Senin, 02 Mei 2011

PENYEMPURNAAN STRUKTURAL ORGANISASI MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI PUNCAK KEEMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

oleh

Prof Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

In the long run there is no guarantee Justice

except the personality of the judge. The law can

be no better than the judge who admininsters it .

Benjamin Cardoza

Tema Seminar Sehari ini adalah "Pemberdayaan dan Tanggung Jawab Mahkamah Agung RI melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri". Memberdaya berarti memberi daya atau kemampuan untuk melakukan sesuatu atau bertindak. Ini berarti bahwa Mahkamah Agung seolah-olah tidak mampu untuk melakukan sesuatu atau bertindak sesuai dengan tugasnya sebagaimana mestinya. Memang boleh dikatakan bahwa Mahkamah Agung selama ini sebagai pengadilan tertinggi tidak dapat memenuhi harapan rakyat. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merupakan tempat pelarian terakhir bagi pencari keadilan Mahkamah Agung tidak efektif, karena selalu mengalami intervensi dan direktiva yang sangat dominan dari pihak eksekutif, sehingga dapat dikatakan tidak ada supremasi hukum. Putusan yang tidak tuntas, kualitas putusan pengadilan yang tidak bermutu karena antara lain pertimbaagannya sangat simpel atau bahkan tidak ada, integritas sementara hakim yang rendah dan mental yang lemah, belum lagi tunggakan perkara yang makin bertambah. Itu semuanya merupakan tanggung jawab Mahkamah Agung. Oleh karena itu maka Mahkamah Agung perlu diberdayakan, perlu ditingkatkan kemampuannya melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menciptakan supremasi hukum.

Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang baik dan menciptakan supremasi hukum diperlukan asas-asas umum dalam menyelenggarakan peradilan yang baik.

Asas kebebasan hakim merupakan asas utama dan universal. Asas ini secara formal telah terpenuhi oleh pasal 1 UU no.14 tahun 1970 yang menyatakan bahwa "kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka". Asas merupakan cita- cita manusia, dalam kenyataan memang tidak sepenuhnya demikian. Di samping itu dalam pasal 4 ayat 3 UU no.14 tahun 1970 ada larangan campur tangan pihak ekstra yudisiil dalam urusan peradilan. Sekalipun ketentuan ini menpertegas asas kebebasan hakim, sayangnya tidak ada sanksinya, sehingga selama ini kita rasakan campur tangan pihak ekstra yudisiil yang tidak terkendalikan, Dengan demikian maka meskipun ada asas kebebasan hakim, namun tidak ada jaminan bagi hakirn dalam melaksanakan tugasnya yang (harus) objektil tidak memihak dan adil itu dengan tenang, bukan hanya kalau ada campur tangan dari pihak etsekutif, tetapi juga apabila ada ancaman dari pihak pencari keadilan atau masyarakat. Dalam hal ini hakim perlu mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

Asas berikut adalah asas larangan menolak merneriksa dau mengadili perkara

(pas.14 ayat 1 UU no.14 th 1970). Tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam pasal 27 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak rnemeriksa dan mengadili perkara. Disini hakim dituntut menguasai pengetahuan dan ketrampilan menemukan hukum. Kemanakah larinya para justiciabele dalam mencari keadilan kalau tidak kepada hakim atau pengadilan sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan? Marilah kita luruskan kemhli mekhanisme mencari keadilan ini.

Asas hakim aktif, dalam arti aktif memimpin sidang dan membantu para justiciabele mencari dan meluruskan hukumnya serta mencari kebenaran (materiil maupun fonnil) penting dalam penyelenggaraan peradilan yang baik. Walaupun pada dasarnya kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia namun tidak setiap orang tahu (peraturan) hukumnya. Oleh karena itu hakim wajib membantu para pencari keadilan dalam mencari hukun dan kebenaran.

Asas kesamaan sangat didambakan oleh para justiciabele. Setiap orang minta diperlakukan sama dimuka hukum dengan tidak membeda-bedakan. Ini merupakan postulaat keadilan.

Dalam memeriksa perkara hakim harus bersikap objektif tidak memihak kepada salah satu pihak. Asas objektif ini rupa-rupanya tidak terlaksana sepenuhnya di dalam praktek.

Berkaitan dengan asas di atas maka hakim harus menyertakan alasan-alasan atau motivasi dalam putusan-putusannya. Dalam praktek tidak sedikit putusan Pengadilan Tinggi yang hanya menguatkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri tanpa diberi alasan-alasan atau motivasi.

Tidak kurang pentingnya ialah asas penyelesaian perkara yang tuntas. Tidak sedikit putusan yang meskipun sudah mempunyai kekuatan yang pasti tidak dapat dieksekusi (bukan karena faktor ekstern) atau menimbulkan perkara baru.

Yang terakhir adalah pengawasan peradilan Jalannya peradilan harus diawasi, baik dari yuridis-prosesuil maupun dari segi integritas hakim. Meskipun sudah ada Hawas namun masih banyak kita jumpai penyimpangan-penyimpangan. Asas-asas tersebut merupakan “safeguard of the judiciary".

Judul makalah ini adalah "Penyempurnaan struldural organisasi Mahkamah Agung sebagai puncak keempat lingkungan peradilan”. Organisasi dan fungsi itu erat hubungannya. Kalau kita bicara tentang organisasi Mahkamah Agung maka perlu diketahui juga fungsinya. Bagaimanakah cara kita menyempurnakan struktur organisasi Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan peradilan atau kekuasaan kehakiman sungguh-sungguh merupakan tempat atau benteng terakhir bagi para justiciabele dalam mencari keadilan sertn menciptakan supremasi hukum? Supremasi hukum berarti hukurnlah yang berkuasa tetapi jangan sampai manusia diperbudak oleh hukum karena formalisme, walaupun ada pemeo yang mengatakan “lex dura sed tamen scripta" (undang-undang adalah keras, tetapi itu sudah ditulis demikian)".

Apakah fungsi Mahkamah Agung? Dengan dialihkannya badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam psal 10 ayat (1) UU no.14 tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung maka makin beratlah tugas Mahkamah Agung (pas. 11 UU no.35 th 1999). Dalam hal ini perlu mendapat perhatian bahwa pengalihan itu dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 tahun sejak UU no.35 tahun 1999 itu mulai berlaku, sedangkan tata cara pengalihannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang sampai sekarang satupun belum ada. Mahkamah, sehingga masih memerlukan beberapa waktu sebelum Mahkamah Agung dapat berdaya.

Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman mempunyai beberapa fungsi.

Fungsi yustisiil

Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelengarakan peradilan (pas.1 dan2 ayat 1 Uuno.14 th 1970, pas.6 UU no.14 th 1985). Supremasi hukum yang kita dambakan tidak akan lepas dari bentuk negara kita sebagai negara kesatuan. Dengan demikian Mahkamah Agung harus mengusahakan adanya kesatuan peradilan di seluruh negara Republik Indonesia ini. Ini berarti bahwa Matrkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi mempunyai fungsi memimpin dalam menyelenggarakan peradilan. Walaupun hakim itu pada dasarnya bebas, namun Mahkamah Agung dapat memberi pengarahan dalam menetapkan hukumnya melalui putusan-putusan kasasinya yang dapat menjadi acuan atau kiblat bagi hakim di tingkat peradilan yang lebih rendah untuk diikuti sebagai yurisprudensi tetap. Hakim pada dasarnya tidak terikat pada putusan hakim lain sekalipun putusan itu merupakan yurisprudensi tetap. Akan tetapi putusan Mahkamah Agung yang merupakan yurisprudensi tetap itu mempunyai "persuasive force", sehingga meyakinkan hakim untuk diikuti. Kalau tidak boleh dikatakan tidak ada maka masih sedikit sekali putusan - putusan Mahkamah Agung yang merupakan yurisprudensi tetap. Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi yang mempunyai fungsi yustisiil dan memimpin ini harus mampu mengarahkan badan-badan pengadilan yang lebih rendah. Oleh karena itu Ketua Mahkamah Agung harus profesional dan oleh karena jabatan Ketua Mahkamah Agung bukan merupakan jabatan politik sebaiknya dijabat oleh hakim karier. Dalam fungsinya memimpin, Mahkamah Agung berwenang pula minta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan (pas.38 UU no.14 Th 1985).

Fungsi mengatur

Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (pas.79 UU no.14 th 1985). Fungsi ini sangat efektif untuk memperlancar jalannya peradilan

Fungsi administratif

Dengan dialihkan sebagian tugas Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung maka Mahkamah Agung bercambah berat tugas administratifnya.

Fungsi menguji

Mahkamah Agung mempunayi wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (pas.31 UU no.14 th 1985 jo. Pas. 26 UU no. 14 th 1970). Mengingat keadaan dewasa ini maka tidak hanya peraturan di bawah undang-undang saja yang dapat diuji oleh Mahkamah Agung tetapi juga Undang - undang.

Fungsi penasehat

Mahkamah Agung memberi nasihat hukum kepada Presiden dalam hal grasi dan di samping itu dapat memberikan pertimbangan-petimbangan dalam bidang hukum baik diminta atau tidak kepada lembaga-lembaga Tinggi Negara (pas.35, 37 IJU no.14 th 1985).

Fungsi pengawasan

Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dan atas penasihat hukum dan notaris.

Fungsi-fungsi tersebut di atas perlu ditingkatkan apabila kita hendak memberdayakan Mahkamah Agung. Dalam menyempurnakan struktur organisasipun harus memperhatikan fungsi-fungsi tersebut di atas. Akan tetapi pada akhirnya untuk memberdayakan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran peradilan tidak hanya menyempurnakan struktur organisasinya saja, namun meningkatkan surnber daya manusianya.

Dari apa yang dikemukakan di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa yang lebih utama harus diperhatikan adalah peningkatan sumber daya manusianya dengan lebih selektif dan ketat dalam recrutment hakim dan penyelenggaraan penataran yang intensif bagi para calon hakim serta refreshing periodik dan studi lanjut para hakim. Dalam menyempurnakan struktur organisasi perlu diperhatikan fungsi-fungsi dari Mahkamah Agung.

Yogyakarta, 20 maret 2000

Minggu, 01 Mei 2011

PRINSIP-PRINSIP PENELITIAN HUKUM

Oleh

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Sasaran studi hukum

Apakah yang pada hakekatnya dipelajari di Fakultas Hukum? pada hakekatnya yang kita pelajari di Fakultas flukum adalah tentang kaedah, yang meliputi asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit dan praturan hukum konkrit. Disamping itu ajarkan tentang sistem hukum dan penemuan hukum. Dua hal yang terakhir ini tidak merupakan Paket tersendiri.

Dengan bekal pengetahuan dari Fakultas Hukum seperti tersebut di atas apa yang diharapkan dari sarjana hukum atau apa yang harus dikuasai oleh sarjana hukum? Menguasai " The power of solving legal problem”.

Dua cara untuk memperoleh pengetahuan: dengan memperoleh agreement reality dan rnemperoleh exprimental reality.

Sasaran Penelitian hukum

Yang menjadi sasaran penelitian hukum terutama adalah norm atau kaedah hukum. Kaedah hukum ini terdiri dari kaedah tertulis yang meliputi praturan perundang-undargan dan putusan pengadilan dan peraturan yang tidak tertulis. Jadi yang dicari bukannya fakta seperti yang terjadi dalam penelitian lapangan, tetapi norm atau kaedah. Penelitian hukum dapat dilakukan semata-mata hanya dengan penelitian kepustakaan saja seperti misalnya penelitan tentang iktikat baik. Dewasa ini penelitian hukum tidak hanya dilakukan dengan penelitian kepustakaan saja, tetapi dilengkapi dengan penelitian lapangan. Dalam penelitian lapangan penelitian hukum ini sasarannya adalah perilaku manusia, yaitu perjanjian (diisini yang diteliti bukan kaedahnya tetapi perilakunya), kebiasaan (disinipun yang diteliti bukan kaedahnya tetapi perilakunya), kesadaran hukum dan law enforcement.

Tahap dalam penelitian hukum:

a.Tahap persiapan (membaca literatur, pedoman wawancara, membuat propsal)

b.Tahap penelitian (jenis penelitian)

c. Tahap penulisan

Judul: memuat dua variabel

masalah: persolalan yang memerlukan jawaban. Jawabannya hanya dapat ditemukan melalui penelitian. Masalah yang jawabannya dapat ditemukan tanpa mengadakan penelitian bukanlah jawaban secara metodologis (contoh),

Masalah sebaiknp berupa suatu, statement, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam bentuk kalimat tanya.

Tinjauan pustaka merupakan bekal penelitian, Tidak hanya penelitian hukum saja yang harus memuat tinjauan pustaka, tetapi setiap penelitian. kalau kita terjun ke lapangan untuk mengadakan penelitian kita harus mempunyai bekal pengetahuan minimal tentang apa yang akan kita teliti itu dari literatur. Ini berarti bahwa kita sudah mempunyai pengetahuan awal dari literatur. Ibaratnya seorang petani yang akan terjun ke sawah untuk menggarap sawahnya tidak mempunyai bekal alat (pacul dsb) maka tidak akan memperoleh hasil yang baik atau memuaskan

Tinjauan pustaka bukanlah merupakan texbook oleh karena itu uraiannya tidak boleh terlalu elementer seperti textbook atau buku pelajaran. Seberapa dapat isinya dikaitkan langsung dengan judul, masalah atau pembahasan nanti. Sistematika dalam penguraiannya perlu diperhatikan (apa dulu yang harus diuraikan).

Cara penelitian(metodologi)

Analisis adalah manipulasi data: analisis tidak sekedar menguraikan atau melaporkan secara deskriptif tentang apa yang telah diteliti, data dihubungkan satu sama lain dicari perbedaan atau kesamaannya, dah dicros-check satu sama lain dan ditanyakan mengapa begitu, mengapa tidak lain , bagaimana terjadinya dsb.) Anallsis dapat berupa analisis kuantitatif, komparatif atau kualitatif.

Kesimpulan bukanlah sekedar mengulang atau meringkas apa yang telah dibahas atau dianalisis, tetapi menyarikan. Menyarikan bukan berarti meringkas akan tetapi mengambil sarinya atau intinya dari apa yang telah dibahas atau dianalisis.

Problematik penulisan hukum

Mengingat bahwa fungsi hukum adalah pelindung manusia dan tugas hukum adalah mengusahakan adanya keseimbangan tatanan dalam masyarakat dengan menjamin kepastian hukum, maka yang menjadi prolematik penulisan hukum adalah : terlindungi tidaknya kepentingan subyek hukum dan apakah kepastian hukum terjamin.

Selasa, 26 April 2011

ASAS-ASAS UMUM PERADILAN YANG BAIK

Oleh

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo.SH

Hukum acara, khususnya hukum pembuktian dan penemuan hukum, relatif belum lama mendapat perhatian dari para sarjana hukum. Selama ini hukum acara boleh dikatakan setengahnya diabaikan atau diremehkan oleh para sarjana hukum. Hal ini terbukti dari perhatian mereka antara lain pada pernbuktian dan penemuan hukum, kurang atau skeptis, serta dari kenyataan bahwa pada umumnya mereka yang menulis tentang hukum hanya tertarik pada masalah tentang hukum materiil saja: tentang hukum perdata materiil, hukum pidana materiil dan sebagainya. Buku-buku tentang pembuktian dan penemuan hukum boleh dikatakan masih jarang dibandingkan dengan buku-buku tentang hukum perdata materiil. Pandangan tersebut diatas, bahwa para sapna hukum lebih tertarik pada hukum materiil, dianut tidak lepas dari pengaruh sistem pendidikan hukum diwaktu yang lampau, karena setiap pendidikan hukum diwaktu yang lampau, terutama di Belanda yang berpengaruh di lndonesia, dipusatkan atau mengacu dan harus msngacu pada hukum materiil dan dengan sendirinya harus menitik beratkan pada problematik hukurn materiil, pada hukum sebagai sumber masalah. kearah itulah calon sarjana hukum diwaktu yang lampau dididik. Oleh karena itu perhatian para sarjana hukum lebih banyak ditujukan pada hukum materiil.

Di samping itu tidak asing lagi ungkapan terkenal diwaktu yang lampau bahwa hakim adalah "la bouche de la to” seagai pengaruh aliran legisme, yang berarti bahwa hakim hanya sekedar corong dariundang-undang saja' Pandangan pada waktu itu tidak mengakui fungsi hakim dan tanggung jawabnya daram rnenentukan ataumenetapkan apa yang terjadi. Tugas hakim hanyalah mekhanis, seikedar menerapkan bunyi undang-undang dan tidak melakukan penemuan hukum. Dengan demikian hukum acaranya, terutama hukum pembuktian dan penemuan hukum tidak beberapa mendapat perhatian, sehingga perhatiannya dicurahkan pada hukum materiil perdata.

Kemahiran hukum, pemecahan masalah-masalah hukum(legal problem solving) penemuan hukum dan sebagainya, belum lama ini mulai diajarkan namun orientasinya sebagian besar para sarjana hukum masih diarahkan kepada hukum materiil. Tulisan-tulisan masih banyak yang berhubungan dengan hukum perdata materiil.

Berdasarkan apa yang telah dikemukakan diatas maka dirasa perlu bagi para sarjana hukum untuk murai memusatkan perhatiannya juga kepada masarah-masalah hukum acara, penemuan hukum dan pembuktian. Hukum perdata materiil tidak rnungkin dilepaskan sama sekali dari hukum acara perdata. Hukum perdata materiil harus dilaksanakan dan ditegakkan. Makin maju manusia' makin berkembang kepentingannya makin banyak pula terjadi sengketa' untuk itu dibutuhkan hukum acara perdata.

Dalam titeratur hukum acara perdata modern hukum acara beracara (actienrecht),hukum perdata meliputi hukum pembuktian(bewijsrecht), hukum penyitaan (beslagrecht), penemuan hukum(rechtsvinding) dan hukum eksekusi (executiere) Bukan berarti bahwa masing-masing bagian itu merupakan cabang ilmu yang berdiri sendiri-sendiri. Tidak dimaksudkan dalam tulisan singkat ini untuk menguraikan tentang keseluruhan hukum acara perdata.

Berikut ini akan diuraikan tentang asas-asas umum hukum acara perdata terutama untuk menggugah minat para sarjana hukum untuk mendalami hukum acara khususnya hukum acara perdata. Kalau akhir-akhir ini banyak dibicarakan tentang "general principle of good government'. Di dalam hukum acara perdata dikenal pula asas-asas umum semacam itu, maka dibawah ini akan diuraikan Tentang asas-asas umum peradilan perdata yang baik(general principles of good judicature)

Terlebih dahulu akan dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan peradilan(judicature) Yang dimaksudkan dengan peradilan adalah pelaksanaan hukum dalam hal ada tuntutan hak yang konkret, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah eigenrichting. "Pelaksanaan hukum dalam hal ada tuntutan hak yang konkret" berarti bahwa tuntutan hak ini nyata-nyata ada dan diajukan ke pengadilan, suatu badan yang diadakan oleh negara, yang bebas dari pengaruh yudisiil maupun extra-yudisiil. pelaksanaan hukum itu terjadi dengan suatu putusan, yang bersifat mengikat para pihak, definif dan tuntas. Tuntutan hak yang dimaksudkan adalah tindakan untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa bertindak menghakimi sendiri (eigenrichting).

Beracara perdata bersifat sukarela yang berarti bahwa apakah seseorang akan mengajukan tuntutan hak atau tidak itu bersifat sukarela' Terserah pada seorang yang dirugikan oleh orang lain misalnya apakah ia akan mengajukan tuntutan hak (menggugat) atau tidak' Pada dasarnya setiap orang dapat mengajukan gugatan atau tuntutan hak apabila ia mempunyai kepentingan hukum, yang diungkapkan dengan adagium point d’interet, point d’action . Jadi sepenuhnya terserah kepada yang mempunyai kepentingan hukum untuk menggugat atau tidak. Dengan demikian hakim bersikap menunggu atau pasif sampai ada perkara diajukan atau dibagikan (oleh Ketua) kepadanya. Tidak ada penggugat (gugatan) maka tidak ada hakim (wo kein Klager ist, ist kein Richter). Jadi hakim tidak pergi ke pelosok-pelosok menawarkan diri untuk memeriksa dan mengadili perkara kalau-kalau ada perkara. Adagium lain, yang

Berhubungan dengan asas”hakimpasif”,tersebut ialah nemo judexsine actore ,yangberartitiadahakimmakatiadatuntutan,yang diartikan juga: tiada tuntutan maka tiada hakim. Jadi hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan atau gugatan, tidak bertindok secara ex officio (iudex ne procedat ex officio) tahun 1970 singkatnya berbunyi: tugas pokok badan-badan peradilanmenerima setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Terbuka sidang umum menunjukkan bahwa pemeriksaan dimuka sidang berlangsung transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dirahasiakan, disembunyikan dari umum Asas ini tercantum dalam pasal 17 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 yang berbunyi: sidang pemeriksaan pengadilan adatah terbuka untuk umum, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain. Sering diartikan asas terbukanya sidang ini sebagai social controle, kontrol masyarakat dalam jalannya sidang. Social controle tidak berarti bahwa masyarakat boleh menegur atau mengadakan koreksi terhadap hakim di persidangan. Kehadiran masyarakat (pengunjung) Di persidangan sudah berarti kontrol terhadap jalannya persidangan.

Sekalipun asasnya adalah terbukanya sidang untuk umum,akan tetapi sebagaimana asas itu memberi peluang akan pengecualian-pengecualian atau penyimpangan-penyimpangan, maka disinipun dimungkinkan adanya sidang tertutup untuk umum. lni bukan berarti bahwa pemeriksaannya berlangsung tidak transparan, akan tetapi ini justru dilakukan untuk melindungi kepentingan para pihak. Pemeriksaan pengadilan dengan pintu tertutup misalnya dalam perceraian atau apabila menyangkut anak-anak.

Karena pencari keadilan atau justiciabele mengajukan tuntutan ke pengadilan itu bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum,maka hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan dalih apapun, bahkan dengan dalih hukumnya tidak ada sekalipun. Hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara (pas. 14 ayat 1 UU 14 tahun 1970). Tujuan beracara di pengadilan adalah sampai pada suatu putusan. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang ada didalam masyarakat (pas.27 UU no.14 th 1970). Disini hakim berkesempatan untuk melakukan penemuan hukum, walaupun penemuan hukum itu tidak hanya dilakukan kalau hukumnya tidakada. $ebagai salah satu asas ini ialah banyaknya undang-undang sekarang ini yang memuat ketentuan bahwa peraksanaan beberapa pasar di dalamnya dikeluarkannya peraturan pemerintah (peraturan organik), sehingga banyak hakim yang tidak berani memutus perkara yang peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya belum diterbitkan. Hakim menunggu sampai dikeluarkan peraturan pemerintah yang bersangkutan, tetapi tidak kunjung datang. Disini diperlukan Penguasaan sistem hukum dan pengetahuan tentang penemuan hukum serta keberanian dari hakim untuk mengadakan trobosan-trobosan hukum. Mengadakan trobosan hukurn tidak berarti asal berani tanpa mengingat keseluruhan sistem hukum. Sistem hokum harus didahulukan. Cara berfikir mendasar pada system huku semata-mata disebut system oriented thinking.kalau sistemnya tidak member jawaban yang memuaskan barulah ada kebebasab bagi hakim untuk menyimpang dari system dengan memperhatikan permasalahan. Ini yang disebut dengan problem oriented thinking. Terobosan hokum jangan sampai mengarah pada contra legem( melanggar undang-undang).

Hokum itu sudah ada, hanya masih perlu digali kepermukaan. Bahwa menurut paul scholten hukum itu tidak hanya terdapat dalam peraturan-peraturan atau hukum tidak tertulis saja, tetapi terdapa tpada perilaku manusia.

Kalau mengingat keadaan hukum kita dewasa ini kita wajib prihatin. Betapa tidak. Kita semua tahu bahwa menurt UU no.14 tahun 1970 hakim itu ada dibawah dua atap yaitu dibawah Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman (yang berubah nama menjadi departemen kehakiman dan perundang-undangan kemudian menjadi departemen kehakiman dan Ham). Dengan

dikeluarkannya UU no.35 tahun 1999 hakim tidak lagi dibawah dua atap, tetapi dibawah satu atap, yaitu Departemen Kehakiman dan Ham. ltu baru akan berlangsung lima tahun sesudah diundangkannya UU no.35 tahun 1999. Kemudian dikeluarkan UU no.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang antara lain menentukan bahwa hakim Pengadilan Pajak secara oganisatoris, administratif dan finansiil ada dibawah Departemen Keuangan. Apakah ini tidak bertentangan dengan UU no.35 tahun 1999 (contra legem) yang menempatkan hakim dari 4 lingkungan peradilan di bawah Mahkarnah Agung? Belum lagi didalam UU no.14 tahun 2002 itu dengan menyebut pasal 24 UUD dalam konsideransnya, menentukan bahwa Pengadilan Pajak itu ada langsung dibawah Mahkamah Agung, yang berarti bahwa sekarang ini ada 5 lingkungan peradilan, sedangkan menurut pasal 24 ayat 2 UUD (Amandemen ketiga) dibawah Mahkamah Agung hanya ada 4 lingkungan peradilan. lni sudah merusak sistem hukum lndonesia.

Dalam memeriksa perkara hakim harus bersikap tut wuri, mengikuti dari belakang.Tutwuri tidak berarti bahwa hakim pasif memimpin sidang. Hakim harus aktif memimpin sidang dengan membantu para pencari keadidlan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.(pas.5 ayat 2) Tut wuri berarti bahwa hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (secundum allegata iudicare). Hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari yang dituntut (pas. 178 ayat 3 HIR, ne ultra petita). Hakim perdata tidak memberi keputusan kepada apa yang tidak dituntut (ultra petita non cognoscitur). Dari pasal 178 ayat 3 HIR dapat disimpulkan bahwa kepentingan para pihak merupakan salah satu surnber hukum disamping undang-undang, kebias aan,yurisprudensi, doktrin dan perjanjian internasional.

Berhubung dengan pasal 178 ayat 3 HIR ini sering dipertanyakan apakah hakim masih terikat pada pasal 178 ayat 3 HIR tersebut kalau ia menghadapi petitum primair dan petitum subsidiair yang pada umumnya berbunyi "mohon putusan seadil-adilnya" Disini hakim dituntut kearifannya.

Pada dasamya asas hukum dasar daram acara perdata adalah kesamaan: suum cuiqe tibuerc, yang berarti setiap orang mendapat haknya atau to each his own. Lebih populer lagi ungkapan equatity before the law. Lebih ranjut ini berarti bahwa setiap orang harus diperlakukan sama. Di dalam hukum acara perdata asas ini lebih dikenal dengan audie et alteram partem (pas.125, 126 HIR). Kedua belah pihak dipersidangan harus diperlakukan sama dalam arti didengar bersama. Misalnya kalau hanya penggugat saja yang datang, sedangkan tergugat tidak hadir, maka hakim tidak boreh mendengar penggugat tanpa hadirnya tergugat.

Dalam hal pembuktian dikenal asas bahwa barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk menyangkal hak orang lain maka dialah yang diharuskan membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (actori incumbit probatio): pasal 163 HlR, 1865 KUHPer. Asas ini berhubungan dengan asas lain yang berbunyi: membuktikan suatu negatie itu tidak mungkin atau setidak-tidaknya sukar (negativa nen sunt probanda).Permasalahan pokok dalam hal pembuktian ialah pembagian beban pembuktian. Dalam hal ini tidak ada peraturan atau pedomannya. Hanya ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa pihak yang paling sedikit dirugikanlah yang harus membuktikan.

Kecuali sebagai pertanggungan jawab hakim kepada masyarakat dan para pihak serta kepada pengadilan yang lebih tinggi, juga untuk menunjukkan transparansi dan objektivitas pemeriksaan maka putusan harus disertai alasan-alasan atau pertimbangan- pertimbangan (konsiderans) mengapa hakim sampai pada putusannya itu (pas.184 ayat 1, 319 HIR). Jadi putusannya itu tidak bersifat langsung, sehingga dapat diketahui pertimbangan- pertimbangan apa yang menyebabkan hakim sampai pada putusannya itu. Kalau suatu putusan tidak disertai alasan-alasan, rnaka hal itu merupakan alasan untuk dibatalkan ditingkat kasasi (MA 22 Juli 1970). Hal lini bukan berarti bahwa hakim merupakan "la bouche de la societe".

Telah dikemukakan bahwa tujuan berperkara pada dasarnya adalah sampai pgda putusan. Tidak akan suatu proses pemeriksaan perkara itu berhenti di jalan, tidak dilanjutkan sampai pada putusan, apapun bunyi putusan itu: ditolak, dikabulkan atau tidak diterima. Kalau tidak terbuktipun putusannya akan dijatuhkan juga. Suatu putuan itu harus objektif, definitif dan tuntas. Objektif disini berarti tidak memihak kepada salah satu pihak. Bahwasanya salah satu pihak diputus menang bukan berarti memihak, tetapi memang itulah yang terbukti. .Definitif berarti bahwa putusan itu sudah pasti. lsinya tidak menimbulkan pertanyaan atau keraguan. Timbul pertanyaan dengan adanya putusan dari Pengadidlan Niaga yang memungkinkan adanya putusan yang memuat "dissenting opinion", yaitu pendapat hakim yang berbeda dengan hakim anggota yang lain yang dimuat pula dalam putusan. Perlu difahami bahwa lembaga dissenting opinion berasal dari sistem hukum Anglosaks, sehingga perlu dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan sistem hukum kita bahwa putusan itu harus definitif. Ruftusan harus tuntas, selesai, sehingga tidak menimbulkan persoalan atau perkara baru atau tidak dapat dieksekusi.

Yogyakarta , 28 September 2002

Daftar acuan

Drion, H.-, 1966 , Bewijzen in het recht, dalam Themis Rechtsgeleerd Magazijn 5/6

Scholten, Paul-, 1934, Algemeen Deel, Tjeenk Willink, Zwolle

Stein, P.A.-, 1973, Compendium van het burgerlijk procesrecht,Kluwer, Deventer

Wiarda, G.J.-, 1988, 3 typen van rechtsvinding, Tjeenk Willink,Zwolle

Sabtu, 19 September 2009

MENEGAKKAN HUKUM DENGAN MENTAATI ASAS DAN SISTEM HUKUM


oleh
Sudikno Mertokusumo


Di dunia ini manusialah yang berkuasa. Manusia merupakan pusat kegiatan dan perhatian. Oleh karena itu manusia menjadi subjek hukum, pelaku, dan bukan objek hukum. Manusia pada umumnya bukan sekedar ingin berkuasa, tetapi ingin tetap berkuasa, ingin benarnya sendiri, tidak mau disalahkan, ingin diakui egonya. Tidak mengherankan kalau ada perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat itu wajar, bahkan diperlukan dalam kehidupan demokrasi. Akan tetapi perbedaan pendapat tidak jarang menjurus pada pertentangan atau konflik kepentingan manusia (conflict of human interest).
Dengan terjadinya conflict of human interest manusia hidupnya tidak lagi tenteram, damai, aman. Pada hal manusia ingin hidup tenteram, tidak ingin diganggu kepentingannya oleh sesamanya (pencurian, perselingkuhan) maupun lingkungannya (banjir, gempa bumi), sedangkan manusia sejak dulu sampai sekarang bahkan dalam waktu yang akan datang, dimana-mana selalu diganggu kepentingannya. Oleh karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan-kepentingannya. Maka terciptalah perlindungan kepentingan manusia dalam bentuk kaedah sosial antara lain kaedah hukum.
Hukum atau produk hukum, dari segi mikro, adalah ungkapan pikiran manusia yang berisi ungkapan nila-nilai yang bersifat abstrak, yang diungkapkan menjadi kenyataan yang konkret atau dikristalisasi dalam bentuk bahasa agar supaya dapat dimengerti oleh sesamanya.
Oleh karena itu hukum memerlukan bahasa sebagai alat komunikasi, baik tertulis maupun lisan. Tidak mungkin hukum itu tanpa bahasa. Hukum terikat pada bahasa: perjanjian, peraturan, putusan). Akan tetapi perlu diingat bahwa bahasa bagi hukum adalah sekedar alat dan bukan tujuan
Hukum sebagai realisasi ungkapan pikiran manusia mula-mula berupa nilai-nilai yang abstrak sifatnya dan berakar dalam kenyataan masyarakat serta pada nilai-nilai yang dipilih sebagai pedoman hidup oleh kehidupan bersama. Nilai-nillai ini berhubungan dengan apa yang benar dan apa yang salah, kebajikan dan kejahatan, kebaikan dan keburukan, yang dikehendaki dan yag ditolak.
Nilai ini kemudian dikristalisasi menjadi asas hukum, tetapi asas hukum ini tidak “larut” dalam konkretisasi tetapi mempunyai nilai “lebih”, karena tetap mempertahankan sifatnya yang umum atau abstrak. Asas hukum ini kemudian lebih dikonkretkan lagi, yang sifatnya masih abstrak umum karena tersirat menjadi norm atau kaedah hukum. Kemudian norm atau kaedah hukum tadi lebih dikonkretkan lagi yang tersurat dalam ujud peraturan hukum konkret. Peraturan hukum konkret ini direalisasi atau dilaksanakan dalam bentuk putusan atau yurisprudensi.

Dari apa yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa terjadinya hukum itu berlangsung melalui pikiran yang bersifat abstrak, umum dan mendasar yang merupakan nilai, menjadi asas hukum dan yang kemudian dikonkretisasi menjadi peraturan hukum konkret dan dilaksanakan menjadi putusan atau yurisprudensi.
Dengan demikian maka asas hukum adalah pikiran dasar yang bersifat abstrak umum serta terdapat di dalam, di belakang atau tersirat dalam peraturan hukum konkret, walaupun tidak tertutup kemungkinan ada asas hukum yang tersurat atau konkret sifatnya.
Asas hukum sifatnya umum yang berarti bahwa asas hukum itu dapat berlaku dalam pelbagai situasi, tidak hanya berlaku atau ditujukan untuk peristiwa tertentu saja.
Asas hukum dibagi menjadi asas hukum yang luas yang berhubungan dengan seluruh bidahg hukum (lex posteriori derogat legi priori) dan asas hukum yang sempit yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu saja (kebebasan berkontrak).
Karena asas hukum itu sifatnya umum, maka membuka peluang akan adanya penyimpangan-penyimpangan atau pengecualian-pengecualian. Contohnya: Pasal 28A UUD berbunyi bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kedhidupannya” tetapi implementasinya dimungkinkan hukuman mati. Pasal 28 I (1) UUD berbunyi: “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”, tetapi pasal 43 (1) Undang-undang tentang Pengadilan tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diunangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc”.
Karena membuka peluang akan adanya pengecualian-pengecualian, maka asas hukum membuat sistem hukumnya fleksibel, luwes.
Asas hukum merupakan sebagian cita-cita manusia. Oleh karena itu asas hukum merupakan suatu presumption, suatu persangkaan, sesuatu yang tidak nyata: putusan hakim dianggap benar, setiap orang diangap tahu akan undang-undang.
Asas hukum tidak mengenal hierarkhi, yang berarti bahwa asas hukum tidak mengenal tingkatan-tingkatan, dengan demikian tidak mungkin terjadi konflik antara asas hukum yang satu dengan asas hukum yang lain (antara asas “kebebasan berkontrak” dengan asas “mengikatnya perjanjian bagi para pihak”).

Pengetahuan tentang sistem hukum dalam menegakkan hukum tidak kurang pentingnya dengan pengetahuan tentang asas hukum. Kehidupan merupakan sesuatu yang tampak tidak teratur, tidak terbatas dan bersifat kompleks. Manusia ingin memahaminya dan menguasai kehidupan nyata yang kompleks itu, maka kompleksitas kehidupan nyata itu perlu disederhanakan. Dengan menciptakan sistem atau dengan sistematisasi maka kompleksitas itu disederhanakan dan dengan demikian lebih mudah dapat dikuasai
Sebagaimana kita ketahui hukum merupakan suatu sistem, yang berarti bahwa hukum merupakan suatu kesatuan unsur-unsur atau bagian-bagian yang terstruktur, otonom dan bebas. Dengan kemandiriannya atau kebebasannya sistem hukum bersifat terbuka dalam arti bahwa unsur-unsur di dalam sistem hukum mempengaruhi unsur-unsur di luar sistem hukum dan sebaliknya (contoh masalah lingkungan, korupsi). Di dalam sistem hukum terbuka terdapat sistem hukum terbuka dan tertutup.
Konflik antara bagian-bagian atau unsur-unsur di dalam sistem hukum tidak dikehendaki. Oleh karena itu sistem hukum menyediakan asas hukum untuk mengatasi konflik yang terjadi.
Bagian-bagian dari sistem hukum harus ada di dalam sistem hukum. Bagian-bagain itu tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi merupakan satu sistem.
Sistem hukum itu bersifat lengkap yang melengkapi peraturan hukum, karena peraturan hukumnya yang tidak lengkap.

Di dalam praktek sering orang mencoba-coba melakukan penemuan hukum, mengadakan penerobosan tanpa menguasai atau tidak memperhatikan metode penemuan hukum, karena didorong oleh kepentingan sesaat atau kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok orang saja. Dalam menemukan hukumnya harus dikuasai pula sumber hukumnya.
Kalau suatu pristiwa konkret tidak diatur dalam undang-undang maka hukumnya masih mungkin dicari dengan jalan penalran atau argumentasi, yaitu dengan argumentasi per analogian atau argumentsi a contraro. Tetapi kalau peristiwa konkretnya itu sama sekali tidak diatur, maka jawabannya tidak semdah “dibolehkan” atau “dilarang”, akan teapi harus dipertanyakan apakah peristiwa konkret yang tidak diatur itu bertentangan dengan ketrtiban umum, kesusilaan atau tidak. Kalau tidak bertengangan mengapa harus dilarang.
Maka oleh karena itu dalam kita melaksanakan hukum maka marilah kita mentaati asas hukum, system hukum dan metode penemuan hukum agar hukum kita tidak lebih terpuruk lagi.





Yogyakarta, 29 Agustus 2009


Jumat, 19 Juni 2009

BOLEHKAH JAKSA MENGAJUKAN P.K.?

oleh Sudikno Mertokusumo

Apakah jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)? Ahir-akhir ini tidak sedikit kasus dimana jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Marilah kita lihat bagaimanakah menurut sistem hukumnya yang berlaku?
Pasal 263 (1) KUHAP berbunyi bahwa “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Bunyi pasal tersebut bagi awam sangat sumir: “terhukum atau ahli warisnya”. Memang merekalah yang berkepentingan, jaksa sama sekali tidak disebut di dalam pasal tersebut. Dikecualikan ialah putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan, yang berarti bahwa putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan, tidak dapat dimohonkan peninjauan kembali. Apakah karena tidak disebut dalam pasal tersebut jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali?
Apakah kalau suatu peristiwa itu tidak diatur atau tidak disebutkan dalam undang-undang berarti peristiwa itu dibolehkan? Karena jaksa tidak disebut dalam pasal tersebut apakah itu berarti bahwa jaksa dibolehkan mengajukan permohonan peninjauan kembali? Apakah justru sebaliknya, karena tidak diatur atau disebutkan maka berarti dilarang?
Kalau suatu peristiwa tidak diatur atau tidak disebut dalam undang-undang kita cenderung menafsirkan “tidak ada larangan” jadi “dibolehkan”. Tetapi sebaliknya kita dapat berpendapat karena tidak disebut maka “dilarang”. tidak sesederhana itulah menafsirkannya. Tidak sesederhana itulah jawabannya. Kita harus melihat undang-undang sebagai suatu sistem, sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari pasal-pasal.

Dalam membaca atau menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang maka pasal tersebut harus diletakkan dalam proporsinya. Pasal yang bersangkutan harus ditempatkan dalam sistem, jangan dikeluarkan dari sistem atau undang-undang yang bersangkutan dan diteropong tersendiri lepas dari pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Sebab suatu pasal dalam satu undang-undang merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut. Sebuah undang-undang merupakan suatu sistem, merupakan suatu kesatuan, sehingga merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Dengan demikian setiap pasal dalam suatu undang-undang mempunyai kaitan atau hubungan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut dan tidak terpisahkan satu sama lain.
Pasal 263 (1) KUHAP tersebut memang bagi awam kurang tegas, tetapi tidak boleh/dapat disalahtafsirkan, karena di samping Pasal 263 (1) KUHAP tersebut masih ada pasal lain dalam KUHAP yaitu Pasal 266 (3) yang berbunyi bahwa “Bahwa yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.” Putusan peninjauan kembali tidak boleh lebih berat dari pada putusan kasasinya. Ini berarti bahwa jaksa dalam tingkat peninjauan kembali nanti tidak boleh menuntut lebih berat dari putusan kasasinya.
Pertanyaannya ialah apakah jaksa dalam permohonan peninjauan kembali nanti akan mengajukan tuntutan yang sama atau bahkan kurang dari putusan kasasinya? Kalau jaksa akan menuntut sama dengan putusan kasasinya apakah itu tidak berarti membuang-buang waktu, tenaga atau mencari kerjaan?. Kalau jaksa akan menuntut kurang dari putusan kasasinya apa itu tidak berarti bertentangan dengan tuntutan dalam kasasinya?
Jadi kalau suatu peristiwa konkret tidak ada peraturan yang mengaturnya, maka tidak dengan sendirinya peristiwa konkret itu dibolehkan atau dilarang, tetapi harus diteliti lebih lanjut apakah peristiwa konkret itu bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum atau tidak. Kalau tidak, untuk apa dilarang, sedangkan kalau bertentangan sudah selayaknya dilarang.
Ini merupakan penemuan hukum (menemukan hukumnya karena hukumnya tidak jelas atau tidak lengkap), tetapi penemuan hukum itu ada metodenya, ada aturannya, tidak sekedar atau asal mengadakan penerobosan: nrobos sana nrobos sini mencari enaknya, mencari untungnya. Lebih-lebih dalam hukum pidana penemuan hukum tidak sebebas dalam hukum perdata. Kepentingan para pihak atau terdakwa harus diperhatikan, sebab hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Baik ia terdakwa atau bukan.
Sebaiknya jaksa tidak bersikap terlalu agresif dan proaktif untuk menuntut kesalahan dan hukuman

Walaupun tugas jaksa adalah sebagai penuntut, tetapi kalau terdakwa terbukti di persidangan tidak bersalah ia harus jujur dan berani menuntut bebas. Tidak perlu malu atau "loosing face", sebab jaksapun harus mencari kebenaran dan keadilan.
Hukum memang harus ditegakkan, tetapi bukan seperti yang lazim kita dengar: “FIAT JUSTITIA ET PEREAT MUNDUS” yang berarti hukum harus ditegakkan meskipun dunia akan hancur, melainkan: ‘FIAT JUSTITIA NE PEREAT MUNDUS’ yang berarti bahwa hukum harus ditegakkan agar dunia tidak hancur.
MENURUT JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM, KEJAKSAAN MENANGANI PERKARA PEMBUNUHAN NASRUDIN "DENGAN HATI-HATI" PASALNYA PERKARANYA INI MENARIK PERHATIAN(berita dalam KOMPAS). Pertanyaan yang menggelitik: Kalau perkara itu tidak menarik perhatian apakah jaksa tidak akan serius menanganinya? Kasihan para pencari keadilan yang perkaranya kecil dan tidak menarik perhatian. Quo Vadis Reformasi Hukum?
Yogya 18 Juni 2009

Jumat, 24 Oktober 2008

SEKITAR HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG RI







oleh
Sudikno Mertokusumo

Dalam RUU MA, yang kabarnya merupakan suatu insiatif dari Mahkamah Agung, ada rencana untuk
memperpanjang batas usia pensiun bagi hakim agung pada Mahkamah Agung dari 67 menjadi 70 tahun. Meskipun "hanya" diperpanjang 3 kali 365 hari, namun sempat menimbulkan pro dan kontra.



Untuk menanggapi hal tersebut perlu kiranya diketahui bahwa tugas atau pekerjaan hakim pada umumnya tidaklah ringan. Di samping itu telah dikenal luas bahwa hakim yang tugasnya memeriksa dan memutus perkara pada umumnya harus arif dan bijaksana. Dengan demikian maka tanggung jawab hakim adalah berat dan besar, baik kepada pihak-pihak yang bersangkutan (para justiciabele atau pencari keadilan), masyarakat, pemerintah maupun negara.
Sejak dari mempelajari peristiwa (konflik) konkretnya, tanya jawab di persidangan untuk memperoleh gambaran tentang peristiwa konkretnya, kemudian mencari kebenaran dengan pembuktian dan menyimpulkan kebenaran peristiwa konkretnya dan menemukan hukumnya serta akhirnya menjatuhkan putusan, merupakan rentetan kegiatan yang menguras otak dan hati nuraninya.
Dalam mencari kebenaran peristiwa konkretnya dengan pembuktian, karena para pihak (dalam perkara perdata) pada umumnya masing-masing mencari benarnya sendiri-sendiri (maklum manusia pada umumnya tidak mau disalahkan), sedangkan kedua belah pihak harus diperlakukan sama (audie et alteram partem) dan hakim tidak boleh memihak, hal ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Dalam mengartikan atau menafsirkan peraturan-peraturan hukum atau undang-undang tidak ada pedoman atau acuan, baik dalam undang-undang maupun dalam bentuk PerMa dalam menggunakan metode-metode penemuan hukum, sehingga penafsiran undang-undang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim. Oleh karena itu penafsiran dikatakan sebagai “seni” oleh von Savigny.
Suatu putusan harus sesuai dengan hukum, karena hakim harus mengadili menurut hukum (pas.5 UU no.4 th 2004). Kecuali itu hukum fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Di samping harus mengandung kepastian hukum suatu putusan harus pula mengandung keadilan, putusan harus objektif dan tidak memihak. Unsur ketiga yang harus ada dalam suatu putusan ialah kemanfaatan. Suatu putusan harus bermanfaat baik bagi pihak-pihak yang bersangkutan maupun bagi masyarakat (Gustav Radbruch). Suatu putusan yang ideal ialah apabila putusan itu mengandung ketiga unsur tadi yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum secara proporsional. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak mungkin dicapai hadirnya ketiga unsur itu secara proporsional. Paling tidak ketiga unsur harus ada dalam suatu putusan dan hakim harus menciptakan keseimbangan antara ketiga unsur-unsur itu. Ini bukan merupakan kegiatan kecerdasan intelektual, rasional atau logika, akan tetapi merupakan kegiatan kecerdasan emosional atau kegiatan hati nurani. Kalau terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum, maka keadilannya yang harus didahulukan. Hal ini tampak pula pada titel eksekutorial yang berbunyi “Demi Keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”.
Jadi hakim termasuk hakim agung dalam menjalankan tugasnya, memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan didorong oleh kecerdasan intelektual maupun kecerdaan emosionalnya (hati nurani), suatu pekerjaan yang tidak ringan dan menuntut tanggung jawab yang besar dan berat. Betapa tidak hakim itu menentukan nasib banyak orang.



Mengapa batas usia pensiun hakim agung harus diperpanjang? Apa rasio atau alasannya? Apa yang sesungguhnya hendak dicari?
Setiap usaha, dalam hal ini memperpanjang batas usia pensiun bagi hakim agung, pada dasarnya harus bertujuannya untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan lebih menguntungkan.dari yang ada sekarang (sebelum perpanjangan batas usia pensiun), terutama dalam hal ini dilihat dari sudut justiciabele (pencari keadlian) atau masyarakat dan baru kemudian dari sudut hakim agung itu sendiri.
Mari kita lihat apakah perpanjangan batas usia pensiun bagi hakim agung itu memang menguntungkan terutama bagi para justiciabele dan masyarakat dengan kaca mata yang jernih.
Menurut CIA The World Factbook 2008 (
http://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/print/id.html) harapan hidup orang Indonesia adalah 67 tahun. Yang berarti bahwa batas usia orang Indonesia itu rata-rata 67 tahun. Akan tetapi perlu disadari bahwa hidup manusia itu mengenal masa puncak atau produktif dan masa surut. Pada umumnya beberapa tahun sebelum meninggal manusia mengalami penurunan atau kemunduran kesehatan, baik secara phisik maupun secara psikhis: penglihatan berkurang, pendengaran berkurang, ingatan berkurang (pikun), seniel (jompo), bahkan sering didahului dengan sakit-sakitan.
Kalau sudah mencapai usia 67 tahun (batas harapan hidup) dimana pada umumnya/rata-rata kesehatan atau kemampuan manusia sudah mulai menurun (decadentie), kemudian batas usia masih pensiun diperpanjang sampai 70, apakah ada jaminan bahwa kinerja dan kesehatan hakim agung, yang tanggung jawabnya berat dan besar, masih cukup baik dan mampu bekerja lebih baik dan tidak berkurang, seperti yang diharapkan dengan perpanjangan batas usia pensiun tersebut? Bukan hanya orang tua saja yang dapat jatuh, orang mudapun dapat jatuh. Setiap orang dapat jatuh karena kram, baik muda maupun tua. Tetapi orang tua yang usianya sudah lanjut akan lebih mudah jatuh karena kram dari pada yang muda. Pengecualian satu dua, selalu ada, Tuhan Maha Kuasa. Apakah kepentingan para justicabele akan terlindungi? Apakah tunggakan perkara akan dapat diatasi? Life is fading fast away.... Janganlah hidup hakim agung ini pada akhir hayatnya masih dibebani tugas yang tidak ringan dengan diperpanjangnya batas usia untuk pensiun. Biarkanlah ia dalam usia senjanya menikmati sisa-sisa hidupnya dengan merenungkan hasil karyanya selama ini dengan tenang.




Manusia pada umumnya ingin berkuasa. Kalau sudah berkuasa ingin tetap berkuasa. Kalau perlu seluruh anggota keluarganya dilibatkan. Betapa tidak, ada seorang presiden yang sudah 30 tahun berkuasa dan kalau tidak didemonstrasi tidak akan menyerahkan kekuasaannya kepada penggantinya. Bahkan kalau mungkin kekuasaan itu diwariskan kepada ahli warisnya. Mengapa ada mantan presiden yang mencalonkan lagi untuk jadi presiden? Untuk memperbaiki kesalahan diwaktu yang lampau?
Apakah perpanjangan batas waktu pensiun bagi hakim agung (kalau itu inisiatif dari MA) bukan berarti ingin berkuasa lebih lama lagi, ataukah karena dibayang-bayangi oleh post power syndrome atau gerontophobi?



Hakim agung adalah hakim. Hakim merupakan suatu profesi, sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, ketrampilan dan kejuruan tertentu serta pengalaman. Oleh karena itu hakim agung harus sarjana hukum dan pernah mengikuti pelatihan sebagai hakim dan mempnyai pengalaman sebagai hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi. Hakim agung harus mempunyai pengalaman memeriksa dan memutus perkara ditingkat pengadilan negeri maupun di tingkat pengadilan tinggi. Dengan demikian mempunyai pengalaman dikabulkan atau ditolaknya putusan-putusannya ditingkat pertama, banding maupun di tingkat kasasi atau ditingkat peninjauan kembali dan berpengalaman juga di-eksaminasinya putusan-putusannya. Pengalaman-pengalaman itu dibutuhkan sebagai suatu profesi.
Hakim agung boleh mumpuni dalam hal ilmu, ia boleh berpengalaman sebagai dosen dan bergelar guru besar dengan sederetan gelar di belakang namanya, akan tetapi kalau tidak mempunyai pengalaman baik intelektual maupun emosional (kegiatan hati nurani) dalam memeriksa dan memutus perkara, kiranya putusannya belum cukup dewasa, arif dan bijaksana. Pengalaman membuat orang lebih arif dan bijaksana. Oleh karena itu hakim agung harus diangkat atau dipilih dari hakim karier.


Barangkali pendapat di atas hanya merupakan "annoyance" saja dan tidaklah menarik atau populer serta "nyleneh", terutama dengan adanya Undang-undang tentang Komisi Yudisial (UU no.22 th 2004). Akan tetapi setidak-tidaknya dapat dijadikan bahan renungan atau sumbangan pemikiran.

Yogyakarta 24 Oktober 2008

--oooOooo---