Sabtu, 27 Juni 2009
Jumat, 19 Juni 2009
BOLEHKAH JAKSA MENGAJUKAN P.K.?
oleh Sudikno Mertokusumo
Apakah jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)? Ahir-akhir ini tidak sedikit kasus dimana jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Marilah kita lihat bagaimanakah menurut sistem hukumnya yang berlaku?
Pasal 263 (1) KUHAP berbunyi bahwa “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Bunyi pasal tersebut bagi awam sangat sumir: “terhukum atau ahli warisnya”. Memang merekalah yang berkepentingan, jaksa sama sekali tidak disebut di dalam pasal tersebut. Dikecualikan ialah putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan, yang berarti bahwa putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan, tidak dapat dimohonkan peninjauan kembali. Apakah karena tidak disebut dalam pasal tersebut jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali?
Apakah kalau suatu peristiwa itu tidak diatur atau tidak disebutkan dalam undang-undang berarti peristiwa itu dibolehkan? Karena jaksa tidak disebut dalam pasal tersebut apakah itu berarti bahwa jaksa dibolehkan mengajukan permohonan peninjauan kembali? Apakah justru sebaliknya, karena tidak diatur atau disebutkan maka berarti dilarang?
Kalau suatu peristiwa tidak diatur atau tidak disebut dalam undang-undang kita cenderung menafsirkan “tidak ada larangan” jadi “dibolehkan”. Tetapi sebaliknya kita dapat berpendapat karena tidak disebut maka “dilarang”. tidak sesederhana itulah menafsirkannya. Tidak sesederhana itulah jawabannya. Kita harus melihat undang-undang sebagai suatu sistem, sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari pasal-pasal.
Dalam membaca atau menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang maka pasal tersebut harus diletakkan dalam proporsinya. Pasal yang bersangkutan harus ditempatkan dalam sistem, jangan dikeluarkan dari sistem atau undang-undang yang bersangkutan dan diteropong tersendiri lepas dari pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Sebab suatu pasal dalam satu undang-undang merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut. Sebuah undang-undang merupakan suatu sistem, merupakan suatu kesatuan, sehingga merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Dengan demikian setiap pasal dalam suatu undang-undang mempunyai kaitan atau hubungan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut dan tidak terpisahkan satu sama lain.
Pasal 263 (1) KUHAP tersebut memang bagi awam kurang tegas, tetapi tidak boleh/dapat disalahtafsirkan, karena di samping Pasal 263 (1) KUHAP tersebut masih ada pasal lain dalam KUHAP yaitu Pasal 266 (3) yang berbunyi bahwa “Bahwa yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.” Putusan peninjauan kembali tidak boleh lebih berat dari pada putusan kasasinya. Ini berarti bahwa jaksa dalam tingkat peninjauan kembali nanti tidak boleh menuntut lebih berat dari putusan kasasinya.
Pertanyaannya ialah apakah jaksa dalam permohonan peninjauan kembali nanti akan mengajukan tuntutan yang sama atau bahkan kurang dari putusan kasasinya? Kalau jaksa akan menuntut sama dengan putusan kasasinya apakah itu tidak berarti membuang-buang waktu, tenaga atau mencari kerjaan?. Kalau jaksa akan menuntut kurang dari putusan kasasinya apa itu tidak berarti bertentangan dengan tuntutan dalam kasasinya?
Jadi kalau suatu peristiwa konkret tidak ada peraturan yang mengaturnya, maka tidak dengan sendirinya peristiwa konkret itu dibolehkan atau dilarang, tetapi harus diteliti lebih lanjut apakah peristiwa konkret itu bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum atau tidak. Kalau tidak, untuk apa dilarang, sedangkan kalau bertentangan sudah selayaknya dilarang.
Ini merupakan penemuan hukum (menemukan hukumnya karena hukumnya tidak jelas atau tidak lengkap), tetapi penemuan hukum itu ada metodenya, ada aturannya, tidak sekedar atau asal mengadakan penerobosan: nrobos sana nrobos sini mencari enaknya, mencari untungnya. Lebih-lebih dalam hukum pidana penemuan hukum tidak sebebas dalam hukum perdata. Kepentingan para pihak atau terdakwa harus diperhatikan, sebab hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Baik ia terdakwa atau bukan.
Sebaiknya jaksa tidak bersikap terlalu agresif dan proaktif untuk menuntut kesalahan dan hukuman
Walaupun tugas jaksa adalah sebagai penuntut, tetapi kalau terdakwa terbukti di persidangan tidak bersalah ia harus jujur dan berani menuntut bebas. Tidak perlu malu atau "loosing face", sebab jaksapun harus mencari kebenaran dan keadilan.
Hukum memang harus ditegakkan, tetapi bukan seperti yang lazim kita dengar: “FIAT JUSTITIA ET PEREAT MUNDUS” yang berarti hukum harus ditegakkan meskipun dunia akan hancur, melainkan: ‘FIAT JUSTITIA NE PEREAT MUNDUS’ yang berarti bahwa hukum harus ditegakkan agar dunia tidak hancur.
MENURUT JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM, KEJAKSAAN MENANGANI PERKARA PEMBUNUHAN NASRUDIN "DENGAN HATI-HATI" PASALNYA PERKARANYA INI MENARIK PERHATIAN(berita dalam KOMPAS). Pertanyaan yang menggelitik: Kalau perkara itu tidak menarik perhatian apakah jaksa tidak akan serius menanganinya? Kasihan para pencari keadilan yang perkaranya kecil dan tidak menarik perhatian. Quo Vadis Reformasi Hukum?
Yogya 18 Juni 2009
Apakah jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)? Ahir-akhir ini tidak sedikit kasus dimana jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Marilah kita lihat bagaimanakah menurut sistem hukumnya yang berlaku?
Pasal 263 (1) KUHAP berbunyi bahwa “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Bunyi pasal tersebut bagi awam sangat sumir: “terhukum atau ahli warisnya”. Memang merekalah yang berkepentingan, jaksa sama sekali tidak disebut di dalam pasal tersebut. Dikecualikan ialah putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan, yang berarti bahwa putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan, tidak dapat dimohonkan peninjauan kembali. Apakah karena tidak disebut dalam pasal tersebut jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali?
Apakah kalau suatu peristiwa itu tidak diatur atau tidak disebutkan dalam undang-undang berarti peristiwa itu dibolehkan? Karena jaksa tidak disebut dalam pasal tersebut apakah itu berarti bahwa jaksa dibolehkan mengajukan permohonan peninjauan kembali? Apakah justru sebaliknya, karena tidak diatur atau disebutkan maka berarti dilarang?
Kalau suatu peristiwa tidak diatur atau tidak disebut dalam undang-undang kita cenderung menafsirkan “tidak ada larangan” jadi “dibolehkan”. Tetapi sebaliknya kita dapat berpendapat karena tidak disebut maka “dilarang”. tidak sesederhana itulah menafsirkannya. Tidak sesederhana itulah jawabannya. Kita harus melihat undang-undang sebagai suatu sistem, sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari pasal-pasal.
Dalam membaca atau menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang maka pasal tersebut harus diletakkan dalam proporsinya. Pasal yang bersangkutan harus ditempatkan dalam sistem, jangan dikeluarkan dari sistem atau undang-undang yang bersangkutan dan diteropong tersendiri lepas dari pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Sebab suatu pasal dalam satu undang-undang merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut. Sebuah undang-undang merupakan suatu sistem, merupakan suatu kesatuan, sehingga merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Dengan demikian setiap pasal dalam suatu undang-undang mempunyai kaitan atau hubungan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut dan tidak terpisahkan satu sama lain.
Pasal 263 (1) KUHAP tersebut memang bagi awam kurang tegas, tetapi tidak boleh/dapat disalahtafsirkan, karena di samping Pasal 263 (1) KUHAP tersebut masih ada pasal lain dalam KUHAP yaitu Pasal 266 (3) yang berbunyi bahwa “Bahwa yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.” Putusan peninjauan kembali tidak boleh lebih berat dari pada putusan kasasinya. Ini berarti bahwa jaksa dalam tingkat peninjauan kembali nanti tidak boleh menuntut lebih berat dari putusan kasasinya.
Pertanyaannya ialah apakah jaksa dalam permohonan peninjauan kembali nanti akan mengajukan tuntutan yang sama atau bahkan kurang dari putusan kasasinya? Kalau jaksa akan menuntut sama dengan putusan kasasinya apakah itu tidak berarti membuang-buang waktu, tenaga atau mencari kerjaan?. Kalau jaksa akan menuntut kurang dari putusan kasasinya apa itu tidak berarti bertentangan dengan tuntutan dalam kasasinya?
Jadi kalau suatu peristiwa konkret tidak ada peraturan yang mengaturnya, maka tidak dengan sendirinya peristiwa konkret itu dibolehkan atau dilarang, tetapi harus diteliti lebih lanjut apakah peristiwa konkret itu bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum atau tidak. Kalau tidak, untuk apa dilarang, sedangkan kalau bertentangan sudah selayaknya dilarang.
Ini merupakan penemuan hukum (menemukan hukumnya karena hukumnya tidak jelas atau tidak lengkap), tetapi penemuan hukum itu ada metodenya, ada aturannya, tidak sekedar atau asal mengadakan penerobosan: nrobos sana nrobos sini mencari enaknya, mencari untungnya. Lebih-lebih dalam hukum pidana penemuan hukum tidak sebebas dalam hukum perdata. Kepentingan para pihak atau terdakwa harus diperhatikan, sebab hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Baik ia terdakwa atau bukan.
Sebaiknya jaksa tidak bersikap terlalu agresif dan proaktif untuk menuntut kesalahan dan hukuman
Walaupun tugas jaksa adalah sebagai penuntut, tetapi kalau terdakwa terbukti di persidangan tidak bersalah ia harus jujur dan berani menuntut bebas. Tidak perlu malu atau "loosing face", sebab jaksapun harus mencari kebenaran dan keadilan.
Hukum memang harus ditegakkan, tetapi bukan seperti yang lazim kita dengar: “FIAT JUSTITIA ET PEREAT MUNDUS” yang berarti hukum harus ditegakkan meskipun dunia akan hancur, melainkan: ‘FIAT JUSTITIA NE PEREAT MUNDUS’ yang berarti bahwa hukum harus ditegakkan agar dunia tidak hancur.
MENURUT JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM, KEJAKSAAN MENANGANI PERKARA PEMBUNUHAN NASRUDIN "DENGAN HATI-HATI" PASALNYA PERKARANYA INI MENARIK PERHATIAN(berita dalam KOMPAS). Pertanyaan yang menggelitik: Kalau perkara itu tidak menarik perhatian apakah jaksa tidak akan serius menanganinya? Kasihan para pencari keadilan yang perkaranya kecil dan tidak menarik perhatian. Quo Vadis Reformasi Hukum?
Yogya 18 Juni 2009
Langganan:
Postingan (Atom)