Jumat, 18 Oktober 2013

NOTARIS DALAM HUKUM PERDATA NASIONAL



Oleh
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,S.H.

            Symposium ini diadakan dalam rangkan menyongsong era hukum dalam repelita IV dengan tema “Fungsi Notaris Dalam Pembangunan”.
            Kepada penulis makalah ini dibebani tugas untuk menyajikan makalah berjudul “Notaris Dalam Hukum Perdata Nasional”.
            Lembaga notariat seperti kita ketahui semua telah ada sejak zaman hindia belanda dan sampai sekarang lembaga tersebut tetap ada dan diperlukan adanya.
            Apakah fungsi notaries dalam pembangunan, khususnya yang berhubungan dengan hukum perdata nasional?
            Tugas notaris seperti yang tercantum dalam pasal 1 Reglement op het Notarisambt (S 1860 no.3) adalah sebagai pejabat umum yang semata-mata diberi wewenang untuk membuat akta otentik tentang semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan umum atau yang diminta oleh yang berkepentingan.
            Orang datang kepada notaris untuk dibuatkan akta. Pada umumnya membuat akta dianggap meruapakan perbuatan yang mudah. Kegiatan notaris dianggap merupakan kegiatan routine, sehingga tidak ada bedanya dengan tukang. Pada umumnya tugas notaris ini diremehkan orang, dianggap ringan dan mudah karena “hanya membuat akta otentik saja”. Hal itu dapatlah dikatakan merupakan pendapat umum, bahkan di antara para notaris ada yang berpendapat demikian.
            Dalam kenyataannya tidaklah (seharusnya) demikian. Pekerjaan notaris tidak dapat disamakan dengan tukang yang menjalankan tugas routine. Pekerjaan seorang notaris tidaklah semudah dan sesederhana seperti yang dipikirkan orang.
            Memang pasal 1 tersebut menentukan bahwa tugas notaris adalah membuat akta otentik. Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut tentang cara-caranya. Mungkin karena itulah orang beranggap bahwa membuat akta itu merupakan kegiatan routine, sehingga dianggap mudah.
             Akta adalah surat resmi yang sengaja dibuat sejak semula untuk pembuktian dikemudian hari, yaitu apabila terjadi sengketa dan kemudian sampai menjadi perkara di pengadilan diajukan barang bukti dari adanya suatu perbuatan hukum atau perjanjian.
             Jadi akta otentik mempunyai funsi sebagi alat bukti terutama di pengadilan, yaitu bukti adanya suatu perbuatan hukum atau perjanjian. Perjanjian sendiri sudah sah apabila telah memenuhi persyaratan mengenai sahnya perjanjian. Tetapi untuk sahnya surat sebagai alat bukti di persyaratannya (lihat putusan MA 13 Maret 1971 no. 589 K/Sip/1970).
            Dengan demikian notaris harus menguasai hukum pembuktian perdata khusunya, hukum acara perdata umumnya.
            Isi akta otentik adalh perbuatan hukum atau perjanjian, sehingga membuat akta otentik pada hakekatnya adalah merumuskan perbuatan hukum atau perjanjian. Ini merupakan kegiatan dalam bidang hukum perdata.
Apakah yang dimaksud dengan hukum perdata nasional? Mengenai pergertian “hukum nasional” sendiri belum ada persesuaian pendapat. Ada yang mengatakan bahwa hukum nasional adalah hukum yang dihasil oleh pembentuk undang-undang nasional, jadi merupakan produk nasional. Sudah tentu yang dimaksudkan disini adalah hukum dalam arti keseluruhan peraturan perundang-undangan. Dewasa ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman penjajahan, sehingga menurut pendapat ini belumlah dapat dikatakan bahwa sudah mempunyai (sistem) hukum nasional.
Hukum tidak hany berupa kaedah hukum atau perundang-undangan saja. Peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan. Dalam melaksanakan undang-undang sering diadakan penemuan hukum, dan hasil penemuan hukum ini adalah hukum juga. Sejak 1945 dalam melaksanakan hukum hakim harus berkeblat dan tidak boleh bertentangan dengan UUD dan Pancasila. Peraturan perundang-undangan baik yang berasal dari zaman hindia belanda maupun yang merupakan legislative nasional dilaksanakan sesuai dengan UUD dan Pancasila. Dengan demikian pelaksanaan dan penemuan hukumnyadijiwai oleh Pancasila. Dengan demikian pula maka hasil penemuan hukum yang merupakan hukum juga berjiwa dan bersifat nasional. Jadi sejak 1945 kita telah mempunyai hukum nasional.
Demikian pula dengan hukum perdata yang berlaku sekarang adalah hukum perdata nasional, meskipun sifatnya dewasa ini masih pluralistis : hukum perdata adat, hukum perdata islam dan hukum perdata tertulis (BW). Meskipun hukum perdata tertulis (BW) itu berasal dari zaman penjajahan, namun pelaksanaannya oleh hakim-hakim bangsa Indonesia sejak 1945 disesuaikan dengan UUD dan Pancasila. Hukum hakim (judge-made-law) yang merupakan hukum juga sejak 1945 sudah berjiwa nasional. Dengan demikian maka hukum perdata tertulis (BW) itu termasuk hukum perdata nasional.
Pada suatu saat pluralisme dalam hukum perdata itu akan hapus karena proses akultulrasi. Pertanyaan yang mungkin timbul ialah apakah materi hukum perdata adat dan hukum perdata islam dapat dibuat akta oleh notaris?
Lalu lintas hukum makin pesat. Hukum berkembang, kepastian hukum sangat didambakan dalam penegakan hukum di samping keadilan dan kemanfaatan (doelmatigheid). Yang ideal ialah bahwa dalam penegakan hukum itu tidak terlalu menitik beratkan kepada salah satu. Terutama di pengadilan diperlukan pembuktian mengenai perbuatan-perbuatan hukum atau perjanjian. Dengan makin banyak orang yang melek huruf maka acara perdata di pengadilan makin banyak berlangsung secara tertulis. Surat atau akta otentik akan lebih menyederhanakan dan memudahkan beracara di pengadilan. Maka tidak ada keberatanya untuk dibuatkan aktanya mengenai materi hukum perdata adat dan islam.
Apakah Tugas Notaris dalam Hukum Perdata ?
Telah diketahui bahwa tugas notaris adalah membuat akta, sedangkan membuat akta pada hakekatnya adalah merumuskan perbuatan hukum atau perjanjian. Karena tugas notaris membuat akta otentik tentang perbuatan hukum atau perjanjian, ia harus menguasai hukum perdata. Tidak berlebih kalau dikatakan bahwa hukum perdata termasuk bidang hukum yang yuridis sukar. Kalau hukum pidana itu pada hakekatnya dapatlah dikatakan subsumptie, maka hukum perdata itu pada hakekatnya adalah penemuan hukum.
Perlu diingat bahwa kaedah hukum atau undang-undang seperti BW itu pada hakekatnya merupakan pedoman belaka tentang perilaku manusia : siapa hutang harus melunasi hutangnya, siapa membeli harus membayar harga barang. Sebagai pedoman undang-undang itu sifatnya pasif, beku, “mati”, merupakan das sollen. Pedoman itu dapatlah dikatakan tidak mempunyai arti kalau tidak terjadi suatu peristiwa. Pedoman itu tidak hidup atau aktif kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. “ siapa membeli harus membayar” itu bunyi peraturan sebagai pedoman, tetapi kalau tidak ada seseorang yang membeli sesuatu, maka dapat dikatakan ketentuan itu tidak hidup. Undang-undang itu memerlukan terjadinya peristiwa konkrit. Peristiwa konkrit itu akan mengaktivir undang-undnag : das sein akan mengaktivir das sollen. Peristiwa konkrit yang masih “mentah” masih mengandung unsure-unsur yang tidak relevant bagi hukum, oleh karena itu masih harus disaring, diteliti dan diarahkan agar undang-undang yang bersangkutan dapat diterapkan terhadap peristiwa konkrit tersebut. Disini dilakukan penemuan hukum.
Seorang client datang pada notaris tidak lain untuk membuat aktnya mengenai perjanjian. Si client pada umumnya tidak tahu atau tidak memperdulikan hukum atau peraturan. Si client hanya mengemukakan kepada notaris peristiwanya yang masih “mentah”, baik yang relevant untuk hukum maupun yang tidak. Ia mempercayakan kepada notaris untuk dibuatkan aktanya dan hanya berkepentingan akan akibat hukumnya : ia berkepentingan bahwa ia mendapat akta otentik tentang perbuatan hukum atau perjanjian yang dikemukakan kepada notaris, ia berkepentingan agar kelak tidak dirugikan oleh akta otentik yang dibuat oleh notaris. Apa yang dikemukakan oleh client kepada notaris adalah peristiwa (das sein). Notaris harus memahami peristiwanya dan jeli untuk dapat menemukan hukumnya : hubungan hukum apa yang terdapat dalam peristiwa tersebut, sehingga ia kemudian dapat menerapkan undang-undang atau pasalnya terhadap peristiwa tersebut.
Menemukan  hukum tidak selamanya mudah karena undang-undang itu tidak lengkap. Tidak ada undang-undang yang lengkap-selengkap-lengkapnya. Untuk menemukan hukum notaris harus menguasai metode penemuan hukum dan sumber penemuan hukum serta sistem hukum. Tidak jarang terjadi ada sarjana hukum yang berpetualang di bidang hukum :  mencoba menciptakan konstruksi-konstruksi hukum baru atau menemukan hukum dengan menyimpang dari sitem hukum.
Jadi tidaklah cukup bagi notaris hanya menguasai kaedah-kaedah hukum atau peraturan perundang-undangan saja. Ia harus pula mahir dalam penemuan hukum. Ia harus kreatif dan terampil menemukan hukumnya dari peristiwa yang dihadapkan kepadanya. Tidak ada dua peristiwa yang sama. Peristiwa yang diajukan pada umumnya selalu masih “mentah” dan menjadi tugas notarislah untuk menjaringnya dan kemudian merumuskan menjadi peristiwa hukum. Penemuan hukum ini merupakn pekerjaan yang tidak mudah. Di samping hakim, notaris adalah penemuan hukum atau pencipta hukum. Akta yang dibuatnya berisi hukum yang ditemukan atau diciptakannya dari atau berdasakan peristiwa yang diajukan oleh client padanya. Apa yang dihasilkan dari penemuan hukum oleh notaris adalah penemuan hukum oleh hakim. Sedangkan apa yang dihasilkan oleh ilmuwan sarjana hukum bukanlah hukum, tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum, melainkan ilmu.
Disamping harus menguasai kaedah hukum atau peraturan perundang-undang yang bersangkutan dan penemuan hukum notaris harus mendalami juga sistem hukum. Jangan sampai dalam membuat akta atau melakukan penemuan hukum notaris menyimpang dari sistem hukum. Harus diingat bahwa sistem hukum itu mengenal unsure-unsur, pembagian, mempunyai sifat keajegan (konsistensi) lengkap dan mempunyai konsep-konsep fundamental.
Jadi tidaklah tepat kalau dikatkan bahwa tugas notaris itu mudah dan merupakan routine. Tugas notaris dalam hukum perdata nasional adalah membuat akta dengan merumuskan peristiwa hukum dari peristiwa konkrit yang masih “mentah” dengan jalan penemuan hukum. Penemuan hukum bukanlah merupakan kegiatan routine, karena tidak ada peristiwa yang sama dan untuk penemuan hukum diperlukan kreativitas. Tugas itu harus disertai dengan pengetahuan tehnis, yaitu penguasa tentang peraturan-peraturan, sistem dan penemuan hukum.
Pengetahuan tehnis tersebut diatas harus pula disertai dengan sikap mental yang tinggi.

Yogyakarta, 17 Mei 1984

Kamis, 04 April 2013

MORAL DAN HUKUM



Oleh :
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

            Moral berhubungan dengan manusia sebagai individu sedangkan hukum(kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk sosial.
            Antara hukum dan moral terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya.
1.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
a.       Tujuan moral adalah menyempurnaan manusia sebagai individu.
b.      Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat
2.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam han isi :
a.       Moral yang bertujuan penyempuraan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah(ditujukan kepada sikap lahir).
b.      Hukum memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.
Perbedaan diatas pertama kali dikemukakan oleh Emanuel Kant. Batasan perbedaan tersebut jangan dilihat terlalu tajam, karena hukum tidak semata-mata (mutlak) memperhatikan tindakan-tindakan lahiriah saja, demikian pula moral tidak hanya memperhatikan perilaku batiniah saja.
Penjelasan bahwa hukum menghukum mereka yang melakukan delik hanya apabila perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan, yaitu kalau ada kesalahan. Itupun masih dibedakan ada kesenjangan atau kelalaian atau tidak. Demikian pula hukum memberikan akibat pada perbuatan yang dilakukan dengan iktikat baik atau tidak.
Apabila perbuatan lahiriah orang itu sesuai dengan peraturan hukum, maka tidak akan ditanya mengenai batinnya. Hukum sudah puas dengan perilaku lahiriah yang sesuai dengan peraturan hukum(cogitationis poenam nemo patitur: niemand worldt gestraft voor wat hij denkt).
Apabila seseorang berbuat bertentangan dengan hukum maka baru akan dipertimbangkan juga sikap batinnya. Perbuatan akan ditentukan oleh motief(alasan): contoh pria-wil. Oorzaak: tujuan, motief.
Moral sebaliknya selalu menanyakan tentang sikap sikap batin dan tidak puas dengan sikap lahir saja.
Kalau yang diperhatikan hanya perbuatan yang memenuhi tuntutan hukum maka ada perbedaan tajam antara hukum dan moral.
Tetapi kalau hubungan dengan perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka moral dan hukum itu saling bertemu. Dalam hal perbuatan melawan hukum, moral dan hukum itu saling bertemu. Disini moral dan hukum mempunyai bidang bersama. Perbedaan antara hukum dan moral disini ialah bahwa jalan menuju ke bidang bersama itu bertentangan arah, yaitu bagi hukum dari luar(dari perbuatan lahir) ke dalam(ke batiniah). Bagi moral dari dalam keluar(gierke).
Pandangan ini agak terlalu jauh. Pertemuan antara moral dan hukum dapat juga terjadi diluar perbuatan melaan hukum.
Seringkali hukum harus menghukum perbuatan yang timbul dari motif yang dibenarkan oleh moral. Ini merupakan akibat perbedaan dalam tujuan antara hukum dan moral. Sebab syarat untuk adanya kehidupan bersama yang lebih baik dengan yang baik dengan yang ditentukan oleh moral bagi manusia sebagai individu. Contoh : pembunuhan atas perintah komandan; sumpah diganti janji.
3.      Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal asalnya :
Menurut Kant ada dua antara lain :
a)      Moral itu otonom
b)      Hukum itu heteronom(moral objektif atau positif)
Didalam hukum ada kekuasaan luar(kekuasaan diluar “aku”) yaitu masyarakat yang memaksakan kehendak. Kita tunduk pada hukum diluar kehendak kita. Hukum mengikat kita tanpa syarat. Sebaliknya perintah batiniah(moral) itu merupakan syarat yang ditentukan oleh manusia sendiri. Moral mengikat kita karena kehendak kita.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila diatas dan diluar manusia individual ada kekuasaan yang tidak memihak yang mengatur bagaimana mereka harus bertindak satu sama lain.
Moral bertujuan penyempurnaan manusia. Tujuan ini hanya dapat ditentukan oleh masing-masing untuk dirinya sendiri.
Banyak yang menyangkal sifat otonom dari moral.
Disamping ada moral objektif atau moral positif(kebiasaan, sopan santun) ada moral otonom. Yang terakhir ini adalah moral yang sesungguhnya.
4.      Perbedaan hukum dan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Hukum sebagai peraturan tentang perilaku yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Moral berakar dalam hati nurani manusia, berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada kekuasaan luar yang memaksa manusia mentaati perintah moral. Paksaan lahir dan moral tidak mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus dijalankan dengan sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada dibelakang moral adalah kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada hukum, bahkan mempunyai peranan penting.
Pada umumnya peraturan-peraturan hukum dilaksanakan secara sukarela oleh karena kita dalam hati nurani kita merasa wajib. Hukum dalam pelaksaannya terdapat dukungan moral.
Dasar kekuasaan batiniah dari hukum ini dapat berbeda. Dapat terjadi karena isi peraturan hukum memenuhi keyakinan batin kita. Akan tetapi dapat juga isi peraturan hukum kita mematuhinya.
Dibelakang hukum masih ada kekuasaan disamping hati nurani kita. Masyarakat yang menerapkan peraturan-peraturan hukum itu mempunyai alat kekuasaan untuk melaksanakan pelaksanaanya kalau tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan hukum tidak seperti moral yang hanya tergantung pada kekuasaan batiniah, tetapi masih dipaksakan juga oleh alat-alat kekuasaan lahir/luar.

5.      Perbedaan hukum dan moral dalam daya kerjanya.
Antara hukum dan moral ada perbedaan dalam daya kerjanya.
Hukum mempunyai 2 daya kerja : memberika hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya membebani manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan penjabaran dari perbedaan tujuan.
Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain. Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan-peraturannya kedapa manusia sebagai individu demi manusia itu sendiri.
Hukum menuntut legalitas: yang dituntut adalah pelaksaan atau pentaatan kaedah semata-mata.
Moral (kesusilaan) menuntut moralitas: yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Kewajiban adalah beban kontraktual sedangkan tanggung jawab adalah beban moral.

Yogyakarta, 7 Desember 2004

Jumat, 08 Maret 2013

PENGARAHAN INOVASI YANG COCOK DENGAN LINGKUNGAN MASYARAKAT (SEGI PENELITIAN)



Oleh
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

            Apakah yang dimaksud dengan inovasi?
            Pemrasaran memberikan dua arti inovasi, yaitu perbuatan yang hasilnya penciptaan hal yang baru atau menginstruksikan perubahan dan perubahan itu diperkirakan akan lebih baik daripada  sebelumnya.
            Inovasi berasal dari kata innovation berate mengemukaan sesuatu yang baru, “introduce something new”, “invoering van een nieuwigheid”. Ini dapat berati menciptakan sesuatu yang baru sama sekali yang sebelumnya tidak ada atau menciptakan sesuatu yang baru sudah ada atau memperbaharui sesuatu yang sudah ada.
            Hakekat dari pada sesuatu ynga yang hidup itu selalu berubah, selalu mengadakan pembaharuan untuk dapat melangsungkan atau mempertahankan kelangsungan hidup. Pembaharuan ini adalah pembaharuan yang berifat spontan, sedangkan yang dimaksudkan dengan inovasi adalah pembahruan atau menciptakan sesuatu yang baru dengan sengaja. Jadi ada unsur kesengajaan atau kehendak untuk mengadakan pembaharuan, yang menuju kepada keadaan yang lebih baik.
            Pengertian inovasi atau pembaharuan kalau dikaitkan dengan judul prasaran tidaklah lepas dan tidak dapat dilepaskan dari pengertian pembangunan seperti yang ditetapkan dalam garis-garis besar haluan Negara.
            Pembangunan adalah usaha secara sadar untuk mengubah nasib. Pembangunan adalah ikhtiar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik. Juga merupakan suatu usaha yang terus menerus untuk membuat yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. Didalamnya terkandung pula niat untuk mewariskan masa depan yang lebih membahagiakan bagi generasi yang akan datang. Adapun tujuan dari pada pembangunan ialah mempertinggi martabat manusia Indonesia dengan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat : mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
            Pengarahan idiil dan teknis (operasionil)
            Inovasi tidak lepas dari pembangunan. Bahwa inovasi merupakan unsur mutlak dari pada pembangunan. Maka oleh karena itu inovasi harus diarahkan kepada tujuan dari pada pembangunan, yaitu untuk mempertinggi martabat manusia, mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Ini merupakan pengarahan yang idiil.
            Akan tetapi melaksanakan pembangunan atau inovasi bukanlah semata-mata hanya merumuskan cita-cita atau pernyataan niat atau mengejar suatu tujuan yang sangat umum sifatnya. Haruslah dirumuskan dan disusun dalam suatu rencana dan program-program tertentu harus planmatig atau berrencana. Ini merupakan pengarahan atau operasionil.
            Suatu usaha termasuk inovasi atau pembahruan akan lebih berhasil atau mengenai sasarannya apabila direncanakan lebih dulu mdengan masak. Perencanaan akan lebih mantap apabila dilandasi dengan penelitian. Mungkin orang mengarahkan atau merencanakan lebih dulu baru mengadakan penelitian sebelum rencana itu direalisasikan, tetapi dulu sebelum merencanakan dengan konkrit apa yang akan diperbaharui dan apa yang akan diperbaharui. Cara manapun yang akan digunkan penelitian mempunyai peranan yang tidak boleh diabaikan dalam merencanakan dan mengarahkan inovasi.
            Sasaran – sasaran inovasi
            Pengarahan inovasi harus didasarkan atas kenyataan-kenyataan masa kini dengan memeperhitungkan kemingkinan – kemungkinan pengembangannya dikemudian hari tanpa kehilangan arah yang dituju. Haruslah dijaga kelestarian dari pada inovasi untuk dapat dikembangkan. Tidak jarang terjadi bahwa seorang pemimpin merusak atau menghapuskan usaha pembaharuan (inovasi) yang diadakan oleh pimpinan yang digantikannya atau yang mendahuluinya, hanya karena ia ingin berjasa dalam pembangunan atau pembaharuan. Mugnkin juga hal ini disebabkan karena usaha inovasi itu kurang planmatig.        
            Untuk dapat mencapai arah yang dituju sehingga tidak kabur, maka harus ada sasaran.
            Sasaran – sasaran itu ialah :
   1.      Tersedianya sandang dan pangan yang serba cukup dengan mutu yang bertambah baik.
   2.      Tersedianya bahan-bahan perumahan dan fasilitas – fasilitas lainnya.
   3.      Keadaan prasarana yang makin luas
   4.      Keadaan kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata

Itulah sasaran – sasaran pengarahan inovasi. Inovasi diarahkan kepasa 4 sasaran – sasaran tersebut, bukan sekedar disesuaikan.

Pengarahan inovasi yang cocok dengan lingkungan masyarakat
pengarahan inovasi yang bagaimanakan yang cocok dengan lingkungan masyarakat? Pertanyaan itu dapat dijawab juga dengan suatu pertanyaan : haruskah inovasi atau pengarahannya itu cocok atau sesuai dengan lingkungan masyarakat?
Kepentingan masyarakat memang harus diutamakan. Inovasi harus diadakan demi kepentingan masyarakat, sehingga harus cocok dengan lingkungan masyarakat. Tetapi kemungkinan lain harus diperhitungkan dan dipertimbangkan, yaitu adanya masyarakat yang tidak berkembang sesuai dengan zaman. Sebagai contoh misalnya dapat disebutkan adanya suatu lingkungan masyarakat yang masih mempunyai adat untuk mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur. Kalau kita mengadakan inovasi dibidang hukum perkawinan di lingkungan masyarakat tersebut maka hal itu bertentangan, tidak sesuai dengan nilai-nilai social dari masyarakat tersebut. Masyarakat itu sendirilah yang harus diubah, sehingga inovasi itu tidak disesuaikan atau dicocokan demi lingkungan masyarakat tetapi inovasi itu diadakan justru demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, kalau perlu dengan mengubah nilai-nilai social dan sebagainya.
Tidak demikian di bidang hukum. Memang harus diakui bahwa pada saat sekarang ini masih banyak peraturan – peraturan hukum(undang-undang) yang msih berlaku, sekalipun sudak tidak sesuai dengan keadaan baik untuk sebagian maupun seluruhnya dan tidak pula dicabut. Berhubung dengan itu maka ada sementara sajana hukum yang mengatakan bahwa hukum itu tidak berfungsi karena tidak mengatur dan hanya mengikuti peristiwa dari belakang saja secara lamban : het recht hink achter de feiten aan.  Sering kita lupakan bahwa hukum (redht) tidak hanya undang-undang saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis dan hukum yang diciptakan oleh hakim(judge-made-law). Selama Republik Indonesia berdiri maka peranan hakim  dalam pembaharuan hukum nasional besar sekali. Sekiranya undang-undang yang harus diperlukan sudah tidak sesuai lagi maka hakim berdasarkan freies ermessennya memperlakukan hukum yang diciptakannya. Penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping) merupakan pekerjaan rutin dari pada hakim yang harus dimanfaatkan oleh hakim dalam mengadakan inovasi dalam bidang hukum dengan menyesuaikan dengan perkembangna dan kebutuhan masyarakat.
Kalau hakim banyak mengadakan inovasi melalui putusan-putusannya atau yurisprudensi, maka sebaliknya penelitian dibidang hukum relative tidak banyak menghasilkan undang-undang.
Mengenai usaha inovasi dibidang pendidikan kiranya belum dapat dikatakan berhasil, sekalipun telah banyak diadakan penelitian, symposium, lokakarya dan sebagainya. Sayangnya kurang planmatig, tidak menyeluruh. Dalam mengadakan penelitian atau lokakarya dan sebagainya tidak ada koordinasi antara pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hal semacam ini terjadi juga dibidang hukum.
Pemrasaran mengatakan bahwa sepanjang masih ada tenaga atau energy selalu dibutuhkan. Kekayaan alam terdapat dalam keadaan kondisi terbatas. Sebaliknya dikatakannya perlu ada konservasi lingkungan untuk kepentingan manusia. Dalam hal ini ada conflict of interest. Bagaimana cara mengatasinya?
Akhirnya mengenai seruan pemrasaran yang berbunyi “marilah berduyun-duyun mengadakan penelitian untuk mendapatkan inovasi”, saya condong untuk mengubahnya menjadi “Marilah berduyun-duyun mengadakan inovasi yang dilandasi dengan penelitian”.

Yogyakarta, 17 Desember 1976