Selasa, 26 April 2011

ASAS-ASAS UMUM PERADILAN YANG BAIK

Oleh

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo.SH

Hukum acara, khususnya hukum pembuktian dan penemuan hukum, relatif belum lama mendapat perhatian dari para sarjana hukum. Selama ini hukum acara boleh dikatakan setengahnya diabaikan atau diremehkan oleh para sarjana hukum. Hal ini terbukti dari perhatian mereka antara lain pada pernbuktian dan penemuan hukum, kurang atau skeptis, serta dari kenyataan bahwa pada umumnya mereka yang menulis tentang hukum hanya tertarik pada masalah tentang hukum materiil saja: tentang hukum perdata materiil, hukum pidana materiil dan sebagainya. Buku-buku tentang pembuktian dan penemuan hukum boleh dikatakan masih jarang dibandingkan dengan buku-buku tentang hukum perdata materiil. Pandangan tersebut diatas, bahwa para sapna hukum lebih tertarik pada hukum materiil, dianut tidak lepas dari pengaruh sistem pendidikan hukum diwaktu yang lampau, karena setiap pendidikan hukum diwaktu yang lampau, terutama di Belanda yang berpengaruh di lndonesia, dipusatkan atau mengacu dan harus msngacu pada hukum materiil dan dengan sendirinya harus menitik beratkan pada problematik hukurn materiil, pada hukum sebagai sumber masalah. kearah itulah calon sarjana hukum diwaktu yang lampau dididik. Oleh karena itu perhatian para sarjana hukum lebih banyak ditujukan pada hukum materiil.

Di samping itu tidak asing lagi ungkapan terkenal diwaktu yang lampau bahwa hakim adalah "la bouche de la to” seagai pengaruh aliran legisme, yang berarti bahwa hakim hanya sekedar corong dariundang-undang saja' Pandangan pada waktu itu tidak mengakui fungsi hakim dan tanggung jawabnya daram rnenentukan ataumenetapkan apa yang terjadi. Tugas hakim hanyalah mekhanis, seikedar menerapkan bunyi undang-undang dan tidak melakukan penemuan hukum. Dengan demikian hukum acaranya, terutama hukum pembuktian dan penemuan hukum tidak beberapa mendapat perhatian, sehingga perhatiannya dicurahkan pada hukum materiil perdata.

Kemahiran hukum, pemecahan masalah-masalah hukum(legal problem solving) penemuan hukum dan sebagainya, belum lama ini mulai diajarkan namun orientasinya sebagian besar para sarjana hukum masih diarahkan kepada hukum materiil. Tulisan-tulisan masih banyak yang berhubungan dengan hukum perdata materiil.

Berdasarkan apa yang telah dikemukakan diatas maka dirasa perlu bagi para sarjana hukum untuk murai memusatkan perhatiannya juga kepada masarah-masalah hukum acara, penemuan hukum dan pembuktian. Hukum perdata materiil tidak rnungkin dilepaskan sama sekali dari hukum acara perdata. Hukum perdata materiil harus dilaksanakan dan ditegakkan. Makin maju manusia' makin berkembang kepentingannya makin banyak pula terjadi sengketa' untuk itu dibutuhkan hukum acara perdata.

Dalam titeratur hukum acara perdata modern hukum acara beracara (actienrecht),hukum perdata meliputi hukum pembuktian(bewijsrecht), hukum penyitaan (beslagrecht), penemuan hukum(rechtsvinding) dan hukum eksekusi (executiere) Bukan berarti bahwa masing-masing bagian itu merupakan cabang ilmu yang berdiri sendiri-sendiri. Tidak dimaksudkan dalam tulisan singkat ini untuk menguraikan tentang keseluruhan hukum acara perdata.

Berikut ini akan diuraikan tentang asas-asas umum hukum acara perdata terutama untuk menggugah minat para sarjana hukum untuk mendalami hukum acara khususnya hukum acara perdata. Kalau akhir-akhir ini banyak dibicarakan tentang "general principle of good government'. Di dalam hukum acara perdata dikenal pula asas-asas umum semacam itu, maka dibawah ini akan diuraikan Tentang asas-asas umum peradilan perdata yang baik(general principles of good judicature)

Terlebih dahulu akan dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan peradilan(judicature) Yang dimaksudkan dengan peradilan adalah pelaksanaan hukum dalam hal ada tuntutan hak yang konkret, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah eigenrichting. "Pelaksanaan hukum dalam hal ada tuntutan hak yang konkret" berarti bahwa tuntutan hak ini nyata-nyata ada dan diajukan ke pengadilan, suatu badan yang diadakan oleh negara, yang bebas dari pengaruh yudisiil maupun extra-yudisiil. pelaksanaan hukum itu terjadi dengan suatu putusan, yang bersifat mengikat para pihak, definif dan tuntas. Tuntutan hak yang dimaksudkan adalah tindakan untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa bertindak menghakimi sendiri (eigenrichting).

Beracara perdata bersifat sukarela yang berarti bahwa apakah seseorang akan mengajukan tuntutan hak atau tidak itu bersifat sukarela' Terserah pada €seorang yang dirugikan oleh orang lain misalnya apakah ia akan mengajukan tuntutan hak (menggugat) atau tidak' Pada dasarnya setiap orang dapat mengajukan gugatan atau tuntutan hak apabila ia mempunyai kepentingan hukum, yang diungkapkan dengan adagium point d’interet, point d’action . Jadi sepenuhnya terserah kepada yang mempunyai kepentingan hukum untuk menggugat atau tidak. Dengan demikian hakim bersikap menunggu atau pasif sampai ada perkara diajukan atau dibagikan (oleh Ketua) kepadanya. Tidak ada penggugat (gugatan) maka tidak ada hakim (wo kein Klager ist, ist kein Richter). Jadi hakim tidak pergi ke pelosok-pelosok menawarkan diri untuk memeriksa dan mengadili perkara kalau-kalau ada perkara. Adagium lain, yang

Berhubungan dengan asas”hakimpasif”,tersebut ialah nemo judexsine actore ,yangberartitiadahakimmakatiadatuntutan,yang diartikan juga: tiada tuntutan maka tiada hakim. Jadi hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan atau gugatan, tidak bertindok secara ex officio (iudex ne procedat ex officio) tahun 1970 singkatnya berbunyi: tugas pokok badan-badan peradilanmenerima setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Terbuka sidang umum menunjukkan bahwa pemeriksaan dimuka sidang berlangsung transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dirahasiakan, disembunyikan dari umum Asas ini tercantum dalam pasal 17 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 yang berbunyi: sidang pemeriksaan pengadilan adatah terbuka untuk umum, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain. Sering diartikan asas terbukanya sidang ini sebagai social controle, kontrol masyarakat dalam jalannya sidang. Social controle tidak berarti bahwa masyarakat boleh menegur atau mengadakan koreksi terhadap hakim di persidangan. Kehadiran masyarakat (pengunjung) Di persidangan sudah berarti kontrol terhadap jalannya persidangan.

Sekalipun asasnya adalah terbukanya sidang untuk umum,akan tetapi sebagaimana asas itu memberi peluang akan pengecualian-pengecualian atau penyimpangan-penyimpangan, maka disinipun dimungkinkan adanya sidang tertutup untuk umum. lni bukan berarti bahwa pemeriksaannya berlangsung tidak transparan, akan tetapi ini justru dilakukan untuk melindungi kepentingan para pihak. Pemeriksaan pengadilan dengan pintu tertutup misalnya dalam perceraian atau apabila menyangkut anak-anak.

Karena pencari keadilan atau justiciabele mengajukan tuntutan ke pengadilan itu bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum,maka hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan dalih apapun, bahkan dengan dalih hukumnya tidak ada sekalipun. Hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara (pas. 14 ayat 1 UU 14 tahun 1970). Tujuan beracara di pengadilan adalah sampai pada suatu putusan. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang ada didalam masyarakat (pas.27 UU no.14 th 1970). Disini hakim berkesempatan untuk melakukan penemuan hukum, walaupun penemuan hukum itu tidak hanya dilakukan kalau hukumnya tidakada. $ebagai salah satu asas ini ialah banyaknya undang-undang sekarang ini yang memuat ketentuan bahwa peraksanaan beberapa pasar di dalamnya dikeluarkannya peraturan pemerintah (peraturan organik), sehingga banyak hakim yang tidak berani memutus perkara yang peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya belum diterbitkan. Hakim menunggu sampai dikeluarkan peraturan pemerintah yang bersangkutan, tetapi tidak kunjung datang. Disini diperlukan Penguasaan sistem hukum dan pengetahuan tentang penemuan hukum serta keberanian dari hakim untuk mengadakan trobosan-trobosan hukum. Mengadakan trobosan hukurn tidak berarti asal berani tanpa mengingat keseluruhan sistem hukum. Sistem hokum harus didahulukan. Cara berfikir mendasar pada system huku semata-mata disebut system oriented thinking.kalau sistemnya tidak member jawaban yang memuaskan barulah ada kebebasab bagi hakim untuk menyimpang dari system dengan memperhatikan permasalahan. Ini yang disebut dengan problem oriented thinking. Terobosan hokum jangan sampai mengarah pada contra legem( melanggar undang-undang).

Hokum itu sudah ada, hanya masih perlu digali kepermukaan. Bahwa menurut paul scholten hukum itu tidak hanya terdapat dalam peraturan-peraturan atau hukum tidak tertulis saja, tetapi terdapa tpada perilaku manusia.

Kalau mengingat keadaan hukum kita dewasa ini kita wajib prihatin. Betapa tidak. Kita semua tahu bahwa menurt UU no.14 tahun 1970 hakim itu ada dibawah dua atap yaitu dibawah Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman (yang berubah nama menjadi departemen kehakiman dan perundang-undangan kemudian menjadi departemen kehakiman dan Ham). Dengan

dikeluarkannya UU no.35 tahun 1999 hakim tidak lagi dibawah dua atap, tetapi dibawah satu atap, yaitu Departemen Kehakiman dan Ham. ltu baru akan berlangsung lima tahun sesudah diundangkannya UU no.35 tahun 1999. Kemudian dikeluarkan UU no.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang antara lain menentukan bahwa hakim Pengadilan Pajak secara oganisatoris, administratif dan finansiil ada dibawah Departemen Keuangan. Apakah ini tidak bertentangan dengan UU no.35 tahun 1999 (contra legem) yang menempatkan hakim dari 4 lingkungan peradilan di bawah Mahkarnah Agung? Belum lagi didalam UU no.14 tahun 2002 itu dengan menyebut pasal 24 UUD dalam konsideransnya, menentukan bahwa Pengadilan Pajak itu ada langsung dibawah Mahkamah Agung, yang berarti bahwa sekarang ini ada 5 lingkungan peradilan, sedangkan menurut pasal 24 ayat 2 UUD (Amandemen ketiga) dibawah Mahkamah Agung hanya ada 4 lingkungan peradilan. lni sudah merusak sistem hukum lndonesia.

Dalam memeriksa perkara hakim harus bersikap tut wuri, mengikuti dari belakang.Tutwuri tidak berarti bahwa hakim pasif memimpin sidang. Hakim harus aktif memimpin sidang dengan membantu para pencari keadidlan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.(pas.5 ayat 2) Tut wuri berarti bahwa hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (secundum allegata iudicare). Hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari yang dituntut (pas. 178 ayat 3 HIR, ne ultra petita). Hakim perdata tidak memberi keputusan kepada apa yang tidak dituntut (ultra petita non cognoscitur). Dari pasal 178 ayat 3 HIR dapat disimpulkan bahwa kepentingan para pihak merupakan salah satu surnber hukum disamping undang-undang, kebias aan,yurisprudensi, doktrin dan perjanjian internasional.

Berhubung dengan pasal 178 ayat 3 HIR ini sering dipertanyakan apakah hakim masih terikat pada pasal 178 ayat 3 HIR tersebut kalau ia menghadapi petitum primair dan petitum subsidiair yang pada umumnya berbunyi "mohon putusan seadil-adilnya" Disini hakim dituntut kearifannya.

Pada dasamya asas hukum dasar daram acara perdata adalah kesamaan: suum cuiqe tibuerc, yang berarti setiap orang mendapat haknya atau to each his own. Lebih populer lagi ungkapan equatity before the law. Lebih ranjut ini berarti bahwa setiap orang harus diperlakukan sama. Di dalam hukum acara perdata asas ini lebih dikenal dengan audie et alteram partem (pas.125, 126 HIR). Kedua belah pihak dipersidangan harus diperlakukan sama dalam arti didengar bersama. Misalnya kalau hanya penggugat saja yang datang, sedangkan tergugat tidak hadir, maka hakim tidak boreh mendengar penggugat tanpa hadirnya tergugat.

Dalam hal pembuktian dikenal asas bahwa barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk menyangkal hak orang lain maka dialah yang diharuskan membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (actori incumbit probatio): pasal 163 HlR, 1865 KUHPer. Asas ini berhubungan dengan asas lain yang berbunyi: membuktikan suatu negatie itu tidak mungkin atau setidak-tidaknya sukar (negativa nen sunt probanda).Permasalahan pokok dalam hal pembuktian ialah pembagian beban pembuktian. Dalam hal ini tidak ada peraturan atau pedomannya. Hanya ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa pihak yang paling sedikit dirugikanlah yang harus membuktikan.

Kecuali sebagai pertanggungan jawab hakim kepada masyarakat dan para pihak serta kepada pengadilan yang lebih tinggi, juga untuk menunjukkan transparansi dan objektivitas pemeriksaan maka putusan harus disertai alasan-alasan atau pertimbangan- pertimbangan (konsiderans) mengapa hakim sampai pada putusannya itu (pas.184 ayat 1, 319 HIR). Jadi putusannya itu tidak bersifat langsung, sehingga dapat diketahui pertimbangan- pertimbangan apa yang menyebabkan hakim sampai pada putusannya itu. Kalau suatu putusan tidak disertai alasan-alasan, rnaka hal itu merupakan alasan untuk dibatalkan ditingkat kasasi (MA 22 Juli 1970). Hal lini bukan berarti bahwa hakim merupakan "la bouche de la societe".

Telah dikemukakan bahwa tujuan berperkara pada dasarnya adalah sampai pgda putusan. Tidak akan suatu proses pemeriksaan perkara itu berhenti di jalan, tidak dilanjutkan sampai pada putusan, apapun bunyi putusan itu: ditolak, dikabulkan atau tidak diterima. Kalau tidak terbuktipun putusannya akan dijatuhkan juga. Suatu putuan itu harus objektif, definitif dan tuntas. Objektif disini berarti tidak memihak kepada salah satu pihak. Bahwasanya salah satu pihak diputus menang bukan berarti memihak, tetapi memang itulah yang terbukti. .Definitif berarti bahwa putusan itu sudah pasti. lsinya tidak menimbulkan pertanyaan atau keraguan. Timbul pertanyaan dengan adanya putusan dari Pengadidlan Niaga yang memungkinkan adanya putusan yang memuat "dissenting opinion", yaitu pendapat hakim yang berbeda dengan hakim anggota yang lain yang dimuat pula dalam putusan. Perlu difahami bahwa lembaga dissenting opinion berasal dari sistem hukum Anglosaks, sehingga perlu dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan sistem hukum kita bahwa putusan itu harus definitif. Ruftusan harus tuntas, selesai, sehingga tidak menimbulkan persoalan atau perkara baru atau tidak dapat dieksekusi.

Yogyakarta , 28 September 2002

Daftar acuan

Drion, H.-, 1966 , Bewijzen in het recht, dalam Themis Rechtsgeleerd Magazijn 5/6

Scholten, Paul-, 1934, Algemeen Deel, Tjeenk Willink, Zwolle

Stein, P.A.-, 1973, Compendium van het burgerlijk procesrecht,Kluwer, Deventer

Wiarda, G.J.-, 1988, 3 typen van rechtsvinding, Tjeenk Willink,Zwolle

Sabtu, 19 September 2009

MENEGAKKAN HUKUM DENGAN MENTAATI ASAS DAN SISTEM HUKUM


oleh
Sudikno Mertokusumo


Di dunia ini manusialah yang berkuasa. Manusia merupakan pusat kegiatan dan perhatian. Oleh karena itu manusia menjadi subjek hukum, pelaku, dan bukan objek hukum. Manusia pada umumnya bukan sekedar ingin berkuasa, tetapi ingin tetap berkuasa, ingin benarnya sendiri, tidak mau disalahkan, ingin diakui egonya. Tidak mengherankan kalau ada perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat itu wajar, bahkan diperlukan dalam kehidupan demokrasi. Akan tetapi perbedaan pendapat tidak jarang menjurus pada pertentangan atau konflik kepentingan manusia (conflict of human interest).
Dengan terjadinya conflict of human interest manusia hidupnya tidak lagi tenteram, damai, aman. Pada hal manusia ingin hidup tenteram, tidak ingin diganggu kepentingannya oleh sesamanya (pencurian, perselingkuhan) maupun lingkungannya (banjir, gempa bumi), sedangkan manusia sejak dulu sampai sekarang bahkan dalam waktu yang akan datang, dimana-mana selalu diganggu kepentingannya. Oleh karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan-kepentingannya. Maka terciptalah perlindungan kepentingan manusia dalam bentuk kaedah sosial antara lain kaedah hukum.
Hukum atau produk hukum, dari segi mikro, adalah ungkapan pikiran manusia yang berisi ungkapan nila-nilai yang bersifat abstrak, yang diungkapkan menjadi kenyataan yang konkret atau dikristalisasi dalam bentuk bahasa agar supaya dapat dimengerti oleh sesamanya.
Oleh karena itu hukum memerlukan bahasa sebagai alat komunikasi, baik tertulis maupun lisan. Tidak mungkin hukum itu tanpa bahasa. Hukum terikat pada bahasa: perjanjian, peraturan, putusan). Akan tetapi perlu diingat bahwa bahasa bagi hukum adalah sekedar alat dan bukan tujuan
Hukum sebagai realisasi ungkapan pikiran manusia mula-mula berupa nilai-nilai yang abstrak sifatnya dan berakar dalam kenyataan masyarakat serta pada nilai-nilai yang dipilih sebagai pedoman hidup oleh kehidupan bersama. Nilai-nillai ini berhubungan dengan apa yang benar dan apa yang salah, kebajikan dan kejahatan, kebaikan dan keburukan, yang dikehendaki dan yag ditolak.
Nilai ini kemudian dikristalisasi menjadi asas hukum, tetapi asas hukum ini tidak “larut” dalam konkretisasi tetapi mempunyai nilai “lebih”, karena tetap mempertahankan sifatnya yang umum atau abstrak. Asas hukum ini kemudian lebih dikonkretkan lagi, yang sifatnya masih abstrak umum karena tersirat menjadi norm atau kaedah hukum. Kemudian norm atau kaedah hukum tadi lebih dikonkretkan lagi yang tersurat dalam ujud peraturan hukum konkret. Peraturan hukum konkret ini direalisasi atau dilaksanakan dalam bentuk putusan atau yurisprudensi.

Dari apa yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa terjadinya hukum itu berlangsung melalui pikiran yang bersifat abstrak, umum dan mendasar yang merupakan nilai, menjadi asas hukum dan yang kemudian dikonkretisasi menjadi peraturan hukum konkret dan dilaksanakan menjadi putusan atau yurisprudensi.
Dengan demikian maka asas hukum adalah pikiran dasar yang bersifat abstrak umum serta terdapat di dalam, di belakang atau tersirat dalam peraturan hukum konkret, walaupun tidak tertutup kemungkinan ada asas hukum yang tersurat atau konkret sifatnya.
Asas hukum sifatnya umum yang berarti bahwa asas hukum itu dapat berlaku dalam pelbagai situasi, tidak hanya berlaku atau ditujukan untuk peristiwa tertentu saja.
Asas hukum dibagi menjadi asas hukum yang luas yang berhubungan dengan seluruh bidahg hukum (lex posteriori derogat legi priori) dan asas hukum yang sempit yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu saja (kebebasan berkontrak).
Karena asas hukum itu sifatnya umum, maka membuka peluang akan adanya penyimpangan-penyimpangan atau pengecualian-pengecualian. Contohnya: Pasal 28A UUD berbunyi bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kedhidupannya” tetapi implementasinya dimungkinkan hukuman mati. Pasal 28 I (1) UUD berbunyi: “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”, tetapi pasal 43 (1) Undang-undang tentang Pengadilan tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diunangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc”.
Karena membuka peluang akan adanya pengecualian-pengecualian, maka asas hukum membuat sistem hukumnya fleksibel, luwes.
Asas hukum merupakan sebagian cita-cita manusia. Oleh karena itu asas hukum merupakan suatu presumption, suatu persangkaan, sesuatu yang tidak nyata: putusan hakim dianggap benar, setiap orang diangap tahu akan undang-undang.
Asas hukum tidak mengenal hierarkhi, yang berarti bahwa asas hukum tidak mengenal tingkatan-tingkatan, dengan demikian tidak mungkin terjadi konflik antara asas hukum yang satu dengan asas hukum yang lain (antara asas “kebebasan berkontrak” dengan asas “mengikatnya perjanjian bagi para pihak”).

Pengetahuan tentang sistem hukum dalam menegakkan hukum tidak kurang pentingnya dengan pengetahuan tentang asas hukum. Kehidupan merupakan sesuatu yang tampak tidak teratur, tidak terbatas dan bersifat kompleks. Manusia ingin memahaminya dan menguasai kehidupan nyata yang kompleks itu, maka kompleksitas kehidupan nyata itu perlu disederhanakan. Dengan menciptakan sistem atau dengan sistematisasi maka kompleksitas itu disederhanakan dan dengan demikian lebih mudah dapat dikuasai
Sebagaimana kita ketahui hukum merupakan suatu sistem, yang berarti bahwa hukum merupakan suatu kesatuan unsur-unsur atau bagian-bagian yang terstruktur, otonom dan bebas. Dengan kemandiriannya atau kebebasannya sistem hukum bersifat terbuka dalam arti bahwa unsur-unsur di dalam sistem hukum mempengaruhi unsur-unsur di luar sistem hukum dan sebaliknya (contoh masalah lingkungan, korupsi). Di dalam sistem hukum terbuka terdapat sistem hukum terbuka dan tertutup.
Konflik antara bagian-bagian atau unsur-unsur di dalam sistem hukum tidak dikehendaki. Oleh karena itu sistem hukum menyediakan asas hukum untuk mengatasi konflik yang terjadi.
Bagian-bagian dari sistem hukum harus ada di dalam sistem hukum. Bagian-bagain itu tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi merupakan satu sistem.
Sistem hukum itu bersifat lengkap yang melengkapi peraturan hukum, karena peraturan hukumnya yang tidak lengkap.

Di dalam praktek sering orang mencoba-coba melakukan penemuan hukum, mengadakan penerobosan tanpa menguasai atau tidak memperhatikan metode penemuan hukum, karena didorong oleh kepentingan sesaat atau kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok orang saja. Dalam menemukan hukumnya harus dikuasai pula sumber hukumnya.
Kalau suatu pristiwa konkret tidak diatur dalam undang-undang maka hukumnya masih mungkin dicari dengan jalan penalran atau argumentasi, yaitu dengan argumentasi per analogian atau argumentsi a contraro. Tetapi kalau peristiwa konkretnya itu sama sekali tidak diatur, maka jawabannya tidak semdah “dibolehkan” atau “dilarang”, akan teapi harus dipertanyakan apakah peristiwa konkret yang tidak diatur itu bertentangan dengan ketrtiban umum, kesusilaan atau tidak. Kalau tidak bertengangan mengapa harus dilarang.
Maka oleh karena itu dalam kita melaksanakan hukum maka marilah kita mentaati asas hukum, system hukum dan metode penemuan hukum agar hukum kita tidak lebih terpuruk lagi.





Yogyakarta, 29 Agustus 2009


Jumat, 19 Juni 2009

BOLEHKAH JAKSA MENGAJUKAN P.K.?

oleh Sudikno Mertokusumo

Apakah jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)? Ahir-akhir ini tidak sedikit kasus dimana jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Marilah kita lihat bagaimanakah menurut sistem hukumnya yang berlaku?
Pasal 263 (1) KUHAP berbunyi bahwa “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Bunyi pasal tersebut bagi awam sangat sumir: “terhukum atau ahli warisnya”. Memang merekalah yang berkepentingan, jaksa sama sekali tidak disebut di dalam pasal tersebut. Dikecualikan ialah putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan, yang berarti bahwa putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan, tidak dapat dimohonkan peninjauan kembali. Apakah karena tidak disebut dalam pasal tersebut jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali?
Apakah kalau suatu peristiwa itu tidak diatur atau tidak disebutkan dalam undang-undang berarti peristiwa itu dibolehkan? Karena jaksa tidak disebut dalam pasal tersebut apakah itu berarti bahwa jaksa dibolehkan mengajukan permohonan peninjauan kembali? Apakah justru sebaliknya, karena tidak diatur atau disebutkan maka berarti dilarang?
Kalau suatu peristiwa tidak diatur atau tidak disebut dalam undang-undang kita cenderung menafsirkan “tidak ada larangan” jadi “dibolehkan”. Tetapi sebaliknya kita dapat berpendapat karena tidak disebut maka “dilarang”. tidak sesederhana itulah menafsirkannya. Tidak sesederhana itulah jawabannya. Kita harus melihat undang-undang sebagai suatu sistem, sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari pasal-pasal.

Dalam membaca atau menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang maka pasal tersebut harus diletakkan dalam proporsinya. Pasal yang bersangkutan harus ditempatkan dalam sistem, jangan dikeluarkan dari sistem atau undang-undang yang bersangkutan dan diteropong tersendiri lepas dari pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Sebab suatu pasal dalam satu undang-undang merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut. Sebuah undang-undang merupakan suatu sistem, merupakan suatu kesatuan, sehingga merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Dengan demikian setiap pasal dalam suatu undang-undang mempunyai kaitan atau hubungan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut dan tidak terpisahkan satu sama lain.
Pasal 263 (1) KUHAP tersebut memang bagi awam kurang tegas, tetapi tidak boleh/dapat disalahtafsirkan, karena di samping Pasal 263 (1) KUHAP tersebut masih ada pasal lain dalam KUHAP yaitu Pasal 266 (3) yang berbunyi bahwa “Bahwa yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.” Putusan peninjauan kembali tidak boleh lebih berat dari pada putusan kasasinya. Ini berarti bahwa jaksa dalam tingkat peninjauan kembali nanti tidak boleh menuntut lebih berat dari putusan kasasinya.
Pertanyaannya ialah apakah jaksa dalam permohonan peninjauan kembali nanti akan mengajukan tuntutan yang sama atau bahkan kurang dari putusan kasasinya? Kalau jaksa akan menuntut sama dengan putusan kasasinya apakah itu tidak berarti membuang-buang waktu, tenaga atau mencari kerjaan?. Kalau jaksa akan menuntut kurang dari putusan kasasinya apa itu tidak berarti bertentangan dengan tuntutan dalam kasasinya?
Jadi kalau suatu peristiwa konkret tidak ada peraturan yang mengaturnya, maka tidak dengan sendirinya peristiwa konkret itu dibolehkan atau dilarang, tetapi harus diteliti lebih lanjut apakah peristiwa konkret itu bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum atau tidak. Kalau tidak, untuk apa dilarang, sedangkan kalau bertentangan sudah selayaknya dilarang.
Ini merupakan penemuan hukum (menemukan hukumnya karena hukumnya tidak jelas atau tidak lengkap), tetapi penemuan hukum itu ada metodenya, ada aturannya, tidak sekedar atau asal mengadakan penerobosan: nrobos sana nrobos sini mencari enaknya, mencari untungnya. Lebih-lebih dalam hukum pidana penemuan hukum tidak sebebas dalam hukum perdata. Kepentingan para pihak atau terdakwa harus diperhatikan, sebab hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Baik ia terdakwa atau bukan.
Sebaiknya jaksa tidak bersikap terlalu agresif dan proaktif untuk menuntut kesalahan dan hukuman

Walaupun tugas jaksa adalah sebagai penuntut, tetapi kalau terdakwa terbukti di persidangan tidak bersalah ia harus jujur dan berani menuntut bebas. Tidak perlu malu atau "loosing face", sebab jaksapun harus mencari kebenaran dan keadilan.
Hukum memang harus ditegakkan, tetapi bukan seperti yang lazim kita dengar: “FIAT JUSTITIA ET PEREAT MUNDUS” yang berarti hukum harus ditegakkan meskipun dunia akan hancur, melainkan: ‘FIAT JUSTITIA NE PEREAT MUNDUS’ yang berarti bahwa hukum harus ditegakkan agar dunia tidak hancur.
MENURUT JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM, KEJAKSAAN MENANGANI PERKARA PEMBUNUHAN NASRUDIN "DENGAN HATI-HATI" PASALNYA PERKARANYA INI MENARIK PERHATIAN(berita dalam KOMPAS). Pertanyaan yang menggelitik: Kalau perkara itu tidak menarik perhatian apakah jaksa tidak akan serius menanganinya? Kasihan para pencari keadilan yang perkaranya kecil dan tidak menarik perhatian. Quo Vadis Reformasi Hukum?
Yogya 18 Juni 2009

Jumat, 24 Oktober 2008

SEKITAR HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG RI







oleh
Sudikno Mertokusumo

Dalam RUU MA, yang kabarnya merupakan suatu insiatif dari Mahkamah Agung, ada rencana untuk
memperpanjang batas usia pensiun bagi hakim agung pada Mahkamah Agung dari 67 menjadi 70 tahun. Meskipun "hanya" diperpanjang 3 kali 365 hari, namun sempat menimbulkan pro dan kontra.



Untuk menanggapi hal tersebut perlu kiranya diketahui bahwa tugas atau pekerjaan hakim pada umumnya tidaklah ringan. Di samping itu telah dikenal luas bahwa hakim yang tugasnya memeriksa dan memutus perkara pada umumnya harus arif dan bijaksana. Dengan demikian maka tanggung jawab hakim adalah berat dan besar, baik kepada pihak-pihak yang bersangkutan (para justiciabele atau pencari keadilan), masyarakat, pemerintah maupun negara.
Sejak dari mempelajari peristiwa (konflik) konkretnya, tanya jawab di persidangan untuk memperoleh gambaran tentang peristiwa konkretnya, kemudian mencari kebenaran dengan pembuktian dan menyimpulkan kebenaran peristiwa konkretnya dan menemukan hukumnya serta akhirnya menjatuhkan putusan, merupakan rentetan kegiatan yang menguras otak dan hati nuraninya.
Dalam mencari kebenaran peristiwa konkretnya dengan pembuktian, karena para pihak (dalam perkara perdata) pada umumnya masing-masing mencari benarnya sendiri-sendiri (maklum manusia pada umumnya tidak mau disalahkan), sedangkan kedua belah pihak harus diperlakukan sama (audie et alteram partem) dan hakim tidak boleh memihak, hal ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Dalam mengartikan atau menafsirkan peraturan-peraturan hukum atau undang-undang tidak ada pedoman atau acuan, baik dalam undang-undang maupun dalam bentuk PerMa dalam menggunakan metode-metode penemuan hukum, sehingga penafsiran undang-undang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim. Oleh karena itu penafsiran dikatakan sebagai “seni” oleh von Savigny.
Suatu putusan harus sesuai dengan hukum, karena hakim harus mengadili menurut hukum (pas.5 UU no.4 th 2004). Kecuali itu hukum fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Di samping harus mengandung kepastian hukum suatu putusan harus pula mengandung keadilan, putusan harus objektif dan tidak memihak. Unsur ketiga yang harus ada dalam suatu putusan ialah kemanfaatan. Suatu putusan harus bermanfaat baik bagi pihak-pihak yang bersangkutan maupun bagi masyarakat (Gustav Radbruch). Suatu putusan yang ideal ialah apabila putusan itu mengandung ketiga unsur tadi yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum secara proporsional. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak mungkin dicapai hadirnya ketiga unsur itu secara proporsional. Paling tidak ketiga unsur harus ada dalam suatu putusan dan hakim harus menciptakan keseimbangan antara ketiga unsur-unsur itu. Ini bukan merupakan kegiatan kecerdasan intelektual, rasional atau logika, akan tetapi merupakan kegiatan kecerdasan emosional atau kegiatan hati nurani. Kalau terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum, maka keadilannya yang harus didahulukan. Hal ini tampak pula pada titel eksekutorial yang berbunyi “Demi Keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”.
Jadi hakim termasuk hakim agung dalam menjalankan tugasnya, memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan didorong oleh kecerdasan intelektual maupun kecerdaan emosionalnya (hati nurani), suatu pekerjaan yang tidak ringan dan menuntut tanggung jawab yang besar dan berat. Betapa tidak hakim itu menentukan nasib banyak orang.



Mengapa batas usia pensiun hakim agung harus diperpanjang? Apa rasio atau alasannya? Apa yang sesungguhnya hendak dicari?
Setiap usaha, dalam hal ini memperpanjang batas usia pensiun bagi hakim agung, pada dasarnya harus bertujuannya untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan lebih menguntungkan.dari yang ada sekarang (sebelum perpanjangan batas usia pensiun), terutama dalam hal ini dilihat dari sudut justiciabele (pencari keadlian) atau masyarakat dan baru kemudian dari sudut hakim agung itu sendiri.
Mari kita lihat apakah perpanjangan batas usia pensiun bagi hakim agung itu memang menguntungkan terutama bagi para justiciabele dan masyarakat dengan kaca mata yang jernih.
Menurut CIA The World Factbook 2008 (
http://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/print/id.html) harapan hidup orang Indonesia adalah 67 tahun. Yang berarti bahwa batas usia orang Indonesia itu rata-rata 67 tahun. Akan tetapi perlu disadari bahwa hidup manusia itu mengenal masa puncak atau produktif dan masa surut. Pada umumnya beberapa tahun sebelum meninggal manusia mengalami penurunan atau kemunduran kesehatan, baik secara phisik maupun secara psikhis: penglihatan berkurang, pendengaran berkurang, ingatan berkurang (pikun), seniel (jompo), bahkan sering didahului dengan sakit-sakitan.
Kalau sudah mencapai usia 67 tahun (batas harapan hidup) dimana pada umumnya/rata-rata kesehatan atau kemampuan manusia sudah mulai menurun (decadentie), kemudian batas usia masih pensiun diperpanjang sampai 70, apakah ada jaminan bahwa kinerja dan kesehatan hakim agung, yang tanggung jawabnya berat dan besar, masih cukup baik dan mampu bekerja lebih baik dan tidak berkurang, seperti yang diharapkan dengan perpanjangan batas usia pensiun tersebut? Bukan hanya orang tua saja yang dapat jatuh, orang mudapun dapat jatuh. Setiap orang dapat jatuh karena kram, baik muda maupun tua. Tetapi orang tua yang usianya sudah lanjut akan lebih mudah jatuh karena kram dari pada yang muda. Pengecualian satu dua, selalu ada, Tuhan Maha Kuasa. Apakah kepentingan para justicabele akan terlindungi? Apakah tunggakan perkara akan dapat diatasi? Life is fading fast away.... Janganlah hidup hakim agung ini pada akhir hayatnya masih dibebani tugas yang tidak ringan dengan diperpanjangnya batas usia untuk pensiun. Biarkanlah ia dalam usia senjanya menikmati sisa-sisa hidupnya dengan merenungkan hasil karyanya selama ini dengan tenang.




Manusia pada umumnya ingin berkuasa. Kalau sudah berkuasa ingin tetap berkuasa. Kalau perlu seluruh anggota keluarganya dilibatkan. Betapa tidak, ada seorang presiden yang sudah 30 tahun berkuasa dan kalau tidak didemonstrasi tidak akan menyerahkan kekuasaannya kepada penggantinya. Bahkan kalau mungkin kekuasaan itu diwariskan kepada ahli warisnya. Mengapa ada mantan presiden yang mencalonkan lagi untuk jadi presiden? Untuk memperbaiki kesalahan diwaktu yang lampau?
Apakah perpanjangan batas waktu pensiun bagi hakim agung (kalau itu inisiatif dari MA) bukan berarti ingin berkuasa lebih lama lagi, ataukah karena dibayang-bayangi oleh post power syndrome atau gerontophobi?



Hakim agung adalah hakim. Hakim merupakan suatu profesi, sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, ketrampilan dan kejuruan tertentu serta pengalaman. Oleh karena itu hakim agung harus sarjana hukum dan pernah mengikuti pelatihan sebagai hakim dan mempnyai pengalaman sebagai hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi. Hakim agung harus mempunyai pengalaman memeriksa dan memutus perkara ditingkat pengadilan negeri maupun di tingkat pengadilan tinggi. Dengan demikian mempunyai pengalaman dikabulkan atau ditolaknya putusan-putusannya ditingkat pertama, banding maupun di tingkat kasasi atau ditingkat peninjauan kembali dan berpengalaman juga di-eksaminasinya putusan-putusannya. Pengalaman-pengalaman itu dibutuhkan sebagai suatu profesi.
Hakim agung boleh mumpuni dalam hal ilmu, ia boleh berpengalaman sebagai dosen dan bergelar guru besar dengan sederetan gelar di belakang namanya, akan tetapi kalau tidak mempunyai pengalaman baik intelektual maupun emosional (kegiatan hati nurani) dalam memeriksa dan memutus perkara, kiranya putusannya belum cukup dewasa, arif dan bijaksana. Pengalaman membuat orang lebih arif dan bijaksana. Oleh karena itu hakim agung harus diangkat atau dipilih dari hakim karier.


Barangkali pendapat di atas hanya merupakan "annoyance" saja dan tidaklah menarik atau populer serta "nyleneh", terutama dengan adanya Undang-undang tentang Komisi Yudisial (UU no.22 th 2004). Akan tetapi setidak-tidaknya dapat dijadikan bahan renungan atau sumbangan pemikiran.

Yogyakarta 24 Oktober 2008

--oooOooo---

Minggu, 31 Agustus 2008

PENGANTAR ILMU HUKUM UNTUK AWAM





oleh
Sudikno Mertokusumo

Tulisan ini ditujukan kepada mereka yang bukan ahli hukum, yang awam hukum, untuk mengenal (ilmu) hukum lebih dekat secara sederhana. Hukum bagi awam pada umumnya, karena ketidak-tahuan atau kurang pengetahuan mereka dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan.
Di dalam Negara berkembang seperti Negara Republik Indonesia ini, diharapkan warga negaranya tahu hukum dan hak kewajibannya secara sederhana. Oleh karena itu dengan tulisan ini dicoba untuk menguraikan secara mudah dan ringkas tentang hukum.
Hukum itu berhubungan dengan manusia. Kalau tidak ada manusia, maka tidak akan ada hukum. Karena adanya manusialah maka ada hukum. Rasio adanya hukum adalah Conflict of human interest. Hukum itu ada karena ada konflik kepentingan,
Manusia itu mempunyai ego, mempunyai aku, mempunyai kepribadian atau rasa harga diri. Di dunia ini manusia berkuasa dan ingin menguasai lebih jauh dunia ini, baik dalam skala besar mapun kecil. Ia adalah pusat dari segala kegiatan kehidupan. Ia adalah subjek, bukan objek. Ia adalah penentu bukan alat. Oleh karena itu ia mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi, ia mempunyai kebutuhan. Sejak dulu sampai sekarang bahkan untuk waktu yang akan datang dan dimana-mana manusia mempunyai kepentingan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sejak kecil sampai dewasa manusia membutuhkan kasih sayang ibu, membutuhkan minum, makan dan pakaian, membutuhkan sesuatu untuk dimiliki, membutuhkan sekolah, bekerja dan berkeluarga, bahkan pada waktu meninggalpun ia butuh untuk dimakamkan.
Akan tetapi sayangnya, kepentingan-kepentingannya itu sepanjang masa dimana mana selalu diganggu atau diancam oleh sesamanya, binatang buas atau alam disekelilingnya: kepentingan manusia diancam dan diganggu oleh pencurian, pembunuhan, perslingkuhan, serangan sekelompok kera liar dipemukiman, tsunami, banjir, gempa bumi dan sebagainya. Itu semuanya selalu mengganggu dan mengancam kepentingan manusia. Oleh karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan terhadap kepentingan-kepentingannya yang selalu terganggu itu. Manusia ingin hidup tenteram dan damai. Itu merupakan kepentingan atau kebutuannya.
Maka terciptalah kaedah sosial atau peraturan hidup yang melindungi kepentingan manusia dari gangguan yang mengancam kepentingannya itu. Ada empat kaedah sosial yang dapat dibagi menjadi dua kelompok kaedah sosial, yaitu kelompok kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan pribadi, yaitu kaedah agama dan kaedah kesusilaan dan kelompok kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan antar pribadi, yaitu kaedah sopan santun atau tata krama dan kaedah hukum.
Kaedah hukum mempunyai tujuan ketertiban masyarakat, agar jangan sampai ada manusia dan masyarakat menjadi korban kejahatan atau gangguan kepentingan. Jadi melindungi manusia dan masyarakatnya. Kecuali itu kaedah hukum ditujukan kepada sikap lahir pelakunya (manusianya) sebagai makhluk sosial. Apa yang ada di dalam batinnya tidak disentuh oleh hukum Adapun kaedah hukum itu berasal dari luar diri manusia secara teratur, secara terorganisir dan resmi, seperti dari lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan sebagainya. Ruang lingkup kaedah hukum bersifat nasional meliputi teritoir Negara, sedangkan daya kerjanya, kaedah hukum membebani manusia dengan hak dan kewajiban.

Jadi (peratturan) hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, yang berupa kumpulan kaedah atau peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan dengan masyarakat atau Negara.
Dalam mengatur hubungan manusia antara lain dengan membebani manusia dengan hak dan kewajiban. Hak itu memberi kenikmatan atau kebebasan kepada individu dalam melaksanakannya. Hak dibagi menjadi hak absolut dan hak relatif. Hak absolut adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda (objek hukum) yang dilindungi hukum dan mewajibkan orang lain untuk menghormatinya. Hak absolut berupa berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu benda yang dapat dilaksanakan dan dipertahankan terhadap siapapun. Hak absolut dibagi lebih lanjut menjadi hak absolut kebendaan, hak absolut bukan kebendaan dan hak absolut sui generis. Hak relatif adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum lain dengan perantaraan benda (objek hukum) dan menimbulkan hak dan kewajiban. Hak relatif mengatur hak seseorang untuk menagih atau menuntut.
Kewajiban merupakan pembatasan dan beban dalam melakukan sesuatu.

Dalam mengatur hubungan manusia kaedah hukum dapat bersifat mencegah (preventif) atau menindak dengan tegas (represif) ancaman atau gangguan kepentingan itu.
Oleh karena hukum itu tujuannya adalah ketertiban dan fungsinya adalah melindungi kepentingan manusia, maka harus dihayati, dilaksanakan, dijalankan dan ditegakkan.
Hukum harus dihayati, disadari bahwa hukum bukan hanya melindungi kepentingan saya saja tetapi juga melindugi kepentingan orang lain dan masyarakat.
Kesadaran hukum berarti juga, kesadaran bahwa hukum harus dilaksanakan, dijalankan, ditegakkan tidak boleh dilanggar dan pelanggarnya harus diberi sanksi.
Pelaksanaan hukum dapat terjadi secara damai tanpa sengketa atau konflik, tetapi pelaksanaan hukum dapat juga terjadi dengan paksaan, yaitu apabila terjadi pelanggaran, sengketa atau konflik, yang berarti bahwa pelaksanaan hukum terjadi dengan penegakan hukum dengan paksaan, dengan kekuasaan. Ini tidak berarti bahwa hukum adalah kekuasaan. Hukum bukanlah kekuasaan, tetapi hukum memerlukan kekuasaan untuk dapat dilaksanakannya atau menegakannya. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya. Kekuasaan yang dapat memaksakan berlakunya hukum adalah polisi, jaksa, hakim.

Dari apa yang telah dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kesadaran hukum itu ada pada diri setiap manusia, baik ia itu terpelajar atau bukan, tahu berlakuya suatu undang-undang atau tidak. Jadi kesadaran hukum bukan hanya ada pada sarjana hukum saja.

Akan tetapi sayangnya kesadaran hukum yang pada dasarnya ada pada setiap manusia itu tidak selalu disertai dengan kemauan untuk berbuat yang positif, untuk tidak melanggar hukum. Setiap orang tahu (meskipun tidak belajar hukum) bahwa mencuri itu tidak baik, membunuh itu tidak baik, tetapi masih juga mencuri, membunuh dan sebagainya. Di dalam hukum dikenal suatu asas hukum yang berbunyi bahwa “ketidak tahuan akan hukum tidak merupakan alasan pemaaf.

Hukum mempunyai sumber hukum. Adapun yang disebut sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan hukumnya. Hukumnya atau kaedah hukumnya terdapat di dalam Undang-undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, atau putusan, traktat atau perjanjian internasional, doktrin dan perilaku atau perbuatan manusia.
Perlu diketahui bahwa sumber hukum mengenal hierarkhi atau kewerdaan, yang berarti bahwa sumber hukum mengenal tingkatan-tingkatan: ada yang tinggi kedudukannya, ada yang lebih rendah dan yang lebih rendah lagi dan seterusnya. Hierarkhi memungkin terjadinya konflik antara sumber hukum tersebut. Kalau terjadi konflik antara dua sumber hukum maka asasnya adalah bahwa sumber hukum yang lebih tinggilah yang harus dimenangkan atau didahulukan.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan maka ada tiga lembaga yang mengaturnya, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Masing-masing mempunyai tugasnya sendiri-sendiri. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa lembaga legislatif bertugas membuat peraturan, lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan peraturan sedangkan lembaga yudikatif yang menyelenggarakan penegakan hukum apabila peraturan-peraturan tadi dilanggar.
Semoga uraian ringkas di atas bermanfaat bagi yang berkepentingan.

Acuan
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum, Liberty

---oo0oo---

Rabu, 06 Agustus 2008

PENEMUAN HUKUM DAN ETIKA PROFESI

oleh
Sudikno Mertokusumo


Apakah yang diharapkan dari Sarjana Hukum dengan pengetahuannya yang diperolehnya dari Fakultas Hukum dan bekerja dalam profesi hukum? Setelah menguasai pengetahuan itu apa yang dituntut dari seorang Sarjana Hukum? Hafal semua peraturan dan teori-teori yang telah diajarkan di Fakultas? Kalau sudah hafal lalu mau diapakan? Bagaimanakah mengoperasionalkan pengetahuan yang diperolehnya itu? Itulah beberapa pertanyaan yang jarang terpikirkan.
Di Fakultas Hukum diajarkan bidang-bidang hukum, seperti hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata dan masih banyak bidang-bidang hukum lainnya. Dari sekian banyak mata kuliah dapatlah dikatakan bahwa pada hakekatnya apa yang diberikan di Fakultas Hukum atau apa sasaran studi hukum dan yang harus dikuasai oleh Sarjana Hukum adalah pengetahuan tentang kaedah hukum, sistem hukum dan penemuan hukum.
Kalau sudah menguasai segala pengetahuan yang diberikan di Fakultas Hukum apa yang kemudian harus dilakukan oleh Sarjana Hukum dengan pengetahuan yang telah diperolehnya itu? Bagaimanakah seorang Sarjana Hukum mengoperasionalkan atau mempraktekkan pengetahuan yang telah diperolehnya itu?
Seorang Sarjana Hukum selalu dihadapkan pada peristiwa atau konflik konkrit (masalah hukum), yang harus dipecahkannya. la harus menguasai peristiwa atau konflik itu dalam arti memahami dan mengerti duduk perkaranya dan kemudian menerapkan hukumnya. Maka oleh karena itu dengan pengetahuan yang telah diperolehnya itu Sarjana Hukum harus menguasai kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah hukum (the power of solving legal problems). Pada hakekatnya tujuan setiap ilmu adalah pemecahan masalah (problem solving). Kemampuan untuk memecahkan masalah­-masalah hulum ini meliputi kemampuan untuk a). memutuskan masalah-masalah hukum (legal problem identification), b). memecahkan masalah-masalah hukum (legal problem solving) dan), c. rnengambil keputusan (decision making). Disamping harus rnenguasai kemampuan memecahkan masalah-masalah hukum Sarjana Hukurn harus mampu pula mencari atau memberi pembenaran yuridis terhadap perkembangan hukum di dalam masyarakat. lni menunjukkan kepedulian akan perkembangan masyarakat atau perkembangan hukum.
Memecahkan masalah-masalah hukum bukanlah merupakan kegiatan yang sederhana dan mudah. Di dalam masyarakat terdapat banyak masalah sosial termasuk masalah hukum. Masalah hukm itu harus diseleksi dari masalah-masalah sosial lainnya dan kemudian diidentifikasi atau dirumuskan. Kadang-kadang masalah hukum itu tumpang tindih dengan masalah-masalah sosial lainnya dan batasnya sering tidak dapat ditarik secara tajam (masalah agama dan masalah hukum). Kalaupun masalah hukumnya berhasil diseleksi dan dirumuskan, masih perlu diketahui dan ditetapkan lagi termasuk bidang hukum apa (penggelapan – pencurian, ingkar janji - perbuatan melawan hukum). Setelah masalah hukumnya dirumuskan -lebih tepatnya peristiwa konkretnya dikonstatasi- maka (peristiwa) hukumnya harus diketemukan dan ditetapkan serta kemudian hukumnya diterapkan terhadap peristiwa hukumnya dan kemudian diambillah keputusan.
Penemuan hukum
Mengapa harus dilakukan penemuan hukum? Mengapa hukumnya harus diketemukan? Oleh karena hukumnya, terutama hukum tertulisnya, tidak jelas atau tidak lengkap, maka hukumnya perlu dicari perlu diketemukan. Oleh karena itu diperlukan penemuan hukum. Telah luas diketahui bahwa (peraturan) hukum itu tidak jelas dan tidak lengkap. Tidak mungkin ada peraturan hukum yang lengkap selengkap-Iengkapnya atau jelas sejelas-jelasnya. Hal ini memang wajar oleh karena kepentingan manusia itu tidak terhitung jumlah maupun jenisnya, sehingga tidak mungkin ada satu peraturan hukum yang dapat mengatur kepentingan manusia itu secara tuntas, lengkap dan jelas.
Telah diketengahkan di muka bahwa Sarjana Hukum selalu dihadapkan pada peristiwa atau konflik (masalah hukum) konkret yang harus dipecahkannya dan dicarikan hukumnya. Dalam menghadapi dan memecahkan konflik atau masalah hukum, penemuan hukum itu selalu diperlukan oleh karena itu penemuan hukum selalu berhubungan dengan peristiwa konkret.
Secara sederhana dapatlah dikatakan bahwa penemuan hukum adalah kegiatan atau usaha menemukan hukumnya karena hukumnya tidak jelas atau tidak lengkap. Pada umumnya penemuan hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkret tertentu. Adapun penemuan hukum itu meliputi proses perumusan masalah hukum, pemecahan masalah hukum dan pengambilan keputusan.
Konkretisasi atau individualisasi hukum itu berhubung dengan adanya peristiwa konkrit atau konflik. Kepada sarjana hukum yang bekerja dalam profesinya selalu dihadapkan pada peristiwa konkret atau konflik yang harus dipecahkannya atau diselesaikannya. Peristiwa konkret atau konflik itu harus dipecahkan dan untuk memecahkannya harus dicarikan (kaedah) hukumnya. Hukum atau das Sollen itu abstrak. Hukum yang abstrak itu tidak dapat secara langsung diterapkan pada peristiwanya yang konkret. Oleh karena itu hukumnya harus dikonkretkan lebih dulu dengan menghubungkan dan menyesuaikan dengan peristiwa konkretnya untuk kemudian dicari peristiwa hukumnya dan kemudian diterapkan hukumnya.
Dalam menemukan hukum ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dikuasai. Yaitu: a. adanya tata urutan dalam sumber (penemuan) hukum (hierarkhi), b. sistem hukum, dan c. metode penemuan hukum.
Perlu diketahui bahwa sumber (penemuan) hukum itu mengenal tata-urutan atau kewerdaan (hierarkhi). Seperti yang telah diketahui sumber (penemuan) hukum itu ialah peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional dan doktrin. Di samping itu perlu mendapatkan perhatian juga bahwa perilaku merupakan sumber hukum juga, oleh karena di dalam perilaku manusia itu terdapat hukumnya. Oleh karena kepentingan manusia itu yang mendorong perilakunya maka kepentingan merupakan sumber hukum juga. Undang-undang diprioritaskan atau didahulukan dari sumber-sumber hukum lainnya. Kalau hendak mencari arti sebuah istilah hukum misalnya maka haruslah dicari lebih dahulu di dalam undang-undang. Kalau ternyata di dalam undang-undang tidak ada maka barulah dicari dalam hukum kebiasaan, kemudian di dalam yurisprudensi. Kalau di dalam yurisprudensipun tidak ada maka baru dicari di dalam doktrin dan begitu selanjutnya. Kalau kita bicara tentang sumber hukum, maka hal itu tidak akan lepas dari kaedah hukum serta asas-asas hukum. Oleh karena itu dalam menemukan hukum harus pula dikuasai mengenai sifat dan ciri-ciri kaedah dan asas-asas hukum.
Hukum merupakan suatu sistem, yaitu suatu kesatuan yang tidak menghendaki adanya konflik di dalamnya. Kalau sampai terjadi konflik maka konfllik itu tidak akan dibiarkan berlangsung berlarut-Iarut. Oleh karena itu maka dalam menemukan hukum ciri-ciri sistem hukum itu harns diketahui. Sistem hukum mengenal klasifikasi. Di samping itu sistem hukum bersifat konsisten. Konsisten dalam arti secara ajeg mengatasi konflik yang terjadi. Sering terjadi konflik antara undang-undang dengan undang-undang, antara undang-undang dengan putusan pengadilan, antara undang-undang dengan hukum kebiasaan. Untuk mengatasi konflik-konflik itu tersedialah asas-asas yang secara konsisten digunakan. Kalau peraturan perundang-undangannya tidak bersifat lengkap, maka sistem hukumnyalah yang sifatnya lengkap. Ketidak-Iengkapan atau ketidak-jelasan itu dilengkapi dengan penemuan hukum. Setiap sistem hukum mempunyai konsep-konsep fundamental. Ciri-ciri sistem hukum seperti yang telah dikemukakan di atas harus diperhatikan dalam menemukan hukum.
Untuk menemukan hukum ada cara atau metodenya. Metode penemuan hukum ini telah banyak diketahui, akan tetapi sering tidak disadari. Metode penemuan hukum itu adalah metode penafsiran (interpretasi), metode argumentasi dan metode eksposisi atau konstruksi hukum. Kiranya bukan tempatnya untuk menguraikan metode-metode tersebut di sini.
Bagaimanakah prosedur penemuan hukum itu? Untuk mudahnya diambil contoh penemuan hukum oleh hakim perdata, karena penemuan hukum itu merupakan kegiatan hakim setiap harinya yang dilakukan secara profesional. Mengapa hakim perdata, karena peluang penemuan hukumnya lebih banyak dibandingkan dengan hakim pidana yang dibatasi oleh pasal l ayat 1 KUHP.
Prosedur penemuan hukum itu meliputi jawab menjawab yang tujuannya agar hakim mengetahui peristiwa konkret apa yang sekiranya menjadi sengketa antara kedua belah pihak. Kalau sekiranya oleh hakim sudah diketahui peristiwa konkretnya, maka peristiwa atau sengketa itu dibuktikan agar hakim dapat mengkonstatasi kebenaran peristiwa konkret atau sengketa tersebut. Hakim tidak akan mengkonstatasi suatu sengketa tanpa mengadakan pembuktian lebih dulu. Setelah peristiwa konkretnya dirumuskan atau dikonstatasi maka peristiwa konkret itu harus diterjemahkan dalam bahasa hukum agar (peraturan) hukumnya dapat diterapkan, sebab (peraturan) hukumnya tidak dapat diterapkan secara langsung terhadap peristiwa konkretnya. Jadi peristiwa konkret yang telah dikonstatasi itu kemudian harus dikonversi atau diterjemahkan menjadi peristiwa hukum. Setelah peristiwa konkretnya dikonversi menjadi peristiwa hukum barulah hukumnya dapat diterapkan. Kemudian diambillah keputusan.
Penemuan hukum merupakan rangkaian kegiatan, sehingga pada hakekatnya penemuan hukum itu dimulai sejak jawab menjawab. Akan tetapi momentum dimulainya penemuan hukum adalah pada saat membuktikan dan kualifikasi peristiwa konkretnya. Di sini dicarilah peristiwa konkret yang relevan; untuk itu harus pula diketahui hukumnya. Langkah kedua adalah mengkualifikasi peristiwa konkret: peristiwa konkret haus diterjemahkan dalam bahasa hukum. Yang dikualifikasi adalah peristiwa konkret, untuk dijadikan peristiwa hukum agar hukumnya dapat diterapkan. Langkah ketiga adalah mencari atau menseleksi (peraturan) hukum dari sumber-sumber hukum: undang-undang, hukum kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin serta perilaku manusia. Langkah keempat adalah menganalisis atau menginterpretasi (peraturan) hukum tersebut. Langkah kelima adalah menerapkan peraturan hukumnya terhadap peristiwa hukumnya dengan menggunakan silogisme. Langkah keenam adalah mengevaluasi dan mempertimbangkan argumentasinya. Di sini harus diperhatikan Idee des Rechts, yaitu unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam menjatuhkan putusan, yaitu putusan harus mengandung keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan kepastian hukum (Rechtssicherheit).Tiga unsur itu ideaalnya harus diupayakan ada dalam setiap putusan secara proporsional. Dalam prakteknya tidak mudah mengupayakan hadirnya ketiga unsur itu secara proporsional, tetapi kalau salah satu unsur ditinggalkan maka unsur lain dikorbankan: kalau yang diperhatikan itu hanyalah keadilan saja maka kepastian hukumnya dikorbankan dan begitu selanjutnya. Jadi paling tidak ketiga unsur itu harus ada sekalipun tidak secara proporsional.
Lain dari pada itu apa yang oleh Suto misalnya dianggap adil belum tentu diarasakan adil oleh Noyo. Tidaklah mudah untuk memberi definisi tentang isi keadilan. Yang lebih mudah ialah untuk memberi batasan tentang hakekat keadilan. Permasalahan tentang keadilan baru muncul apabila terjadi konflik antara dua orang yang mempermasalahkan tentang hak masing-masing.
Pada hakekatnya keadilan adalah pernilaian terhadap tindakan atau perlakuan seseorang pada orang lain, yang pada umumnya dilihat dari pihak yang terkena tindakan tersebut. Pada umumnya apa yang dinamakan adil itu mengandung unsur pengorbanan.
Prosedur penemuan hukum bukanlah merupakan kegiatan yang terdiri dari langkah-Iangkah yang berurutan dari langkah pertama, diikuti oleh langkah kedua, ketiga dan selanjutnya sampai langkah terakhir. Kadang-kadang sampai pada langkah ketiga harus kembali ke langkah pertama dan begitu selanjutnya.
Etika profesi
Etika adalah salah satu bagian dari filsafat yang mengadakan studi tentang kehendak manusia. Secara lebih sederhana dapatlah dikatakan bahwa etika adalah filsafat tingkah laku manusia, yang mencari pedoman tentang bagaimana seharusnya manusia bertindak atau berbuat
Sasaran etika semata-mata adalah tingkah laku atau perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja. Baik tidaknya, tercela tidaknya suatu perbuatan itu dinilai dengan ada tidaknya kesengajaan. Orang harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya yang dilakukan dengan sengaja. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja harus sesuai dengan kesadaran etisnya. Kesadaran etis bukan hanya berarti sadar akan adanya perbuatan yang baik dan buruk saja, tetapi sadar pula bahwa orang wajib berbuat baik dan wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Etika yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk dan sekaligus juga merupakan pemilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang. Dalam etika kita tidak hanya berbicara tentang kehendak atau perilaku manusia melainkan juga tentang kaedah dan motivasi perilaku manusia. Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana seyogyanya seseorang itu bertindak.
Bagi etika, baik buruknya, tercela tidaknya perbuatan itu diukur dengan tujuan hukum, yaitu ketertiban masyarakat.
Bagi hukum problematiknya adalah ditaati atau dilanggar tidaknya kaedah hukum. Hukum menuntut legalitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaedah hukum semata-mata. Sebaliknya etika lebih mengandalkan iktikad baik dan kesadaran moral pada pelakunya. Oleh karena itu etika menuntut moralitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib dan tanggung jawab. Itulah sebabnya timbul kesulitan untuk menilai pelanggaran etika selama pelanggaran itu tidak merupakan pelanggaran hukum. Etika seperti halnya juga dengan hukum mengancam pelanggaran dengan sanksi. Hanya saja pelanggaran pada etik sanksinya tidak dapat dipaksakan dengan sarana ekstrem.
Kata profesi dalam bahasa Indonesia yang tepat dan baku tidak atau belum ada. Pada umumnya profesi dapat dilukiskan sebagai pekerjaan yang menyediakan atau memberikan pelayanan yang "highly specialized intellectual". Menurut Roscoe Pound kata profesi itu "refers to a group of men persuing a learned art as a common calling in the spirit of a public service, no less a public service because it may incidentally be a means of livelihood".
Jadi profesi adalah pekerjaan pelayanan yang dilandasi dengan persiapan atau pendidikan khusus yang formil dan landasan kerja yang ideel serta didukung oleh cita­-cita etis masyarakat. Adapun ciri-ciri profesi ialah: merupakan pekerjaan pelayanan, didahului dengan persiapan atau pendidikan khusus formil, keanggotaannya tetap dan mempunyai cita-cita etis masyarakat. Profesi berbeda dengan pekerjaan lain yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan semata-mata, sedangkan profesi memusatkan perhatiannya pada kegiatan yang bermotif pelayanan. Profesi tidak selalu dibedakan dengan tajam dari pekerjaan-pekerjaan lain (vocation, occupation). Peraturan mengenai profesi pada umumnya mengandung hak-hak yang fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dituangkan dalam kode etik.
Di dalam praktek pelaksanaan profesi (hukum) cenderung berkembang kearah mencari keuntungan (dokter, pengacara, notaris), sehingga kesadaran hukum dan kepedulian sosial menurun
Profesi hukum harus berlandaskan etik. Demi hukum itu sendiri profesi hukum harus berlandaskan etik. Dapatlah kiranya profesi hukum itu dirumuskan sebagai suatu kegiatan pelayanan dalam bidang hukum melalui pendidikan tinggi hukum berdasarkan etik. Kode etik profesi hukum yang bersifat umum tidak ada, karena profesi hukum sangat bervariasi. Hal ini tampak dari adanya beberapa kelompok profesi hukum, yaitu antara lain hakim, jaksa, pengacara, notaris, dosen hukum dan sebagainya. Mengingat bahwa secara teknis fungsional dan operasional tugas masing-masing kelompok dalam profesi hukum itu berbeda, maka masing-masing mempunyai kode etiknya sendiri­ sendiri. Hakim misalnya yang tergabung dalam lKAHI mempunyai kode etiknya sendiri sebagai hasil Keputusan Musyawarah Nasional ke IX Ikatan Hakim Indonesia tahun 1988 yang dikenal dengan Panca Brata, pengacara yang tergabung dalam IKADIN mempunyai kode etiknya sendiri, notaris yang tergabung dalam INI mempunyai kode etiknya yang ditetapkan oleh Kongres Ikatan Notaris Indonesia ke IX tahun 1974. Universitas Gadjah Mada sejak tahun 1997 mempunyai Kode Etik Dosen. Mereka semua itu bergerak di bidang hukum, tetapi ada perbedaan tugas. Pada hakekatnya kegiatan mereka bersifat ilmiah yang membutuhkan dasar pendidikan tinggi hukum. Mereka harus mampu merumuskan masalah-masalah hukum, memecahkannya, menerapkannya dan memberi putusan. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk "solving legal problems". Baik hakim, jaksa dan sebagainya harus menguasai "the power of solving legal problems". Meskipun secara teknis operasional kegiatan mereka berbeda namun di lapangan mereka selalu dihadapkan pada peristiwa atau konflik yang harus dipecahkannya, oleh karena itu harus menguasai dan mampu mengoperasionalkan bekal yang diperolehnya dari pendidikan tinggi hukum.
Profesi hukum tidak dapat disamakan dengan profesi-profesi lainnya seperti profesi dokter misalnya. Profesi dokter merupakan profesi dengan kegiatan tunggal yang tidak bervariasi dibandingkan dengan profesi hukum, sehingga ikatan antara para anggotanya erat dan pelaksanaan kode etiknya lebih mudah dan mantap.
Tujuan dirumuskannya kode etik adalah untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis dari anggotanya dan memberikan arah serta menjamin mutu moral anggotanya. Pemegang profesi dituntut mengutamakan profesinya secara bertanggung jawab. Sekalipun kode etik itu dimaksudkan untuk mencegah adanya campur tangan dari pihak luar profesi, namun berfungsi juga sebagai kontrol sosial. Pelanggaran kode etik tidak menimbulkan sanksi formil bagi pelakunya, sehingga terhadap kasus pelanggaran umumnya hanya dilakukan teguran.
Kode etik memerlukan adanya Dewan Kehormatan untuk mengawasi pelaksanaan profesi dan pelaksanaan kode etik (Universitas Gadjah Mada sejak tahun 1997 telah memiliki Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen).
Penemuan hukum dan etika profesi
Apakah hubungannya penemuan hukum dengan etika profesi?
Dari apa yang telah diuraikan di atas maka penemuan hukum merupakan kegiatan pokok dan penting dalam profesi hukum pada umumnya Dikatakan pada umumnya karena profesi hukum itu bervariasi dan meliputi beberapa kelompok, yaitu seperti yang dikemukakan di atas antara lain hakim, pengacara, notaris, dosen dan sebagainya. Sekalipun secara teknis fungsional dan operasional tugas mereka itu berbeda dan masing-masing kelompok mempunyi kode etiknya masing-masing, namun mereka itu pada hakekatnya dihadapkan pada peristiwa atau konflik yang harus diselesaikan atau dipecahkannya. Untuk itu mereka tanpa kecuali harus melakukan penemuan hukum. Adapun sifat atau sikap yang diharapkan dari setiap penemu hukum adalah seperti berikut.
Pertama, harus mendapat perhatian bahwa dalam kita melakukan penemuan hukum harus disadari bahwa problematik hukum itu berpusat pada tiga hal, yaitu: a. terlindungi tidaknya kepentingan subyek hukum bersangkutan, b. terjamin tidaknya kepastian hukum dan c. tercipta tidaknya keseimbangan tatanan dalam masyarakat.
Kemudian kita harus bersikap terbuka, mau mendengarkan pendapat orang lain atau kritik. Dengan demikian kita akan memperoleh masukan. Kita tidak boleh menutup mata dan telinga untuk pandangan-pandangan baru dan hanya bersikukuh pada pandangan atau pendapatnya sendiri yang sudah kuno atau ketinggalan zaman tanpa mau mengikuti perkembangan ilmu hukum atau masyarakat.
Selanjutnya dalam penemuan hukum kita tidak boleh bersikap รก priori, tidak boleh mempunyai praduga terhadap kebenaran suatu peristiwa. Tidak boleh ada prasangka mengenai suatu peristiwa konkret sebelum peristiwa konkretnya itu dibuktikan. Tidak jarang terjadi ada hakim yang sudah mempunyai rumusan putusan mengenai suatu perkara, sedangkan peristiwanya belum dibuktikan karena hanya mendasarkan pada dugaan pada waktu proses pembuktian sedang berlangsung.
Bersikap sabar, tekun dan tidak emosional diperlukan dalam menemukan hukum. Orang yang emosional sudah tidak jemih lagi pikirannya.
Walaupun putusan hakim itu bukan produk ilmu, akan tetapi proses penemuan hukum itu bersifat ilmiah. Oleh karena itu sikap objektif dan tidak memihak harus ada dalam kita menemukan hukum. Demikian pula sikap jujur, terutama jujur dalam mencari kebenaran dan jujur mengakui kesalahan sendiri merupakan sikap ilmiah yang perlu dimiliki dalam kita menemukan hukum.
Penemu hukum harus mempunyai kepedulian akan perkembangan dan masyarakat dan jeli menangkapnya. Oleh karena itu harus mampu mencari atau memberi pembenaran yuridis terhadap perkembangan hukum dan masyarakat. Tidak sekedar hanya membenarkan, tetapi membenarkan dengan memberi landasan yuridis. Jadi kegiatan penemuan hukum tidak lepas dari etika profesi.
Untuk menutup uraian ini saya kutipkan kata-kata mutiara dari Sidney Smith:
"Nations fall when judges are injust, because there is nothing which the multitude think worth defending".

DAFTAR ACUAN
Solomon, Robert C.-,1987, Etika, suatu pengantar, Penerbit Erlangga
Sumaryono, E.-, 1996, Etika Profesi Hukum, Penerbit Kanisius
Bos, MLDL., AM.-, tanpa tahun, Methods for the formation of legal concepts and for legal research, AE.E.Kluwer, Deventer
Kraan, K.J.-, 1981, Sylabus Rechtssysteem, Universiteit van Amsterdam
Sudikno Mertokusumo, 1986, Profesi dan pendididkan hukum, makalah disajikan pada Temu Ilmiah Mahasiswa Notariat Indonesia di Kaliurang
Sudikno Mertokusumo, dan A.Pitlo, 1993, Bab-bab tentang penemuan hukum, PT Citra Aditya Bakti
van Eikema Hommes,.H.J.-, roneografi, tanpa tahun, Logica en rechtsvinding, Vrije Universiteit Amsterdam
Veronica Komalawati, 1989, Etika Praktek Kedokteran, Pustaka Sinar Harapan
Wiarda, Mr.G.J.-, 1988, 3 Typen van rechtsvinding, W.E.J.Tjeenk Willink,Zwolle
Yogyakarta, 23 Mei 1996