang sangat dominan dari pihak eksekutif, sehingga dapat dikatakan tidak ada supremasi hukum. Putusan yang tidak tuntas, kualitas putusan pengadilan yang tidak bermutu karena antara lain pertimbaagannya sangat simpel atau bahkan tidak ada, integritas sementara hakim yang rendah dan mental yang lemah, belum lagi tunggakan perkara yang makin bertambah. Itu semuanya merupakan tanggung jawab Mahkamah Agung. Oleh karena itu maka Mahkamah Agung perlu diberdayakan, perlu ditingkatkan kemampuannya melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menciptakan supremasi hukum.
Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang baik dan menciptakan supremasi hukum diperlukan asas-asas umum dalam menyelenggarakan peradilan yang baik.
Asas kebebasan hakim merupakan asas utama dan universal. Asas ini secara formal telah terpenuhi oleh pasal 1 UU no.14 tahun 1970 yang menyatakan bahwa "kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka". Asas merupakan cita- cita manusia, dalam kenyataan memang tidak sepenuhnya demikian. Di samping itu dalam pasal 4 ayat 3 UU no.14 tahun 1970 ada larangan campur tangan pihak ekstra yudisiil dalam urusan peradilan. Sekalipun ketentuan ini menpertegas asas kebebasan hakim, sayangnya tidak ada sanksinya, sehingga selama ini kita rasakan campur tangan pihak ekstra yudisiil yang tidak terkendalikan, Dengan demikian maka meskipun ada asas kebebasan hakim, namun tidak ada jaminan bagi hakirn dalam melaksanakan tugasnya yang (harus) objektil tidak memihak dan adil itu dengan tenang, bukan hanya kalau ada campur tangan dari pihak etsekutif, tetapi juga apabila ada ancaman dari pihak pencari keadilan atau masyarakat. Dalam hal ini hakim perlu mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Asas berikut adalah asas larangan menolak merneriksa dau mengadili perkara
(pas.14 ayat 1 UU no.14 th 1970). Tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam pasal 27 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak rnemeriksa dan mengadili perkara. Disini hakim dituntut menguasai pengetahuan dan ketrampilan menemukan hukum. Kemanakah larinya para justiciabele dalam mencari keadilan kalau tidak kepada hakim atau pengadilan sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan? Marilah kita luruskan kemhli mekhanisme mencari keadilan ini.
Asas hakim aktif, dalam arti aktif memimpin sidang dan membantu para justiciabele mencari dan meluruskan hukumnya serta mencari kebenaran (materiil maupun fonnil) penting dalam penyelenggaraan peradilan yang baik. Walaupun pada dasarnya kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia namun tidak setiap orang tahu (peraturan) hukumnya. Oleh karena itu hakim wajib membantu para pencari keadilan dalam mencari hukun dan kebenaran.
Asas kesamaan sangat didambakan oleh para justiciabele. Setiap orang minta diperlakukan sama dimuka hukum dengan tidak membeda-bedakan. Ini merupakan postulaat keadilan.
Dalam memeriksa perkara hakim harus bersikap objektif tidak memihak kepada salah satu pihak. Asas objektif ini rupa-rupanya tidak terlaksana sepenuhnya di dalam praktek.
Berkaitan dengan asas di atas maka hakim harus menyertakan alasan-alasan atau motivasi dalam putusan-putusannya. Dalam praktek tidak sedikit putusan Pengadilan Tinggi yang hanya menguatkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri tanpa diberi alasan-alasan atau motivasi.
Tidak kurang pentingnya ialah asas penyelesaian perkara yang tuntas. Tidak sedikit putusan yang meskipun sudah mempunyai kekuatan yang pasti tidak dapat dieksekusi (bukan karena faktor ekstern) atau menimbulkan perkara baru.
Yang terakhir adalah pengawasan peradilan Jalannya peradilan harus diawasi, baik dari yuridis-prosesuil maupun dari segi integritas hakim. Meskipun sudah ada Hawas namun masih banyak kita jumpai penyimpangan-penyimpangan. Asas-asas tersebut merupakan “safeguard of the judiciary".
Judul makalah ini adalah "Penyempurnaan struldural organisasi Mahkamah Agung sebagai puncak keempat lingkungan peradilan”. Organisasi dan fungsi itu erat hubungannya. Kalau kita bicara tentang organisasi Mahkamah Agung maka perlu diketahui juga fungsinya. Bagaimanakah cara kita menyempurnakan struktur organisasi Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan peradilan atau kekuasaan kehakiman sungguh-sungguh merupakan tempat atau benteng terakhir bagi para justiciabele dalam mencari keadilan sertn menciptakan supremasi hukum? Supremasi hukum berarti hukurnlah yang berkuasa tetapi jangan sampai manusia diperbudak oleh hukum karena formalisme, walaupun ada pemeo yang mengatakan “lex dura sed tamen scripta" (undang-undang adalah keras, tetapi itu sudah ditulis demikian)".
Apakah fungsi Mahkamah Agung? Dengan dialihkannya badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam psal 10 ayat (1) UU no.14 tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung maka makin beratlah tugas Mahkamah Agung (pas. 11 UU no.35 th 1999). Dalam hal ini perlu mendapat perhatian bahwa pengalihan itu dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 tahun sejak UU no.35 tahun 1999 itu mulai berlaku, sedangkan tata cara pengalihannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang sampai sekarang satupun belum ada. Mahkamah, sehingga masih memerlukan beberapa waktu sebelum Mahkamah Agung dapat berdaya.
Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman mempunyai beberapa fungsi.
Fungsi yustisiil
Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelengarakan peradilan (pas.1 dan2 ayat 1 Uuno.14 th 1970, pas.6 UU no.14 th 1985). Supremasi hukum yang kita dambakan tidak akan lepas dari bentuk negara kita sebagai negara kesatuan. Dengan demikian Mahkamah Agung harus mengusahakan adanya kesatuan peradilan di seluruh negara Republik Indonesia ini. Ini berarti bahwa Matrkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi mempunyai fungsi memimpin dalam menyelenggarakan peradilan. Walaupun hakim itu pada dasarnya bebas, namun Mahkamah Agung dapat memberi pengarahan dalam menetapkan hukumnya melalui putusan-putusan kasasinya yang dapat menjadi acuan atau kiblat bagi hakim di tingkat peradilan yang lebih rendah untuk diikuti sebagai yurisprudensi tetap. Hakim pada dasarnya tidak terikat pada putusan hakim lain sekalipun putusan itu merupakan yurisprudensi tetap. Akan tetapi putusan Mahkamah Agung yang merupakan yurisprudensi tetap itu mempunyai "persuasive force", sehingga meyakinkan hakim untuk diikuti. Kalau tidak boleh dikatakan tidak ada maka masih sedikit sekali putusan - putusan Mahkamah Agung yang merupakan yurisprudensi tetap. Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi yang mempunyai fungsi yustisiil dan memimpin ini harus mampu mengarahkan badan-badan pengadilan yang lebih rendah. Oleh karena itu Ketua Mahkamah Agung harus profesional dan oleh karena jabatan Ketua Mahkamah Agung bukan merupakan jabatan politik sebaiknya dijabat oleh hakim karier. Dalam fungsinya memimpin, Mahkamah Agung berwenang pula minta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan (pas.38 UU no.14 Th 1985).
Fungsi mengatur
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (pas.79 UU no.14 th 1985). Fungsi ini sangat efektif untuk memperlancar jalannya peradilan
Fungsi administratif
Dengan dialihkan sebagian tugas Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung maka Mahkamah Agung bercambah berat tugas administratifnya.
Fungsi menguji
Mahkamah Agung mempunayi wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (pas.31 UU no.14 th 1985 jo. Pas. 26 UU no. 14 th 1970). Mengingat keadaan dewasa ini maka tidak hanya peraturan di bawah undang-undang saja yang dapat diuji oleh Mahkamah Agung tetapi juga Undang - undang.
Fungsi penasehat
Mahkamah Agung memberi nasihat hukum kepada Presiden dalam hal grasi dan di samping itu dapat memberikan pertimbangan-petimbangan dalam bidang hukum baik diminta atau tidak kepada lembaga-lembaga Tinggi Negara (pas.35, 37 IJU no.14 th 1985).
Fungsi pengawasan
Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dan atas penasihat hukum dan notaris.
Fungsi-fungsi tersebut di atas perlu ditingkatkan apabila kita hendak memberdayakan Mahkamah Agung. Dalam menyempurnakan struktur organisasipun harus memperhatikan fungsi-fungsi tersebut di atas. Akan tetapi pada akhirnya untuk memberdayakan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran peradilan tidak hanya menyempurnakan struktur organisasinya saja, namun meningkatkan surnber daya manusianya.
Dari apa yang dikemukakan di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa yang lebih utama harus diperhatikan adalah peningkatan sumber daya manusianya dengan lebih selektif dan ketat dalam recrutment hakim dan penyelenggaraan penataran yang intensif bagi para calon hakim serta refreshing periodik dan studi lanjut para hakim. Dalam menyempurnakan struktur organisasi perlu diperhatikan fungsi-fungsi dari Mahkamah Agung.
Yogyakarta, 20 maret 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar