Oleh
Prof.
Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Apakah
yang dimaksud dengan inovasi?
Pemrasaran
memberikan dua arti inovasi, yaitu perbuatan yang hasilnya penciptaan hal yang
baru atau menginstruksikan perubahan dan perubahan itu diperkirakan akan lebih
baik daripada sebelumnya.
Inovasi
berasal dari kata innovation berate mengemukaan sesuatu yang baru, “introduce
something new”, “invoering van een nieuwigheid”. Ini dapat berati menciptakan
sesuatu yang baru sama sekali yang sebelumnya tidak ada atau menciptakan
sesuatu yang baru sudah ada atau memperbaharui sesuatu yang sudah ada.
Hakekat
dari pada sesuatu ynga yang hidup itu selalu berubah, selalu mengadakan
pembaharuan untuk dapat melangsungkan atau mempertahankan kelangsungan hidup.
Pembaharuan ini adalah pembaharuan yang berifat spontan, sedangkan yang
dimaksudkan dengan inovasi adalah pembahruan atau menciptakan sesuatu yang baru
dengan sengaja. Jadi ada unsur kesengajaan atau kehendak untuk mengadakan
pembaharuan, yang menuju kepada keadaan yang lebih baik.
Pengertian
inovasi atau pembaharuan kalau dikaitkan dengan judul prasaran tidaklah lepas
dan tidak dapat dilepaskan dari pengertian pembangunan seperti yang ditetapkan
dalam garis-garis besar haluan Negara.
Pembangunan
adalah usaha secara sadar untuk mengubah nasib. Pembangunan adalah ikhtiar
untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik. Juga
merupakan suatu usaha yang terus menerus untuk membuat yang sudah baik menjadi
lebih baik lagi. Didalamnya terkandung pula niat untuk mewariskan masa depan
yang lebih membahagiakan bagi generasi yang akan datang. Adapun tujuan dari
pada pembangunan ialah mempertinggi martabat manusia Indonesia dengan meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat : mewujudkan masyarakat adil dan
makmur.
Pengarahan idiil dan teknis (operasionil)
Inovasi
tidak lepas dari pembangunan. Bahwa inovasi merupakan unsur mutlak dari pada
pembangunan. Maka oleh karena itu inovasi harus diarahkan kepada tujuan dari
pada pembangunan, yaitu untuk mempertinggi martabat manusia, mewujudkan suatu
masyarakat yang adil dan makmur. Ini merupakan pengarahan yang idiil.
Akan
tetapi melaksanakan pembangunan atau inovasi bukanlah semata-mata hanya
merumuskan cita-cita atau pernyataan niat atau mengejar suatu tujuan yang
sangat umum sifatnya. Haruslah dirumuskan dan disusun dalam suatu rencana dan
program-program tertentu harus planmatig atau berrencana. Ini merupakan
pengarahan atau operasionil.
Suatu
usaha termasuk inovasi atau pembahruan akan lebih berhasil atau mengenai
sasarannya apabila direncanakan lebih dulu mdengan masak. Perencanaan akan
lebih mantap apabila dilandasi dengan penelitian. Mungkin orang mengarahkan
atau merencanakan lebih dulu baru mengadakan penelitian sebelum rencana itu
direalisasikan, tetapi dulu sebelum merencanakan dengan konkrit apa yang akan
diperbaharui dan apa yang akan diperbaharui. Cara manapun yang akan digunkan
penelitian mempunyai peranan yang tidak boleh diabaikan dalam merencanakan dan
mengarahkan inovasi.
Sasaran – sasaran inovasi
Pengarahan
inovasi harus didasarkan atas kenyataan-kenyataan masa kini dengan
memeperhitungkan kemingkinan – kemungkinan pengembangannya dikemudian hari
tanpa kehilangan arah yang dituju. Haruslah dijaga kelestarian dari pada
inovasi untuk dapat dikembangkan. Tidak jarang terjadi bahwa seorang pemimpin
merusak atau menghapuskan usaha pembaharuan (inovasi) yang diadakan oleh
pimpinan yang digantikannya atau yang mendahuluinya, hanya karena ia ingin
berjasa dalam pembangunan atau pembaharuan. Mugnkin juga hal ini disebabkan
karena usaha inovasi itu kurang planmatig.
Untuk
dapat mencapai arah yang dituju sehingga tidak kabur, maka harus ada sasaran.
Sasaran
– sasaran itu ialah :
1. Tersedianya
sandang dan pangan yang serba cukup dengan mutu yang bertambah baik.
2. Tersedianya
bahan-bahan perumahan dan fasilitas – fasilitas lainnya.
3. Keadaan
prasarana yang makin luas
4. Keadaan
kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata
Itulah
sasaran – sasaran pengarahan inovasi. Inovasi diarahkan kepasa 4 sasaran –
sasaran tersebut, bukan sekedar disesuaikan.
Pengarahan inovasi yang
cocok dengan lingkungan masyarakat
pengarahan
inovasi yang bagaimanakan yang cocok dengan lingkungan masyarakat? Pertanyaan
itu dapat dijawab juga dengan suatu pertanyaan : haruskah inovasi atau
pengarahannya itu cocok atau sesuai dengan lingkungan masyarakat?
Kepentingan
masyarakat memang harus diutamakan. Inovasi harus diadakan demi kepentingan
masyarakat, sehingga harus cocok dengan lingkungan masyarakat. Tetapi
kemungkinan lain harus diperhitungkan dan dipertimbangkan, yaitu adanya
masyarakat yang tidak berkembang sesuai dengan zaman. Sebagai contoh misalnya
dapat disebutkan adanya suatu lingkungan masyarakat yang masih mempunyai adat
untuk mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur. Kalau kita mengadakan
inovasi dibidang hukum perkawinan di lingkungan masyarakat tersebut maka hal
itu bertentangan, tidak sesuai dengan nilai-nilai social dari masyarakat
tersebut. Masyarakat itu sendirilah yang harus diubah, sehingga inovasi itu
tidak disesuaikan atau dicocokan demi lingkungan masyarakat tetapi inovasi itu
diadakan justru demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, kalau perlu dengan
mengubah nilai-nilai social dan sebagainya.
Tidak
demikian di bidang hukum. Memang harus diakui bahwa pada saat sekarang ini
masih banyak peraturan – peraturan hukum(undang-undang) yang msih berlaku,
sekalipun sudak tidak sesuai dengan keadaan baik untuk sebagian maupun
seluruhnya dan tidak pula dicabut. Berhubung dengan itu maka ada sementara
sajana hukum yang mengatakan bahwa hukum itu tidak berfungsi karena tidak
mengatur dan hanya mengikuti peristiwa dari belakang saja secara lamban : het recht hink achter de feiten aan. Sering kita lupakan bahwa hukum (redht) tidak
hanya undang-undang saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis dan hukum yang
diciptakan oleh hakim(judge-made-law). Selama Republik Indonesia berdiri maka
peranan hakim dalam pembaharuan hukum
nasional besar sekali. Sekiranya undang-undang yang harus diperlukan sudah
tidak sesuai lagi maka hakim berdasarkan freies ermessennya memperlakukan hukum
yang diciptakannya. Penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum
(rechtsschepping) merupakan pekerjaan rutin dari pada hakim yang harus
dimanfaatkan oleh hakim dalam mengadakan inovasi dalam bidang hukum dengan
menyesuaikan dengan perkembangna dan kebutuhan masyarakat.
Kalau
hakim banyak mengadakan inovasi melalui putusan-putusannya atau yurisprudensi,
maka sebaliknya penelitian dibidang hukum relative tidak banyak menghasilkan
undang-undang.
Mengenai
usaha inovasi dibidang pendidikan kiranya belum dapat dikatakan berhasil,
sekalipun telah banyak diadakan penelitian, symposium, lokakarya dan
sebagainya. Sayangnya kurang planmatig, tidak menyeluruh. Dalam mengadakan
penelitian atau lokakarya dan sebagainya tidak ada koordinasi antara pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hal semacam ini terjadi juga
dibidang hukum.
Pemrasaran
mengatakan bahwa sepanjang masih ada tenaga atau energy selalu dibutuhkan.
Kekayaan alam terdapat dalam keadaan kondisi terbatas. Sebaliknya dikatakannya
perlu ada konservasi lingkungan untuk kepentingan manusia. Dalam hal ini ada
conflict of interest. Bagaimana cara mengatasinya?
Akhirnya
mengenai seruan pemrasaran yang berbunyi “marilah berduyun-duyun mengadakan
penelitian untuk mendapatkan inovasi”, saya condong untuk mengubahnya menjadi
“Marilah berduyun-duyun mengadakan inovasi yang dilandasi dengan penelitian”.
Yogyakarta,
17 Desember 1976