Oleh
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Sasaran studi hukum
Apakah yang pada hakekatnya dipelajari di Fakultas Hukum? pada hakekatnya yang kita pelajari di Fakultas flukum adalah tentang kaedah, yang meliputi asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit dan praturan hukum konkrit. Disamping itu ajarkan tentang sistem hukum dan penemuan hukum. Dua hal yang terakhir ini tidak merupakan Paket tersendiri.
Dengan bekal pengetahuan dari Fakultas Hukum seperti tersebut di atas apa yang diharapkan dari sarjana hukum atau apa yang harus dikuasai oleh sarjana hukum? Menguasai " The power of solving legal problem”.
Dua cara untuk memperoleh pengetahuan: dengan memperoleh agreement reality dan rnemperoleh exprimental reality.
Sasaran Penelitian hukum
Yang menjadi sasaran penelitian hukum terutama adalah norm atau kaedah hukum. Kaedah hukum ini terdiri dari kaedah tertulis yang meliputi praturan perundang-undargan dan putusan pengadilan dan peraturan yang tidak tertulis. Jadi yang dicari bukannya fakta seperti yang terjadi dalam penelitian lapangan, tetapi norm atau kaedah. Penelitian hukum dapat dilakukan semata-mata hanya dengan penelitian kepustakaan saja seperti misalnya penelitan tentang iktikat baik. Dewasa ini penelitian hukum tidak hanya dilakukan dengan penelitian kepustakaan saja, tetapi dilengkapi dengan penelitian lapangan. Dalam penelitian lapangan penelitian hukum ini sasarannya adalah perilaku manusia, yaitu perjanjian (diisini yang diteliti bukan kaedahnya tetapi perilakunya), kebiasaan (disinipun yang diteliti bukan kaedahnya tetapi perilakunya), kesadaran hukum dan law enforcement.
Tahap dalam penelitian hukum:
a.Tahap persiapan (membaca literatur, pedoman wawancara, membuat propsal)
b.Tahap penelitian (jenis penelitian)
c. Tahap penulisan
Judul: memuat dua variabel
masalah: persolalan yang memerlukan jawaban. Jawabannya hanya dapat ditemukan melalui penelitian. Masalah yang jawabannya dapat ditemukan tanpa mengadakan penelitian bukanlah jawaban secara metodologis (contoh),
Masalah sebaiknp berupa suatu, statement, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam bentuk kalimat tanya.
Tinjauan pustaka merupakan bekal penelitian, Tidak hanya penelitian hukum saja yang harus memuat tinjauan pustaka, tetapi setiap penelitian. kalau kita terjun ke lapangan untuk mengadakan penelitian kita harus mempunyai bekal pengetahuan minimal tentang apa yang akan kita teliti itu dari literatur. Ini berarti bahwa kita sudah mempunyai pengetahuan awal dari literatur. Ibaratnya seorang petani yang akan terjun ke sawah untuk menggarap sawahnya tidak mempunyai bekal alat (pacul dsb) maka tidak akan memperoleh hasil yang baik atau memuaskan
Tinjauan pustaka bukanlah merupakan texbook oleh karena itu uraiannya tidak boleh terlalu elementer seperti textbook atau buku pelajaran. Seberapa dapat isinya dikaitkan langsung dengan judul, masalah atau pembahasan nanti. Sistematika dalam penguraiannya perlu diperhatikan (apa dulu yang harus diuraikan).
Cara penelitian(metodologi)
Analisis adalah manipulasi data: analisis tidak sekedar menguraikan atau melaporkan secara deskriptif tentang apa yang telah diteliti, data dihubungkan satu sama lain dicari perbedaan atau kesamaannya, dah dicros-check satu sama lain dan ditanyakan mengapa begitu, mengapa tidak lain , bagaimana terjadinya dsb.) Anallsis dapat berupa analisis kuantitatif, komparatif atau kualitatif.
Kesimpulan bukanlah sekedar mengulang atau meringkas apa yang telah dibahas atau dianalisis, tetapi menyarikan. Menyarikan bukan berarti meringkas akan tetapi mengambil sarinya atau intinya dari apa yang telah dibahas atau dianalisis.
Problematik penulisan hukum
Mengingat bahwa fungsi hukum adalah pelindung manusia dan tugas hukum adalah mengusahakan adanya keseimbangan tatanan dalam masyarakat dengan menjamin kepastian hukum, maka yang menjadi prolematik penulisan hukum adalah : terlindungi tidaknya kepentingan subyek hukum dan apakah kepastian hukum terjamin.
1 komentar:
Nice Post, :)
www.e-ilmuhukum.com
Posting Komentar