Oleh :
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Apakah filsafat hukum itu? Berapa luaskah lapangan filsafat hukum itu? Apa bedanya dengan filsafat? Dimanakah letak filsafat hukum itu?
Sulit untuk menunjukkan sifat dari filsafat hukum secara umum, karena filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat umum dan tentang filsafat tidak dapat diberikan definisi yang berlaku umum, karena setiap uraian tentang arti filsafat sudah mengasumsikan suatu titik tolak kefilsafatan tertentu (baca juga v der Kerken, Inleiding tot de fundamentele filosofie, 1972). Filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, yaitu filsafat etika, filsafat tentang perilaku. Oleh karena itu sebelum menguraikan apa filsafat hukum itu sebagai pengantar akan diuraikan secara singkat apa filsafat itu.
Filsafat berasal dari kata filosofia, yang terdiri dari kata filo, yang berarti cinta dan sofia, yang berarti kebijaksanaan. Dengan demikian filosofia berarti cinta akan kebijaksanaan (Lili Rasjidi, 1990: 5).
Filsafat termasuk disiplin non empiris, yaitu kegiatan intelektual untuk secara rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung atau bersumber pada pengalaman. Kebenaran-kebenarannya tidak memerlukan pembuktian (verificatie) empiris, cukup dengan pembuktian rasional dan konsistensi rasional. Pengetahuan yang tidak bersumber pada pengalaman ini disebut a priori. Kecuali filsafat, termasuk disiplin non empiris ialah matematika. (Sidharta, 1998: 1). Di samping disiplin non empiris dikenal disiplin empiris, yaitu kegiatan intelektual yang secara rasional berusaha memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual dan karena itu bersumber pada empiri atau pengalaman. Disiplin empiris ini disebut juga pengetahuan a posteriori. Termasuk di dalamnya adalah ilmu alam (Naturwissenschhft) dan ilmu-ilmu masnusia (Geisteswissenschaft).
Filsafat adalah kegiatan intelektual yang secara kirits radikal mencoba memahami hakikat sesuatu atau sejauh yang dapat dijangkau oleh akal budi mencari sebab-sebab terdalam dari segala sesuatu dengan segala implikasinya, berdasarkan kekuatan akal budi tanpa menguntungkan diri pada otoritas manapun juga (Sidharta, 1998: 2).
Filsafat adalah pendasaran diri dan perenungan diri secara radikal. Ia merefleksi terutama tentang segala hal yang ada tentang “hal ada”. Dalam sifatnya yang umum filsafat dimulai dengan mempertanyakan segala hal: mengapa semua itu sebagaimana adanya dan tidak lain? Jadi filsafat adalah merefleksi suatu kegiatan berfikir dan juga memiliki sifat rasionil. Itu berarti bahwa filsafat harus memberikan argumentasi pada tesis-tesis.
Filsafat berusaha mengetahui landasan dari semua hal yang ada. Jadi filsafat tidak berhubungan dengan hal maparkan dan menjelaskan kenyataan faktual (itu dilakukan oleh ilmu empiris), tetapi untuk terus mendalami apa, misalnya “kenyataan” itu sebagai demikian. Untuk filsafat hukum sudut pendekatan ini memiliki konsekuensi.
Filsafat meliputi:
1. Metafisika (ontologi), merenungkan hakikat yang ada
2. Epsistimologi merenenungkan hakikat pengetahuan dan landasan pengetahuan manuisia
3. Logika merenungkan hakikat berpikir
4. Etika merenungkan hakekat nilai dan perilaku yang baik
5. Estetika merenungkan hakikat nilai keindahan
Tujuan pemberian kuliah filsafat hukum
Tujuan pemberian kuliah filsafat hukum adalah memberi kebulatan pemahaman disiplin hukum secara mendalam (aspek etis) dan meluas (aspek sosial). Pada aspek etis dikemukakan pengertian filsafat, hukum dan filsafat hukum dengan penekanan pada kedudukan filsafat hukum. Selanjutnya dibahas masalah yang menyangkut nilai yang tidak dapat dilepaskan dari aliran-aliran filsafat hukum. Pada aspek sosial titik berat pada penyajian sosiologi hukum. Materi yang diberikan dari aspek etis: pengertian filsafat hukum dan filsafat hukum, kedudukan filsafat hukum, nilai-nilai dalam hukum, aliran-aliran filsafat hukum, bidang-bidang filsafat hukum (Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim: Filsafat hukum perdata dalam tanya jawab: 1957: 87).
Peristilahan
Sebelum diuraikan tentang apa filsafat hukum itu perlu kiranya diketengahkan terlebih dahulu bahwa dikenal beberapa istilah asing untuk filsafat hukum. Di dalam bahasa asing dikenal beberapa istilah untuk filsafat hukum, yaitu: “wijsbegeerte van het recht”, “rechtsphilosophie”, “philosophie du droit”, philosophy of law”, “legal philosophy”, “legal theory”, “jurisprudence”, “theory of justice”.
Sulit untuk menunjukkan sifat dari filsafat hukum secara umum, karena filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat umum dan tentang filsafat tidak dapat diberikan definisi yang berlaku umum, karena setiap uraian tentang arti filsafat sudah mengasumsikan suatu titik tolak kefilsafatan tertentu (baca juga v der Kerken, Inleiding tot de fundamentele filosofie, 1972). Filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, yaitu filsafat etika, filsafat tentang perilaku. Oleh karena itu sebelum menguraikan apa filsafat hukum itu sebagai pengantar akan diuraikan secara singkat apa filsafat itu.
Filsafat berasal dari kata filosofia, yang terdiri dari kata filo, yang berarti cinta dan sofia, yang berarti kebijaksanaan. Dengan demikian filosofia berarti cinta akan kebijaksanaan (Lili Rasjidi, 1990: 5).
Filsafat termasuk disiplin non empiris, yaitu kegiatan intelektual untuk secara rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung atau bersumber pada pengalaman. Kebenaran-kebenarannya tidak memerlukan pembuktian (verificatie) empiris, cukup dengan pembuktian rasional dan konsistensi rasional. Pengetahuan yang tidak bersumber pada pengalaman ini disebut a priori. Kecuali filsafat, termasuk disiplin non empiris ialah matematika. (Sidharta, 1998: 1). Di samping disiplin non empiris dikenal disiplin empiris, yaitu kegiatan intelektual yang secara rasional berusaha memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual dan karena itu bersumber pada empiri atau pengalaman. Disiplin empiris ini disebut juga pengetahuan a posteriori. Termasuk di dalamnya adalah ilmu alam (Naturwissenschhft) dan ilmu-ilmu masnusia (Geisteswissenschaft).
Filsafat adalah kegiatan intelektual yang secara kirits radikal mencoba memahami hakikat sesuatu atau sejauh yang dapat dijangkau oleh akal budi mencari sebab-sebab terdalam dari segala sesuatu dengan segala implikasinya, berdasarkan kekuatan akal budi tanpa menguntungkan diri pada otoritas manapun juga (Sidharta, 1998: 2).
Filsafat adalah pendasaran diri dan perenungan diri secara radikal. Ia merefleksi terutama tentang segala hal yang ada tentang “hal ada”. Dalam sifatnya yang umum filsafat dimulai dengan mempertanyakan segala hal: mengapa semua itu sebagaimana adanya dan tidak lain? Jadi filsafat adalah merefleksi suatu kegiatan berfikir dan juga memiliki sifat rasionil. Itu berarti bahwa filsafat harus memberikan argumentasi pada tesis-tesis.
Filsafat berusaha mengetahui landasan dari semua hal yang ada. Jadi filsafat tidak berhubungan dengan hal maparkan dan menjelaskan kenyataan faktual (itu dilakukan oleh ilmu empiris), tetapi untuk terus mendalami apa, misalnya “kenyataan” itu sebagai demikian. Untuk filsafat hukum sudut pendekatan ini memiliki konsekuensi.
Filsafat meliputi:
1. Metafisika (ontologi), merenungkan hakikat yang ada
2. Epsistimologi merenenungkan hakikat pengetahuan dan landasan pengetahuan manuisia
3. Logika merenungkan hakikat berpikir
4. Etika merenungkan hakekat nilai dan perilaku yang baik
5. Estetika merenungkan hakikat nilai keindahan
Tujuan pemberian kuliah filsafat hukum
Tujuan pemberian kuliah filsafat hukum adalah memberi kebulatan pemahaman disiplin hukum secara mendalam (aspek etis) dan meluas (aspek sosial). Pada aspek etis dikemukakan pengertian filsafat, hukum dan filsafat hukum dengan penekanan pada kedudukan filsafat hukum. Selanjutnya dibahas masalah yang menyangkut nilai yang tidak dapat dilepaskan dari aliran-aliran filsafat hukum. Pada aspek sosial titik berat pada penyajian sosiologi hukum. Materi yang diberikan dari aspek etis: pengertian filsafat hukum dan filsafat hukum, kedudukan filsafat hukum, nilai-nilai dalam hukum, aliran-aliran filsafat hukum, bidang-bidang filsafat hukum (Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim: Filsafat hukum perdata dalam tanya jawab: 1957: 87).
Peristilahan
Sebelum diuraikan tentang apa filsafat hukum itu perlu kiranya diketengahkan terlebih dahulu bahwa dikenal beberapa istilah asing untuk filsafat hukum. Di dalam bahasa asing dikenal beberapa istilah untuk filsafat hukum, yaitu: “wijsbegeerte van het recht”, “rechtsphilosophie”, “philosophie du droit”, philosophy of law”, “legal philosophy”, “legal theory”, “jurisprudence”, “theory of justice”.
Yogyakarta, 28 Mei 2001