<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018</id><updated>2011-12-10T21:45:17.230-08:00</updated><title type='text'>Artikel Hukum</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>24</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-4361647730630106351</id><published>2011-05-06T22:06:00.000-07:00</published><updated>2011-05-06T22:07:59.267-07:00</updated><title type='text'>BEBERAPA ALTERNATIF UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG TRANSAKSI BURSA</title><content type='html'>&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:trackmoves/&gt;   &lt;w:trackformatting/&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:donotpromoteqf/&gt;   &lt;w:lidthemeother&gt;IN&lt;/w:LidThemeOther&gt;   &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt;   &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;    &lt;w:splitpgbreakandparamark/&gt;    &lt;w:dontvertaligncellwithsp/&gt;    &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables/&gt;    &lt;w:dontvertalignintxbx/&gt;    &lt;w:word11kerningpairs/&gt;    &lt;w:cachedcolbalance/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;m:mathpr&gt;    &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt;    &lt;m:brkbin val="before"&gt;    &lt;m:brkbinsub val=""&gt;    &lt;m:smallfrac val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin val="0"&gt;    &lt;m:rmargin val="0"&gt;    &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent val="1440"&gt;    &lt;m:intlim val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable  {mso-style-name:"Table Normal";  mso-tstyle-rowband-size:0;  mso-tstyle-colband-size:0;  mso-style-noshow:yes;  mso-style-priority:99;  mso-style-qformat:yes;  mso-style-parent:"";  mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;  mso-para-margin-top:0cm;  mso-para-margin-right:0cm;  mso-para-margin-bottom:10.0pt;  mso-para-margin-left:0cm;  line-height:115%;  mso-pagination:widow-orphan;  font-size:11.0pt;  font-family:"Calibri","sans-serif";  mso-ascii-font-family:Calibri;  mso-ascii-theme-font:minor-latin;  mso-fareast-font-family:"Times New Roman";  mso-fareast-theme-font:minor-fareast;  mso-hansi-font-family:Calibri;  mso-hansi-theme-font:minor-latin;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;oleh&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Prof. Dr. S&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;udikno &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Me&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;rtokusu&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;m&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;o&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;, S.H.&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;Penataran kali ini adal&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;a&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;h mengenai aspek hukum di pasar&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;modal. Ketentuan di bidang pasar modal ini merupakan satu&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;tatanan di bidang hukum y&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;a&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;ng diperlukan dalam menunjang&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;pembangunan ekonomi. Pasar modal ini bertujuan menunjang&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;pemerataan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;P&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;ertumbuhan dan stabilitas ekonomi n&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;a&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;sional ke arah&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;peningkanan kesejahteraan rakyat.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;Seper&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;t&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;i diketahui hukum merupakan&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;kepentingan manusia baik secara mikro maupun&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;yang bertugas untuk menciptak&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;an&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; k&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;e&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;s&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;e&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;imbangan&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;masyarakat dan kepastian hukum. Kepentingan&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt; manusia selalu diancam oleh bahaya yang terbesar yang mengancam kepentingan manusia datangnya justru dari manusia itu sendiri. Keseimbangan tatanan di dalam masyarakat akan tercipta apabila kepentingan manusia terpenuhi dan terlindungi. Pencurian,&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;pembunuhan, sengketa akan menganggu keseimbangan tatanan di dalam masyarakat yang selalu diusahakan untuk dilenyapkan agar keseimbangan tatanan di dalam masyarakat pulih kembali. Ditangkapnya dan diadilinya pencuri, diselesaikannya sengketa akan memulihkan keseimbangan tatanan did lam masyarakat, masyarakat akan merasa lega. Sekalipun sudah ada perlindungan kepentingan dalam bentuk kaedah hukum (hukum, undang-undang), namun manusia masih memerlukan kepastian bahwa kepentingan akan terpenuhi dan hak dan kewajiban dapat silaksanakan dengan tentram. Hukum yang bersifat formal mengutamakan kepastian hukum. Oleh karena itu, untuk melindungi kepentingan manusia, perilaku manusia itu harus diatur dan perlu diatur pula tentang hak dan kewajiban secaramerata dan ada kepastian bahwa hak dan kewajiban itu dapat dilaksanakan disertai dengan sanksi yang memadai terhadap pelanggarnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Sering dikatakan bahwa hukum itu ketinggalan dari peristiwa. Yang dimaksud ialah bahwa hukumnya(undang-undang) tidak lagi dapat dijangkau peristiwa yang semula diatur, karena peristiwanya kemudian berkembang dengan pesat. Hal ini wajar dan tidak mengherankan, karena hukum dalam hal ini undang-undang, yang dimaksudkan untuk mengatur peristiwa tertentu itu, sifatnya statis, tidak berubah, tidak berkembang, kecuali diadakan amandemen oleh pembentuk undang-undang atau dicabut oleh undang-undang. Bahkan hukum (undang-undang) itu pada hakekatnya tidak mempunyai kekuatan atau kekuasaan seandainya tidak ada peristiwa, diatur, terjadi. Baru kalau peristiwa yang menjadi jangkauannya( diatur) terjadi, hukum ( undang-undang) itu menjadi hidup, aktif dan diterapkan oleh hakim terhadap suatu peristiwa. Hukum yang dituangkan dalam undang-undang itu dikembangkan oleh hakim dengan putusan. Hukumnya (undang-undangnya) bersifat statis sementara peristiwanya yang diatur berkembang pesat. Memang dapat diusahakan agar supaya hukumnya lebih dapat mengikuti peristiwanya, yaitu dengan merumuskan undang-undang secara umum dan tidak terlalu kasuistis. Kecenderungannya sekarang ialah bahwa dalam pembentukan undang-undang mengarah kepada”die flucht in die generalklausel”, yang artinya bahwa dalam merumusakan undang-undang lebih mengutamakan rumusan-rumusan yang umum. Hal ini lebih memberi kebebasan kepada hakim dalam member keadilan. Untuk itu pembentuk undang-undang harus melihat jauh kedepan guna mengantisipasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang mungkin akan terjadi dikemudian hari. Di damping itu harus dikuasai pengetahuan tentang ekonomi dan teknologi. Jadi dengan merumuskan undang-undang secara umum dan dengan melihat jauh kedepan hukum akan dapat lebih lama mengikuti perkembangna masyarakat dan dapat lebih lama menjangkau peristiwa atau masyarakat yang berkembang. Akan tetapi apada suatu saat(cepat atau lambat) hukum atau undang-undang yang dirumuskan secara umum( tidak kasuistis) itu akhirnya akan ketinggalan juga karena keseluruhan kegiatan kehidupan manusia itu sedemikian banyak, baik jenis maupun jumlahnya sehingga tidak mungkin ditampung dalam satu undang-undang yang itu-itu juga. Hal ini dapat dilihat dari pekembangan pasar modal yang dituangkan dalam pelbagai peraturan berturut-turut, dari antara lain UU 15 tahun 1992, keputusan presiden no. 2 th 1976, keputusan presiden no 53 th 1990 sampai pada UU 8 tahun 1995 tentang pasar modal.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Kepentingan ekonomi diambah dengan globalisasi ekonomi berkembang sangat pesat. Kecuali bahwa seperti yang dikemukakan di atas, hukum sebagai sanana ketinggalan dari kepentingan ekonomi maka terdapat "kesenjangan”(gap) antara pandangan ekonomi dengan pandangan hukum. pandangan ekonomi menitik beratkan kepada spekulasi dan keprcayaan sebagaimana terjadi antara para pengusalra sedangkan pandangan hukum menitik beratkan pada formalitas, security (kepastian hukum, pembuktian) dan itikad baik. Peraturan yang terlalu ketat&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;akan membatasi ruang gerak sebaliknya kalau terlalu longgar akan mengurangi kepastian hukum.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Bursa adalah tempat penawaran atau pertemuan para pedagang (penjual dan pembeli), yang didirikan untuk kegiatan perdagangan uang dan efek (lihat Kep.Pres. no.52 tahun 1976 tentang Pasar Modal jo. UU no.15 tahun 1951 tentang Penetapan UU Darurat tentang Bursa, yang kemudian dijadikan UU no.15 Tahun 1952). Undang-undang no.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sendiri membedakan antara Bursa Efek dan Pasar Modal: Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan abu sarana untuk mernpertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka &amp;amp; sedangkan pasar modal adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Yang dimaksud dengan transaksi bursa di sini ialah pertemuan penawaran jual beli efek antara bursa efek dengan pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek, atau kontrak yang dibuat oleh anggota bursa efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bursa efek mengenai jual beli efek. Pembicaraan tentang transaksi bursa ini difokuskan pada perjajian jual beli. sengketa dalam suatu perjanjian pada umurnnya berkaitan dengan dirugikannya salah satu pihak oleh lawannya. sebelum membicarakan tentang perjarjian jual beli di pasar modal kiranya perlu dikemulskan terlebih dahulu tentang teori- teori dasar hukum perjanjian.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Tidak banyak yang mengetahui bahwa teori dasar mengenai perjanjian itu merupakan reaksi terhadap putusan pengadilan mengenai jual beli saham. Dalam tahun 1856 terjadi perkara di pengadilan di Keulen antara komisioner Weiler dengan firma Oppenheim. Komisioner weiler menerima tilgram dari firma Oppenheim yang memerintahkan Weiler untuk menjual sejumlah saham. Kemudian ternyala bahwa tilgramnya cacat dan bahwa oppenheim menghendaki membeli saham serta bahwa petugas pengirim tilgram khilaf (salah menangkap). Weiler yang bertindak sebagai komisioner harus menyerahkan saham-saham yang telah dijualnya dan untuk itu harus dibelinya kembali, sementara kursnya naik. Dengan demikian Weiler menderita kerugian dan oleh karena itu menggugat oppenheim untuk membayar ganti rugi. Pengadilan mengabulkan gugatan weiler. sekalipun purusan itu sendiri dirasakan memuaskan dari segi kepatutan dan rasa keadilan, tetapi menimbulkan reaksi dari para ahli hukum (Rutten, 1954: 82).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Kasus di pengadilan di Keulen tersebut menimbulkan pertanyaan sebagai berikut. Bagaimanakah penyelesaiannya kalau antara kehendak dan pernyataannya atau keterangannya itu tidak sesuai terjadi konflik? Apakah perjanjian terjadi? Kalau terjadi apa dasarnya? Kalau tidak apa akibatuya? Pertanyaan-pertanyaan mengenai dasar mengikatnya para pihak dalam perjanjian tersebut menimbulkan tiga teori yang tidak asing lagi, yang mencoba memberi jawabannya yaitu teori kehendak teori pernyataan atau Keterangan dan teori kepercayaan. Sekedar sebaga refreshing, menurut teori kehendak pada dasarnya kalau terjadi pertentangan antara kehendak dan pernyataannya, maka kehendaklah yang menentukan. Kehendaklah ymg menyebabkan terjadinya perjanjian. Menurut teori pernyataan, maka pernyataanlah yang menyebabkan terjadinya perjanjian, sedang menurut teori kepercayaan, tidak setiap penyataan menyebabkan terjadinya perjanjian. Kalau terjadi konflik antara kehendak dengan pernyataan, hanya pernyataan yang menimbulkan kepercayaan bahwa pernyataan itu sesuai dengan yang dikehendakilah yang diterima atau yang menyebabkan terjadinya perjanjian.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Karena yang dibicarakan ini adalah mengenai perjanjian, makna tidak kurang pentingnya untuk dibicarakan mengenai asas - asas hukum perjanjian.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Seperti yang telah diketahui maka sistem hukum perjajian. menurut KUHPerdata itu mengandung konfadiksi di dalamnya: di satu sisi menganut asas konsensual, yaitu bahwa perjanjian jual beli terjadi dengan terjadinya kata sepakat, sekalipun pemilikannya belum beralih (pas.1458 KUHPerd),sehingga akan terasa tidak layak atau tidak adil kalau pembeli yang belum menerima barangnya harus memikul risiko kalau barangnya musna, Di sisi lain pasal 1460 KUHPerd, yang merupakan pengaruh dari hukum Perancis menentukan bahwa pembeli harus memikul risiko apabila barangnya musna" Tidak mengherankan kalau Mahkamah Agung dengan SEMA no.3/1963 menginstruksikan kepada para hakim untuk tidak menggunakan passl 1460 KUHPerd.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Berhubung dengan itu mengingat bahwa pasar modal menggunakan sistem elektronik, maka yang merupakan masalah ialah mengenai momentum beralihnya hak milik. Kapankah hak milik itu beralih: pada saat terjadinya transaksi, pada saat penyerahan saham/uang atau saat nama pembeli tercantum dalam Daftar Pemegang Saham. Menurut persepsi dan praktek di bursa hak milik beralih pada saat transaksi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Sepanjang pengetahuan saya sengketa transaksi bursa belum ada yang sampai ke pengadilan, sedangkan sengketa yang ada telah diselesaikan secafra intern.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;DAFTAR ACUAN&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Ceril Noerhadi, D.-, 1995, &lt;i style=""&gt;beberapa aspek hukum tentang setelmen saham secara elektronik&lt;/i&gt;, lokakarya tinjauan hukum atas efek di bursa dan penyelesaian.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;KDEI, 1994&lt;i style=""&gt;, aspek hukum pasar modal : transaksi dan penyelesaian transaksi tanpa sertifikat&lt;/i&gt;, Diskusi Panel 1994&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Nindyo Pramong 19S7, &lt;i style=""&gt;Sertifikasi saham PT Go Public dan hukum pasar modal di lndonesia&lt;/i&gt;, disertasi, PT Citra Adirya Bakti,Bandung&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-4361647730630106351?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/4361647730630106351/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=4361647730630106351' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/4361647730630106351'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/4361647730630106351'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2011/05/beberapa-alternatif-upaya-penyelesaian.html' title='BEBERAPA ALTERNATIF UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG TRANSAKSI BURSA'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-2543117960805925389</id><published>2011-05-01T18:48:00.000-07:00</published><updated>2011-05-01T18:49:20.729-07:00</updated><title type='text'>PENYEMPURNAAN STRUKTURAL ORGANISASI MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI PUNCAK KEEMPAT LINGKUNGAN PERADILAN</title><content type='html'>&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:trackmoves/&gt;   &lt;w:trackformatting/&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:donotpromoteqf/&gt;   &lt;w:lidthemeother&gt;IN&lt;/w:LidThemeOther&gt;   &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt;   &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;    &lt;w:splitpgbreakandparamark/&gt;    &lt;w:dontvertaligncellwithsp/&gt;    &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables/&gt;    &lt;w:dontvertalignintxbx/&gt;    &lt;w:word11kerningpairs/&gt;    &lt;w:cachedcolbalance/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;m:mathpr&gt;    &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt;    &lt;m:brkbin val="before"&gt;    &lt;m:brkbinsub val=""&gt;    &lt;m:smallfrac val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin val="0"&gt;    &lt;m:rmargin val="0"&gt;    &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent val="1440"&gt;    &lt;m:intlim val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable  {mso-style-name:"Table Normal";  mso-tstyle-rowband-size:0;  mso-tstyle-colband-size:0;  mso-style-noshow:yes;  mso-style-priority:99;  mso-style-qformat:yes;  mso-style-parent:"";  mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;  mso-para-margin-top:0cm;  mso-para-margin-right:0cm;  mso-para-margin-bottom:10.0pt;  mso-para-margin-left:0cm;  line-height:115%;  mso-pagination:widow-orphan;  font-size:11.0pt;  font-family:"Calibri","sans-serif";  mso-ascii-font-family:Calibri;  mso-ascii-theme-font:minor-latin;  mso-fareast-font-family:"Times New Roman";  mso-fareast-theme-font:minor-fareast;  mso-hansi-font-family:Calibri;  mso-hansi-theme-font:minor-latin;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;oleh&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;Prof Dr. Sudikno Mertokusumo&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;, S.H.&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: right;" align="right"&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;In the long run there is no guarantee &lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Justice&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: right;" align="right"&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;except t&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;he&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; personality of the judge. The law can&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: right;" align="right"&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;be n&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;o&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; better than the&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt; j&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;udge who admininsters it .&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: right;" align="right"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;Benj&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;amin&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; Cardoza&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: right;" align="right"&gt; &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;                &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;Tema Seminar Sehari ini adalah "&lt;i style=""&gt;Pembe&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;r&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;dayaan d&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;a&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;n Tangg&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;u&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;ng Jawab&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;Mahkamah Agung &lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;RI &lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;mela&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;k&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;sanakan kekuasaan kehakim&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;a&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;n yang mandiri&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;". Memberdaya&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;berarti memberi daya atau kemampuan untuk melakukan sesuatu atau bertindak. Ini&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;berarti bahwa Mahkamah Agung seolah-olah tidak mampu untuk melakukan sesuatu atau&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;bertindak sesuai dengan tugasnya sebagaimana mestinya. Memang boleh dikatakan&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;bahwa Mahkamah Agu&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;ng&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; selama ini sebagai pengadilan tertinggi tidak dapat memenuhi&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;harapan rakyat. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merupakan te&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;mpa&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;t&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;pelarian terakhir bagi pencari keadilan Mahkamah Agung tidak efektif, karena selalu&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;mengalami intervensi dan dire&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;k&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;tiva yang sangat dominan dari pihak eksekutif, sehingga&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;dapat dikatakan tidak ada supremasi hukum. Putusan yang tidak tuntas, kualitas putusan&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;pengadilan yang tidak bermutu karena antara lain pertimbaagannya sangat simpel atau&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;bahkan tidak ada, integritas sementara hakim yang rendah dan mental yang lemah, belum&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;lagi tunggakan perkara yang makin bertambah. Itu semuanya merupakan tanggung jawab&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;Mahkamah Agung. Oleh karena itu maka &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;M&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;ahkamah Agung perlu diberdayakan, perlu&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;ditingkatkan kemampuannya melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menciptakan&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;supremasi hukum.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang baik dan menciptakan supremasi hukum diperlukan asas-asas umum dalam menyelenggarakan peradilan yang baik.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Asas kebebasan hakim merupakan asas utama dan universal. Asas ini secara formal telah terpenuhi oleh pasal 1 UU no.14 tahun 1970 yang menyatakan bahwa "kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka". Asas merupakan cita- cita manusia, dalam kenyataan memang tidak sepenuhnya demikian. Di samping itu dalam pasal 4 ayat 3 UU no.14 tahun 1970 ada larangan campur tangan pihak ekstra yudisiil dalam urusan peradilan. Sekalipun ketentuan ini menpertegas asas kebebasan hakim, sayangnya tidak ada sanksinya, sehingga selama ini kita rasakan campur tangan pihak ekstra yudisiil yang tidak terkendalikan, Dengan demikian maka meskipun ada asas kebebasan hakim, namun tidak ada jaminan bagi hakirn dalam melaksanakan tugasnya yang (harus) objektil tidak memihak dan adil itu dengan tenang, bukan hanya kalau ada campur tangan dari pihak etsekutif, tetapi juga apabila ada ancaman dari pihak pencari keadilan atau masyarakat. Dalam hal ini hakim perlu mendapat jaminan dan perlindungan hukum.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Asas berikut adalah asas larangan menolak merneriksa dau mengadili perkara&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;(pas.14 ayat 1 UU no.14 th 1970). Tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak memeriksa dan mengadili perkara. &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Dalam pasal 27 ayat 1 &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;UU no 14 tahun 1970 hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak rnemeriksa dan mengadili perkara. Disini hakim dituntut menguasai pengetahuan dan ketrampilan menemukan hukum. Kemanakah larinya para justiciabele dalam mencari keadilan kalau tidak kepada hakim atau pengadilan sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan? Marilah kita luruskan kemhli mekhanisme mencari keadilan ini.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Asas hakim aktif, dalam arti aktif memimpin sidang dan membantu para justiciabele mencari dan meluruskan hukumnya serta mencari kebenaran (materiil maupun fonnil) penting dalam penyelenggaraan peradilan yang baik. Walaupun pada dasarnya kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia namun tidak setiap orang tahu (peraturan) hukumnya. Oleh karena itu hakim wajib membantu para pencari keadilan dalam mencari hukun dan kebenaran.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Asas kesamaan sangat didambakan oleh para justiciabele. Setiap orang minta diperlakukan sama dimuka hukum dengan tidak membeda-bedakan. Ini merupakan postulaat keadilan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Dalam memeriksa perkara hakim harus bersikap objektif tidak memihak kepada salah satu pihak. Asas objektif ini rupa-rupanya tidak terlaksana sepenuhnya di dalam praktek.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Berkaitan dengan asas di atas maka hakim harus menyertakan alasan-alasan atau motivasi dalam putusan-putusannya. Dalam praktek tidak sedikit putusan Pengadilan Tinggi yang hanya menguatkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri tanpa diberi alasan-alasan atau motivasi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Tidak kurang pentingnya ialah asas penyelesaian perkara yang tuntas. Tidak sedikit putusan yang meskipun sudah mempunyai kekuatan yang pasti tidak dapat dieksekusi (bukan karena faktor ekstern) atau menimbulkan perkara baru.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Yang terakhir adalah pengawasan peradilan Jalannya peradilan harus diawasi, baik dari yuridis-prosesuil maupun dari segi integritas hakim. Meskipun sudah ada Hawas namun masih banyak kita jumpai penyimpangan-penyimpangan. Asas-asas tersebut merupakan “safeguard of the judiciary".&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Judul makalah ini adalah "Penyempurnaan struldural organisasi Mahkamah Agung sebagai puncak keempat lingkungan peradilan”. Organisasi dan fungsi itu erat hubungannya. Kalau kita bicara tentang organisasi Mahkamah Agung maka perlu diketahui juga fungsinya. Bagaimanakah cara kita menyempurnakan struktur organisasi Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan peradilan atau kekuasaan kehakiman sungguh-sungguh merupakan tempat atau benteng terakhir bagi para justiciabele dalam mencari keadilan sertn menciptakan supremasi hukum? Supremasi hukum berarti hukurnlah yang berkuasa tetapi jangan sampai manusia diperbudak oleh hukum karena formalisme, walaupun ada pemeo yang mengatakan “&lt;i style=""&gt;lex dura sed tamen scripta&lt;/i&gt;" (undang-undang adalah keras, tetapi itu sudah ditulis demikian)".&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Apakah fungsi Mahkamah Agung? Dengan dialihkannya badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam psal 10 ayat (1) UU no.14 tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung maka makin beratlah tugas Mahkamah Agung (pas. 11 UU no.35 th 1999). Dalam hal ini perlu mendapat perhatian bahwa pengalihan itu dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 tahun sejak UU no.35 tahun 1999 itu mulai berlaku, sedangkan tata cara pengalihannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang sampai sekarang satupun belum ada. Mahkamah, sehingga masih memerlukan beberapa waktu sebelum Mahkamah Agung dapat berdaya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman mempunyai beberapa fungsi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Fungsi yustisiil&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelengarakan peradilan (pas.1 dan2 ayat 1 Uuno.14 th 1970, pas.6 UU no.14 th 1985). Supremasi hukum yang kita dambakan tidak akan lepas dari bentuk negara kita sebagai negara kesatuan. Dengan demikian Mahkamah Agung harus mengusahakan adanya kesatuan peradilan di seluruh negara Republik Indonesia ini. Ini berarti bahwa Matrkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi mempunyai fungsi memimpin dalam menyelenggarakan peradilan. Walaupun hakim itu pada dasarnya bebas, namun Mahkamah Agung dapat memberi pengarahan dalam menetapkan hukumnya melalui putusan-putusan kasasinya yang dapat menjadi acuan atau kiblat bagi hakim di tingkat peradilan yang lebih rendah untuk diikuti sebagai yurisprudensi tetap. Hakim pada dasarnya tidak terikat pada putusan hakim lain sekalipun putusan itu merupakan yurisprudensi tetap. Akan tetapi putusan Mahkamah Agung yang merupakan yurisprudensi tetap itu mempunyai "&lt;i style=""&gt;persuasive force&lt;/i&gt;", sehingga meyakinkan hakim untuk diikuti. Kalau tidak boleh dikatakan tidak ada maka masih sedikit sekali putusan - putusan Mahkamah Agung yang merupakan yurisprudensi tetap. Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan tertinggi yang mempunyai fungsi yustisiil dan memimpin ini harus mampu mengarahkan badan-badan pengadilan yang lebih rendah. Oleh karena itu Ketua Mahkamah Agung harus profesional dan oleh karena jabatan Ketua Mahkamah Agung bukan merupakan jabatan politik sebaiknya dijabat oleh hakim karier. Dalam fungsinya memimpin, Mahkamah Agung berwenang pula minta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan (pas.38 UU no.14 Th 1985).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Fungsi mengatur&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (pas.79 UU no.14 th 1985). Fungsi ini sangat efektif untuk memperlancar jalannya peradilan&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Fungsi administratif&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Dengan dialihkan sebagian tugas Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung maka Mahkamah Agung bercambah berat tugas administratifnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Fungsi menguji&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Mahkamah Agung mempunayi wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (pas.31 UU no.14 th 1985 jo. Pas. 26 UU no. 14 th 1970). Mengingat keadaan dewasa ini maka tidak hanya peraturan di bawah undang-undang saja yang dapat diuji oleh Mahkamah Agung tetapi juga Undang - undang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Fungsi penasehat&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Mahkamah Agung memberi nasihat hukum kepada Presiden dalam hal grasi dan di samping itu dapat memberikan pertimbangan-petimbangan dalam bidang hukum baik diminta atau tidak kepada lembaga-lembaga Tinggi Negara (pas.35, 37 IJU no.14 th 1985).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Fungsi pengawasan&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dan atas penasihat hukum dan notaris.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Fungsi-fungsi tersebut di atas perlu ditingkatkan apabila kita hendak memberdayakan Mahkamah Agung. Dalam menyempurnakan struktur organisasipun harus memperhatikan fungsi-fungsi tersebut di atas. Akan tetapi pada akhirnya untuk memberdayakan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran peradilan tidak hanya menyempurnakan struktur organisasinya saja, namun meningkatkan surnber daya manusianya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Dari apa yang dikemukakan di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa yang lebih utama harus diperhatikan adalah peningkatan sumber daya manusianya dengan lebih selektif dan ketat dalam &lt;i style=""&gt;recrutment&lt;/i&gt; hakim dan penyelenggaraan penataran yang intensif bagi para calon hakim serta &lt;i style=""&gt;refreshing&lt;/i&gt; periodik dan studi lanjut para hakim. Dalam menyempurnakan struktur organisasi perlu diperhatikan fungsi-fungsi dari Mahkamah Agung.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: right;" align="right"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Yogyakarta, 20 maret 2000&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-2543117960805925389?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/2543117960805925389/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=2543117960805925389' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/2543117960805925389'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/2543117960805925389'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2011/05/penyempurnaan-struktural-organisasi.html' title='PENYEMPURNAAN STRUKTURAL ORGANISASI MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI PUNCAK KEEMPAT LINGKUNGAN PERADILAN'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-8380315970115423274</id><published>2011-04-30T18:14:00.000-07:00</published><updated>2011-04-30T18:16:21.612-07:00</updated><title type='text'>PRINSIP-PRINSIP PENELITIAN HUKUM</title><content type='html'>&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:trackmoves/&gt;   &lt;w:trackformatting/&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:donotpromoteqf/&gt;   &lt;w:lidthemeother&gt;IN&lt;/w:LidThemeOther&gt;   &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt;   &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;    &lt;w:splitpgbreakandparamark/&gt;    &lt;w:dontvertaligncellwithsp/&gt;    &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables/&gt;    &lt;w:dontvertalignintxbx/&gt;    &lt;w:word11kerningpairs/&gt;    &lt;w:cachedcolbalance/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;m:mathpr&gt;    &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt;    &lt;m:brkbin val="before"&gt;    &lt;m:brkbinsub val=""&gt;    &lt;m:smallfrac val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin val="0"&gt;    &lt;m:rmargin val="0"&gt;    &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent val="1440"&gt;    &lt;m:intlim val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable  {mso-style-name:"Table Normal";  mso-tstyle-rowband-size:0;  mso-tstyle-colband-size:0;  mso-style-noshow:yes;  mso-style-priority:99;  mso-style-qformat:yes;  mso-style-parent:"";  mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;  mso-para-margin-top:0cm;  mso-para-margin-right:0cm;  mso-para-margin-bottom:10.0pt;  mso-para-margin-left:0cm;  line-height:115%;  mso-pagination:widow-orphan;  font-size:11.0pt;  font-family:"Calibri","sans-serif";  mso-ascii-font-family:Calibri;  mso-ascii-theme-font:minor-latin;  mso-fareast-font-family:"Times New Roman";  mso-fareast-theme-font:minor-fareast;  mso-hansi-font-family:Calibri;  mso-hansi-theme-font:minor-latin;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; line-height: 150%;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Oleh&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; line-height: 150%;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: center; line-height: 150%;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="" lang="EN-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Sasaran studi hukum&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;Apakah yang pada hakekatnya dipelajari di Fakultas Hukum? pada hakekatnya yang kita pelajari di Fakultas flukum adalah tentang kaedah, yang meliputi asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit dan praturan hukum konkrit. Disamping itu ajarkan tentang sistem hukum dan penemuan hukum. Dua hal yang terakhir ini tidak merupakan Paket tersendiri.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Dengan bekal pengetahuan dari Fakultas Hukum seperti tersebut di atas apa yang diharapkan dari sarjana hukum atau apa yang harus dikuasai oleh sarjana hukum? Menguasai " &lt;i style=""&gt;The power of solving legal problem&lt;/i&gt;”.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Dua cara untuk memperoleh pengetahuan: dengan memperoleh &lt;i style=""&gt;agreement reality&lt;/i&gt; dan rnemperoleh exprimental reality.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Sasaran Penelitian hukum&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Yang menjadi sasaran penelitian hukum terutama adalah norm atau kaedah hukum. Kaedah hukum ini terdiri dari kaedah tertulis yang meliputi praturan perundang-undargan dan putusan pengadilan dan peraturan yang tidak tertulis. Jadi yang dicari bukannya fakta seperti yang terjadi dalam penelitian lapangan, tetapi norm atau kaedah. Penelitian hukum dapat dilakukan semata-mata hanya dengan penelitian kepustakaan saja seperti misalnya penelitan tentang iktikat baik. Dewasa ini penelitian hukum tidak hanya dilakukan dengan penelitian kepustakaan saja, tetapi dilengkapi dengan penelitian lapangan. Dalam penelitian lapangan penelitian hukum ini sasarannya adalah perilaku manusia, yaitu perjanjian (diisini yang diteliti bukan kaedahnya tetapi perilakunya), kebiasaan (disinipun yang diteliti bukan kaedahnya tetapi perilakunya), kesadaran hukum dan law enforcement.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Tahap dalam penelitian hukum&lt;/b&gt;:&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;a.Tahap persiapan (membaca literatur, pedoman wawancara, membuat propsal)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;b.Tahap penelitian (jenis penelitian)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;c. Tahap penulisan&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Judul&lt;/b&gt;: memuat dua variabel&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;masalah&lt;/b&gt;: persolalan yang memerlukan jawaban. Jawabannya hanya dapat ditemukan melalui penelitian. Masalah yang jawabannya dapat ditemukan tanpa mengadakan penelitian bukanlah jawaban secara metodologis (contoh),&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Masalah sebaiknp berupa suatu, statement, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam bentuk kalimat tanya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Tinjauan pustaka&lt;/b&gt; merupakan bekal penelitian, Tidak hanya penelitian hukum saja yang harus memuat tinjauan pustaka, tetapi setiap penelitian. kalau kita terjun ke lapangan untuk mengadakan penelitian kita harus mempunyai bekal pengetahuan minimal tentang apa yang akan kita teliti itu dari literatur. Ini berarti bahwa kita sudah mempunyai pengetahuan awal dari literatur. Ibaratnya seorang petani yang akan terjun ke sawah untuk menggarap sawahnya tidak mempunyai bekal alat (pacul dsb) maka tidak akan memperoleh hasil yang baik atau memuaskan&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Tinjauan pustaka bukanlah merupakan texbook oleh karena itu uraiannya tidak boleh terlalu elementer seperti textbook atau buku pelajaran. Seberapa dapat isinya dikaitkan langsung dengan judul, masalah atau pembahasan nanti. Sistematika dalam penguraiannya perlu diperhatikan (apa dulu yang harus diuraikan).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Cara penelitian(metodologi)&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Analisis&lt;/b&gt; adalah manipulasi data: analisis tidak sekedar menguraikan atau melaporkan secara deskriptif tentang apa yang telah diteliti, data dihubungkan satu sama lain dicari perbedaan atau kesamaannya, dah dicros-check satu sama lain dan ditanyakan mengapa begitu, mengapa tidak lain , bagaimana terjadinya dsb.) Anallsis dapat berupa analisis kuantitatif, komparatif atau kualitatif.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Kesimpulan&lt;/b&gt; bukanlah sekedar mengulang atau meringkas apa yang telah dibahas atau dianalisis, tetapi menyarikan. Menyarikan bukan berarti meringkas akan tetapi mengambil sarinya atau intinya dari apa yang telah dibahas atau dianalisis.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;b style=""&gt;Problematik penulisan hukum&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Mengingat bahwa fungsi hukum adalah pelindung manusia dan tugas hukum adalah mengusahakan adanya keseimbangan tatanan dalam masyarakat dengan menjamin kepastian hukum, maka yang menjadi prolematik penulisan hukum adalah : terlindungi tidaknya kepentingan subyek hukum dan apakah kepastian hukum terjamin.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 150%; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="" lang="EN-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-8380315970115423274?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/8380315970115423274/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=8380315970115423274' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/8380315970115423274'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/8380315970115423274'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2011/04/prinsip-prinsip-penelitian-hukum.html' title='PRINSIP-PRINSIP PENELITIAN HUKUM'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-3855985479390060494</id><published>2011-04-26T03:41:00.001-07:00</published><updated>2011-04-26T17:12:31.641-07:00</updated><title type='text'>ASAS-ASAS UMUM PERADILAN YANG BAIK</title><content type='html'>&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:trackmoves/&gt;   &lt;w:trackformatting/&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:donotpromoteqf/&gt;   &lt;w:lidthemeother&gt;IN&lt;/w:LidThemeOther&gt;   &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt;   &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;    &lt;w:splitpgbreakandparamark/&gt;    &lt;w:dontvertaligncellwithsp/&gt;    &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables/&gt;    &lt;w:dontvertalignintxbx/&gt;    &lt;w:word11kerningpairs/&gt;    &lt;w:cachedcolbalance/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;   &lt;m:mathpr&gt;    &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt;    &lt;m:brkbin val="before"&gt;    &lt;m:brkbinsub val=""&gt;    &lt;m:smallfrac val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin val="0"&gt;    &lt;m:rmargin val="0"&gt;    &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent val="1440"&gt;    &lt;m:intlim val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!----&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt;  &lt;/w:lsdexception&gt; &lt;/w:lsdexception&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable  {mso-style-name:"Table Normal";  mso-tstyle-rowband-size:0;  mso-tstyle-colband-size:0;  mso-style-noshow:yes;  mso-style-priority:99;  mso-style-qformat:yes;  mso-style-parent:"";  mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;  mso-para-margin:0cm;  mso-para-margin-bottom:.0001pt;  mso-pagination:widow-orphan;  font-size:11.0pt;  font-family:"Calibri","sans-serif";  mso-ascii-font-family:Calibri;  mso-ascii-theme-font:minor-latin;  mso-fareast-font-family:"Times New Roman";  mso-fareast-theme-font:minor-fareast;  mso-hansi-font-family:Calibri;  mso-hansi-theme-font:minor-latin;  mso-bidi-font-family:"Times New Roman";  mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} &lt;/style&gt; &lt;!--[endif]--&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;Oleh&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;Prof. Dr. &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;S&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;ud&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;i&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;kno Mertokusumo.SH&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;Hukum acara, khususnya hukum pembuktian dan penemuan&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;hukum, relatif belum lama mendapat perhatian dari para sarjana&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;hukum. Selama ini hukum acara boleh dikatakan setengahnya&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;diabaikan atau diremehkan oleh para sarjana hukum. Hal ini terbukti&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;dari perhatian mereka antara lain pada pernbuktian dan penemuan&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;hukum, kurang atau skeptis, &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;s&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;erta dari kenyataan bahwa pada&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;umumnya mereka yang menulis ten&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;ta&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;ng hukum hanya tertarik pada&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;masalah tentang hukum materiil saja: tentang hukum perdata&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;materiil, hukum pidana materiil dan sebagainya. Buku-buku tentang&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;pembuktian dan penemuan hukum boleh dikatakan masih jarang&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;dibandingkan dengan buku-buku tentang hukum perdata materiil.&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;Pandangan tersebut diatas, bahwa para sapna hukum lebih&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;tertarik pada hukum materiil, dianu&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;t &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;tidak lepas dari pengaruh sistem&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;pendidikan hukum diwaktu yang lampau, karena setiap pendidikan&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;hukum diwaktu yang lampau, terutama di Belanda yang berpengaruh&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;di lndonesia, dipusatkan atau mengacu dan harus msngacu pada&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;hukum materiil dan dengan sendirinya harus menitik beratkan pada&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;problematik hukurn materiil, pada hukum sebagai sumber ma&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;s&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;alah.&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt; k&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;earah itulah calon sarjana hukum diwaktu yang lampau dididik. Oleh&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;karena itu perhatian para sarjana hukum lebih banyak ditujukan pada&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  &gt;hukum materiil.&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Di samping itu tidak asing lagi ungkapan terkenal diwaktu yang lampau bahwa hakim adalah "la bouche de la to” seagai pengaruh&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;aliran legisme, yang berarti bahwa hakim hanya sekedar corong dariundang-undang saja' Pandangan pada waktu itu tidak mengakui&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;fungsi hakim dan tanggung jawabnya daram rnenentukan ataumenetapkan apa yang terjadi. Tugas hakim hanyalah mekhanis, seikedar menerapkan bunyi undang-undang dan tidak melakukan penemuan hukum. Dengan demikian hukum acaranya, terutama hukum pembuktian dan penemuan hukum tidak beberapa mendapat perhatian, sehingga perhatiannya dicurahkan pada hukum materiil perdata.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;Kemahiran hukum, pemecahan masalah-masalah hukum(legal problem solving) penemuan hukum dan sebagainya, belum lama ini mulai diajarkan namun orientasinya sebagian besar para sarjana hukum masih diarahkan kepada hukum materiil. Tulisan-tulisan masih banyak yang berhubungan dengan hukum perdata materiil.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Berdasarkan apa yang telah dikemukakan diatas maka dirasa perlu bagi para sarjana hukum untuk murai memusatkan perhatiannya juga kepada masarah-masalah hukum acara, penemuan hukum dan pembuktian. Hukum perdata materiil tidak rnungkin dilepaskan sama sekali dari hukum acara perdata. Hukum perdata materiil harus dilaksanakan dan ditegakkan. Makin maju manusia' makin berkembang kepentingannya makin banyak pula terjadi sengketa' untuk itu dibutuhkan hukum acara perdata.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Dalam titeratur hukum acara perdata modern hukum acara beracara (actienrecht),hukum perdata meliputi hukum pembuktian(bewijsrecht), hukum penyitaan (beslagrecht), penemuan hukum(rechtsvinding) dan hukum eksekusi (executiere) Bukan berarti bahwa masing-masing bagian itu merupakan cabang ilmu yang berdiri sendiri-sendiri. Tidak dimaksudkan dalam tulisan singkat ini untuk menguraikan tentang keseluruhan hukum acara perdata.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Berikut ini akan diuraikan tentang asas-asas umum hukum acara perdata terutama untuk menggugah minat para sarjana hukum untuk mendalami hukum acara khususnya hukum acara perdata. Kalau akhir-akhir ini banyak dibicarakan tentang "general principle of good government'. Di dalam hukum acara perdata dikenal pula asas-asas umum semacam itu, maka dibawah ini akan diuraikan Tentang asas-asas umum peradilan perdata yang baik(general principles of good judicature)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Terlebih dahulu akan dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan peradilan(judicature) Yang dimaksudkan dengan peradilan adalah pelaksanaan hukum dalam hal ada tuntutan hak yang konkret, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah eigenrichting. "Pelaksanaan hukum dalam hal ada tuntutan hak yang konkret" berarti bahwa tuntutan hak ini nyata-nyata ada dan diajukan ke pengadilan, suatu badan yang diadakan oleh negara, yang bebas dari pengaruh yudisiil maupun extra-yudisiil. pelaksanaan hukum itu terjadi dengan suatu putusan, yang bersifat mengikat para pihak, definif dan tuntas. Tuntutan hak yang dimaksudkan adalah tindakan untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa bertindak menghakimi sendiri (eigenrichting).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Beracara perdata bersifat sukarela yang berarti bahwa apakah seseorang akan mengajukan tuntutan hak atau tidak itu bersifat sukarela' Terserah pada &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-size:12pt;" lang="EN-US" &gt;€&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;seorang yang dirugikan oleh orang lain misalnya apakah ia akan mengajukan tuntutan hak (menggugat) atau tidak' Pada dasarnya setiap orang dapat mengajukan gugatan atau tuntutan hak apabila ia mempunyai kepentingan hukum, yang diungkapkan dengan adagium &lt;i style=""&gt;point d’interet, point d’action&lt;/i&gt; . Jadi sepenuhnya terserah kepada yang mempunyai kepentingan hukum untuk menggugat atau tidak. Dengan demikian hakim bersikap menunggu atau pasif sampai ada perkara diajukan atau dibagikan (oleh Ketua) kepadanya. Tidak ada penggugat (gugatan) maka tidak ada hakim (wo kein Klager ist, ist kein Richter). Jadi hakim tidak pergi ke pelosok-pelosok menawarkan diri untuk memeriksa dan mengadili perkara kalau-kalau ada perkara. Adagium lain, yang&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Berhubungan dengan asas”hakimpasif”,tersebut ialah &lt;i style=""&gt;nemo judexsine actore&lt;/i&gt; ,yangberartitiadahakimmakatiadatuntutan,yang diartikan juga: tiada tuntutan maka tiada hakim. Jadi hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan atau gugatan, tidak bertindok secara ex officio (iudex ne procedat ex officio) tahun 1970 singkatnya berbunyi&lt;i style=""&gt;: tugas pokok badan-badan peradilanmenerima&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;setiap perkara yang diajukan kepadanya.&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Terbuka sidang umum menunjukkan bahwa pemeriksaan dimuka sidang berlangsung transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dirahasiakan, disembunyikan dari&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;umum Asas ini tercantum dalam pasal 17 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 yang berbunyi: sidang pemeriksaan pengadilan adatah terbuka untuk umum, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain. Sering diartikan asas terbukanya sidang ini sebagai social controle, kontrol masyarakat dalam jalannya sidang. Social&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;controle tidak berarti bahwa masyarakat boleh menegur atau mengadakan koreksi terhadap hakim di persidangan. Kehadiran masyarakat (pengunjung) Di &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;persidangan sudah berarti kontrol terhadap jalannya persidangan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Sekalipun asasnya adalah terbukanya sidang untuk umum,akan tetapi sebagaimana asas itu memberi peluang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;akan pengecualian-pengecualian atau penyimpangan-penyimpangan, maka disinipun dimungkinkan adanya sidang tertutup untuk umum. &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;lni bukan berarti bahwa pemeriksaannya berlangsung tidak transparan, akan tetapi ini justru dilakukan untuk melindungi kepentingan para pihak. Pemeriksaan pengadilan dengan pintu tertutup misalnya dalam perceraian atau apabila menyangkut anak-anak.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Karena pencari keadilan atau justiciabele mengajukan tuntutan ke pengadilan itu bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum,maka hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan dalih apapun, bahkan dengan dalih hukumnya tidak ada sekalipun. Hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara (pas. 14 ayat 1 UU 14 tahun 1970). Tujuan beracara di pengadilan adalah sampai pada suatu putusan. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang ada didalam masyarakat (pas.27 UU no.14 th 1970). Disini hakim berkesempatan untuk melakukan penemuan hukum, walaupun penemuan hukum itu tidak hanya dilakukan kalau hukumnya tidakada. $ebagai salah satu asas ini ialah banyaknya undang-undang sekarang ini yang memuat ketentuan bahwa peraksanaan beberapa pasar di dalamnya dikeluarkannya peraturan pemerintah (peraturan organik), sehingga banyak hakim yang tidak berani memutus perkara yang peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya belum diterbitkan. Hakim menunggu sampai dikeluarkan peraturan pemerintah yang bersangkutan, tetapi tidak kunjung datang. Disini diperlukan Penguasaan sistem hukum dan pengetahuan tentang penemuan hukum serta keberanian dari hakim untuk mengadakan trobosan-trobosan hukum. Mengadakan trobosan hukurn tidak berarti asal berani tanpa mengingat keseluruhan sistem hukum. Sistem hokum harus didahulukan. Cara berfikir mendasar pada system huku semata-mata disebut system&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;oriented thinking.kalau sistemnya tidak member jawaban yang memuaskan barulah ada kebebasab bagi hakim untuk menyimpang dari system dengan memperhatikan permasalahan. Ini yang disebut dengan problem oriented thinking. Terobosan hokum jangan sampai mengarah pada contra legem( melanggar undang-undang).&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Hokum itu sudah ada, hanya masih perlu digali kepermukaan. Bahwa menurut paul scholten hukum itu tidak hanya terdapat dalam peraturan-peraturan atau hukum tidak tertulis saja, tetapi terdapa tpada perilaku manusia.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Kalau mengingat keadaan hukum kita dewasa ini kita wajib prihatin. Betapa tidak. Kita semua tahu bahwa menurt UU no.14 tahun 1970 hakim itu ada dibawah dua atap yaitu dibawah Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman (yang berubah nama menjadi departemen kehakiman dan perundang-undangan kemudian menjadi departemen kehakiman dan Ham). Dengan&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;dikeluarkannya UU no.35 tahun 1999 hakim tidak lagi dibawah dua atap, tetapi dibawah satu atap, yaitu Departemen Kehakiman dan Ham. ltu baru akan berlangsung lima tahun sesudah diundangkannya UU no.35 tahun 1999. Kemudian dikeluarkan UU no.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang antara lain menentukan bahwa hakim Pengadilan Pajak secara oganisatoris, administratif dan finansiil ada dibawah Departemen Keuangan. Apakah ini tidak bertentangan dengan UU no.35 tahun 1999 (contra legem) yang menempatkan hakim dari 4 lingkungan peradilan di bawah Mahkarnah Agung? Belum lagi didalam UU no.14 tahun 2002 itu dengan menyebut pasal 24 UUD dalam konsideransnya, menentukan bahwa Pengadilan Pajak itu ada langsung dibawah Mahkamah Agung, yang berarti bahwa sekarang ini ada 5 lingkungan peradilan, sedangkan menurut pasal 24 ayat 2 UUD (Amandemen ketiga) dibawah Mahkamah Agung hanya ada 4 lingkungan peradilan. lni sudah merusak sistem hukum lndonesia. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Dalam memeriksa perkara hakim harus bersikap tut wuri, mengikuti dari belakang.Tutwuri tidak berarti bahwa hakim pasif memimpin sidang. Hakim harus aktif memimpin sidang dengan membantu para pencari keadidlan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.(pas.5 ayat 2) Tut wuri berarti bahwa hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (&lt;i style=""&gt;secundum allegata iudicare&lt;/i&gt;). Hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari yang dituntut (pas. 178 ayat 3 HIR&lt;i style=""&gt;, ne ultra petita)&lt;/i&gt;. Hakim perdata tidak memberi keputusan kepada apa yang tidak dituntut (ultra petita non cognoscitur). Dari pasal 178 ayat 3 HIR dapat disimpulkan bahwa kepentingan para pihak merupakan salah satu surnber hukum disamping undang-undang, kebias aan,yurisprudensi, doktrin dan perjanjian internasional.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Berhubung dengan pasal 178 ayat 3 HIR ini sering dipertanyakan apakah hakim masih terikat pada pasal 178 ayat 3 HIR tersebut kalau ia menghadapi petitum primair dan petitum subsidiair yang pada umumnya berbunyi "mohon putusan seadil-adilnya" Disini hakim dituntut kearifannya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Pada dasamya asas hukum dasar daram acara perdata adalah kesamaan&lt;i style=""&gt;: suum cuiqe tibuerc&lt;/i&gt;, yang berarti setiap orang mendapat haknya atau &lt;i style=""&gt;to each his own&lt;/i&gt;. Lebih populer lagi ungkapan &lt;i style=""&gt;equatity before the law&lt;/i&gt;. Lebih ranjut ini berarti bahwa setiap orang harus diperlakukan sama. Di dalam hukum acara perdata asas ini lebih dikenal dengan audie et alteram partem (pas.125, 126 HIR). Kedua belah pihak dipersidangan harus diperlakukan sama dalam arti didengar bersama. Misalnya kalau hanya penggugat saja yang datang, sedangkan tergugat tidak hadir, maka hakim tidak boreh mendengar penggugat tanpa hadirnya tergugat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Dalam hal pembuktian dikenal asas bahwa barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk menyangkal hak orang lain maka dialah yang diharuskan membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (actori incumbit probatio): pasal 163 HlR, 1865 KUHPer. Asas ini berhubungan dengan asas lain yang berbunyi: membuktikan suatu negatie itu tidak mungkin atau setidak-tidaknya sukar (negativa nen sunt probanda).Permasalahan pokok dalam hal pembuktian ialah pembagian beban pembuktian. Dalam hal ini tidak ada peraturan atau pedomannya. Hanya ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa pihak yang paling sedikit dirugikanlah yang harus membuktikan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Kecuali sebagai pertanggungan jawab hakim kepada masyarakat dan para pihak serta kepada pengadilan yang lebih tinggi, juga untuk menunjukkan transparansi dan objektivitas pemeriksaan maka putusan harus disertai alasan-alasan atau pertimbangan- pertimbangan (konsiderans) mengapa hakim sampai pada putusannya itu (pas.184 ayat 1, 319 HIR). Jadi putusannya itu tidak bersifat langsung, sehingga dapat diketahui pertimbangan- pertimbangan apa yang menyebabkan hakim sampai pada putusannya itu. Kalau suatu putusan tidak disertai alasan-alasan, rnaka hal itu merupakan alasan untuk dibatalkan ditingkat kasasi (MA 22 Juli 1970). Hal lini bukan berarti bahwa hakim merupakan "la bouche de la societe".&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Telah dikemukakan bahwa tujuan berperkara pada dasarnya adalah sampai pgda putusan. Tidak akan suatu proses pemeriksaan perkara itu &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;berhenti di jalan, tidak dilanjutkan sampai pada putusan, apapun bunyi putusan itu: ditolak, dikabulkan atau tidak diterima. Kalau tidak terbuktipun putusannya akan dijatuhkan juga. Suatu putuan itu harus objektif, definitif dan tuntas. Objektif disini berarti tidak memihak kepada salah satu pihak. Bahwasanya salah satu pihak diputus menang bukan berarti memihak, tetapi memang itulah yang terbukti. .Definitif berarti bahwa putusan itu sudah pasti. lsinya tidak menimbulkan pertanyaan atau keraguan. Timbul pertanyaan dengan adanya putusan dari Pengadidlan Niaga yang memungkinkan adanya putusan yang memuat "dissenting opinion", yaitu pendapat hakim yang berbeda dengan hakim anggota yang lain yang dimuat pula dalam putusan. Perlu difahami bahwa lembaga dissenting opinion berasal dari sistem hukum Anglosaks, sehingga perlu dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan sistem hukum kita bahwa putusan itu harus definitif. Ruftusan harus tuntas, selesai, sehingga tidak menimbulkan persoalan atau perkara baru atau tidak dapat dieksekusi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Yogyakarta , 28 September 2002&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Daftar acuan&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Drion, H.-, 1966 , Bewijzen in het recht, dalam Themis Rechtsgeleerd Magazijn 5/6&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Scholten, Paul-, 1934, Algemeen Deel, Tjeenk Willink, Zwolle&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Stein, P.A.-, 1973, Compendium van het burgerlijk procesrecht,Kluwer, Deventer&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt;Wiarda, G.J.-, 1988, 3 typen van rechtsvinding, Tjeenk Willink,Zwolle&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;font-family:&amp;quot;;font-size:12pt;"  lang="EN-US" &gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-3855985479390060494?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/3855985479390060494/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=3855985479390060494' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/3855985479390060494'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/3855985479390060494'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2011/04/asas-asas-umum-peradilan-yang-baik.html' title='ASAS-ASAS UMUM PERADILAN YANG BAIK'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-2703454749554440885</id><published>2009-09-18T19:39:00.000-07:00</published><updated>2010-05-26T19:05:59.999-07:00</updated><title type='text'>MENEGAKKAN HUKUM DENGAN MENTAATI ASAS DAN SISTEM HUKUM</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S_3S6aJ9bsI/AAAAAAAAAQw/7IyrkiK0SLM/s1600/Dewi+Justitia.jpg"&gt;&lt;img style="float: right; margin: 0pt 0pt 10px 10px; cursor: pointer; width: 139px; height: 170px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S_3S6aJ9bsI/AAAAAAAAAQw/7IyrkiK0SLM/s200/Dewi+Justitia.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5475764622847733442" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dunia ini manusialah yang berkuasa. Manusia merupakan pusat kegiatan dan perhatian. Oleh karena itu manusia menjadi subjek hukum, pelaku, dan bukan objek hukum. Manusia pada umumnya bukan sekedar ingin berkuasa, tetapi ingin tetap berkuasa, ingin benarnya sendiri, tidak mau disalahkan, ingin diakui egonya. Tidak mengherankan kalau ada perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat itu wajar, bahkan diperlukan dalam kehidupan demokrasi. Akan tetapi perbedaan pendapat tidak jarang menjurus pada pertentangan atau konflik kepentingan manusia (conflict of human interest).&lt;br /&gt;Dengan terjadinya conflict of human interest manusia hidupnya tidak lagi tenteram, damai, aman. Pada hal manusia ingin hidup tenteram, tidak ingin diganggu kepentingannya oleh sesamanya (pencurian, perselingkuhan) maupun lingkungannya (banjir, gempa bumi), sedangkan manusia sejak dulu sampai sekarang bahkan dalam waktu yang akan datang, dimana-mana selalu diganggu kepentingannya. Oleh karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan-kepentingannya. Maka terciptalah perlindungan kepentingan manusia dalam bentuk kaedah sosial antara lain kaedah hukum.&lt;br /&gt;Hukum atau produk hukum, dari segi mikro, adalah ungkapan pikiran manusia yang berisi ungkapan nila-nilai yang bersifat abstrak, yang diungkapkan menjadi kenyataan yang konkret atau dikristalisasi dalam bentuk bahasa agar supaya dapat dimengerti oleh sesamanya.&lt;br /&gt;Oleh karena itu hukum memerlukan bahasa sebagai alat komunikasi, baik tertulis maupun lisan. Tidak mungkin hukum itu tanpa bahasa. Hukum terikat pada bahasa: perjanjian, peraturan, putusan). Akan tetapi perlu diingat bahwa bahasa bagi hukum adalah sekedar alat dan bukan tujuan&lt;br /&gt;Hukum sebagai realisasi ungkapan pikiran manusia mula-mula berupa nilai-nilai yang abstrak sifatnya dan berakar dalam kenyataan masyarakat serta pada nilai-nilai yang dipilih sebagai pedoman hidup oleh kehidupan bersama. Nilai-nillai ini berhubungan dengan apa yang benar dan apa yang salah, kebajikan dan kejahatan, kebaikan dan keburukan, yang dikehendaki dan yag ditolak.&lt;br /&gt;Nilai ini kemudian dikristalisasi menjadi asas hukum, tetapi asas hukum ini tidak “larut” dalam konkretisasi tetapi mempunyai nilai “lebih”, karena tetap mempertahankan sifatnya yang umum atau abstrak. Asas hukum ini kemudian lebih dikonkretkan lagi, yang sifatnya masih abstrak umum karena tersirat menjadi norm atau kaedah hukum. Kemudian norm atau kaedah hukum tadi lebih dikonkretkan lagi yang tersurat dalam ujud peraturan hukum konkret. Peraturan hukum konkret ini direalisasi atau dilaksanakan dalam bentuk putusan atau yurisprudensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari apa yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa terjadinya hukum itu berlangsung melalui pikiran yang bersifat abstrak, umum dan mendasar yang merupakan nilai, menjadi asas hukum dan yang kemudian dikonkretisasi menjadi peraturan hukum konkret dan dilaksanakan menjadi putusan atau yurisprudensi.&lt;br /&gt;Dengan demikian maka asas hukum adalah pikiran dasar yang bersifat abstrak umum serta terdapat di dalam, di belakang atau tersirat dalam peraturan hukum konkret, walaupun tidak tertutup kemungkinan ada asas hukum yang tersurat atau konkret sifatnya.&lt;br /&gt;Asas hukum sifatnya umum yang berarti bahwa asas hukum itu dapat berlaku dalam pelbagai situasi, tidak hanya berlaku atau ditujukan untuk peristiwa tertentu saja.&lt;br /&gt;Asas hukum dibagi menjadi asas hukum yang luas yang berhubungan dengan seluruh bidahg hukum (lex posteriori derogat legi priori) dan asas hukum yang sempit yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu saja (kebebasan berkontrak).&lt;br /&gt;Karena asas hukum itu sifatnya umum, maka membuka peluang akan adanya penyimpangan-penyimpangan atau pengecualian-pengecualian. Contohnya: Pasal 28A UUD berbunyi bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kedhidupannya” tetapi implementasinya dimungkinkan hukuman mati. Pasal 28 I (1) UUD berbunyi: “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”, tetapi pasal 43 (1) Undang-undang tentang Pengadilan tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diunangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc”.&lt;br /&gt;Karena membuka peluang akan adanya pengecualian-pengecualian, maka asas hukum membuat sistem hukumnya fleksibel, luwes.&lt;br /&gt;Asas hukum merupakan sebagian cita-cita manusia. Oleh karena itu asas hukum merupakan suatu presumption, suatu persangkaan, sesuatu yang tidak nyata: putusan hakim dianggap benar, setiap orang diangap tahu akan undang-undang.&lt;br /&gt;Asas hukum tidak mengenal hierarkhi, yang berarti bahwa asas hukum tidak mengenal tingkatan-tingkatan, dengan demikian tidak mungkin terjadi konflik antara asas hukum yang satu dengan asas hukum yang lain (antara asas “kebebasan berkontrak” dengan asas “mengikatnya perjanjian bagi para pihak”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengetahuan tentang sistem hukum dalam menegakkan hukum tidak kurang pentingnya dengan pengetahuan tentang asas hukum. Kehidupan merupakan sesuatu yang tampak tidak teratur, tidak terbatas dan bersifat kompleks. Manusia ingin memahaminya dan menguasai kehidupan nyata yang kompleks itu, maka kompleksitas kehidupan nyata itu perlu disederhanakan. Dengan menciptakan sistem atau dengan sistematisasi maka kompleksitas itu disederhanakan dan dengan demikian lebih mudah dapat dikuasai&lt;br /&gt;Sebagaimana kita ketahui hukum merupakan suatu sistem, yang berarti bahwa hukum merupakan suatu kesatuan unsur-unsur atau bagian-bagian yang terstruktur, otonom dan bebas. Dengan kemandiriannya atau kebebasannya sistem hukum bersifat terbuka dalam arti bahwa unsur-unsur di dalam sistem hukum mempengaruhi unsur-unsur di luar sistem hukum dan sebaliknya (contoh masalah lingkungan, korupsi). Di dalam sistem hukum terbuka terdapat sistem hukum terbuka dan tertutup.&lt;br /&gt;Konflik antara bagian-bagian atau unsur-unsur di dalam sistem hukum tidak dikehendaki. Oleh karena itu sistem hukum menyediakan asas hukum untuk mengatasi konflik yang terjadi.&lt;br /&gt;Bagian-bagian dari sistem hukum harus ada di dalam sistem hukum. Bagian-bagain itu tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi merupakan satu sistem.&lt;br /&gt;Sistem hukum itu bersifat lengkap yang melengkapi peraturan hukum, karena peraturan hukumnya yang tidak lengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam praktek sering orang mencoba-coba melakukan penemuan hukum, mengadakan penerobosan tanpa menguasai atau tidak memperhatikan metode penemuan hukum, karena didorong oleh kepentingan sesaat atau kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok orang saja. Dalam menemukan hukumnya harus dikuasai pula sumber hukumnya.&lt;br /&gt;Kalau suatu pristiwa konkret tidak diatur dalam undang-undang maka hukumnya masih mungkin dicari dengan jalan penalran atau argumentasi, yaitu dengan argumentasi per analogian atau argumentsi a contraro. Tetapi kalau peristiwa konkretnya itu sama sekali tidak diatur, maka jawabannya tidak semdah “dibolehkan” atau “dilarang”, akan teapi harus dipertanyakan apakah peristiwa konkret yang tidak diatur itu bertentangan dengan ketrtiban umum, kesusilaan atau tidak. Kalau tidak bertengangan mengapa harus dilarang.&lt;br /&gt;Maka oleh karena itu dalam kita melaksanakan hukum maka marilah kita mentaati asas hukum, system hukum dan metode penemuan hukum agar hukum kita tidak lebih terpuruk lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 29 Agustus 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-2703454749554440885?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/2703454749554440885/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=2703454749554440885' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/2703454749554440885'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/2703454749554440885'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2009/09/menegakkan-hukum-dengan-mentaati-asas.html' title='MENEGAKKAN HUKUM DENGAN MENTAATI ASAS DAN SISTEM HUKUM'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S_3S6aJ9bsI/AAAAAAAAAQw/7IyrkiK0SLM/s72-c/Dewi+Justitia.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-6465567448521881891</id><published>2009-06-26T19:33:00.000-07:00</published><updated>2009-06-26T19:36:29.881-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://www.youtube.com/watch?v=gJtJ8Wm422g"&gt;http://www.youtube.com/watch?v=gJtJ8Wm422g&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-6465567448521881891?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/6465567448521881891/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=6465567448521881891' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/6465567448521881891'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/6465567448521881891'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2009/06/httpwww.html' title=''/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-3937596440613336349</id><published>2009-06-18T20:11:00.000-07:00</published><updated>2009-09-18T06:46:48.906-07:00</updated><title type='text'>BOLEHKAH JAKSA MENGAJUKAN P.K.?</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh Sudikno Mertokusumo&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/Sk01IM3v3UI/AAAAAAAAANU/iWN7-_aot30/s1600-h/jamintelijen.gif"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5353993947023662402" style="FLOAT: right; MARGIN: 0px 0px 10px 10px; WIDTH: 165px; CURSOR: hand; HEIGHT: 163px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/Sk01IM3v3UI/AAAAAAAAANU/iWN7-_aot30/s320/jamintelijen.gif" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;br /&gt;Apakah jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)? Ahir-akhir ini tidak sedikit kasus dimana jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Marilah kita lihat bagaimanakah menurut sistem hukumnya yang berlaku?&lt;br /&gt;Pasal 263 (1) KUHAP berbunyi bahwa “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”. Bunyi pasal tersebut bagi awam sangat sumir: “terhukum atau ahli warisnya”. Memang merekalah yang berkepentingan, jaksa sama sekali tidak disebut di dalam pasal tersebut. Dikecualikan ialah putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan, yang berarti bahwa putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan, tidak dapat dimohonkan peninjauan kembali. Apakah karena tidak disebut dalam pasal tersebut jaksa boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali?&lt;br /&gt;Apakah kalau suatu peristiwa itu tidak diatur atau tidak disebutkan dalam undang-undang berarti peristiwa itu dibolehkan? Karena jaksa tidak disebut dalam pasal tersebut apakah itu berarti bahwa jaksa dibolehkan mengajukan permohonan peninjauan kembali? Apakah justru sebaliknya, karena tidak diatur atau disebutkan maka berarti dilarang?&lt;br /&gt;Kalau suatu peristiwa tidak diatur atau tidak disebut dalam undang-undang kita cenderung menafsirkan “tidak ada larangan” jadi “dibolehkan”. Tetapi sebaliknya kita dapat berpendapat karena tidak disebut maka “dilarang”. tidak sesederhana itulah menafsirkannya. Tidak sesederhana itulah jawabannya. Kita harus melihat undang-undang sebagai suatu sistem, sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari pasal-pasal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam membaca atau menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang maka pasal tersebut harus diletakkan dalam proporsinya. Pasal yang bersangkutan harus ditempatkan dalam sistem, jangan dikeluarkan dari sistem atau undang-undang yang bersangkutan dan diteropong tersendiri lepas dari pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Sebab suatu pasal dalam satu undang-undang merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut. Sebuah undang-undang merupakan suatu sistem, merupakan suatu kesatuan, sehingga merupakan kesatuan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang yang bersangkutan. Dengan demikian setiap pasal dalam suatu undang-undang mempunyai kaitan atau hubungan dengan pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut dan tidak terpisahkan satu sama lain.&lt;br /&gt;Pasal 263 (1) KUHAP tersebut memang bagi awam kurang tegas, tetapi tidak boleh/dapat disalahtafsirkan, karena di samping Pasal 263 (1) KUHAP tersebut masih ada pasal lain dalam KUHAP yaitu Pasal 266 (3) yang berbunyi bahwa “Bahwa yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.” Putusan peninjauan kembali tidak boleh lebih berat dari pada putusan kasasinya. Ini berarti bahwa jaksa dalam tingkat peninjauan kembali nanti tidak boleh menuntut lebih berat dari putusan kasasinya.&lt;br /&gt;Pertanyaannya ialah apakah jaksa dalam permohonan peninjauan kembali nanti akan mengajukan tuntutan yang sama atau bahkan kurang dari putusan kasasinya? Kalau jaksa akan menuntut sama dengan putusan kasasinya apakah itu tidak berarti membuang-buang waktu, tenaga atau mencari kerjaan?. Kalau jaksa akan menuntut kurang dari putusan kasasinya apa itu tidak berarti bertentangan dengan tuntutan dalam kasasinya?&lt;br /&gt;Jadi kalau suatu peristiwa konkret tidak ada peraturan yang mengaturnya, maka tidak dengan sendirinya peristiwa konkret itu dibolehkan atau dilarang, tetapi harus diteliti lebih lanjut apakah peristiwa konkret itu bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum atau tidak. Kalau tidak, untuk apa dilarang, sedangkan kalau bertentangan sudah selayaknya dilarang.&lt;br /&gt;Ini merupakan penemuan hukum (menemukan hukumnya karena hukumnya tidak jelas atau tidak lengkap), tetapi penemuan hukum itu ada metodenya, ada aturannya, tidak sekedar atau asal mengadakan penerobosan: nrobos sana nrobos sini mencari enaknya, mencari untungnya. Lebih-lebih dalam hukum pidana penemuan hukum tidak sebebas dalam hukum perdata. Kepentingan para pihak atau terdakwa harus diperhatikan, sebab hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Baik ia terdakwa atau bukan.&lt;br /&gt;Sebaiknya jaksa tidak bersikap terlalu agresif dan proaktif untuk menuntut kesalahan dan hukuman &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Walaupun tugas jaksa adalah sebagai penuntut, tetapi kalau terdakwa terbukti di persidangan tidak bersalah ia harus jujur dan berani menuntut bebas. Tidak perlu malu atau "&lt;em&gt;loosing face&lt;/em&gt;", sebab jaksapun harus mencari kebenaran dan keadilan.&lt;br /&gt;Hukum memang harus ditegakkan, tetapi bukan seperti yang lazim kita dengar: “FIAT JUSTITIA ET PEREAT MUNDUS” yang berarti hukum harus ditegakkan meskipun dunia akan hancur, melainkan: ‘FIAT JUSTITIA NE PEREAT MUNDUS’ yang berarti bahwa hukum harus ditegakkan agar dunia tidak hancur.&lt;br /&gt;MENURUT JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM, KEJAKSAAN MENANGANI PERKARA PEMBUNUHAN NASRUDIN "DENGAN HATI-HATI" PASALNYA PERKARANYA INI MENARIK PERHATIAN(berita dalam KOMPAS). Pertanyaan yang menggelitik: Kalau perkara itu tidak menarik perhatian apakah jaksa tidak akan serius menanganinya? Kasihan para pencari keadilan yang perkaranya kecil dan tidak menarik perhatian. Quo Vadis Reformasi Hukum?&lt;br /&gt;Yogya 18 Juni 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-3937596440613336349?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/3937596440613336349/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=3937596440613336349' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/3937596440613336349'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/3937596440613336349'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2009/06/bolehkah-jaksa-mengajukan-pk.html' title='BOLEHKAH JAKSA MENGAJUKAN P.K.?'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/Sk01IM3v3UI/AAAAAAAAANU/iWN7-_aot30/s72-c/jamintelijen.gif' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-1259395753775937718</id><published>2008-10-23T20:36:00.000-07:00</published><updated>2009-03-29T05:28:49.152-07:00</updated><title type='text'>SEKITAR HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG RI</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/Sc9pZMet4bI/AAAAAAAAAMc/LNkxwWwCg3Y/s1600-h/Lambang+MA.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5318585566515552690" style="FLOAT: right; MARGIN: 0px 0px 10px 10px; WIDTH: 105px; CURSOR: hand; HEIGHT: 130px" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/Sc9pZMet4bI/AAAAAAAAAMc/LNkxwWwCg3Y/s320/Lambang+MA.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/SWQSRSkDLaI/AAAAAAAAALY/cvv1ODlk_vw/s1600-h/HAKIMAG.JPG"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/SQGVAo-EhLI/AAAAAAAAAIQ/ff1RYMNqHlg/s1600-h/DSCN0630.JPG"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam RUU MA, yang kabarnya merupakan suatu insiatif dari Mahkamah Agung, ada rencana untuk &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;memperpanjang batas usia pensiun bagi hakim agung pada Mahkamah Agung dari 67 menjadi 70 tahun. Meskipun "hanya" diperpanjang 3 kali 365 hari, namun sempat menimbulkan pro dan kontra. &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Untuk menanggapi hal tersebut perlu kiranya diketahui bahwa tugas atau pekerjaan hakim pada umumnya tidaklah ringan. Di samping itu telah dikenal luas bahwa hakim yang tugasnya memeriksa dan memutus perkara pada umumnya harus arif dan bijaksana. Dengan demikian maka tanggung jawab hakim adalah berat dan besar, baik kepada pihak-pihak yang bersangkutan (para justiciabele atau pencari keadilan), masyarakat, pemerintah maupun negara.&lt;br /&gt;Sejak dari mempelajari peristiwa (konflik) konkretnya, tanya jawab di persidangan untuk memperoleh gambaran tentang peristiwa konkretnya, kemudian mencari kebenaran dengan pembuktian dan menyimpulkan kebenaran peristiwa konkretnya dan menemukan hukumnya serta akhirnya menjatuhkan putusan, merupakan rentetan kegiatan yang menguras otak dan hati nuraninya.&lt;br /&gt;Dalam mencari kebenaran peristiwa konkretnya dengan pembuktian, karena para pihak (dalam perkara perdata) pada umumnya masing-masing mencari benarnya sendiri-sendiri (maklum manusia pada umumnya tidak mau disalahkan), sedangkan kedua belah pihak harus diperlakukan sama (audie et alteram partem) dan hakim tidak boleh memihak, hal ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.&lt;br /&gt;Dalam mengartikan atau menafsirkan peraturan-peraturan hukum atau undang-undang tidak ada pedoman atau acuan, baik dalam undang-undang maupun dalam bentuk PerMa dalam menggunakan metode-metode penemuan hukum, sehingga penafsiran undang-undang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim. Oleh karena itu penafsiran dikatakan sebagai “seni” oleh von Savigny.&lt;br /&gt;Suatu putusan harus sesuai dengan hukum, karena hakim harus mengadili menurut hukum (pas.5 UU no.4 th 2004). Kecuali itu hukum fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Di samping harus mengandung kepastian hukum suatu putusan harus pula mengandung keadilan, putusan harus objektif dan tidak memihak. Unsur ketiga yang harus ada dalam suatu putusan ialah kemanfaatan. Suatu putusan harus bermanfaat baik bagi pihak-pihak yang bersangkutan maupun bagi masyarakat (Gustav Radbruch). Suatu putusan yang ideal ialah apabila putusan itu mengandung ketiga unsur tadi yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum secara proporsional. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak mungkin dicapai hadirnya ketiga unsur itu secara proporsional. Paling tidak ketiga unsur harus ada dalam suatu putusan dan hakim harus menciptakan keseimbangan antara ketiga unsur-unsur itu. Ini bukan merupakan kegiatan kecerdasan intelektual, rasional atau logika, akan tetapi merupakan kegiatan kecerdasan emosional atau kegiatan hati nurani. Kalau terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum, maka keadilannya yang harus didahulukan. Hal ini tampak pula pada titel eksekutorial yang berbunyi “Demi Keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”.&lt;br /&gt;Jadi hakim termasuk hakim agung dalam menjalankan tugasnya, memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan didorong oleh kecerdasan intelektual maupun kecerdaan emosionalnya (hati nurani), suatu pekerjaan yang tidak ringan dan menuntut tanggung jawab yang besar dan berat. Betapa tidak hakim itu menentukan nasib banyak orang.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Mengapa batas usia pensiun hakim agung harus diperpanjang? Apa rasio atau alasannya? Apa yang sesungguhnya hendak dicari?&lt;br /&gt;Setiap usaha, dalam hal ini memperpanjang batas usia pensiun bagi hakim agung, pada dasarnya harus bertujuannya untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan lebih menguntungkan.dari yang ada sekarang (sebelum perpanjangan batas usia pensiun), terutama dalam hal ini dilihat dari sudut &lt;em&gt;justiciabele&lt;/em&gt; (pencari keadlian) atau masyarakat dan baru kemudian dari sudut hakim agung itu sendiri.&lt;br /&gt;Mari kita lihat apakah perpanjangan batas usia pensiun bagi hakim agung itu memang menguntungkan terutama bagi para &lt;em&gt;justiciabele&lt;/em&gt; dan masyarakat dengan kaca mata yang jernih.&lt;br /&gt;Menurut CIA The World Factbook 2008 (&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;a href="http://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/print/id.html"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;http://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/print/id.html&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;) harapan hidup orang Indonesia adalah 67 tahun. Yang berarti bahwa batas usia orang Indonesia itu rata-rata 67 tahun. Akan tetapi perlu disadari bahwa hidup manusia itu mengenal masa puncak atau produktif dan masa surut. Pada umumnya beberapa tahun sebelum meninggal manusia mengalami penurunan atau kemunduran kesehatan, baik secara phisik maupun secara psikhis: penglihatan berkurang, pendengaran berkurang, ingatan berkurang (pikun), &lt;em&gt;seniel &lt;/em&gt;(jompo), bahkan sering didahului dengan sakit-sakitan.&lt;br /&gt;Kalau sudah mencapai usia 67 tahun (batas harapan hidup) dimana pada umumnya/rata-rata kesehatan atau kemampuan manusia sudah mulai menurun (&lt;em&gt;decadentie&lt;/em&gt;), kemudian batas usia masih pensiun diperpanjang sampai 70, apakah ada jaminan bahwa kinerja dan kesehatan hakim agung, yang tanggung jawabnya berat dan besar, masih cukup baik dan mampu bekerja lebih baik dan tidak berkurang, seperti yang diharapkan dengan perpanjangan batas usia pensiun tersebut? Bukan hanya orang tua saja yang dapat jatuh, orang mudapun dapat jatuh. Setiap orang dapat jatuh karena kram, baik muda maupun tua. Tetapi orang tua yang usianya sudah lanjut akan lebih mudah jatuh karena kram dari pada yang muda. Pengecualian satu dua, selalu ada, Tuhan Maha Kuasa. Apakah kepentingan para &lt;em&gt;justicabele&lt;/em&gt; akan terlindungi? Apakah tunggakan perkara akan dapat diatasi? &lt;em&gt;Life is fading fast away....&lt;/em&gt; Janganlah hidup hakim agung ini pada akhir hayatnya masih dibebani tugas yang tidak ringan dengan diperpanjangnya batas usia untuk pensiun. Biarkanlah ia dalam usia senjanya menikmati sisa-sisa hidupnya dengan merenungkan hasil karyanya selama ini dengan tenang.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;Manusia pada umumnya ingin berkuasa. Kalau sudah berkuasa ingin tetap berkuasa. Kalau perlu seluruh anggota keluarganya dilibatkan. Betapa tidak, ada seorang presiden yang sudah 30 tahun berkuasa dan kalau tidak didemonstrasi tidak akan menyerahkan kekuasaannya kepada penggantinya. Bahkan kalau mungkin kekuasaan itu diwariskan kepada ahli warisnya. Mengapa ada mantan presiden yang mencalonkan lagi untuk jadi presiden? Untuk memperbaiki kesalahan diwaktu yang lampau?&lt;br /&gt;Apakah perpanjangan batas waktu pensiun bagi hakim agung (kalau itu inisiatif dari MA) bukan berarti ingin berkuasa lebih lama lagi, ataukah karena dibayang-bayangi oleh &lt;em&gt;post power syndrome&lt;/em&gt; atau &lt;em&gt;gerontophobi&lt;/em&gt;? &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Hakim agung adalah hakim. Hakim merupakan suatu &lt;em&gt;profesi&lt;/em&gt;, sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan &lt;em&gt;keahlian&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;ketrampilan&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;kejuruan&lt;/em&gt; tertentu serta &lt;em&gt;pengalaman&lt;/em&gt;. Oleh karena itu hakim agung harus sarjana hukum dan pernah mengikuti pelatihan sebagai hakim dan mempnyai pengalaman sebagai hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi. Hakim agung harus mempunyai pengalaman memeriksa dan memutus perkara ditingkat pengadilan negeri maupun di tingkat pengadilan tinggi. Dengan demikian mempunyai pengalaman dikabulkan atau ditolaknya putusan-putusannya ditingkat pertama, banding maupun di tingkat kasasi atau ditingkat peninjauan kembali dan berpengalaman juga di-&lt;em&gt;eksaminasinya&lt;/em&gt; putusan-putusannya. Pengalaman-pengalaman itu dibutuhkan sebagai suatu profesi.&lt;br /&gt;Hakim agung boleh mumpuni dalam hal ilmu, ia boleh berpengalaman sebagai dosen dan bergelar guru besar dengan sederetan gelar di belakang namanya, akan tetapi kalau tidak mempunyai pengalaman baik intelektual maupun emosional (kegiatan hati nurani) dalam memeriksa dan memutus perkara, kiranya putusannya belum cukup dewasa, arif dan bijaksana. Pengalaman membuat orang lebih arif dan bijaksana. Oleh karena itu hakim agung harus diangkat atau dipilih dari hakim karier. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Barangkali pendapat di atas hanya merupakan "&lt;em&gt;annoyance&lt;/em&gt;" saja dan tidaklah menarik atau populer serta "&lt;em&gt;nyleneh&lt;/em&gt;", terutama dengan adanya Undang-undang tentang Komisi Yudisial (UU no.22 th 2004). Akan tetapi setidak-tidaknya dapat dijadikan bahan renungan atau sumbangan pemikiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta 24 Oktober 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--oooOooo---&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-1259395753775937718?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/1259395753775937718/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=1259395753775937718' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/1259395753775937718'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/1259395753775937718'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/10/sekitar-hakim-angung.html' title='SEKITAR HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG RI'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/Sc9pZMet4bI/AAAAAAAAAMc/LNkxwWwCg3Y/s72-c/Lambang+MA.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-3696684556953787974</id><published>2008-08-31T03:11:00.000-07:00</published><updated>2010-05-27T15:26:58.468-07:00</updated><title type='text'>PENGANTAR ILMU HUKUM UNTUK AWAM</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S_7xluEur4I/AAAAAAAAAQ4/r9SumTXQPXk/s1600/scale.JPG"&gt;&lt;img style="float: right; margin: 0pt 0pt 10px 10px; cursor: pointer; width: 200px; height: 150px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S_7xluEur4I/AAAAAAAAAQ4/r9SumTXQPXk/s200/scale.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5476079827254423426" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/SWa5mAWrnjI/AAAAAAAAAL4/bDogMF_HKgw/s1600-h/BORGOL.JPG"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/SWFrZnjgFlI/AAAAAAAAALI/F3BP1m2N5lY/s1600-h/TMBGN.JPG"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span style=";font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"  &gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini ditujukan kepada mereka yang bukan ahli hukum, yang awam hukum, untuk mengenal (ilmu) hukum lebih dekat secara sederhana. Hukum bagi awam pada umumnya, karena ketidak-tahuan atau kurang pengetahuan mereka dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan.&lt;br /&gt;Di dalam Negara berkembang seperti Negara Republik Indonesia ini, diharapkan warga negaranya tahu hukum dan hak kewajibannya secara sederhana. Oleh karena itu dengan tulisan ini dicoba untuk menguraikan secara mudah dan ringkas tentang hukum.&lt;br /&gt;Hukum itu berhubungan dengan manusia. Kalau tidak ada manusia, maka tidak akan ada hukum. Karena adanya manusialah maka ada hukum. Rasio adanya hukum adalah Conflict of human interest. Hukum itu ada karena ada konflik kepentingan,&lt;br /&gt;Manusia itu mempunyai ego, mempunyai aku, mempunyai kepribadian atau rasa harga diri. Di dunia ini manusia berkuasa dan ingin menguasai lebih jauh dunia ini, baik dalam skala besar mapun kecil. Ia adalah pusat dari segala kegiatan kehidupan. Ia adalah subjek, bukan objek. Ia adalah penentu bukan alat. Oleh karena itu ia mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi, ia mempunyai kebutuhan. Sejak dulu sampai sekarang bahkan untuk waktu yang akan datang dan dimana-mana manusia mempunyai kepentingan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sejak kecil sampai dewasa manusia membutuhkan kasih sayang ibu, membutuhkan minum, makan dan pakaian, membutuhkan sesuatu untuk dimiliki, membutuhkan sekolah, bekerja dan berkeluarga, bahkan pada waktu meninggalpun ia butuh untuk dimakamkan.&lt;br /&gt;Akan tetapi sayangnya, kepentingan-kepentingannya itu sepanjang masa dimana mana selalu diganggu atau diancam oleh sesamanya, binatang buas atau alam disekelilingnya: kepentingan manusia diancam dan diganggu oleh pencurian, pembunuhan, perslingkuhan, serangan sekelompok kera liar dipemukiman, tsunami, banjir, gempa bumi dan sebagainya. Itu semuanya selalu mengganggu dan mengancam kepentingan manusia. Oleh karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan terhadap kepentingan-kepentingannya yang selalu terganggu itu. Manusia ingin hidup tenteram dan damai. Itu merupakan kepentingan atau kebutuannya.&lt;br /&gt;Maka terciptalah kaedah sosial atau peraturan hidup yang melindungi kepentingan manusia dari gangguan yang mengancam kepentingannya itu. Ada empat kaedah sosial yang dapat dibagi menjadi dua kelompok kaedah sosial, yaitu kelompok kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan pribadi, yaitu kaedah agama dan kaedah kesusilaan dan kelompok kaedah sosial yang mempunyai aspek kehidupan antar pribadi, yaitu kaedah sopan santun atau tata krama dan kaedah hukum.&lt;br /&gt;Kaedah hukum mempunyai tujuan ketertiban masyarakat, agar jangan sampai ada manusia dan masyarakat menjadi korban kejahatan atau gangguan kepentingan. Jadi melindungi manusia dan masyarakatnya. Kecuali itu kaedah hukum ditujukan kepada sikap lahir pelakunya (manusianya) sebagai makhluk sosial. Apa yang ada di dalam batinnya tidak disentuh oleh hukum Adapun kaedah hukum itu berasal dari luar diri manusia secara teratur, secara terorganisir dan resmi, seperti dari lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan sebagainya. Ruang lingkup kaedah hukum bersifat nasional meliputi teritoir Negara, sedangkan daya kerjanya, kaedah hukum membebani manusia dengan hak dan kewajiban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi (peratturan) hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, yang berupa kumpulan kaedah atau peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan dengan masyarakat atau Negara.&lt;br /&gt;Dalam mengatur hubungan manusia antara lain dengan membebani manusia dengan hak dan kewajiban. Hak itu memberi kenikmatan atau kebebasan kepada individu dalam melaksanakannya. Hak dibagi menjadi hak absolut dan hak relatif. Hak absolut adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda (objek hukum) yang dilindungi hukum dan mewajibkan orang lain untuk menghormatinya. Hak absolut berupa berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu benda yang dapat dilaksanakan dan dipertahankan terhadap siapapun. Hak absolut dibagi lebih lanjut menjadi hak absolut kebendaan, hak absolut bukan kebendaan dan hak absolut sui generis. Hak relatif adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan subjek hukum lain dengan perantaraan benda (objek hukum) dan menimbulkan hak dan kewajiban. Hak relatif mengatur hak seseorang untuk menagih atau menuntut.&lt;br /&gt;Kewajiban merupakan pembatasan dan beban dalam melakukan sesuatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mengatur hubungan manusia kaedah hukum dapat bersifat mencegah (preventif) atau menindak dengan tegas (represif) ancaman atau gangguan kepentingan itu.&lt;br /&gt;Oleh karena hukum itu tujuannya adalah ketertiban dan fungsinya adalah melindungi kepentingan manusia, maka harus dihayati, dilaksanakan, dijalankan dan ditegakkan.&lt;br /&gt;Hukum harus dihayati, disadari bahwa hukum bukan hanya melindungi kepentingan saya saja tetapi juga melindugi kepentingan orang lain dan masyarakat.&lt;br /&gt;Kesadaran hukum berarti juga, kesadaran bahwa hukum harus dilaksanakan, dijalankan, ditegakkan tidak boleh dilanggar dan pelanggarnya harus diberi sanksi.&lt;br /&gt;Pelaksanaan hukum dapat terjadi secara damai tanpa sengketa atau konflik, tetapi pelaksanaan hukum dapat juga terjadi dengan paksaan, yaitu apabila terjadi pelanggaran, sengketa atau konflik, yang berarti bahwa pelaksanaan hukum terjadi dengan penegakan hukum dengan paksaan, dengan kekuasaan. Ini tidak berarti bahwa hukum adalah kekuasaan. Hukum bukanlah kekuasaan, tetapi hukum memerlukan kekuasaan untuk dapat dilaksanakannya atau menegakannya. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya. Kekuasaan yang dapat memaksakan berlakunya hukum adalah polisi, jaksa, hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari apa yang telah dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya kesadaran hukum itu ada pada diri setiap manusia, baik ia itu terpelajar atau bukan, tahu berlakuya suatu undang-undang atau tidak. Jadi kesadaran hukum bukan hanya ada pada sarjana hukum saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi sayangnya kesadaran hukum yang pada dasarnya ada pada setiap manusia itu tidak selalu disertai dengan kemauan untuk berbuat yang positif, untuk tidak melanggar hukum. Setiap orang tahu (meskipun tidak belajar hukum) bahwa mencuri itu tidak baik, membunuh itu tidak baik, tetapi masih juga mencuri, membunuh dan sebagainya. Di dalam hukum dikenal suatu asas hukum yang berbunyi bahwa “ketidak tahuan akan hukum tidak merupakan alasan pemaaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum mempunyai sumber hukum. Adapun yang disebut sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan hukumnya. Hukumnya atau kaedah hukumnya terdapat di dalam Undang-undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, atau putusan, traktat atau perjanjian internasional, doktrin dan perilaku atau perbuatan manusia.&lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa sumber hukum mengenal hierarkhi atau kewerdaan, yang berarti bahwa sumber hukum mengenal tingkatan-tingkatan: ada yang tinggi kedudukannya, ada yang lebih rendah dan yang lebih rendah lagi dan seterusnya. Hierarkhi memungkin terjadinya konflik antara sumber hukum tersebut. Kalau terjadi konflik antara dua sumber hukum maka asasnya adalah bahwa sumber hukum yang lebih tinggilah yang harus dimenangkan atau didahulukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menyelenggarakan pemerintahan maka ada tiga lembaga yang mengaturnya, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Masing-masing mempunyai tugasnya sendiri-sendiri. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa lembaga legislatif bertugas membuat peraturan, lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan peraturan sedangkan lembaga yudikatif yang menyelenggarakan penegakan hukum apabila peraturan-peraturan tadi dilanggar.&lt;br /&gt;Semoga uraian ringkas di atas bermanfaat bagi yang berkepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acuan&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo, 2005, &lt;em&gt;Mengenal Hukum&lt;/em&gt;, Liberty&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---oo0oo---&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-3696684556953787974?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/3696684556953787974/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=3696684556953787974' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/3696684556953787974'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/3696684556953787974'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/08/pengantar-ilmu-hukum-untuk-awam.html' title='PENGANTAR ILMU HUKUM UNTUK AWAM'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S_7xluEur4I/AAAAAAAAAQ4/r9SumTXQPXk/s72-c/scale.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-2707061918855030929</id><published>2008-08-05T21:31:00.000-07:00</published><updated>2010-12-19T04:58:51.030-08:00</updated><title type='text'>PENEMUAN HUKUM DAN ETIKA PROFESI</title><content type='html'>&lt;span style=";font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"  &gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Apakah yang diharapkan dari Sarjana Hukum dengan pengetahuannya yang diperolehnya dari Fakultas Hukum dan bekerja dalam profesi hukum? Setelah menguasai pengetahuan itu apa yang dituntut dari seorang Sarjana Hukum? Hafal semua peraturan dan teori-teori yang telah diajarkan di Fakultas? Kalau sudah hafal lalu mau diapakan? Bagaimanakah mengoperasionalkan pengetahuan yang diperolehnya itu? Itulah beberapa pertanyaan yang jarang terpikirkan.&lt;br /&gt;Di Fakultas Hukum diajarkan bidang-bidang hukum, seperti hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata dan masih banyak bidang-bidang hukum lainnya. Dari sekian banyak mata kuliah dapatlah dikatakan bahwa pada hakekatnya apa yang diberikan di Fakultas Hukum atau apa sasaran studi hukum dan yang harus dikuasai oleh Sarjana Hukum adalah pengetahuan tentang kaedah hukum, sistem hukum dan penemuan hukum.&lt;br /&gt;Kalau sudah menguasai segala pengetahuan yang diberikan di Fakultas Hukum apa yang kemudian harus dilakukan oleh Sarjana Hukum dengan pengetahuan yang telah diperolehnya itu? Bagaimanakah seorang Sarjana Hukum mengoperasionalkan atau mempraktekkan pengetahuan yang telah diperolehnya itu?&lt;br /&gt;Seorang Sarjana Hukum selalu dihadapkan pada peristiwa atau konflik konkrit (masalah hukum), yang harus dipecahkannya. la harus menguasai peristiwa atau konflik itu dalam arti memahami dan mengerti duduk perkaranya dan kemudian menerapkan hukumnya. Maka oleh karena itu dengan pengetahuan yang telah diperolehnya itu Sarjana Hukum harus menguasai kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah hukum (the power of solving legal problems). Pada hakekatnya tujuan setiap ilmu adalah pemecahan masalah (problem solving). Kemampuan untuk memecahkan masalah­-masalah hulum ini meliputi kemampuan untuk a). memutuskan masalah-masalah hukum (legal problem identification), b). memecahkan masalah-masalah hukum (legal problem solving) dan), c. rnengambil keputusan (decision making). Disamping harus rnenguasai kemampuan memecahkan masalah-masalah hukum Sarjana Hukurn harus mampu pula mencari atau memberi pembenaran yuridis terhadap perkembangan hukum di dalam masyarakat. lni menunjukkan kepedulian akan perkembangan masyarakat atau perkembangan hukum.&lt;br /&gt;Memecahkan masalah-masalah hukum bukanlah merupakan kegiatan yang sederhana dan mudah. Di dalam masyarakat terdapat banyak masalah sosial termasuk masalah hukum. Masalah hukm itu harus diseleksi dari masalah-masalah sosial lainnya dan kemudian diidentifikasi atau dirumuskan. Kadang-kadang masalah hukum itu tumpang tindih dengan masalah-masalah sosial lainnya dan batasnya sering tidak dapat ditarik secara tajam (masalah agama dan masalah hukum). Kalaupun masalah hukumnya berhasil diseleksi dan dirumuskan, masih perlu diketahui dan ditetapkan lagi termasuk bidang hukum apa (penggelapan – pencurian, ingkar janji - perbuatan melawan hukum). Setelah masalah hukumnya dirumuskan -lebih tepatnya peristiwa konkretnya dikonstatasi- maka (peristiwa) hukumnya harus diketemukan dan ditetapkan serta kemudian hukumnya diterapkan terhadap peristiwa hukumnya dan kemudian diambillah keputusan.&lt;br /&gt;Penemuan hukum&lt;br /&gt;Mengapa harus dilakukan penemuan hukum? Mengapa hukumnya harus diketemukan? Oleh karena hukumnya, terutama hukum tertulisnya, tidak jelas atau tidak lengkap, maka hukumnya perlu dicari perlu diketemukan. Oleh karena itu diperlukan penemuan hukum. Telah luas diketahui bahwa (peraturan) hukum itu tidak jelas dan tidak lengkap. Tidak mungkin ada peraturan hukum yang lengkap selengkap-Iengkapnya atau jelas sejelas-jelasnya. Hal ini memang wajar oleh karena kepentingan manusia itu tidak terhitung jumlah maupun jenisnya, sehingga tidak mungkin ada satu peraturan hukum yang dapat mengatur kepentingan manusia itu secara tuntas, lengkap dan jelas.&lt;br /&gt;Telah diketengahkan di muka bahwa Sarjana Hukum selalu dihadapkan pada peristiwa atau konflik (masalah hukum) konkret yang harus dipecahkannya dan dicarikan hukumnya. Dalam menghadapi dan memecahkan konflik atau masalah hukum, penemuan hukum itu selalu diperlukan oleh karena itu penemuan hukum selalu berhubungan dengan peristiwa konkret.&lt;br /&gt;Secara sederhana dapatlah dikatakan bahwa penemuan hukum adalah kegiatan atau usaha menemukan hukumnya karena hukumnya tidak jelas atau tidak lengkap. Pada umumnya penemuan hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkret tertentu. Adapun penemuan hukum itu meliputi proses perumusan masalah hukum, pemecahan masalah hukum dan pengambilan keputusan.&lt;br /&gt;Konkretisasi atau individualisasi hukum itu berhubung dengan adanya peristiwa konkrit atau konflik. Kepada sarjana hukum yang bekerja dalam profesinya selalu dihadapkan pada peristiwa konkret atau konflik yang harus dipecahkannya atau diselesaikannya. Peristiwa konkret atau konflik itu harus dipecahkan dan untuk memecahkannya harus dicarikan (kaedah) hukumnya. Hukum atau das Sollen itu abstrak. Hukum yang abstrak itu tidak dapat secara langsung diterapkan pada peristiwanya yang konkret. Oleh karena itu hukumnya harus dikonkretkan lebih dulu dengan menghubungkan dan menyesuaikan dengan peristiwa konkretnya untuk kemudian dicari peristiwa hukumnya dan kemudian diterapkan hukumnya.&lt;br /&gt;Dalam menemukan hukum ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dikuasai. Yaitu: a. adanya tata urutan dalam sumber (penemuan) hukum (hierarkhi), b. sistem hukum, dan c. metode penemuan hukum.&lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa sumber (penemuan) hukum itu mengenal tata-urutan atau kewerdaan (hierarkhi). Seperti yang telah diketahui sumber (penemuan) hukum itu ialah peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional dan doktrin. Di samping itu perlu mendapatkan perhatian juga bahwa perilaku merupakan sumber hukum juga, oleh karena di dalam perilaku manusia itu terdapat hukumnya. Oleh karena kepentingan manusia itu yang mendorong perilakunya maka kepentingan merupakan sumber hukum juga. Undang-undang diprioritaskan atau didahulukan dari sumber-sumber hukum lainnya. Kalau hendak mencari arti sebuah istilah hukum misalnya maka haruslah dicari lebih dahulu di dalam undang-undang. Kalau ternyata di dalam undang-undang tidak ada maka barulah dicari dalam hukum kebiasaan, kemudian di dalam yurisprudensi. Kalau di dalam yurisprudensipun tidak ada maka baru dicari di dalam doktrin dan begitu selanjutnya. Kalau kita bicara tentang sumber hukum, maka hal itu tidak akan lepas dari kaedah hukum serta asas-asas hukum. Oleh karena itu dalam menemukan hukum harus pula dikuasai mengenai sifat dan ciri-ciri kaedah dan asas-asas hukum.&lt;br /&gt;Hukum merupakan suatu sistem, yaitu suatu kesatuan yang tidak menghendaki adanya konflik di dalamnya. Kalau sampai terjadi konflik maka konfllik itu tidak akan dibiarkan berlangsung berlarut-Iarut. Oleh karena itu maka dalam menemukan hukum ciri-ciri sistem hukum itu harns diketahui. Sistem hukum mengenal klasifikasi. Di samping itu sistem hukum bersifat konsisten. Konsisten dalam arti secara ajeg mengatasi konflik yang terjadi. Sering terjadi konflik antara undang-undang dengan undang-undang, antara undang-undang dengan putusan pengadilan, antara undang-undang dengan hukum kebiasaan. Untuk mengatasi konflik-konflik itu tersedialah asas-asas yang secara konsisten digunakan. Kalau peraturan perundang-undangannya tidak bersifat lengkap, maka sistem hukumnyalah yang sifatnya lengkap. Ketidak-Iengkapan atau ketidak-jelasan itu dilengkapi dengan penemuan hukum. Setiap sistem hukum mempunyai konsep-konsep fundamental. Ciri-ciri sistem hukum seperti yang telah dikemukakan di atas harus diperhatikan dalam menemukan hukum.&lt;br /&gt;Untuk menemukan hukum ada cara atau metodenya. Metode penemuan hukum ini telah banyak diketahui, akan tetapi sering tidak disadari. Metode penemuan hukum itu adalah metode penafsiran (interpretasi), metode argumentasi dan metode eksposisi atau konstruksi hukum. Kiranya bukan tempatnya untuk menguraikan metode-metode tersebut di sini.&lt;br /&gt;Bagaimanakah prosedur penemuan hukum itu? Untuk mudahnya diambil contoh penemuan hukum oleh hakim perdata, karena penemuan hukum itu merupakan kegiatan hakim setiap harinya yang dilakukan secara profesional. Mengapa hakim perdata, karena peluang penemuan hukumnya lebih banyak dibandingkan dengan hakim pidana yang dibatasi oleh pasal l ayat 1 KUHP.&lt;br /&gt;Prosedur penemuan hukum itu meliputi jawab menjawab yang tujuannya agar hakim mengetahui peristiwa konkret apa yang sekiranya menjadi sengketa antara kedua belah pihak. Kalau sekiranya oleh hakim sudah diketahui peristiwa konkretnya, maka peristiwa atau sengketa itu dibuktikan agar hakim dapat mengkonstatasi kebenaran peristiwa konkret atau sengketa tersebut. Hakim tidak akan mengkonstatasi suatu sengketa tanpa mengadakan pembuktian lebih dulu. Setelah peristiwa konkretnya dirumuskan atau dikonstatasi maka peristiwa konkret itu harus diterjemahkan dalam bahasa hukum agar (peraturan) hukumnya dapat diterapkan, sebab (peraturan) hukumnya tidak dapat diterapkan secara langsung terhadap peristiwa konkretnya. Jadi peristiwa konkret yang telah dikonstatasi itu kemudian harus dikonversi atau diterjemahkan menjadi peristiwa hukum. Setelah peristiwa konkretnya dikonversi menjadi peristiwa hukum barulah hukumnya dapat diterapkan. Kemudian diambillah keputusan.&lt;br /&gt;Penemuan hukum merupakan rangkaian kegiatan, sehingga pada hakekatnya penemuan hukum itu dimulai sejak jawab menjawab. Akan tetapi momentum dimulainya penemuan hukum adalah pada saat membuktikan dan kualifikasi peristiwa konkretnya. Di sini dicarilah peristiwa konkret yang relevan; untuk itu harus pula diketahui hukumnya. Langkah kedua adalah mengkualifikasi peristiwa konkret: peristiwa konkret haus diterjemahkan dalam bahasa hukum. Yang dikualifikasi adalah peristiwa konkret, untuk dijadikan peristiwa hukum agar hukumnya dapat diterapkan. Langkah ketiga adalah mencari atau menseleksi (peraturan) hukum dari sumber-sumber hukum: undang-undang, hukum kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin serta perilaku manusia. Langkah keempat adalah menganalisis atau menginterpretasi (peraturan) hukum tersebut. Langkah kelima adalah menerapkan peraturan hukumnya terhadap peristiwa hukumnya dengan menggunakan silogisme. Langkah keenam adalah mengevaluasi dan mempertimbangkan argumentasinya. Di sini harus diperhatikan Idee des Rechts, yaitu unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam menjatuhkan putusan, yaitu putusan harus mengandung keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan kepastian hukum (Rechtssicherheit).Tiga unsur itu ideaalnya harus diupayakan ada dalam setiap putusan secara proporsional. Dalam prakteknya tidak mudah mengupayakan hadirnya ketiga unsur itu secara proporsional, tetapi kalau salah satu unsur ditinggalkan maka unsur lain dikorbankan: kalau yang diperhatikan itu hanyalah keadilan saja maka kepastian hukumnya dikorbankan dan begitu selanjutnya. Jadi paling tidak ketiga unsur itu harus ada sekalipun tidak secara proporsional.&lt;br /&gt;Lain dari pada itu apa yang oleh Suto misalnya dianggap adil belum tentu diarasakan adil oleh Noyo. Tidaklah mudah untuk memberi definisi tentang isi keadilan. Yang lebih mudah ialah untuk memberi batasan tentang hakekat keadilan. Permasalahan tentang keadilan baru muncul apabila terjadi konflik antara dua orang yang mempermasalahkan tentang hak masing-masing.&lt;br /&gt;Pada hakekatnya keadilan adalah pernilaian terhadap tindakan atau perlakuan seseorang pada orang lain, yang pada umumnya dilihat dari pihak yang terkena tindakan tersebut. Pada umumnya apa yang dinamakan adil itu mengandung unsur pengorbanan.&lt;br /&gt;Prosedur penemuan hukum bukanlah merupakan kegiatan yang terdiri dari langkah-Iangkah yang berurutan dari langkah pertama, diikuti oleh langkah kedua, ketiga dan selanjutnya sampai langkah terakhir. Kadang-kadang sampai pada langkah ketiga harus kembali ke langkah pertama dan begitu selanjutnya.&lt;br /&gt;Etika profesi&lt;br /&gt;Etika adalah salah satu bagian dari filsafat yang mengadakan studi tentang kehendak manusia. Secara lebih sederhana dapatlah dikatakan bahwa etika adalah filsafat tingkah laku manusia, yang mencari pedoman tentang bagaimana seharusnya manusia bertindak atau berbuat&lt;br /&gt;Sasaran etika semata-mata adalah tingkah laku atau perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja. Baik tidaknya, tercela tidaknya suatu perbuatan itu dinilai dengan ada tidaknya kesengajaan. Orang harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya yang dilakukan dengan sengaja. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja harus sesuai dengan kesadaran etisnya. Kesadaran etis bukan hanya berarti sadar akan adanya perbuatan yang baik dan buruk saja, tetapi sadar pula bahwa orang wajib berbuat baik dan wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Etika yang berasal dari kesadaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk dan sekaligus juga merupakan pemilaian atau kualifikasi terhadap perbuatan seseorang. Dalam etika kita tidak hanya berbicara tentang kehendak atau perilaku manusia melainkan juga tentang kaedah dan motivasi perilaku manusia. Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana seyogyanya seseorang itu bertindak.&lt;br /&gt;Bagi etika, baik buruknya, tercela tidaknya perbuatan itu diukur dengan tujuan hukum, yaitu ketertiban masyarakat.&lt;br /&gt;Bagi hukum problematiknya adalah ditaati atau dilanggar tidaknya kaedah hukum. Hukum menuntut legalitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaedah hukum semata-mata. Sebaliknya etika lebih mengandalkan iktikad baik dan kesadaran moral pada pelakunya. Oleh karena itu etika menuntut moralitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib dan tanggung jawab. Itulah sebabnya timbul kesulitan untuk menilai pelanggaran etika selama pelanggaran itu tidak merupakan pelanggaran hukum. Etika seperti halnya juga dengan hukum mengancam pelanggaran dengan sanksi. Hanya saja pelanggaran pada etik sanksinya tidak dapat dipaksakan dengan sarana ekstrem.&lt;br /&gt;Kata profesi dalam bahasa Indonesia yang tepat dan baku tidak atau belum ada. Pada umumnya profesi dapat dilukiskan sebagai pekerjaan yang menyediakan atau memberikan pelayanan yang "highly specialized intellectual". Menurut Roscoe Pound kata profesi itu "refers to a group of men persuing a learned art as a common calling in the spirit of a public service, no less a public service because it may incidentally be a means of livelihood".&lt;br /&gt;Jadi profesi adalah pekerjaan pelayanan yang dilandasi dengan persiapan atau pendidikan khusus yang formil dan landasan kerja yang ideel serta didukung oleh cita­-cita etis masyarakat. Adapun ciri-ciri profesi ialah: merupakan pekerjaan pelayanan, didahului dengan persiapan atau pendidikan khusus formil, keanggotaannya tetap dan mempunyai cita-cita etis masyarakat. Profesi berbeda dengan pekerjaan lain yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan semata-mata, sedangkan profesi memusatkan perhatiannya pada kegiatan yang bermotif pelayanan. Profesi tidak selalu dibedakan dengan tajam dari pekerjaan-pekerjaan lain (vocation, occupation). Peraturan mengenai profesi pada umumnya mengandung hak-hak yang fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dituangkan dalam kode etik.&lt;br /&gt;Di dalam praktek pelaksanaan profesi (hukum) cenderung berkembang kearah mencari keuntungan (dokter, pengacara, notaris), sehingga kesadaran hukum dan kepedulian sosial menurun&lt;br /&gt;Profesi hukum harus berlandaskan etik. Demi hukum itu sendiri profesi hukum harus berlandaskan etik. Dapatlah kiranya profesi hukum itu dirumuskan sebagai suatu kegiatan pelayanan dalam bidang hukum melalui pendidikan tinggi hukum berdasarkan etik. Kode etik profesi hukum yang bersifat umum tidak ada, karena profesi hukum sangat bervariasi. Hal ini tampak dari adanya beberapa kelompok profesi hukum, yaitu antara lain hakim, jaksa, pengacara, notaris, dosen hukum dan sebagainya. Mengingat bahwa secara teknis fungsional dan operasional tugas masing-masing kelompok dalam profesi hukum itu berbeda, maka masing-masing mempunyai kode etiknya sendiri­ sendiri. Hakim misalnya yang tergabung dalam lKAHI mempunyai kode etiknya sendiri sebagai hasil Keputusan Musyawarah Nasional ke IX Ikatan Hakim Indonesia tahun 1988 yang dikenal dengan Panca Brata, pengacara yang tergabung dalam IKADIN mempunyai kode etiknya sendiri, notaris yang tergabung dalam INI mempunyai kode etiknya yang ditetapkan oleh Kongres Ikatan Notaris Indonesia ke IX tahun 1974. Universitas Gadjah Mada sejak tahun 1997 mempunyai Kode Etik Dosen. Mereka semua itu bergerak di bidang hukum, tetapi ada perbedaan tugas. Pada hakekatnya kegiatan mereka bersifat ilmiah yang membutuhkan dasar pendidikan tinggi hukum. Mereka harus mampu merumuskan masalah-masalah hukum, memecahkannya, menerapkannya dan memberi putusan. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk "solving legal problems". Baik hakim, jaksa dan sebagainya harus menguasai "the power of solving legal problems". Meskipun secara teknis operasional kegiatan mereka berbeda namun di lapangan mereka selalu dihadapkan pada peristiwa atau konflik yang harus dipecahkannya, oleh karena itu harus menguasai dan mampu mengoperasionalkan bekal yang diperolehnya dari pendidikan tinggi hukum.&lt;br /&gt;Profesi hukum tidak dapat disamakan dengan profesi-profesi lainnya seperti profesi dokter misalnya. Profesi dokter merupakan profesi dengan kegiatan tunggal yang tidak bervariasi dibandingkan dengan profesi hukum, sehingga ikatan antara para anggotanya erat dan pelaksanaan kode etiknya lebih mudah dan mantap.&lt;br /&gt;Tujuan dirumuskannya kode etik adalah untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis dari anggotanya dan memberikan arah serta menjamin mutu moral anggotanya. Pemegang profesi dituntut mengutamakan profesinya secara bertanggung jawab. Sekalipun kode etik itu dimaksudkan untuk mencegah adanya campur tangan dari pihak luar profesi, namun berfungsi juga sebagai kontrol sosial. Pelanggaran kode etik tidak menimbulkan sanksi formil bagi pelakunya, sehingga terhadap kasus pelanggaran umumnya hanya dilakukan teguran.&lt;br /&gt;Kode etik memerlukan adanya Dewan Kehormatan untuk mengawasi pelaksanaan profesi dan pelaksanaan kode etik (Universitas Gadjah Mada sejak tahun 1997 telah memiliki Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen).&lt;br /&gt;Penemuan hukum dan etika profesi&lt;br /&gt;Apakah hubungannya penemuan hukum dengan etika profesi?&lt;br /&gt;Dari apa yang telah diuraikan di atas maka penemuan hukum merupakan kegiatan pokok dan penting dalam profesi hukum pada umumnya Dikatakan pada umumnya karena profesi hukum itu bervariasi dan meliputi beberapa kelompok, yaitu seperti yang dikemukakan di atas antara lain hakim, pengacara, notaris, dosen dan sebagainya. Sekalipun secara teknis fungsional dan operasional tugas mereka itu berbeda dan masing-masing kelompok mempunyi kode etiknya masing-masing, namun mereka itu pada hakekatnya dihadapkan pada peristiwa atau konflik yang harus diselesaikan atau dipecahkannya. Untuk itu mereka tanpa kecuali harus melakukan penemuan hukum. Adapun sifat atau sikap yang diharapkan dari setiap penemu hukum adalah seperti berikut.&lt;br /&gt;Pertama, harus mendapat perhatian bahwa dalam kita melakukan penemuan hukum harus disadari bahwa problematik hukum itu berpusat pada tiga hal, yaitu: a. terlindungi tidaknya kepentingan subyek hukum bersangkutan, b. terjamin tidaknya kepastian hukum dan c. tercipta tidaknya keseimbangan tatanan dalam masyarakat.&lt;br /&gt;Kemudian kita harus bersikap terbuka, mau mendengarkan pendapat orang lain atau kritik. Dengan demikian kita akan memperoleh masukan. Kita tidak boleh menutup mata dan telinga untuk pandangan-pandangan baru dan hanya bersikukuh pada pandangan atau pendapatnya sendiri yang sudah kuno atau ketinggalan zaman tanpa mau mengikuti perkembangan ilmu hukum atau masyarakat.&lt;br /&gt;Selanjutnya dalam penemuan hukum kita tidak boleh bersikap á priori, tidak boleh mempunyai praduga terhadap kebenaran suatu peristiwa. Tidak boleh ada prasangka mengenai suatu peristiwa konkret sebelum peristiwa konkretnya itu dibuktikan. Tidak jarang terjadi ada hakim yang sudah mempunyai rumusan putusan mengenai suatu perkara, sedangkan peristiwanya belum dibuktikan karena hanya mendasarkan pada dugaan pada waktu proses pembuktian sedang berlangsung.&lt;br /&gt;Bersikap sabar, tekun dan tidak emosional diperlukan dalam menemukan hukum. Orang yang emosional sudah tidak jemih lagi pikirannya.&lt;br /&gt;Walaupun putusan hakim itu bukan produk ilmu, akan tetapi proses penemuan hukum itu bersifat ilmiah. Oleh karena itu sikap objektif dan tidak memihak harus ada dalam kita menemukan hukum. Demikian pula sikap jujur, terutama jujur dalam mencari kebenaran dan jujur mengakui kesalahan sendiri merupakan sikap ilmiah yang perlu dimiliki dalam kita menemukan hukum.&lt;br /&gt;Penemu hukum harus mempunyai kepedulian akan perkembangan dan masyarakat dan jeli menangkapnya. Oleh karena itu harus mampu mencari atau memberi pembenaran yuridis terhadap perkembangan hukum dan masyarakat. Tidak sekedar hanya membenarkan, tetapi membenarkan dengan memberi landasan yuridis. Jadi kegiatan penemuan hukum tidak lepas dari etika profesi.&lt;br /&gt;Untuk menutup uraian ini saya kutipkan kata-kata mutiara dari Sidney Smith:&lt;br /&gt;"Nations fall when judges are injust, because there is nothing which the multitude think worth defending".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR ACUAN&lt;br /&gt;Solomon, Robert C.-,1987, Etika, suatu pengantar, Penerbit Erlangga&lt;br /&gt;Sumaryono, E.-, 1996, Etika Profesi Hukum, Penerbit Kanisius&lt;br /&gt;Bos, MLDL., AM.-, tanpa tahun, Methods for the formation of legal concepts and for legal research, AE.E.Kluwer, Deventer&lt;br /&gt;Kraan, K.J.-, 1981, Sylabus Rechtssysteem, Universiteit van Amsterdam&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo, 1986, Profesi dan pendididkan hukum, makalah disajikan pada Temu Ilmiah Mahasiswa Notariat Indonesia di Kaliurang&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo, dan A.Pitlo, 1993, Bab-bab tentang penemuan hukum, PT Citra Aditya Bakti&lt;br /&gt;van Eikema Hommes,.H.J.-, roneografi, tanpa tahun, Logica en rechtsvinding, Vrije Universiteit Amsterdam&lt;br /&gt;Veronica Komalawati, 1989, Etika Praktek Kedokteran, Pustaka Sinar Harapan&lt;br /&gt;Wiarda, Mr.G.J.-, 1988, 3 Typen van rechtsvinding, W.E.J.Tjeenk Willink,Zwolle&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Yogyakarta, 23 Mei 1996&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-2707061918855030929?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/2707061918855030929/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=2707061918855030929' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/2707061918855030929'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/2707061918855030929'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/08/penemuan-hukum-dan-etika-profesi.html' title='PENEMUAN HUKUM DAN ETIKA PROFESI'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-2586348593063109321</id><published>2008-07-01T04:59:00.000-07:00</published><updated>2008-08-10T16:19:40.901-07:00</updated><title type='text'>MALPRAKTEK DAN PELAYANAN KESEHATAN SERTA TANTANGANNYA DALAM ERA GLOBALISASI</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/SJ93WU-qwsI/AAAAAAAAAH4/YzM8IS0Zlbc/s1600-h/DSCN0888.JPG"&gt;&lt;/a&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Globalisasi, yang pada umumnya diartikan sebagai terbukanya negara-negara di dunia ini bagi produk-produk yang datang dari negara manapun, mau tidak mau harus kita hadapi. Kalau kita tidak mau ketinggalan dalam perkembangan dunia ini, kita harus siap menerimanya, sekalipun globalisasi ini risikonya besar, karena banyak yang perlu diubah atau disesuaikan di negeri kita ini, yang mungkin berakibat buruk, juga: suatu dilema.&lt;br /&gt;Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara berkembang dan globalisasi asalnya dari Barat, sedangkan antara negara maju dan negara berkembang terdapat kesenjangan, maka tidak mustahil bahwa lndonesia akan Iebih berperan pasif sebagai penerima barang atau jasa dari pada sebagai pemberi dalam proses globalisasi ini. Dimungkinkan masuknya barang-barang dari dan ke negara manapun berarti bahwa kita harus mampu dan berani bersaing. Dengan perkataan lain globalisasi berarti persaingan bebas. Dampaknya akan luas dan berpengaruh pada seluruh kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, tidak terkecuali dalam bidang pelayanan jasa kesehatan. Oleh karena itu datangnya arus globalisasi harus diantisipasi dengan persiapan-persiapan yang mantep.&lt;br /&gt;Sejak terjadinya peristiwa dr Setianingrum di Pati pada tahun 1981, banyak tuntutan atau gugatan ganti rugi diajukan terhadap dokter dengan alasan malpraktek. Sekalipun dr Setianingrum diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang, namun peristiwa tersebut sudah terlanjur membuat resah para dokter. Para dokter resah, karena takut bahwa malpraktek itu setiap saat dapat dituduhkan pada dirinya juga. Bahwasanya para dokter itu resah dapat difahami oleh karena kebanyakan tidak memahami hukum dan kata malpraktek itu sendiri masih belum jelas serta menimbulkan pelbagai penafsiran.&lt;br /&gt;Apa yang dimaksud dengan malpraktek secara umum kita jumpai dalam pasal 11 UU no.6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu:&lt;br /&gt;a. melalaikan kewajiban&lt;br /&gt;b. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seseorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan&lt;br /&gt;c. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan&lt;br /&gt;d. melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang ini. Masih belum cukup jelas rumusan malpraktek tersebut di atas, karena terlalu umum.&lt;br /&gt;Secara lebih kasuistis kita jumpai dalam Undang-undang no.23 tahlm 1992 tentang Kesehatan dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana (pas.80 - pas. 84).&lt;br /&gt;Kalau malpraktek yang disebutkan pertama dikenai sanksi administratif maka yang kedua dikenai sanksi pidana. Di samping itu masih ada malpraktek yang sanksinya berupa membayar ganti rugi (perdata).&lt;br /&gt;Hubungan terapeutik antara dokter dan pasien merupakan hubungan hukum (perjanjian) yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing. Dokter mempunyai hak dan kewajiban, demikian pula pasien mempunyai hak dan kewajiban.&lt;br /&gt;Yang menjadi hak pasien antara lain ialah: hak menerima, menolak dan menghentikan pengobatan dan perawatan, hak atas rahasia, hak mendapatkan informasi mengenai penyakitnya dan sebagainya. Sedangkan kewajiban pasien ialah memberi informasi sekengkap-lengkapnya mengenai penyakitnya kepada dokter, menghormati privacy dokter, memberi imbalanjasa dan sebagainya.&lt;br /&gt;Hak dokter dalam hubungan terapeutik ini antara lain: hak atas informasi pasien mengenai penyakitnya, hak untuk menolak melaksanakan tindakan medik yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya secara profesional, hak atas iktikat baik pasien dalam pelaksanaan transaksi terapeutik, hak atas privacy, hak atas imbalan jasa dan sebagainya. Kewajiban dokter dalam menjalankan profesinya ialah antara lain: menghormati hak pasien, berupaya menyembuhkan dan meringankan penderitaan pasien serta memberikan pelayanan medik sesuai dengan standar profesi medik. Jadi agar dokter tidak dapat dipersalahkan dalam menjalankan kewajibannya dalam hubungan terapeutik dengan pasien ia harus menjalankan tindakan-tindakan mediknya sesuai dengan standar profesi. Adapun yang dimaksudkan dengan standar profesi ialah pedoman atau cara yang baku yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan tindakan medik rnenurut ukuran tertentu yang didasarkan pada ilmu dan pengalarnan. Tidaklah rnudah untuk rnenentukan ukuran rnengenai standar profesi. Pada hakekatnya rnalpraktek merupakan kegagalan dalam hal dokter menjalankan profesinya. Tidak setiap kegagalan rnerupakan malpraktek, tetapi hanyalah kegagalan sebagai akibat kesalahan dalam menjalankan profesi medik yang tidak sesuai dengan standar profesi medik. Malpraktek mengandung dua unsur pokok, yaitu bahwa dokter gagal dalam menjalankan kewajibannya, dan bahwa kegagalan itu mengakibatkan luka atau kerugian.&lt;br /&gt;Malpraktek disebabkan karena kurang berhati-hatinya atau lalainya dokter dalam menjalankan tugasnya. Tetapi tidak mustahil disebabkan karena kurang profesionalnya atau kurang cakapnya dokter yang bersangkutan. Ini menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi tidak bermutu.&lt;br /&gt;Tuntutan atau gugatan berdasarkan malpraktek tidak lain disebabkan oleh tuntutan akan pelayanan kesehatan yang bermutu.&lt;br /&gt;Dalam era globalisasi, dengan terbukanya pintu bagi tenaga pelayanan asing ke Indonesia maka kita hams bersaing. Maka oleh karena itu mutu pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. lni berarti bahwa sumber daya manusianya harus tingkatkan.&lt;br /&gt;Tidak dapat dicegah rnasuknya peralatan pelayanan kesehatan yang canggih, yang memerlukan tenaga kesehatan yang profesional untuk mengoperasikan peralatan canggih tersebut. Bukan hanya sekedar mengoperasikannya, tetapi juga mernperbaikinya kalau rusak. Tidak sedikit peralatan canggih yang didatangkan dari luar negeri di pelbagai instansi yang nongkrong karena tidak ada yang dapat mengoperasikannya atau rusak dan ;tidak ada yang dapat rnemperbaikinya. Ketergantungan pada peralatan pelayanan kesehatan canggih dapat rnenghambat pelayanan kesehatan.&lt;br /&gt;Apa yang dapat disimpulkan dari apa yang diuraikan di atas ialah, bahwa yang perlu mendapat perhatian dalam kita menghadapi gIobalisasi di bidang pelayanan kesehatan ialah:&lt;br /&gt;1. meningkatkan sumber daya manusia dengan:&lt;br /&gt;-menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan teknologi&lt;br /&gt;-studi Ianjut atau penataran bagi tenaga pelayanan kesehatan&lt;br /&gt;-mendidik teknisi untuk dapat mengoperasikan dan memperbaiki peralatan&lt;br /&gt;pelayanan kesehatan yang canggih&lt;br /&gt;2. perlu diwaspadai dan dicegah adanya pengangguran khususnya dilingkungan tenaga pelayanan kesehatan&lt;br /&gt;3. Pemerintah perlu mengadakan proteksi khususnya bagi tenaga pelayanan kesehatan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Yogyakarta, 12 Januari 1996 &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;ACUAN Ameln, Fred -, Hukum Kesehatan , Suatu pengantar&lt;br /&gt;Regan, M.D., LLB., Louis J.-, Doctor and Patient and the Law&lt;br /&gt;Veronica Komalawati, S.H. MH., D -, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-2586348593063109321?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/2586348593063109321/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=2586348593063109321' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/2586348593063109321'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/2586348593063109321'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/07/malpraktek-dan-pelayanan-kesehatan.html' title='MALPRAKTEK DAN PELAYANAN KESEHATAN SERTA TANTANGANNYA DALAM ERA GLOBALISASI'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-1949134199564697598</id><published>2008-05-16T20:10:00.000-07:00</published><updated>2009-01-05T22:24:08.367-08:00</updated><title type='text'>PENEMUAN HUKUM</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sarjana hukum yang bekerja di bidang profesinya selalu dihadapkan pada peristiwa atau konflik konkret untuk dipecahkan. Untuk itu maka harus dicari atau diketemukan hukumnya. Hukumnya harus dicari, diketemukan bukan diciptakan. Dikatakan harus dicari atau diketemukan bukan diciptakan, karena hukumnya memang sudah ada. Hal ini tersurat dalam Pasal 28 UU no.4 th 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi bahwa: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” Jadi hukumnya sudah ada, tinggal menggali ke permukaan. Menurut Paul Scholten di dalam perilaku manusia tedapat hukumnya.Jadi hukum itu tidak semata-mata terdapat di dalam peraturan perundang-undangan saja. “Penggalian” inilah yang pada dasarnya dimaksud dengan penemuan hukum (rechtsvinding, law making) dan bukan penciptaan hukum. &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Memang tidak tertutup kemungkinan bahwa hakim dalam menemukan hukum tanpa disadari, tanpa disengaja menciptakan hukum, tetapi hakim dilarang untuk menciptakan peraturan yang mengikat secara umum (AB Pas.21). Lihat yurisprudensi tentang fiducia (HR 25-1-1929, NJ 1929, 616, Bierbrouwerijarrest).&lt;br /&gt;Bagaimanakah caranya menemukan hukum dalam memecahkan konflik? Tahap-tahap apa saja yang harus dilalui?&lt;br /&gt;Sebelum dijawab pertanyaan tentang caranya menemukan hokum perlu kiranya diketahui lebih dahulu mengapa harus diketemukan hukumnya.&lt;br /&gt;Mengapa hukumnya harus diketemukan? Hukumnya harus diketemukan oleh karena peristiwa atau konflik konkret yang harus dipecahkan harus dikonversi lebih dahulu menjadi peristiwa hukum, peristiwa konkretnya harus diterjemahkan dalam bahasa hukum lebih dahulu. Kecuali itu hukumnya harus dicari karena peraturan hukumnya tidak jelas atau tidak lengkap. Hukumnya harus diketemukan juga oleh karena peraturan hukumnya harus disesuaikan dengan perkembangan keadaan.&lt;br /&gt;Apa yang dicari dalam menemukan hukum pada dasarnya adalah “pengertian-pengertian hukum” “berlaku tidaknya” dan sah tidaknya”.&lt;br /&gt;Dalam menemukan hukumnya harus dicari lebih dahulu sumber hukum Seperti diketahui sumber hukum atau sumber penemuan hukum meliputi undang-undang, kebiasaan, putusan pengadilan, traktat, doktrin dan perilaku serta kepentingan.&lt;br /&gt;Sumber hukum mengenal hierarkhi, yang berarti bahwa sumber-sumber hukum itu kedudukannya tidak sama, ada yag kedudukannya lebih tinggi dari yang lain. Hierarkhi ini membuka peluang terjadinya konflik antara sumber-sumber hukum tadi. Kalau tejadi konflik maka sumber hukum yang tertinggilah yang harus dimenangkan.&lt;br /&gt;Kalau kita hendak menemukan hukum untuk suatu peristiwa atau konflik konkret, maka kita cari terlebih dahulu hukumnya dalam undang-undang. Sumber hukum yang tertinggi karena dibandingkan sumber-sumber hukumnya lainnnya lebih menjamin kepastian hukum.&lt;br /&gt;Kalau undang-undangnya tidak mengatur maka masih harus diupayakan menemukan hukumnya dengan penalaran atau argumentasi. Sebagai contoh: Ada seorang duda yang mau nikah lagi. Adakah hukumnya, adakah peraturannya? Peraturan yang mengatur secara khusus peristiwa duda yang mau nikah lagi tidak ada. Dalam hal ini yang harus dicari adalah peraturan yang mengatur peristiwa yang mirip dengan duda yang mau kawin lagi, tetapi jua berbeda. Peraturan ini ada, yaitu yang mengatur janda yang mau nikah lagi. Dikatakan mirip karena sama-sama mau menikah, dikatakan berbeda karena yang satu perempuan yan msih harus menunggu masa idah, dan yang lain laki-laki. Peraturan yang berlaku bagi janda itu diterapkan pada duda yang mau menikah, akan tetapi oleh karena berbeda maka diterapkannya peraturan itu kepada duda (karena duda tidak perlu menunggu masa idah) secara á contrario (secara kebalikannya). Contoh lain: Seorang pemilik rumah yang rumahnya disewakan kepada orang lain menghibahkan rumah miliknya itu kepada anaknya. Bolehkah seorang pemilik rumah yang rumahnya sedang disewa oleh orang lain menghibahkannya kepada anaknya? Peraturan yang mengatur peristiwa tentang hibh tersebut tidak ada. Apa yang harus dicari disini dengan penalaran atau argumentasi adalah peraturan hukum yang mengatur peristiwa khusus yang mirip dengan peristiwa orang yang menghibahkan rumah miliknya tadi meskipun rumahnya sedang disewa orang lain. Peraturan ini ada (Pas.1576 KUHPer) yaitu yang dikenal dengan asas “Jual beli tidak menghentikan sewa-menyewa”. Peraturan tersebut diterapkan terhadap peristtiwa hibah secara analoog (argumentum per analogiam).&lt;br /&gt;Kalau peristiwa konkretnya tidak diatur sama sekali dalam undang-undang maka perlu dipertanyakan “&lt;em&gt;apakah peristiwa konkretnya itu bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau tidak&lt;/em&gt;?” Kalau tidak mengapa dilarang? Kalau tidak seyogyanya harus dilarang. Apakah poliandri itu diatur: dilarang atau dibolehkan. Peraturannya tidak ada, tetapi karena bertentangan dengan kesusilaan maka dilarang. Apakah euthanasia itu dibolehkan? Peraturannya belum ada, tetapi karena bertentangan dengan moral maka dilarang. Demikian pula dengan byi tabung, karena meskipun peraturannya belum ada tetapi tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan maka dibolehkan. &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Kalau undang-undangnya tidak memberi jawaban atau solusi maka penelusurannya dilanjutkan ke bawah, ke kebiasaan, putusan pengadilan dan sebagainya.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-1949134199564697598?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/1949134199564697598/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=1949134199564697598' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/1949134199564697598'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/1949134199564697598'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/05/penemuan-hukum.html' title='PENEMUAN HUKUM'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-6359929022943612384</id><published>2008-03-24T02:53:00.000-07:00</published><updated>2008-08-05T16:59:07.244-07:00</updated><title type='text'>SISTEM PERADILAN DI INDONESIA</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut "stabilitas nasional'. Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, karena selalu terancam oleh bahaya-bahaya disekelilingnya, memerlukan perlindungan dan harus dilindungi. Kepentingan manusia akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib dan masyarakatnya akan tertib apabila terdapat keseimbangan tatanan di dalam masyarakat. Setiap saat keseimbangan tatanan dalam masyarakat dapat terganggu oleh bahaya-bahaya disekelilingnya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Masyarakat berkepentingan bahwa keseimbangan yang terganggu itu dipulihkan kembali. Salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan yang bebas/mandiri, adil dan konsisten dalam melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum yang ada dan dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang mandiri, yaitu pengadilan. Bebas/mandiri dalam mengadili dan bebas/mandiri dari campur tangan pihak ekstra yudisiil. Kebebasan pengadilan, hakim atau peradilan merupakan asas universal yang terdapat di mana-mana. Kebebasan peradilan merupakan dambaan setiap bangsa atau negara. Di mana- mana pada dasarnya dikenal asas kebebasan peradilan, hanya isi atau nilai kebebasannya yang berbeda. Isi atau nilai kebebasan peradilan di negara-negara Eropa Tirnur dengan Amerika berbeda, isi dan nilai kebebasan peradilan di Belanda dengan di Indonesia tidak sama, walaupun, semuanya mengenal asas kebebasan peradilan; tidak ada negara yang rela dikatakan bahwa negaranya tidak mengenal kebebasan peradilan atau tidak ada kebebasan peradilan di negaranya. Tidak ada bedanya dengan pengertian hak asasi manusia, yang sekarang sedang banyak disoroti; hak asasi bersifat universal, sernua negara "mengklaim"menghormati hak-hak asasi manusia, tetapi nilai dan pelaksanaannya berbeda satu&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;sama lain (Masyhur Effendi 1994). Adil, tidak hanya bagi pencari keadilan saja tetapi juga bagi masyarakat, tidak memihak, objektif, tidak a priori serta konsisten, ajeg dalarn memutuskan, dalarn arti perkara yang sarna (serupa, sejenis) harus diputus sarna (serupa, sejenis) pula. Tidak ada dua perkara yang sama. Setiap perkara harus ditangani secara individual ("to each his own'), secara kasuistis dengan mengingat bahwa motivasi, situasi, kondisi dan waktu terjadinya tidak sama. Akan tetapi kalau ada dua perkara yang sejenis atau serupa maka harus diputus sejenis atau serupa pula. Ini merupakan "postulaat keadilan": perkara yang serupa diputus sama )Nieuwenhuis dalam Themis, 1976/6. Kalau perkara yang serupa diputus berbeda maka akan dipertanyakan: dimanakah kepastian hukumnya, apa yang lalu dapat dijadikan pegangan bagi&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;para pencari keadilan, dimana keadilannya?&lt;br /&gt;Negara dan bangsa Indonesia pun menghendaki adanya tatanan masyarakat yang tertib, tenteram, damai dan seimbang, sehingga setiap konflik, sengketa atau pelanggaran diharapkan untuk dipecahkan atau diselesaikan: hukum harus ditegakkan, setiap pelanggaran hukum harus secara konsisten ditindak, dikenai sanksi. Kalau setiap pelanggaran hukum ditindak secara konsisten maka akan timbul rasa aman dan damai, karena ada jaminan kepastian hukum. Untuk itu diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;mengikat dan bertujuan mencegah " &lt;em&gt;eigenrichting&lt;/em&gt;" (Sudikno Mertokusumo 1973).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Sekalipun peradilan Indonesia dewasa ini dasar hukumnya terdapat dalam UU no.14 tahun 1970 jo. pasal 24 dan 25 UUD namun pada hakekatnya merupakan warisan dari zaman Hindia Belanda. Bagaimanakah sistem peradilan di Indonesia ini?&lt;br /&gt;Pasal 24 ayat 1 UUD berbunyi: "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-&amp;shy;undang", sedangkan ayat 2 berbunyi: "susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang ". Pasal 25 UUD berbunyi: "Syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". Dua pasal UUD itu masih memerlukan peraturan organik untuk melaksanakannya. Peraturan organik itu tertuang dalam Undang-undang no.14 tahun 1970. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi, demikianlah bunyi pasal 10 ayat 2. Kemudian di dalam pasal 11 ayat 1 Undang-&amp;shy;undang no.14 tahun 1970 ditentukan bahwa&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;organisatoris, administratif dan finansiil ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan, sedangkan ayat duanya berbunyi bahwa Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Kalau disimak maka UU no.14 tahun 1970 itu, kalau tidak boleh dikatakan bertentangan, tidak sinkhron dengan pasal 24 UUD. Pasal24 UUD menghendaki bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Undang-undang no.14 tahun 1997 pasal11 ayat 1 menentukan bahwa badan-badan yang melakukan peradilan tersebut dalam pasal 10 ayat 1 organisatoris, administratif dan finansiil ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan, sedangkan ayat 2 menentukan bahwa Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Terasa adanya dualisme: disatu pihak UUD menghendaki kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan badan-badan pengadilan lain, di pihak lain Undang-undang no.14 tahun 1970 menentukan bahwa pihak eksekutif diberi wewenang juga untuk mengurusi kekuasaan kehakiman. Bukankah ini merupakan dualisme dalam peradilan&lt;/span&gt;. &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Dualisme ini sudah seringkali diungkap dalam seminar-seminar dengan mengetengahkan bahwa tidak selayaknyalah bahwa hakim itu "bernaung di bawah dua atap" atau "mempunyai dua kepala atau dua atasan", yaitu Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman. Pandangan ini ditegaskan lagi belum lama ini di dalam Memorandum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam Mukernasnya pada tanggal 23 Oktober 1996 di Ujung Pandang yang menyatakan agar Undang-undang no.14 tahun 1970 dicabut (Varia Peradilan tahun XII no. 136 Januari 1996). Adanya dualisme peradilan itu seringkali dijadikan alasan mengapa hakim atau peradilan itu sekarang tidak bebas, yaitu karena hakim mempunyai dua atasan. Dualisme itu pula yang dijadikan alasan mengapa peradilan kita sekarang ini tidak lagi memenuhi harapan, tidak lagi berfungsi sebagai tempat pelarian terakhir atau benteng terakhir bagi pencari keadilan. Tidak mengherankan kalau timbul istilah-istilah "peradilan kelabu", "mafia peradilan" dan sebagainya. Apakah benar bahwa menurunnya citra peradilan atau parahnya keadaan peradilan kita dewasa ini disebabkan&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;oleh dualisme sistem peradilan kita yang sudah berumur setengah abad lebih (pada hakekatnya sistem peradilan kita dewasa ini merupakan warisan dari zaman Hindla Belanda)? Apakah benar bahwa sistem peradilan kita selama inilah (adanya "hakim di bawah dua atap") yang menyebabkan keadaan peradilan kita menjadi parah: berlarut-larutnya penyelesaian melalui pengadilan, banyaknya putusan-&amp;shy;putusan yang tidak profesional, pelanggaran peraturan-peraturan antara lain hukum acara dengan dalih "penyimpangan prosedur", adanya surat sakti, belum lagi adanya kolusi suap dan sebagainya? Harus diakui bahwa keadaan peradilan kita dewasa ini tidaklah memenuhi harapan: tidak merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan, banyak pencari keadilan dikecewakan oleh perlakuan maupun putusan pengadilan. Pertanyaan yang timbul ialah apakah salama ini (setengah abad lebih!) keadaan peradilan kita itu seperti sekarang? Sebelum kurang lebih tahun 70an keadaan peradilan kita masih baik, tidak banyak terdengar berita-berita tentang peradilan yang negatif, putusan-putusan tidak sedikit yang profesional dan bermutu, kalaupun ada suap atau kolusi tidaklah sebanyak sekarang ini, pad a hal&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;sistem peradilannya sama dengan sekarang (bandingkan pasal 7 ayat 3 UU no. 19 th 1964 dengan pasal 11 UU no. 14 th 1970) dalam arti dualistis. Sepanjang pengetahuan saya selama ini belum pernah diadakan studi evaluasi yang intensif dan serius tentang sistem peradilan kita dewasa ini. Kembali kepada pertanyaaan tersebut di atas: apakah benar sistem peradilan kita dewasa ini menyebabkan tidak adanya kebebasan peradilan (hakim) dan menjadi parahnya peradilan kita dewasa ini? Apakah betul bahwa sebabnya adalah sistemnya, apakah bukan sumber daya manusianya? Kiranya kita semuanya sependapat bahwa keadaan sumber daya manusia memberi kontribusi juga pada menurunnya citra peradilan. Sebelum kita hendak mengubah sistem peradilan kita dewasa ini sebaiknya ditingkatkan lebih dulu integritas sumber daya manusianya, karena dari sejarah ternyata bahwa dari dulu sampai sekarang sistem peradilannya sama, dan baru pada kurang lebih tahun 1970an wajah peradilan kita mulai pudar: inilah yang harus diprioritaskan sebelum kita hendak mengubah sistem&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;em&gt;peradilan kita dewasa ini. Integritas sumber daya manusia terutama di bidang peradilan harus dapat dihandalkan. Peradilan kita harus bebas, bersih dan profesional. Berikut ini saya kutipkan beberapa pendapat tentang betapa pentingnya integritas sumber daya manusia di bidang peradilan. "In the long run there is no guarantee of justice except the personality of the judge. It has been said that the trial judge is the key man in our system of adjudication: the law can be no better than the judge who administers it'/5, Nations fall when judges are injust, because there is nothing which the multitude think worth defending (&lt;/em&gt;Cardozo dalam Wendell C. Tambauugh, 1972&lt;em&gt;)&lt;/em&gt;. Walaupun ungkapan-ungkapan itu berasal dari penulis asing, namun tidak ada salahnya diterapkan pula di negeri kita untuk menciptakan peradilan yang bersih. Kalau kita hendak mengubah sistem peradilan kita harus terlebih dahulu mengevaluasi sistem peradilan kita dewasa ini: untung-ruginya, terlindungi tidaknya terutama kepentingan para pencari keadilan, ada tidaknya kepastian hukum, ada&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;tidaknya kebebasan hakim dan sebagainya. Jangan hendaknya kita mengubah sistem karena hanya ingin sesuatu yang baru tanpa mempertimbangkan manfaat serta risikonya. Apa yang akan diubah itu seluruh sistem peradilan ataukah hanya beberapa undang-undang atau bagian dari undang-undang saja? Mengubah undang-undang, dalam hal ini sistem peradilan, banyak konsekuensinya. Mengubah sistem peradilan memerlukan penelitian, studi banding, pertemuan-pertemuan ilmiah yang tidak boleh dibatasi waktunya dengan menentukan target, seperti yang sekarang lazim dilakukan dalam membuat undang-undang. Belum nanti dalam pembuatan rancangan undang&amp;shy;undangnya. Andai kata kita berhasil mengubah sistem peradilan kita, kalau kebijaksanaan politik masih seperti sekarang apakah peradilan kita akan lebih baik dari sekarang? Kita harus segera mengambil sikap: memulihkan segera citra peradilan dengan meningkatkan integritas sumber daya manusianya walaupun kita mungkin masih harus menunggu lama kalau ingin memperoleh&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;hasil yang memuaskan, atau mengubah sistem peradilan yang akan makan waktu lebih lama lagi karena harus mengadakan penelitian, studi banding, pembentukan undang-undang dan sosialisasinya, yang hasilnya masih merupakan tanda tanya. Telah dapat dipastikan bahwa "untuk sementara" Pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang no.14 tahun 1970, dengan perkataan lain akan mempertahankan sistem peradilan yang sekarang berlaku. Maka oleh karena itu mengingat bahwa peradilan kita dewasa ini sudah cukup parah, yang perlu segera dibenahi dan dikembalikan citra baiknya, untuk mengembalikan citra peradilan kita perlu terlebih dulu ditingkatkan integritas sumber daya manusianya baru kemudian dipikirkan untuk mengubah sistemnya kalau memang perlu, atau bersama-sama dengan peningkatan integritas sumber daya manusianya sekaligus dapat dimulai dengan studi evaluasi peradilan kita dewasa ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Jadi secara yuridis formal Undang-undang no.14 tahun 1970 sebagai peraturan organik pasal 24 UUD adalah inkonstitusional dalam arti bertentangan atau setidak-tidaknya tidak sinkhron dengan pasal 24 UUD, akan tetapi sudah berlaku dan berjalan sekian lamanya, sehingga mempunyai kekuatan hukum (&lt;em&gt;die normatieve Kraft des Faktischen&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;Di dalam sistem peradilan kita dewasa ini dikenal pula asas kebebasan hakim atau kebebasan peradilan (pasal 1 UU no.14 th 1970), dalam arti seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa hakim bebas dalam atau bebas untuk mengadili. Bebas dalam arti menurut hati nuraninya tanpa dipengaruhi oleh siapapun: ia bebas dalam memeriksa, membuktikan dan memutus perkara berdasarkan hati nuraninya. Di samping itu ia bebas pula dari campur tangan pihak ekstra yudisiil. Di dalam pasal 4 ayat 3 Undang-undang no.14 tahun 1970 ditentukan bahwa segala campur tangan datam urusan peradilan oleh pihak-&amp;shy;pihak lain di luar kekuasaan kehakiman&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;dilarang, kecuati dalam hal-hal yang tersebut dalam UUD. Di dalam kenyataannya ketentuan ini tidak jarang dilanggar, antara lain dengan mengambil jalan pintas dengan menggunakan surat sakti, tilpun sakti dan sebagainya. Sayangnya ketentuan mengenai larangan campur tangan ini tidak disertai dengan sanksi. Inilah salah satu diantaranya yang menyebabkan peradilan kita menjadi "kelabu". Ditambahkannya sanksi pada ketentuan tersebut kiranya akan memulihkan citra peradilan, asal dilaksanakan dengan konsisten.&lt;br /&gt;Semua peradilan di seluruh wilayah Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-undang, sedangkan yang menduduki tempat yang tertinggi dalam sistem peradilan kita adalah Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. Mahkamah Agung mempunyai beberapa fungsi atau tugas.&lt;br /&gt;Pertama, Mahkamah Agung mempunyai fungsi peradilan (yustisiil).&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Mahkamah Agung sebagai badan kehakiman, yang melakukan kekuasaan kehakiman, menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara (pasal 28, 29, 30 UU no.14 th 1985 jo. pasal 1, 2 ayat 1 UU no.14 th 1970). Dalam fungsi yustisiil ini Mahkamah Agung memutus pada tingkat peradilan pertama dan terakhir, yaitu mengenai semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara badan-badan peradilan dalam lingkungan yang berbeda dan semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara badan-badan peradilan sederajat yang termasuk wewenang Pengadilan Tinggi yang berlainan. Di samping itu Mahkamah Agung memutus pada peradilan tingkat banding atas putusan-putusan wasit. Dalam tingkat terakhir Mahkamah agung memutus terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan-pengadilan lain selain Mahkamah Agung dalam tingkat terakhir. Kasasi bukanlah merupakan pemeriksaan&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;dalam tingkat ke 3, karena dalam tingkat kasasi tentang peristiwanya tidak diperiksa lagi, melainkan hanya segi hukumnya. Mahkamah Agung wenang pula untuk menyatakan dalam tingkat kasasi tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang&amp;shy;-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini berarti bahwa Mahkamah Agung melakukan pengujian materiel terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Kalau tidak ada perkara diajukan ke Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung tidak dapat menyatakan tidak sah suatu peraturan perundang-undangan. Peninjauan kembali merupakan wewenang yustisiil Mahkamah Agung juga. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat dapat dimintakan peninjauan kembali.&lt;br /&gt;Selanjutnya Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi mempunyai funqsi kedua yaitu memimpin peradilan dalam pembinaan dan pengembangan hukum dan sekaligus&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;mengembangkan hukum Indonesia melalui putusan&amp;shy;-putusannya kearah kesatuan hukum dan peradilan. Fungsi Mahkamah Agung yang ketiga adalah menqatur. Mahkamah Agung berwenang untuk menentukan penyelesaian suatu persoalan yang belum diatur acaranya (pasal 79 UU no.14 th 1985). Apabila tidak atau belum diatur dalam undang-undang, khususnya mengenai jalannya peradilan, agar peradilan dapat berjalan lancar, Mahkamah Agung wajib menciptakan peraturannya. Peraturan macam apakah yang dapat atau boleh diciptakan oleh Mahkamah Agung? Terutama yang berhubungan dengan prosedur mengadili dan penyelesaian perkara yang belum atau tidak diatur oleh undang-undang. Mengingat akan fungsinya sebagai lembaga yudikatif maka apa yang dapat atau boleh dibuat atau diciptakan oleh Mahkamah Agung bukanlah peraturan yang bersifat umum mengikat setiap orang. Bukan hukum materiil yang harus dibuatnya, melainkan "aturan permainan" yang hanya&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;berlaku bagi atau mengikat para "pemain" dalam "permainan peradilan" (janqan diartikan negatif!), yaitu hakim. Dalam hal ini jangan sampai Mahkamah Agung melanggar ajaran tentang pembagian kekuasaan. Dalam fungsi mengatur Mahkamah Agung harus membatasi diri untuk tidak memasuki hukum materiel. Mahkamah Agung dapat menciptakan peraturan yang bersifat normatif, informatif dan instruktif. Mahkamah Agung dapat menciptakan peraturan yang bersifat normatif yang berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) seperti misalnya Perma 1/1990 tentang tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing, yang sekaligus merupakan pedoman kerja. Kalau ada hal-hal yang perlu segera diketahui oleh para hakim dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang bersifat informatif dan sering juga instruktif seperti misalnya SEMA 3/1963. Dengan SEMA 3/1963 Mahkamah Agung pada hakekatnya hendak menginstruksikan para hakim menyesuaikan KUHPerdata dengan perkembangan masyarakat. Akan tetapi sementara orang&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;(termasuk hakim) berpendapat bahwa SEMA 3/1963 itu mempunyai kekuatan membatalkan KUHPerdata. Tujuan SEMA 3/1963 itu baik, yaitu agar para hakim menyeseuaikan KUHPerdata dengan perkembangan masyarakat. Dilihat dari segi yuridis formal SEMA 3/963 sebagi produk Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan untuk membatalkan undang-undang mengingat Mahkamah Agung hanya mempunyai wewenang di bidang yudikatif bukan legislatif.&lt;br /&gt;Fungsi Mahkamah Agung keempat ialah funqsi sebaqai penasehat. Dalam pasal 25 Undang-undang no. 14 tahun 1970 ditentukan bahwa semua pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta. Di samping itu TAP MPR noVI/MPR/1973 pasal 11 ayat 2 menentukan bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta, sedangkan TAP MPR&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;noVII/MPR/1973 pasal 11 ayat 3 menentukan bahwa Mahkamah Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi. Sudah tepatlah kiranya kalau Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi mempunyai fungsi sebagai penasihat mengenai soal-soal hukum. Bukankah hakim dianggap maha tahu akan soal-soal hukum (&lt;em&gt;ius curia novit&lt;/em&gt;). Kiranya tidak perlu ditegaskan bahwa persoalan hukum yang dapat dimintakan pertimbangan atau nasihat kepada Mahkamah Agung bukanlah yang semata-mata bersifat abstrak/teoretis, melainkan yang konkret dan praktis tetapi tidak mengandung perkara atau sengketa, karena&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;perkara atau sengketa harus melalui mekhanisme yang sudah tersedia.&lt;br /&gt;Fungsi kelima Mahkamah Agung adalah pengawasan. Sudah selayaknya kalau Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi mempunyai fungsi pengawasan terhadap perbuatan pengadilan lainnya (pasal 10 ayat 4 UU no.14 th 1970). Untuk meningkatkan citra peradilan kita dalam hal ini pengawasan oleh Hawas (hakim pengawas) terhadap hakim-hakim perlu lebih ditingkatkan frekuensi serta intensivitasnya. Eksaminasi sebagai sarana untuk mengevaluasi para hakim perlu dihidupkan kembali.&lt;br /&gt;Fungsi Mahkamah Agung yang keenam adalah fungsi administratif. Dasar hukum fungsi administratif Mahkamah Agung ini terdapat dalam pasal 11 ayat 2 Undang-undang no.14 tahun 1970 yang mengatakan bahwa Mahkamah Agung mempunyai administrasinya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Ada 4 lingkungan peradilan negara yang kesemuanya berpuncak pada Mahkamah Agung. Empat lingkungan peradilan itu dapat dibagi menjadi dua, yang bersifat umum, yaitu lingkungan peradilan umum (peradilan dengan general jurisdiction), dan yang bersifat khusus (peradilan dengan special jurisdiction), yaitu lingkungan peradilan agama, Iingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara (pasal10 ayat 1 UU no.14 th 1970). Disebut sebagai peradilan umum karena peradilan umum ini diperuntukkan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan golongan atau agama; yustisiabele atau pencari keadilannya umum: setiap orang. Di dalam peradilan umum masih dikenal spesialisasi seperti pengadilan ekonomi. Peradilan khusus disediakan untuk yustisiabele atau pencari keadilan yang khusus (beragama Islam, militer) atau yang menggunakan hukum materiil khusus (hukum pidana militer, hukum Islam). Khas bagi peradilan agama terdapat pilihan hukum: orang Indonesia asli yang beragama Islam khususnya dalam pembagian warisan dapat memilih tunduk pada hukum adat yang menjadi wewenang peradilan urn urn atau hukum Islam yang menjadi wewenang peradilan agama.&lt;br /&gt;Di samping 4 lingkungan peradilan negara seperti yang disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang no.14 tahun 1970 sistem peradilan kita masih mengenal peradilan sui generis atau peradilan semu yang tidak diatur dalam Undang-undang no.14 tahun 1970. Dikatakan "semu" karena petugas yang diberi wewenang untuk memeriksa dan menyelesaikan konflik atau pelanggaran bukanlah petugas yang khusus diangkat untuk itu seperti hakim pada pengadilan negeri, akan tetapi mempunyai tugas rangkap. Termasuk peradilan semu ialah peradilan perburuhan (UU no.22 th 1957), peradilan perumahan (PP no.55 th 1981 jo. PP no.49 th 1963), peradilan pelayaran (Skp. Mphbl. No.Kab 4/3/24 jo.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt; S 1949 no.103). Di samping badan-badan peradilan yang telah disebutkan masih dikenal juga arbitrase atau pewasitan. Kalau 4 peradilan negara itu berpuncak pada Mahkamah Agung, maka 3 peradilan semu yang telah dikemukakan di atas tidak berpuncak pad a Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;Hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan, sehingga putusan yang dijatuhkannya belum tentu cermat, tepat dan adil. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memenuhi rasa keadilan maka peradilan dibagi menjadi dua tingkat, yaitu peradilan tingkat pertama (peradilan dengan original jurisdiction), yaitu peradilan dalam tingkat awal atau permulaan dan peradilan tingkat banding (peradilan dengan appellate jurisdiction), yaitu&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;peradilan dalam tingkat pemeriksaan ulang. Oleh karena itu pada asasnya putusan yang telah dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama yang belum tentu cermat, benar serta adil dimungkinkan untuk dimintakan keadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi dalam tingkat banding. Semua lingkungan peradilan negara mengenal dua tingkatan perdilan itu, pada asasnya pembagian ini bersifat universal. Di dalam dua tingkatan peradilan itu diperiksa baik peristiwa maupun hukumnya. Jadi peradilan umum mengenal Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, peradilan agama, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, peradilan militer, Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer Tinggi, sedangkan peradilan tata usaha negara atau administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Di dalam sistem peradilan Indonesia, seperti yang telah diketengahkan dimuka masih dikenal pemeriksaan kasasi yang pada umumnya tidak dianggap sebagai peradilan tingkat ketiga karena di tingkat kasasi di Mahkamah Agung tidak dipenksa ulang mengenai peristiwanya, tetapi hanyalah&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;segi hukumnya saja. Pada asasnya putusan banding atau ulang dari peradilan tingkat banding dan semua Iingkungan peradilan negara dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Daftar acuan&lt;br /&gt;Gunawan Setiardja, A.-, 1993, Hak-hak asasi manusia berdasarkan ideologi Pancasila, Penerbit Kanisius&lt;br /&gt;Masyhur Effendi, H.A.-, 1994, Hak asasi manusia dalam hukum nasional dan intemasional, Ghalia Indonesia&lt;br /&gt;Nieuwenhuis, J.H.-, Legitimatie en heuristik van het rechterlijk oordeel, Themis 1976/6&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo, 1973, Sejarah peradilan dan perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942, PT Gunung Agung&lt;br /&gt;Wendell C.Tombaugh, 1972, My kind of judge, dalam "Special problems in the judicial function", National College of State Trial Judges, Reno, Nevada&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Yogyakarta, 18 Agustus 1997&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-6359929022943612384?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/6359929022943612384/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=6359929022943612384' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/6359929022943612384'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/6359929022943612384'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/sistem-peradilan-di-indonesia.html' title='SISTEM PERADILAN DI INDONESIA'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-5862041532583211134</id><published>2008-03-23T22:46:00.000-07:00</published><updated>2008-04-03T04:32:46.673-07:00</updated><title type='text'>KEMANDIRIAN HAKIM DITINJAU DARI STRUKTUR LEMBAGA KEHAKIMAN</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengantar&lt;br /&gt;Peradilan akhir-akhir ini memang menjadi sorotan tajam masyarakat, karena diharapkan merupakan "benteng terakhir" bagi para pencari keadilan, sebab fungsi peradilan dimaksudkan sebagai benteng terakhir ("&lt;em&gt;laatste toevlucht&lt;/em&gt;") bagi setiap pencari keadilan setelah tidak berhasil menempuh atau menggunakan jalur-jalur atau upaya-upaya hukum lainnya, tetapi kenyataannya dewasa ini pengadilan tidak atau belum memenuhi harapan. Jalannya peradilan tidak cepat seperti yang diharapkan, sehingga dengan berlarut-larutnya jalannya peradilan beaya berperkara akan meningkat, sehingga asas beaya ringan tidak terpenuhi. Beracara di pengadilan tidaklah sederhana: berbelit-belit. Banyak putusan pengadilan yang tidak memuaskan, karena pertimbangan hukumnya terlalu sumir, penemuan hukumnya tidak tepat, terlalu formalistis, kurang profesional dan sebagainya. Belum lagi yang menyangkut kebebasan dan integritas hakim.&lt;br /&gt;Seperti yang telah umum diketahui maka sudah sejak kurang lebih tahun 80an keadaan peradilan kita tidak seperti yang diharapkan. Di dalam praktek dewasa ini hakim boleh dikatakan tidak bebas dalam menjalankan tugasnya. Sekalipun tidak dapat dibuktikan secara langsung hal ini terasa dan ternyata dari adanya tekanan-tekanan ekstern seperti suap, pernyataan pejabat mengenai terbukti tidaknya suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, ancaman-ancaman, kolusi, dan juga tekanan-tekanan intern yang berupa campur tangan dalam penyelesaian perkara seperti adanya surat sakti, tilpun sakti dan sebagainya. Kebebasan hakim seperti yang diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU no.14 tahun 1970 belumlah dapat kita nikmati sepenuhnya. Karena adanya campur tangan itu kiranya hakim tidak dapat bersikap objektif&lt;br /&gt;Kalau dikatakan bahwa pengadilan diharapkan merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan bukan berarti bahwa melalui benteng terakhir setiap pencari keadilan, baik para pihak dalam perkara perdata maupun terdakwa dalam perkara pidana, selalu dimenangkan atau dibebaskan, yang memang tidak mungkin, melainkan yang dimaksudkan adalah bahwa setiap pencari keadilan mendapat perlakuan hukum yang fair, layak atau adil di pengadilan.&lt;br /&gt;Yang sering dipermasalahkan dalam pertemuan-pertemuan ilmiah akhir-akhir ini ialah apakah dewasa ini ada kemandirian atau kebebasan hakim. Apakah hakim itu bebas untuk mengadili dan bebas dalam mengadili dalam arti bebas dari pengaruh apa atau siapapun? Mengingat bahwa hakim itu mempunyai dua "kepala", yaitu Mahkamah Agung dan Departeman Kehakiman (pas. 11 UU no.14 th 1970) apakah hal itu menjamin kebebasan hakim? Apakah tidak seyogyanya hakim itu hanya mempunyai satu "kepala" saja? Bagaimanakah sistem peradilan atau struktur lembaga kehakiman yang baik atau ideal untuk menjamin kebebasan hakim? ltulah pertanyaan-&amp;shy;pertanyaan yang diharapkan terjawab juga dalam temu ilmiah sekarang ini. IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dalam memorandumnya dalam Mukernas tanggal 23 Oktober 1996 di Ujung Pandang mengetengahkan bahwa Kekuasaan Kehakiman belum merupakan kekuasaan negara yang utuh, tetapi dapat dikatakan terpecah menjadi dua bagian, yaitu Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung bersama dengan kekuasaan eksekutif (Departemen Kehakiman), yang mengakibatkan timbulnya berbagai macam persoalan tumpang tindihnya wewenang berupa gejala "kurangnya keserasian hubungan" yang bersifat terselubung dalam melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang sampai sekarang terus berlangsung dan tidak/belum adanya penyelesaian yang tuntas dan menghimbau untuk meninjau dan mengaturnya kembali kedudukan dan fungsi Kekuasaan Kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Pembahasan&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan kemandirian hakim adalah mandiri, tidak tergantung kepada apa atau siapapun dan oleh karena itu bebas dari pengaruh apa atau siapapun. Hakim atau peradilan, yang merupakan tempat orang mencari keadilan, harus mandiri, independen, dalam arti tidak tergantung atau terikat pada siapapun, sehingga tidak harus memihak kepada siapapun agar putusannya itu objektif. Kemandirian itu menuntut pula bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus bebas. Dengan demikian kemandirian hakim tidak dapat dipisahkan dari kebebasan hakim, tetapi merupakan satu kesatuan. Adapun yang dimaksudkan dengan kebebasan hakim adalah bebas dalam memeriksa dan memutus perkara menurut keyakinannya serta bebas pula dari pengaruh pihak ekstra yudisiil. Ia bebas menggunakan alat-alat bukti dan bebas menilainya, ia bebas pula untuk menilai terbukti tidaknya suatu peristiwa konkrit berdasarkan alat bukti yang ada, ia bebas untuk berkeyakinan mengenai jenis hukuman apa yang akan dijatuhkan dan bebas pula dari campur tangan dari pihak ekstra yudisiil.&lt;br /&gt;Kemandirian dan kebebasan hakim bukan hanya merupakan cita-cita dan dambaan saja bagi setiap bangsa, tetapi merupakan prinsip atau asas dalam setiap sistem peradilan, karena asas merupakan pengejawantahan cita-&amp;shy;cita manusia. Setiap sistem peradilan di mana pun mengenal dan menganut asas kemandirian dan kebebasan hakim atau peradilan.&lt;br /&gt;Mengenai kebebasan hakim, sejarah atau kenyataan menunjukkan bahwa sekalipun hakim itu pada asasnya bebas, tetapi kebebasannya tidak mutlak. Kebebasan hakim itu dibatasi baik secara makro maupun secara mikro. Faktor-faktor yang membatasi hakim secara makro ialah sistem politik, sistem pemerintahan, sistem ekonomi dan sebagainya. Faktor-faktor yang membatasi hakim secara mikro ialah Pancasila, UUD, undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kepentingan para pihak. Jadi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD, undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kepentingan para pihak.&lt;br /&gt;Tentang lembaga kehakiman pengaturannya kita jumpai dalam pasal 24 dan 25 UUD. Pasal 24 ayat 1 berbunyi: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang, sedangkan ayat 2 berbunyi: Susunan dan kekuasaan badan-&amp;shy;badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Pasal 25 berbunyi:&lt;br /&gt;Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Jadi lembaga kehakiman atau kekuasaan kehakiman mendapat tempat yang khusus dan utuh dalam UUD, yaitu bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung. Sudah tentu dua pasal dari UUD tersebut masih memerlukan peraturan organik atau peraturan pelaksanaan. Peraturan pelaksanaan itu dituangkan dalam UU no.14 tahun 1970 (lihat pas. 11), jo. UU no.19 tahun 1964 (khususnya konsiderans bagian "mengingat" dan pasal 7 ayat (3)) yang pada dasarnya menentukan bahwa badan yang melakukan peradilan secara organisatoris, admininstratif dan finansial ada dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan, sedangkan Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Dari apa yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa UU no.19 tahun 1964 tidak memenuhi kehendak UUD. UUD menghendaki kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung, sedangkan UU no.14 tahun 1970 menentukan bahwa badan yang melakukan peradilan (kecuali Mahkamah Agung) secara organisatoris, administratif dan finansial ada di bawah kekuasaan masing&amp;shy;-masing Departemen yang bersangkutan. Jadi menurut UU no.14 tahun 1970 hakim secara teknis ada di bawah Mahkamah Agung sedangkan secara organisasatoris, administratif dan finansial ada di bawah Departemen, yang memungkinkan timbulnya berbagai persoalan tumpang tindihnya wewenang berupa gejala kurangnya keserasian hubungan. Secara konstitusional agar hakim itu mandiri dan lebih terjamin kebebasannya tidak selayaknya mempunyai dua atasan. Mengenai kebebasan hakim ditentukan dalam UU no.14 tahun 1970 pasal 1, bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia, sedangkan dalam pasal 4 ayat (3) ditentukan, bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh fihak-fihak lain di Iuar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang Dasar. Sayangnya larangan ini tidak ada sanksinya.&lt;br /&gt;Keadaan peradilan sebelum tahun 80an tidaklah seperti sekarang ini.&lt;br /&gt;Keadaan peradilan kita dewasa ini sangat memprihatinkan. Kalau dulu tidak seperti sekarang ini, dimanakah letak kesalahannya? Pada sistemnya atau pada sumber daya manusianya? Apakah yang harus atau dapat kita lakukan? Kalaupun sistemnya dirasa perlu untuk diubah dengan mengganti undang&amp;shy;-undang yang bersangkutan, maka yang kiranya lebih mendesak atau urgent untuk dilakukan ialah meningkatkan integritas serta pengetahuan sumber daya manusianya, karena membuat atau merancangkan undang-undang akan makan waktu yang lama dan beaya besar. Membuat undang-undang baru atau mengubah sistem peradilan tidak akan ada artinya kalau sumber daya manusianya tidak ditingkatkan integritas dan pengetahuannya. Lagi pula perlu diingat, bahwa Kekuasaan Kehakiman itu tidak berdiri sendiri, sebab masih ada Kejaksaan dan Kepolisian. Tegak tidaknya hukum tidak dapat dimintakan tanggung jawab sepenuhnya kepada pengadilan (Kekuasaan Kehakiman) saja, karena rnasing-masing unsur tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain. Atau kedua-duanya dapat ditempuh bersama-sama, rnernpersiapkan undang-undang baru (yang akan berlangsung lama, futuristik) dan segera meningkatkan integritas serta pengetahuan para hakim.&lt;br /&gt;Yogyakarta, 18 Maret 1997&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Temu Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Indoneia, Yogyakarta 17 - 20 Maret&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-5862041532583211134?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/5862041532583211134/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=5862041532583211134' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/5862041532583211134'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/5862041532583211134'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/kemandirian-hakim-ditinyau-dari-strukur.html' title='KEMANDIRIAN HAKIM DITINJAU DARI STRUKTUR LEMBAGA KEHAKIMAN'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-7109303170130986686</id><published>2008-03-23T22:36:00.000-07:00</published><updated>2008-03-24T17:13:42.427-07:00</updated><title type='text'>MEWUJUDKAN PERADILAN SEBAGAI BENTENG TERAKHIR BAGI PARA PENCARI KEADILAN</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Pengantar&lt;br /&gt;Tujuan Seminar ini adalah untuk mendapatkan garnbaran yang jelas tentang kedudukan Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan di Indonesia selarna ini dan memperoleh garnbaran tentang bagaimana idealnya bentuk sistem peradilan yang benar-benar independen dan bebas dari carnpur tangan pihak -pihak di luar kekuasaan kehakiman, sehingga harapan lembaga peradilan sebagai "benteng terakhir" bagi para pencari keadilan dapat terwujud.&lt;br /&gt;Peradilan dalarn arti yang luas adalah penegakan hukum yang meliputi unsur-unsur yang berkaitan erat satu sarna lain, yaitu terutarna kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Ketiga unsur itulah yang pada dasarnya bertanggung jawab atas penegakan hukum. Dalarn hal ini tegak tidaknya hukum tidak dapat dimintakan tanggung jawab sepenuhnya kepada pengadilan saja, karena masing-masing unsur tidak berdiri sendiri lepas satu sarna lain.&lt;br /&gt;Dalam arti yang sempit yang dimaksudkan dengan peradilan ialah pelaksanaan hukum dalarn hal konkrit adanya tuntutan hak, yang fungsinya dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun, dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah eigenrichting (lihat juga pasal 3 ayat (1) UU no.14 tahun 1970). ladi peradilan dalam arti yang sempit ini semata-mata berhubungan dengan pengadilan. Walaupun demikian terselenggaranya peradilan dalam arti sempit ini dengan baik tidak lepas pula dari pengaruh unsur-unsur kepolisian dan kejaksaan. Oleh krena itu kalau kita memang sungguh-sungguh hendak mewujudkan peradilan sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan tidak hanya pengadilan saja yang disoroti.&lt;br /&gt;Yang akan dicoba untuk dibahas dalam tulisan ini ialah peradilan dalam arti yang sempit terutama untuk memperoleh gambaran tentang bagaimana idealnya bentuk sistem peradilan yang benar -benar independen dan bebas dari campur tang an pihak-pihak luar kekuasaan keh akim an, sehingga harapan lembaga peradilan sebagai "laatste toevlucht" atau benteng terakhir bagi para pencari keadilan dapat terwujud. Degan membenahi pengadilan mudah-mudahan ada pengaruhnya terhadap kepolisian dan kej aksaan, setida-tidaknya ada salah satu unsur dari peradilan yang dibenahi.&lt;br /&gt;Peradilan dewasa ini Seperti yang telah umum diketahui maka sudah sejak kurang lebih tahun 80an keadaan peradilan kita tidak seperti yang diharapkan. Di dalam praktek dewasa ini hakim tidak bebas dalam menjalankan tugasnya. Sekalipun tidak dapat dibuktikan secara langsung hal ini ternyata dari adanya tekanan-tekanan ekstern seperti suap, pernyataan pejabat mengenai terbukti tidaknya suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, ancaman&amp;shy;ancaman, kolusi, dan juga tekanan-tekanan intern yang berupa campur tang an dalam penyelesaian perkara seperti adanya surat sakti, tilpun sakti dan sebagainya. Kebebasan hakim seperti yang diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU nO.14 tahun 1970 belumlah dapat kita nikmati sepenulmya. Karena adanya carnpur tangan itu kiranya hakim tidak dapat bersikap obyektif. Ini semuanya menyangkut integritas hakim, tetapi juga menyangkut jaminan ketenterarnan dan kearnanan bagi hakim dalarn menj alankan tugasnya.&lt;br /&gt;Speedy administration of justice atau cepatnya jalannya peradilan seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat (2) lJU no.14 tahun 1970 temyata juga tidak terlaksana sepenulmya. Hampir setiap permohonan penundaan persidangan dari pengacara antara lain dengan alasan bahwa pengacara yang bersangkutan ada sidang di temp at lain dikabulkan oleh hakim. Dengan demikian pengacara mel1gabaikan kepentingan kliennya dan klielmya hanya menjadi "sapi perah" pengacara saja. Penundaan sidang oleh hakim untuk mengucapkan putusan sering tidak layak (terlalu lama). Boleh dikatakan bahwa setiap perkara perdata di Indonesia itu selalu dimintakan banding: bukanlah perkara perdata kalau tidak dimintakan banding. Apakah ini berarti bahwa bangsa Indonesia sudah tinggi kesadaran hukumnya (karena memanfaatkan semua saluran hukum yang ada: banding, kasasi, peninjauan kembali), atau justru kesadaran hukumnya belum tinggi karena pada pokoknya bersikap spekulatif: "E, siapa tahu dalam banding atau kasasi nanti saya akan menang", walaupun kenyataannya bersalah atau tidak mempunyai hak sarna sekali. Sebagai perbandingan dapat dikemukakan bahwa di Singapura lebih banyak putusan pengadilan yang tidak dimintakan banding dari pada yang dimintakan banding. Dengan banyaknya yang banding dan kasasi maka penyelesaian perkara akan berlarut-larut dan menimbulkan tunggakan perkara yang setiap tahunnya bertambah dan menyebabkan "asas cepat" tidak terpenuhi sebagaimana yang diharapkan. Mahkamah Agung&lt;br /&gt;kewalahan dalam menghadapi tunggakan perkara, sehingga mengadakan seminar untuk membatasi permohonan kasasi. Demikian pula dengan ter( di)tunda-tundanya atau tidak dapat dilaksanakannya eksekusi putusan. Putusan seringkaIi tidak dapat dieksekusi karena faktor ekstern maupun intern. Faktor ekstern: yang tereksekusi menghalang-halangi, yang tidak Jarang dengan menggerakkan mas a, enggan atau tidak mau membantu pelaksanaan eksekusi; faktor intern, karena putusannya terlalu formal, sehingga secara yuridis mungkin benar, tetapi tidak dapat dilaksanakan, atau ada perintah dari Mahkamah Agung untuk menunda eksekusi. Bahkan ada eksekkusi yang diperintahkan ditunda oleh Mahkamah Agung, akan tetapi tidak ada penyelesaiannya lebih lanjut, sehingga perkaranya terkatung&amp;shy;katung. Ada suatu ungkapan yang tidak asing lagi yang berbunyi ''justice delayed is justice denied" yang menunjukkan bahwa "asas cepat" sangat didambakan, bahkan ada pendapat yang mengatakan "lebih baik cepat tetapi kalah, dari pada lambat meskipun menang'.&lt;br /&gt;Di daIam pasal 23 UU no.14 tahun 1970 ditentukan bahwa segala putusan pengadilan selain harns memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan harns pula memuat pasal-pasal tertentu dan peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dij adikan dasar untuk mengadili. Yang dimaksudkan tidak lain bahwaputusan harns disertai dengan alas an-alas an atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dan logis, sebagai dasar amamya. Persyaratan adanya alasan atau pertimbangan sebagai dasar putusan adalah untuk memenuhi tuntutan keadilan dan obyektivitas. Di daIam praktek pertimbangan hukum mengenai dasar hukumnya atau pasal&amp;shy;pasal sering hanya disebutkan "berdasarkan pasal-pasal yang bersangkutan" tanpa menyebutkan pasal-pasal yang mana. Jadi putusan dij atuhkan secara langsung tanpa alasan atau dengan alas an-alas an yang sangat sumir. Tidakjarang ada putusan banding yang pertimbangannya sumir atau tidak ada sarna sekali seperti "menguatkan putusan pengadilan negeri". Tidak menutup kemungkinan bahwa kata-kata itu hanyalah untuk sekedar memenuhi pasal 23 saj a. Pasal 23 tersebut masih dikuatkan pula oleh putusan Mahkarnah Agung tanggal 22 Juli 1970 yang menetapkan, bahwa putusan yang tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan hams dibatalkan.&lt;br /&gt;Banyak yustisiabele atau pencari keadilan yang mengeluh mengenai jalannya peradilan, mengenai integritas hakim, kualitas hakim dan sebagainya. Para pencari keadilan merasa kurang mendapat perlindungan hukum.&lt;br /&gt;Demikianlah secara singkat mengenai keadaan peradilan kita dewasa ini yang sangat memprihatinkan, sehingga belumlah dapat dikatakan sudah rnemenuhi harapan, oleh karena itu belumlah terwujud peradilan sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan.&lt;br /&gt;Harapan&lt;br /&gt;Untuk mengatasi masalah tersebut apakah yang sekiranya perlu dilakukan? Apakah sekiranya peraturan-peraturan . atau sistemnya perlu diubah? Kalau dilihat dari apa yang telah diuraikan di atas maka sebabnya pada dasarnya terletak pada sumber daya manusianya. Dengan demikian kalau kita hendak memperbaiki keadaan peradilan kita, kalaupun peraturan atau sistemnya dirasakan perlu untuk diubah guna memenuhi idealisme, narnun tidak perlu tergesa-gesa mengubahnya, karena untuk mengubahnya dibutuhkan beaya, waktu yang tidak sedikit dan adaptasi untuk mensosialisasikan dan memberIakukan peraturan-peraturan dan sistem peradilan baru. Sudah sangat mendesak bahwa peradilan kita hams segera diperbaiki atau ditingkatkan. Untuk meningkatkan peradilan kita kiranya tidak perIu tergesa-gesa mengubah peraturan-peraturan atau sistem peradilan yang ada, sebab untuk sementara ini peraturan-peraturan yang ada kiranya masih cukup memadai. Dilihat dari segi praktis dan urgensinya perIu segera ditingkatkan sumber daya manusianya, baik integritas maupun pengetahuannya serta memfungsikan peraturan-peraturan yang ada.&lt;br /&gt;Pada dasamya asas-asas yang ada kiranya sudah cukup memadai untuk mewujudkan peradilan sebagai benteng terakhir bagi para pencarl keadilan.&lt;br /&gt;Mengenai kebebasan hakim memang ada ketentuannya dalam pasal 4 ayat (3) UU no.14 tahun 1970, yaitu yang berbunyi: segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak -pihak lain di luar Kekuasaan Kehakian dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang Dasar. Larangan campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak -pihak di luar Kekuasaan Kehakiman ini tidak ada sanksinya. Memang kedengarannya janggal: ada larangan tetapi tidak ada sanksinya. Untuk lebih menjamin ketenteraman dan ketenangan hakim dalam menj alankan tugasnya maka sebaiknya ada sanksinya terhadap pelanggaran larangan tersebut. Selanjutnya untuk menghadapi makin banyaknya suap atau kolusi perIu kiranya di samping ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berIaku juga integritas hakim dan jajarannya ditingkatkan. Pengawasan terhadap hakim dan jalannya peradilan perIu lebih diperketat baik mengenai integritas maupun pengetahuannya. Eksaminasi putusan hakim perIu dihidupkan kembali.&lt;br /&gt;Dengan lebih teIj arnitmya ketenteraman dan ketenangan dalarn melaksanakan tugasnya, yang disertai dengan sanksi hakim akan bebas dan mandiri dan dengan demikian diharapkan pula bersikap obyektif, tidak memihak dalarn memeriksa dan mengadili perkara.&lt;br /&gt;Terbukanya persidangan untuk umum merupakan pengawaan atau kontrol sosial terhadap jalannya peradilan, sekalipun tidak merupakan kontrol langsung terhadap jalannya persidangan yang akan lebih menjamin obyektivitas pemeriksaan yang fair sampai pada putusan yang adil kepada masyarakat. Sifat terbukanya sidang berarti bahwa sidang pada dasamya dapat dihadiri oleh setiap orang, yang akan mempunyai pengaruh terhadap hakim yang memeriksa, sekalipun tidak setiap sidang selalu dihadiri oleh pengunjung. Asas terbukanya persidangan tidak berapa mempunyai arti bagi acara yang berlangsung secara tertulis. Oleh karena itu sekalipun dewasa ini bangsa Indonesia yang buta huruf sudah makin berkurang, narnun demi praktis dan cepatnya beracara di persidangan pengadilan sebaiknya dilakukan secara lisan. Mengajukan gugatan boleh tertulis, bahkan sebaiknhya tertulis, tetapi dalarn jawab menjawab sebaiknya sebaiknya berlangsung secara lisan dip imp in oleh hakim.&lt;br /&gt;Asas kesarnaan merupakan asas penting dalam peradilan. Setiap orang dianggap dan diperlakukan sarna dimuka hukum. Kedua belah pihak dalam perkara perdata hams didengar bersama di persidangan (audi et alteram partem).&lt;br /&gt;Mengenai j alannya peradilan (asas cepat) perlu ditingkatkan. Hakim tidak hanya bertugas memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara saja tetapi hams pula berusaha menyelesaikan dengan cepat.&lt;br /&gt;Sekalipun sudah ada peraturannya mengenai keharnsan menyertakan alasan dalam putusan, namun dalam praktek sering diabaikan. Peraturan itu harns ditegakkan.&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;Keadaan peradilan kita dewasa ini sangat memprihatinkan. Yang menyebabkan peradilan kita belum seperti yang diharapkan temtama adalah sumber daya manusianya. Oleh karena itu dirasa sangat mendesak untuk meningkatkan integritas dan pengetahuannya, sedangkan peraturan-peraturan dan sistem peradilannya untuk sementara pada umumnya dapat dikatakan masih memadai; untuk mengubahnya memerlukan waktu dan beaya yang tidak sedikit, belum lagi untuk mensosialisasikannya.&lt;br /&gt;Dirasakan sangat mendesak dikeluarkannya peraturan untuk mengatasi tunggakan-tunggakan perkara dengan membatasi nilai gugat yang diajukan ke pengadilan dan permohonan banding serta kasasi. Diharapkan dengan adanya peraturan itu tunggakan perkara akan berkurang.&lt;br /&gt;Peraturan yang berlaku perlu ditegakkan, dilaksanakan atau difungsikan.&lt;br /&gt;Peradilan yang baik (ideal) harns mempunym asas-asas umum peradilan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk rechtspraak) seperti berikut.&lt;br /&gt;Hakim bebas, sifat terbukanya sidang, hakim aktif, obyektivitas, acara lisan, kesamaan, peradilan cepat, putusan disertai dengan alasan dan adanya pengawasan. Asas-asas itu sudah ada dalam peradilan kita, tinggal menegakkan. &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;"&gt;Yogyakarta, 16 November 1996&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;color:#ff0000;"&gt;Seminar"Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan di Indonesia", Undip, Semarang, 20 November 1996&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-7109303170130986686?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/7109303170130986686/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=7109303170130986686' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/7109303170130986686'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/7109303170130986686'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/mewujudkan-peradilan-sebagai-benteng.html' title='MEWUJUDKAN PERADILAN SEBAGAI BENTENG TERAKHIR BAGI PARA PENCARI KEADILAN'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-900325405843258137</id><published>2008-03-23T21:51:00.000-07:00</published><updated>2008-03-24T22:59:43.907-07:00</updated><title type='text'>PEMANTAPAN SISTEM PERADILAN</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Makalah pembanding ini berjudul "Pemantapan sistem peradilan".&lt;br /&gt;Sudah tentu yang dimaksudkan dengan peradilan di sini adalah peradilan kita. Judul tersebut akan menimbulkan pertanyaan: Apakah sistem peradilan kita ini belum mantap, sehingga perlu dimantapkan?&lt;br /&gt;Kalau kita bicara tentang "pemantapan sistem peradilan" maka itu berarti bahwa sistem peradilannya sudah mapan, tetapi perlu dimantapkan atau ditingkatkan. Di sinipun dapat timbul pertanyaan: Apakah benar bahwa sistem peradilan kita sudah mapan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu diketahui problematik yang terdapat dalam sistem peradilan kita. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Sistem peradilan&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui maka yang dinamakan sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang berkaitan erat satu sarna lain, yang tidak menghendaki adanya konflik di dalam sistem itu, dan kalau teIjadi konflik maka konflik itu tidak akan dibiarkan berlarut-larut, namun akan dipecahkan oleh dan di dalarn sistem itu sendiri. Demikian pula dengan sistem peradilan yang, erat hubungannya dengan sistem-sistem lain dalarn sistem hukum nasional, sehingga dalarn menilai atau memantapkan sistem peradilan, kita tidak boleh lepas dari sistem-sistem lain dalarn sistem hukum nasional. Mengingat bahwa sistem peradilan itu tidak berdiri sendiri dan mengingat pula keadaan umum dewasa ini, maka tidak dapat terlalu diharapkan sepenuhnya hasil yang maksimal dari usaha pemantapan sistem peradilan ini. Dalam pembentukan undang-undang misalnya, karena tidak terkoordinasi, karena tidak memperhatikan sistem lain dalam sistem hukum nasional, maka hasilnya tidak memuaskan, karena isinya ada yang bertentangan dengan undang-undang lain. Meskipun demikian keadaan peradilan kita sudah cukup mengkhawatirkan untuk hanya bertopang dagu bersikap pesimistis dan tidak berbuat apa-apa. Maka kita harus sangat arif dalam usaha kita memantapkan sistem peradilan kita dengan selalu memperhatikan sistem-sistem lain dalam sistem hukum nasional kita. Kita harus berfIkir dalam sistem dan tidak partial. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Peradilan bebas&lt;br /&gt;Kebebasan hakim merupakan asas utama peradilan. Hal ini diatur dalam pasal. Undang-undang no.14 tahun 1970, yang berbunyi: "Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia". Selanjutnya pasal 2 ayat 1 Undang-undang no.14 tahun 1970 mengatakan, bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan, yang tugas pokoknya adalah untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, sedangkan pasal 4 ayat 3 mengatakan, bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar Kekuasaan Kehakiman dilarang. Jadi hakim bebas untuk dan dalam memeriksa serta mengadili (bebas untuk menilai pembuktian, bebas dalam menemukan hukumnya, bebas dalam mengambil keputusan) serta bebas dari campur tangan pihak ekstra yudisiil.&lt;br /&gt;Kebebasan hakim merupakan asas universal yang terdapat di seluruh dunia, merupakan dambaan semua bangsa. Kebebasan hakim ini tidaklah mutlak. Secara makro kebebasan hakim dibatasi oleh sistem pemerintahan, sistem politik, sistem ekonomi dan sebagainya. Secara mikro di Indonesia kebebasan hakim dibatasi oleh Pancasila, Undang-undang Dasar, undang&amp;shy;-undang, ketertiban umum, kesusilaan, kepentingan atau kehendak para pihak (dalam perkara perdata).&lt;br /&gt;Dalam kenyataannya dewasa ini hakim tidaklah bebas dengan pembatasan seperti yang diketengahkan dimuka. Tidak sedikit terjadi campur tangan dari pihak luar kekuasaan kehakiman. Campur tangan dari pihak ekstra yudisiil yang berupa tekanan-tekanan, provokasi, surat sakti dan sebagainya dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, membuat hakim tidak tenang dalam menjalankan tugasnya. Jaminan ketenangan atau keamanan bagi hakim kiranya sangat diperlukan agar hakim sungguh&amp;shy;-sungguh dapat menjalankan tugasnya dengan bebas tanpa dipengaruhi pihak ekstra yudisiil berdasarkan hati nuraninya dan keyakinannya. Ia harus dijamin perlindungannya terhadap tekanan, ancaman atau teror. Di sini diperlukan pengaturan mengenai sanksi lebih lanjut terhadap campur tangan dari pihak ekstra yudisiil. Larangan campur tangan tidak hanya berlaku bagi pihak di luar kekuasaan kehakiman saja, tetapi ketentuan larangan campur tangan itu kiranya juga berlaku bagi hakim, yang berarti bahwa hakim wajib menolak campur tangan dari luar kekuasaan kehakiman. Jaminan berupa rumah, kendaraan atau gaji tinggi tidaklah cukup untuk menjamin ketenangan menghadapi campur tangan pihak ekstra yudisiil. Larangan campur tangan saja kiranya belumlah cukup kalau tidak disertai dengan sanksi, terutama bagi hakim. Sanksi, terutama bagi hakim, dalam hal ini secara tidak langsung akan melindungi hakim terhadap campur tangan pihak luar kekuasaan kehakiman, karena ia dapat berlindung di belakang sanksi, untuk menolak campur tangan.&lt;br /&gt;Dapat juga terjadi, bahwa pribadi hakim yang bersangkutan memang sengaja mau "dicampuri" atau dipengaruhi (suap). Hal ini tidak dapat sepenuhnya dipersalahkan kepada hakim, karena peradilan merupakan sistem yang melibatkan banyak pihak: hakim, panitera, pengacara, para pihak, jaksa. Kalau tidak ada yang menawarkan (para pencari keadilan, pengacara dan sebagainya) tidak akan terjadi suap, kecuali apabila hakim yang minta, itupun masih tergantung kepada yang dimintai mau atau tidak. Baik atas permintaan hakim maupun atas tawaran pihak lain, kalau hakim akhirnya mau menerimanya (disuap), kedua perbuatan itu merupakan perbuatan tercela. Teringat saya ungkapan dari Sidney Smith yang sangat memprihatinkan mengingat keadaan sekarang, yang berbunyi: &lt;em&gt;Nations fall when judges are injust, because there is nothing which the multitude think worth defending&lt;/em&gt;. Betapa besar dosa kita kalau hal ini nanti benar-benar terjadi. lni menyangkut integritas hakim yang memerlukan peningkatan integritas sumber daya manusia, yang dapat berupa pendidikan, penataran, eksaminasi putusan, lebih selektif dalam pengangkatan, promosi, evaluasi dan mutasi hakim serta sanksi yang lebih berat dalam hal terjadi pelanggaran oleh hakim. Untuk meningkatkan integritas, kecuali apa yang telah dikemukakan di atas, perlu kiranya meningkatkan juga kewaspadaan, aktivitas pengawasan dan pengetahuan para hawas (hakim pengawas) serta secara konsisten menindak setiap pelanggaran. Jangan terlalu gegabah menganggap suatu pelanggaran sebagai "hanya penyimpangan prosedur" saja. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Peradilan cepat&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Speedy administration of justice&lt;/em&gt; atau peradilan cepat selalu didambakan oleh setiap pencari keadilan. Pada umumnya setiap pencari keadilan menginginkan penyelesaian perkara yang cepat dan tuntas: mereka pada umumnya menginginkan penyelesaian perkara yang cepat dan tuntas walaupun akhirnya dikalahkan dari pada pemeriksaan yang bertele-tele, tertunda-tunda, sekalipun akhirnya dimenangkan juga perkaranya. Sudahlab wajar kalau para pencari keadilan menghendaki penyelesaian perkara yang cepat, kecuali ingin lekas tahu mengenai kepastian (hukum) hak-haknya dalam suatu perkara, pemeriksaan yang bertele-tele atau tertunda-tunda berarti mengeluarkan banyak beaya dan waktu. Tidak mengherankan ada ungkapan yang berbunyi: &lt;em&gt;justice delayed is justice denied&lt;/em&gt;. Asas peradilan cepat ini diatur dalam pasa14 ayat 2 Undang-oodang no.14 taboo 1970.&lt;br /&gt;Banyak penyebab lambannya jalannya peradilan mengingat babwa sistem peradilan melibatkan banyak pihak: hakim, panitera, para pihak, pengacara, jaksa dan sebagainya. Hakim dapat menunda sidang karena pelbagai alasan, karena sakit gigi, atas permintaan para pihak, para pihak atau pengacaranya tidak datang tanpa pemberitahuan atau pengacaranya minta ditunda sidang dengan alasan ada sidang di tempat lain dan pada umumnya itu semuanya hanyalab bertujuan untuk mengulur -ulur waktu saja, untuk "menunda eksekusi".&lt;br /&gt;Permohonan banding dan kasasi seringkali hanyalah untuk mengulur&amp;shy;-ulur waktu saja. Barangkali tidak jauh dari kenyataan kalau dikatakan bahwa (di Indonesia) perkara perdata bukanlah perkara perdata kalau tidak banding. Banding dan kasasi memang merupakan upaya hukum memperoleh putusan yang lebih tinggi. Akan tetapi kalau setiap perkara (perdata) dimintakan banding berarti bahwa kesadaran menurun karena permohoman banding hanya digunakan untuk mengulur-ulur waktu saja, atau putusannya tidak memuaskan karena tidak bermutu. Dalam masalah banding di dalam praktek seringkali tidak ditepati peraturannya, terutama mengenai tenggang waktunya: ini sudah menyangkut penyimpangan prosedur.&lt;br /&gt;Dalam kedua hal tersebut di atas hakim hauss berani menegur pihak yang bersangkutan, pengacara atau jaksa dan peraturan tentang hukum acara&lt;br /&gt;harus lebih ketat dijalankan. Berlarut-Iarutnya jalannya peradilan karena sering ditunda-tunda dan juga proses permohonan banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengurangi kepercayaan para pencari keadilan kepada pengadilan.&lt;br /&gt;Kecuali apa yang telah dikemukakan di atas, untuk lebih memperlancar jalannya peradilan perlu kiranya diadakan memodernisasi administrasi peradilan seperti komputerisasi putusan dan arsip, alat fotokopi dan sebagainya.&lt;br /&gt;Penyelesaian perkara (terutama yang kondemnatoir) tidak jarang yang tidak tuntas. Tidak tuntasnya penyelesaian perkara disebabkan karena putusannya terlalu formal: yuridis formal tepat, tetapi tidak dapat dilaksanakan, sehingga tidak bermanfaat terutama bagi yang berkepentingan. Putusan semacam ini jelas tidak akan memuaskan pihak yang dimenangkan karena kecuali tidak dapat melaksanakan putusannya ia misalnya harus mengajukan gugatan lagi. Di samping itu tidak jarang pula suatu putusan tidak menyelesaikan perkara dengan tuntas, akan tetapi justru menimbulkan perkara baru. Yang dapat merupakan penyebab di sini ialah kurangnya alat bukti dan atau kurangnya penguasaan hukum materiil dan hukum formil. Dalam hal ini hakim harus berani melakukan penemuan hukum bebas, penemuan hukum yang tidak hanya bersifat &lt;em&gt;system oriented&lt;/em&gt; saja tetapi juga &lt;em&gt;problem oriented&lt;/em&gt;. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Hukum materiil dan hukum formil&lt;br /&gt;Pada umumnya di dalam praktek orang mudah terjebak dalam "&lt;em&gt;sleur&lt;/em&gt;" atau rutinitas pekerjaan. Tidak terkecuali dengan hakim, sehingga akhimya yang dikuasai mengenai hukum materiil dan formil hanyalah itu-itu saja atau bahkan tidak menguasai, sehingga putusan-putusannya sering tidak bermutu. Dalam menemukan hukumnya ajaran mengenai penemuan hukum sering diabaikan atau tidak tahu, bahkan sering menyimpang dari sistem hukum. Sebagai contoh misalnya ada hakim yang minta agar akta notaris itu dilegalisasi. Pertimbangan dalam putusan sering terlalu langsung atau sumir. Selama ini untuk kepentingan itu telah diadakan lokakarya-Iokakarya oleh Mahkamah Agung. Akan tetapi barangkali untuk kepentingan itu di samping lokakarya-Iokakarya perlu adanya refreshing atau penyegaran dalam bentuk pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan.&lt;br /&gt;Sistem peradilan tidak sepenuhnya berfungsi berhubung ada peraturan&amp;shy;-peraturan yang tidak dijalankan sebagaimana semestinya dan ada yang memerlukan sanksi untuk lebih menjamin kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya. Kepercayaan masyarakat kepada peradilan harus dipulihkan.&lt;br /&gt;Untuk memantapkan sistem peradilan hakim perlu lebih dijamin kebebasannya.&lt;br /&gt;Sumber daya manusianya perlu ditingkatkan baik integritasnya maupun penguasaan pengetahuannya (hukum materiil maupun formil).&lt;br /&gt;Modernisasi administrasi peradilan akan lebih memperlancar jalannya peradilan yang akan menumbuhkan kembali kepercayaan kepada peradilan.&lt;br /&gt;Yogyakarta, 12 Agustus 1996 &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#ff0000;"&gt;Seminar Nasional Menyongsong Pembangunan Hukum dalam era 2000. Semarang, 12. 13 Agustus 1996&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-900325405843258137?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/900325405843258137/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=900325405843258137' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/900325405843258137'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/900325405843258137'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/pemantapan-sistem-peradilan.html' title='PEMANTAPAN SISTEM PERADILAN'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-7557677912203754113</id><published>2008-03-21T19:19:00.000-07:00</published><updated>2008-12-09T12:37:58.969-08:00</updated><title type='text'>PERKEMBANGAN REFORMASI KEKUASAAN KEHAKIMAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-RwFtkKjsI/AAAAAAAAAD0/EWfi_lk4F4k/s1600-h/HAKIM.JPG"&gt;&lt;/a&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Dengan Seminar dengan topik "Perkembangan reformasi kekuasaan kehakiman" ini Komisi Hukum Nasional ingin melihat kembali peran dan sumbangannya di dalam upaya reformasi hukum nasional.&lt;br /&gt;Bagaimanakah perkembangan reformasi kekuasaan kehakiman dewasa&lt;br /&gt;ini?&lt;br /&gt;Reformasi merupakan usaha untuk meningkatkan atau memperbaiki keadaan yang kita kehendaki atau harapkan, dalam hal ini kearah perbaikan kekuasaan kehakiman.&lt;br /&gt;Kata perkembangan berarti peru bahan, sedangkan perubahan dapat berarti kemajuan atau perbaikan yang kita kehendaki/harapkan atau justru sebaliknya dapat berarti kemunduran, bahkan penyimpangan atau penyelewengan yang tidak kita kehendaki. Jadi yang dimaksudkan dengan perkembangan atau perkembangan reformasi tidak menutup kemungkinan bahwa dalam perkembangannya, yang semula dimaksudkan sebagai reformasi, peningkatan atau perbaikan, dalam kenyataannya justru (sadar atau tidak sadar) menyimpang dari yang kita kehendaki atau harapkan.&lt;br /&gt;Yang dipertanyakan apakah perkembangan reformasi hukum selama ini selalu membawa pembaharuan, perbaikan atau peningkatan di bidang hukum dalam arti yang sesuai dengan cita-cita Negara Hukum dan rasa keadilan dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakan hukum serta menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia, atau yang merupakan peningkatan supremasi hukum seperti yang menjadi tujuan dari Komisi Hukum Nasional ini.&lt;br /&gt;Bicara tentang reformasi kekuasaan kehakiman, kita tidak lepas dari reformasi pembentukan undang-undang (Iegislatif). Reformasi kekuasaan kehakiman tidak dapat dipisahkan dari reformasi dalam pembentukan undang&amp;shy;undang. Hakim selaku pelaku kekuasaan kehakiman harus tunduk pad a undang-undang. Da/am memeriksa dan menjatuhkan putusannya hakim harus mengadili menurut undang-undang, tidak boleh menlanggar undang-undang. Hakim harus tunduk pada undang-undang. Pembentukan undang-undang atau undang&amp;shy;undang itu sendiri besar pengaruhnya terhadap perilaku hakim, karena hakim harus mengadili menurut undang-undang dan tidak boleh melanggar undang&amp;shy;undang. Hakim terikat pad a undang-undang.&lt;br /&gt;Kalau kita memperhatikan perkembangan pembentukan undang-undang dewasa ini saya mendapat kesan bahwa pembentukan undang-undang dewasa ini didorong oleh kepentingan sesaat, karena keinginan besar untuk mengubah berkat euphoria, karena merasa tertekan selama ini dan kepentingan kelompok.&lt;br /&gt;Betapa tidak. Suatu undang-undang seyogyanya bersifat futuristik, yang berarti berlaku dalam kurun waktu yang (seberapa dapat) lama. Dewasa ini tidak sedikit undang-undang yang be/um berumur satu tahun sudah direvisi atau diganti.&lt;br /&gt;Banyak undang-undang dibentuk tanpa mengingat bahwa hukum itu merupakan satu sistem. Da/am mengadakan amandemen atau revisi undang&amp;shy;undang seringkali sistematik dilupakan. Duplikasi istilah atau terminologi menunjukkan bahwa undang-undang tidak dilihat sebagai satu sistem.&lt;br /&gt;Kekuasaan kehakiman diatur dalam UU no.4 tahun 2004 yang menggantikan UU nO.14 tahun 1970. Pasal 1 UU no.4 tahun 2006 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terse/enggaranya Negara Hukum RI. Ini berarti bahwa hakim itu bebas, memang hakim 11arus bebas dari pihak ekstra yudisiil dan bebas untuk menemukan hukum dan keadilannya. Akan tetapi kebebasannya itu tidak mutlak, tidak tanpa batas, melainkan dibatasi dari segi makro dan mikro. Dari segi makro dibatasi oleh sistem pemerintahan, sistem politik, sistem ekonomi dan sebagainya, sedangkan dari segi mikro kebebasan hakim dibatasi atau diawasi o/eh Pancasila, UUD, UU, kesusilaan dan ketertiban umum. Dibatasinya kebebasan hakim tidaklah tanpa alasan, karena hakim adalah manusia yang tidak luput dari kekhilafan. Untuk mengurangi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan maka kebebasan hakim perlu dibatasi dan putusannya perlu dikoreksi. Oleh karena itu asas peradilan yang baik (principle of good judicature) antara lain ialah adanya pengawasan dalam bentuk upaya hukum.&lt;br /&gt;Pasal 2 UU no.4 tahun 2006 berbunyi bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 11 UU no.4 tahun 2006 mengatakan bahwa MA merupakan pengadilan tertinggi dari keempat lingkungan peradilan, sedangkan Pasal 12 berbunyi bahwa MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Dengan demikian sesudah tahun 2006 kita tidak lagi mempunyai pengadilan yang tertinggi. Bagaimanakah kedudukan MA dan MK? Sebelum tahun 2006 kita mengenal apa yang dinamakan kesatuan (unifikasi) peradilan (eenheid van rechtspraak). Dengan tidak adanya pengadilan yang tertingi di NKRI ini maka tidak lagi ada kesatuan peradilan.&lt;br /&gt;Kecuali itu oleh karena MK mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir maka tidak ada upaya hukum sama sekali. Semua lingkungan peradilan di bawah MA tersedia upaya hukum, sehingga putusan pengadilan di tingkat pertama dan kedua dilingkungan di bawah MA dimungkinkan untuk dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan tidak adanya kemungkinan menggunakan upaya hukum dan tidak adanya pengawasan maka kekuasaan MK adalah mutlak. Sistem ini tidak memenuhi principle of good judicature.&lt;br /&gt;Peraturan hukum pidana di Indonesia itu, sepengetahuan saya, berlaku umum, yang berarti berlaku bagi setiap orang, tanpa pandang bulu, yang ada di wilayah NKRI.. Di Aceh Nanggroe Darussalam seorang pencuri dihukum dengan hukuman cambuk, yang tayangannya kita lihat di tv berulangkali. Saya hanya bertanya apakah hal ini tidak bertentangan dengan sistem yang berlaku di Indonesia? Kedua sistem itu menjatuhkan hukuman badan yang tidak sarna? Pertanyaan yang menggelitik saya ialah: apakah kalau ada seorang Aceh yang mencuri, tetapi belum sempat dihukum cambuk kemudian /ari ke Jakarta, Gubernur Aceh dapat minta kepada Gubernur Jakarta untuk menyerahkan pencuri tersebut? Da/am satu Negara terdapat dua sistem hukum yang berbeda bahkan bertentangan satu sarna lain.&lt;br /&gt;Sepengetahuan saya suatu putusan (akhir) hakim (putusan yudikatif) harus bersifat definitif, tuntas dan tidak menimbulkan keraguan, putusan hakim harus dianggap benar (res judicata pro veretate habetur), yang berarti tidak mudah diubah atau diperbaiki, kecuali dengan upaya hukum. Putusan hakim adalah sabda pendita ratu, pantang untuk dijilat kemba/i. Berbeda dengan putusan eksekutif yang dapat dicabut atau diperbaiki oleh yang membuatnya.&lt;br /&gt;Pasa/ 19 UU no.4 tahun 2004 ayat 3 mengatakan bahwa rapat musyawarah hakim bersifat rahasia, yang berarti bahwa tidak boleh diketahui o/eh umum atau diluar yang ikut musyawarah, sedang ayat 5 mengatakan bahwa dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat da/am putusan (dissenting opinion).&lt;br /&gt;Pendapat majelis hakim di dalam sidang musyawarah tidak mungkin selalu sarna, perbedaan se/alu mung kin terjadi. Diwaktu yang /ampau maka perbedaan pendapat itu dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Putusannya merupakan mufakat bulat, jadi keluar putusan itu tidak meragukan atau membingungkan.&lt;br /&gt;Kalau musyawarah itu bersifat rahasia dan putusan pada waktu diucapkan/dijatuhkan dilampiri pendapat yang berbeda, yang dibicarakan dalam musyawarah yang rahasia itu, dimana sifat rahasianya mufakat tersebut. Disamping itu dilampirkannya putusan dari hakim yang berbeda dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum (sah?) apakah tidak membingungkan? Satu putusan (yudikatif) mengandung dua pendapat yang berbeda. Putusan yang mengandung dua "dictum" akan mengundang reaksi pihak yang dikalahkan atau pihak terhukum untuk menggunakan upaya hukum, walaupun dewasa ini tanpa adanya dissenting opinion itu boleh dikatakan yang dikalahkan atau yang dihukum selalu menggunakan upaya hukum, hanya alasannya disini adalah untuk mengulur waktu.saja.&lt;br /&gt;Apakah kriterium "berbeda" dan "tidak berbeda" dapat dianalogkan dengan yang "salah" dan "benar", sebab yang "berbeda" yang harus dilampirkan pada yang "tidak berbeda" jadi dapat disimpulkan yang berlaku atau putusan yang dianggap benar atau sah adalah yang "tidak berbeda".&lt;br /&gt;Perubahan UUD NKRI merupakan pelaksanaan amanat reformasi yang dilakukan oleh MPR. Menurut pengetahuan saya UUD itu harus memuat hal-hal yang pokok atau mendasar. Apakah Komii Yustisial.itu merupakan sesuatu yang mendasar yang perlu dimuat dalam UUD? Komisi Yustisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Apakah hanya karena fungsinya "berkaitan" dengan kekuasaan kehakiman maka itu merupakan alasan untuk dimuat dalam UUD. Apakah yang namanya "komisi" itu layak dimuat dalam UUD.&lt;br /&gt;Meskipun pembuktiannya sukar, tetapi dapat dipastikan bahwa perilaku hakim yang berkaitan dengan moral masih mengecawakan.&lt;br /&gt;Untuk meningkatkan reformasi hukum pada umumnya dan kekuasaan kehakiman pada khususnya guna meningkatkan supremsi hukum tidaklah cukup dengan memperbaiki hukumnya dengan mengubah atau merevisinya, tetapi yang lebih penting adalah meningkatkan SDMnya dari unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif.dari segi intelektual dan moral.&lt;br /&gt;Yogyakarta, 7 September 2006 &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;color:#ff0000;"&gt;Makalah dalam Seminar "Perkembangan Reformasi Kekuasaan Kehakiman", diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional R.I.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-7557677912203754113?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/7557677912203754113/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=7557677912203754113' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/7557677912203754113'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/7557677912203754113'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/perkembangan-reformasi-kekuasaan.html' title='PERKEMBANGAN REFORMASI KEKUASAAN KEHAKIMAN'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-3697020902445076184</id><published>2008-03-21T15:31:00.000-07:00</published><updated>2008-06-16T19:51:21.287-07:00</updated><title type='text'>METODE ILMU HUKUM</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh Sudikno Mertokusumo &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Untuk mengakhiri studinya para mahasiswa hukum Strata 2 diwajibkan menulis tesis. Penulisan tesis ini harus dilandasi dengan suatu penelitian hukum yang harus didukung oleh metode penelitian hukum. Sudah banyak buku-buku tentang metode penelitian hukum, bahkan telah ada kuliah tersendiri tentang metode penelitian hukum. Akan tetapi tentang metode ilmu hukum kiranya tidak banyak ditulis atau kurang banyak mendapat perhatian atau memang dianggap sudah diketahui. Metode penelitian hukum berbeda dengan metode ilmu hukum. Apa metode ilmu hukum itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan setiap ilmu pada dasarnya adalah mencari atau merumuskan sistem dan memecahkan masalah. Setiap ilmu itu mengumpulkan bahan-bahan atau material, menyusunnya secara sitematis menurut sistem tertentu, menjelaskannya secara (sistematis) logis dan memecahkan permasalahan. Adapun yang dimaksudkan dengan sistem adalah suatu kesatuan yang terstruktur (a structured whole) yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang selalu mengadakan interaksi satu sama lain. Interaksi memungkinkan terjadinya konflik dan sistem hukum tidak akan membiarkan konflik itu terjadi berlarut-larut dengan menyediakan asas hukum untuk mengatsi konflik tersebut. Hukum merupakan sistem yang abstrak atau normatif.&lt;br /&gt;Jadi untuk memperoleh suatu ilmu diperlukan suatu cara atau metode. Kata metode berasal dari kata Yunani metodos yang terdiri dari kata meta, yang berarti munuju, melalui, mengikuti dan hodos yang berarti penelitian, uraian ilmiah. Metode ilmiah adalah sistem aturan atau cara yang menentukan jalan untuk mencapai pengertian baru pada bidang ilmu pengetahuan tertentu (Bakker, 1984: 10). Jadi metode ilmiah (scientific method) adalah suatu sistem atau cara untuk menghimpun, menyusunnya secara sistematis bahan-bahan atau material tersebut dan menjelaskannya serta memecahkan permasalahan-permasalahan untuk memperoleh suatu pengetahuan.&lt;br /&gt;Syarat ilmiah suatu tulisan ilmiah sekurang-kurangnnya adalah bahwa penyusunan materinya harus sistematis, penjelasannya harus logis dan menggunakan penalaran yang induktif atau deduktif.&lt;br /&gt;Sekalipun tujuan ilmu itu pada dasarnya sama, tetapi materialnya atau bahan-bahannya tidak sama, sehingga metodenya pun tidak sama. Ilmu hukum berbeda dengan ilmu-ilmu lain. Ilmu hukum materialnya adalah bahan-bahan hukum. Inilah antara lain yang membedakan dengan ilmu-ilmu lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengetahui metode ilmu hukum perlu kiranya diketahui apa ilmu hukum itu serta ciri-cirinya.&lt;br /&gt;Terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa definisi tentang ilmu hukum dari beberapa penulis. Menurut Meijers ilmu hukum atau dogmatik hukum adalah pengolahan atau penggarapan peraturan-peraturan atau asas hukum secara ilmiah semata-mata dengan bantuan logika (1903: 15) dan menurut Fockema Andreae (1983) ilmu hukum adalah cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara peraturan hukum yang satu dengan yang lain, mengaturnya dalam satu sistem dan mengumpulkan darinya aturan baru serta pemecahan persoalan tertentu, sedangkan menurut Gijssels ilmu hukum adalah cabang ilmu hukum positif yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama dalam waktu tertentu dari sudut pandang normatif yang bersifat yuridis maupun non yuridis (1982: 75). Dari apa yang dikemukakan oleh tiga ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.&lt;br /&gt;Apakah ilmu hukum itu ilmu? Di dalam literatur ilmu hukum sering dianggap bukan ilmu, bahkan dianggap sebagai seni tentang yang baik dan patut, &lt;em&gt;ars boni et aequi&lt;/em&gt;. Ilmu hukum dianggap bukan ilmu dalam arti bukan merupakan ilmu tentang das Sein (&lt;em&gt;Seinwissenschaft&lt;/em&gt;) oleh karena tidak bebas nilai, tidak menggunakan metode positif ilmiah dan bersifat normatif. Akan tetapi ilmu hukum atau dogmatik hukum adalah ilmu, yaitu ilmu tentang das Sollen: &lt;em&gt;Sollenwissenschaft&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sifat metode ilmu hukum menurut standaardnya mempunyai dua fungsi. Metode ilmu hukum itu dianggap sebagai metode yang ditujukan kepada realisasi tujuan yang praktis maupun yang teoretis dan sebagai metode yang tidak hanya digunakan di dalam ilmu hukum, tetapi juga di dalam praktek hukum (v.der Velde, 1988:16).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu hukum sekurang-kurangnya menunjukkan ciri atau sifat sebagai berikut.&lt;br /&gt;a. Ilmu hukum bersifat dogmatis.&lt;br /&gt;Ilmu hukum lebih dikenal dengan &lt;em&gt;dogmatik hukum&lt;/em&gt; atau ilmu hukum dogmatik. Mengapa ilmu hukum disebut sebagai dogmatik hukum ialah oleh karena ilmu hukum mempelajari hukum positif, sedang hukum positif dianggap sebagai dogma, dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh dibuktikan lebih lanjut, tidak boleh diganggu-gugat. Bukan berarti bahwa hukum positif itu sama sekali tidak boleh diubah, akan tetapi kalau mau mengubah memerlukan prosedur dan makan biaya.&lt;br /&gt;Kecuali itu kata “dogmatis” digunakan untuk menunjukkan metode tertentu, yaitu metode sintetis. Para ahli hukum perdata Perancis membedakan dua cara untuk mmenjelaskan materu yuridis, yaitu &lt;em&gt;metode sintesis&lt;/em&gt; atau dogmatis dan &lt;em&gt;metode analisis&lt;/em&gt; atau exegetis.&lt;br /&gt;Metode sintesis adalah metode menggabungkan, yaitu suatu penalaran yang menggabungkan dua premisse sehingga menjadi suatu kesimpulan yang berbentuk suatu silogisme. &lt;em&gt;Barangsiapa mencuri dihukum. Suto mencuri, maka Suto dihukum&lt;/em&gt;. Sebaliknya suatu analisis itu merupakan penalaran yang memisahkan. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;em&gt;Suto dihukum oleh karena ada ketentuan bahwa siapa mencuri dihukum.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Ada yang bependapat bahwa ilmu hukum atau dogmatik hukum itu tidak mengenal metode analisis dalam pengertian analisis kritis, tetapi penjelasan atau penafsiran oleh karena pertanyaan-pertanyaan di dalam ilmu hukum hanya dapat dijawab oleh atau didalam hukum positif saja.&lt;br /&gt;b. Ilmu hukum bersifat normatif&lt;br /&gt;Ilmu hukum disebut sebagai ilmu hukum normatif oleh karena objeknya terdiri dari norma atau kaedah&lt;br /&gt;c. Ilmu hukum bersifat hermeneutis&lt;br /&gt;Ilmu hukum bersifat menafsirkan. Dalam hal ini dikenal beberapa metode penemuan hukum. Tidak jarang bahwa metode interpretasi, argumentasi dan konstruksi hukum dianggap sebagai metode ilmu hukum. Metode penemuan hukum tersebut lebih merupakan metode yang digunakan dalam praktek hukum.&lt;br /&gt;d. Ilmu hukum berorientasi yurisprudensial&lt;br /&gt;Ilmu hukum merupakan ilmu hukum peradilan {rechtspraak wetenschap). Dengan demikian ilmu hukum itu berorientasi kepada yurisprudensi.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Menurut Paul Scholten (G.J.Scholten, 1949: 298) hukum dapat dilihat dari 3 segi yang kesemuanya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tetapi harus dipisahkan satu sama lain.&lt;br /&gt;Pertama metode yang melihat hukum sebagai perilaku dan pertimbangan manusia yang mencoba menjelaskan secara historis-sosiologis kenyataan berhubungan dengan fenomena-fenomena lain. Ini merupakan metode sejarah hukum dan sosiologi hukum. Metode ini menanyakan tentang terjadinya pranata dan gambaran-gambaran hukum, menjelaskan terjadinya secara causaal-genetis.&lt;br /&gt;Yang kedua adalah metode yuridis yang sesungguhnya yang melihat peraturan yang berlaku sebagai suatu kesatuan yang berarti yang dijelaskan dari dirinya sendiri. Metode ini tidak menanyakan bagaimana terjadinya hukum, tetapi “apakah hukum itu?” dan sekaligus menjawab pertanyaan “apa yang sah?”. Apakah dalam konkretonya dalam hubungan tertentu harus terjadi menurut hukum? Bukan causaal-genetis, tetapi logis-sistematis.&lt;br /&gt;Akhirnya adalah metode yang menilai hukum yang tidak menanyakan apa hukum itu, tetapi “apa hukum itu seharusnya” dan ukurannya diterapkan pada hukum yang berlaku. Ini merupakan metode filsafat hukum. Ia menanyakan tentang “hukumnya hukum” atau “keadilan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR ACUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bakker, Anton-, 1984, Metode metode filsafat, Ghalia Indonesia&lt;br /&gt;Salam, Burhanuddin, H.- 1988, Logika Formal, Bina aksara, Jakarta&lt;br /&gt;Suriasumantri, Jujun S.-, 1984, Filsafat Ilmu sebuah pengantar, Penerbit Sinar Harapan&lt;br /&gt;Scholten, Paul -, 1945, De stuctuur der rechtswetenschappen, NV Noordhollandsche Uitgevers Matschappij, Amsterdam&lt;br /&gt;Scholten, Paul-, Recht en gerechtigheid dalam G. J. Scholten ed., Verzamelde Geschriften van wijlen Paul Scholten&lt;br /&gt;Scholten, G. J.-, ed., 1949, Verzamelde Geschriften van wijlen Prof. Mr. Paul Scholten, NV Uitgevers-Maatschappij, W.E.J.Tjeenk Willink, Zwolle&lt;br /&gt;Velden, W.G. van der-, 1988, disertasi, De ontwikkeling van de wetgevingswetenschap, Koninklijke Vermande B.V., Lellystad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Yogyakarta, 16 Desember 2006 &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Diskusi di Fakultas Hukum UGM&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-3697020902445076184?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/3697020902445076184/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=3697020902445076184' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/3697020902445076184'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/3697020902445076184'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/metode-ilmu-hukum.html' title='METODE ILMU HUKUM'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-6318750789129436299</id><published>2008-03-19T15:42:00.000-07:00</published><updated>2008-12-09T12:37:59.153-08:00</updated><title type='text'>MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-MJ6tkKjnI/AAAAAAAAADM/EzUcPIpnRVU/s1600-h/DSCN0752.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5179994900674547314" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-MJ6tkKjnI/AAAAAAAAADM/EzUcPIpnRVU/s200/DSCN0752.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-LpvNkKjmI/AAAAAAAAADE/VUXe6nwI2ss/s1600-h/Prof.+Titi.JPG"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita bicara tentang peningkatan kesadaran hukum masyarakat, maka akan timbul pertanyaan: “Apakah kesadaran hukum masyarakat sudah sedemikian merosotnya, sehingga perlu ditingkatkan dan bagaimana cara meningkatkannya? Apa yang dapat kita konstatasi mengenai kesadaran hukum ini di dalam masyarakat?” Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu kiranya diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-JMctkKjkI/AAAAAAAAAC0/uomUSMZWmw0/s1600-h/Prof.+Sudikno.JPG"&gt;&lt;/a&gt;Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952; 46). Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum (v. Apeldoorn, 1954: 9). Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Hal ini masih memerlukan kritik. Perlu kiranya diketahui bahwa Krabbe dan juga Kranenburg termasuk mereka yang mengembangkan teori tentang kesadaran hukum.&lt;br /&gt;Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166) .&lt;br /&gt;Kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Bukankah hukum itu merupakan kaedah yang fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan manusia? Karena jumlah manusia itu banyak, maka kepentingannyapun banyak dan beraneka ragam pula serta bersifat dinamis. Oleh karena itu tidak mustahil akan terjadinya pertentangan antara kepentingan manusia. Kalau semua kepentingan manusia itu dapat dipenuhi tanpa terjadinya sengketa atau pertentangan, kalau segala sesuatu itu terjadi secara teratur tidak akan dipersoalkan apa hukum itu, apa hukumnya, siapa yang berhak atau siapa yang bersalah. Kalau terjadi seseorang dirugikan oleh orang lain, katakanlah dua orang pengendara sepeda motor saling bertabrakan, maka dapatlah dipastikan bahwa, kalau kedua pengendara itu masih dapat berdiri setelah jatuh bertabrakan, akan saling menuduh dengan mengatakan “Kamulah yang salah, kamulah yang melanggar peraturan lalu lintas” atau “Saya terpaksa melanggar peraturan lalu lintas karena kamu yang melanggar peraturan lalu lintas lebih dulu”. Kalau tidak terjadi tabrakan, kalau tidak terjadi pertentangan kepentingan, sekalipun semua pengendara kendaraan mengendarai kendaraannya simpang siur tidak teratur, selama tidak terjadi tabrakan, selama kepentingan manusia tidak terganggu, tidak akan ada orang yang mempersoalkan tentang hukum. Kepentingan-kepentingan manusia itu selalu diancam oleh segala macam bahaya: pencurian terhadap harta kekayaannya, pencemaran terhadap nama baiknya, pembunuhan dan sebagainya. Maka oleh karena itulah manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya. Salah satu perlindungan kepentingan itu adalah hukum. Dikatakan salah satu oleh karena disamping hukum masih ada perlindungan kepentingan lain: kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan dan kaedah kesopanan.&lt;br /&gt;Dari uraian tersebut di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa timbulnya hukum itu pada hakekatnya ialah karena terjadinya bentrok atau konfik antara kepentingan manusia atau “conflict of human interest” (Post dalam Soerjono Soekanto, 1975: 35)&lt;br /&gt;Dalam melindungi kepentingannya masing-masing, maka manusia di dalam masyarakat harus mengingat, memperhitungkan, menjaga dan menghormati kepentingan manusia lain, jangan sampai terjadi pertentangan atau konflik yang merugikan orang lain. Tidak boleh kiranya dalam melindungi kepentingannya sendiri, dalam melaksanakan haknya, berbuat semaunya, sehingga merugikan kepentingan manusia lain (eigenrichtig).&lt;br /&gt;Jadi kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap tepo sliro atau toleransi. Kalau saya tidak mau diperlakukan demikian oleh orang lain, maka saya tidak boleh memperlakukan orang lain demikian pula, sekalipun saya sepenuhnya melaksanakan hak saya. Kalau saya tidak suka tetangga saya berbuat gaduh di malam hari dengan membunyikan radionya keras-keras, maka saya tidak boleh berbuat demikian juga. Tepo sliro berarti bahwa seseorang harus mengingat, memperhatikan, memperitungkan dan menghormati kepentingan orang lain dan terutama tidak merugikan orang lain. Penyalah gunaan hak atau abus de droit seperti misalnya mengendarai sepeda motor milik sendiri yang diperlengkapi dengan knalpot yang dibuat sedemikian sehingga mengeluarkan bunyi yang keras sehingga memekakan telinga jelas bertentangan dengan sikap tepo sliro.&lt;br /&gt;Kesadaran akan kewajiban hukum tidak semata-mata berhubungan dengan kewajiban hukum terhadap ketentuan undang-undang saja, tidak berarti kewajiban untuk taat kepada undang-undang saja, tetapi juga kepada hukum yang tidak tertulis. Bahkan kesadaran akan kewajiban hukum ini sering timbul dari kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang nyata. Kalau suatu peristtiwa terjadi secara terulang dengan teratur atau ajeg, maka lama-lama akan timbul pandangan atau anggapan bahwa memang demikianlah seharusnya atau seyogyanya dan hal ini akan menimbulkan pandangan atau kesadaran bahwa demikianlah hukumnya atau bahwa hal itu merupakan kewajiban hukum. Suatu peristiwa yang terjadi berturut-turut secara ajeg dan oleh karena itu lalu biasa dilakuan dan disebut kebiasaan, lama-ama akan mempunyai kekuatan mengikat (die normatieve Kraft des Faktischen).&lt;br /&gt;Memang keadaan akan kewajiban hukum itu merupakan salah satu faktor untuk timbulnya hukum kebiasaan. Faktor lain untuk timbulya hukum kebiasaan ialah terjadinya sesuatu yang ajeg. Akan tetapi kesadaran akan kewajiban hukum tidak perlu menunggu sampai terjadinya suatu peristiwa secara berulang. Suatu peristiwa cukup terjadi sekali saja untuk dapat memperoleh kekuatan mengikat asal peristiwa yang hanya terjadi sekali saja itu cukup menyebabkan timbulnya kesadaran bahwa peristiwa atau perbuatan itu seyogyaya terjadi atau dilakukan.&lt;br /&gt;Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.&lt;br /&gt;Di muka telah diketengahkan bahwa ratio adanya hukum itu adalah “conflict of human interest”. Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada.(onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib (bukankah tujuan hukum itu ketertiban?), maka tidak akan ada orang mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa, bentrokan atau “conflict of human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang benar dan sebagainya.&lt;br /&gt;Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum. Kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”. Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan di dalam surat kabar kalau justru kesadaran hukum itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum: pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini&lt;br /&gt;Judul karangan ini adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Telah dikemukakan pula apa kesadaran hukum itu. Apakah kesadaran hukum masyarakat dewasa ini perlu ditingkatkan? Apakah sudah sedemikian merosotnya? Apakah yang dapat kita konstatasi didalam masyarakat dewasa ini yang berhubungan dengan kesadaran hukum?&lt;br /&gt;Sesuai dengan apa yang telah dikemukan di atas, bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”, maka marilah kita lihat apakah di dalam masyarakat sekarang ini banyak terjadi hal-hal atau peristiwa-peristiwa yang dinilai sebagai “tidak hukum” atau “onrecht”.&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum. Kalau kita mengikuti berita-berita dalam surat kabar-surat kabar, maka boleh dikatakan tidak ada satu hari lewat di mana tidak dimuat berita tentang terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum, baik yang berupa pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan, maupun yang berupa perbuatan melawan hukum, ingkar janji atau penyalah gunaan hak. Berita-beria tenang penipuan, penjambretan penodongan pembunuhan, tabrak lari dan sebagainya setiap hari dapat kita baca di dalam surat kabar-surat kabar. Yang menyedihkan ialah bahwa tidak sedikit dari orang-orang yang tahu hukum melakukannya, baik ia petugas penegak hukum atau bukan.&lt;br /&gt;Memang kriminalitas dewasa ini meningkat. Hal ini diakui juga oleh pihak kepolisian. Yang mencemaskan ialah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kuantitas atau volume saja, tetapi juga dalam kualitas atau intensitas. Kejahatan-kejahatan lebih terorganisir, lebih sadis serta di luar peri kemanusiaan: perampokan-perampokan yang dilakukan secara kejam terrhadap korban-korbannya tanpa membedakan apakah mereka anak-anak atau perempuan, pembunuhan-pembunuhan dengan memotong-motong tubuh korban. Rasanya tidak mau percaya kalau mengingat bahwa bangsa \Indonesia itu terkenal sebagai bangsa yang halus dan perasa serta cukup besar tepo selironya.&lt;br /&gt;Tentang korupsi yang kata orang sudah ”membudaya” di Indonesia dan suap tidak terbilang banyaknya. Yang terakhir ini rupa-rupanya sudah ”membudaya” juga, sehingga orang mengikuti saja apa yang dilakukan oleh orang lain asal tercapai tujuannya. Setiap orang selalu ingin tujuannya tercapai Melihat orang lain melakukan penyuapan untuk mencapai tujuannya, takut kalau-kalau keinginannya tidak tercapai maka ia tepaksa melakukan penyuapan juga. Karena sudah terbiasa menerima suap maka si pejabat selalu akan mengharapkan. Dalam hal ini tidak jarang terjadi konflik antara tujuan yang harus dicapainya dengan hati nurani. Bentuk lain dari suap yang lebih kasar sifatnya adalah pungli atau pungutan liar yang banyak kita baca di dalam surat kabar dan dikecam sebagai perbuatan yang tercela.&lt;br /&gt;Kita konstatasi juga bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat. Boleh dikatakan setiap hari terjadi kecelakaan lalu lintas. Sesungguhnya meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas tidak perlu terjadi seperti keadaan sekarang ini. Memang benar jumlah kendaraan bermotor meningkat, tetapi apabila para pemakai jalan raya terutama para pengendara kendaraan bermotor mentaati peraturan lalu lintas dan para petugas ketat mengawasinya serta sikapnya tegas dan konsekuen menghadapi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tidak perlu terjadi seperti sekarang ini. Mengabaikan rambu-rambu lalu lintas terjadi setiap hari. Kendaraan umum dan terutama kendaraan bermotor beroda 2 sering membuat kesal dan gelisah pemakai jalan lainnya: kecuali dengan suara knalpot yang mempekakan telinga juga dengan cara mengendarai kendaraannya sehingga membahayakan lalu lintas. Pendek kata kesopanan lalu lintas diabaikan. Bukan hanya itu saja, tangggung jawab para pengendara kendaraan bermotor dapat dikatakan pada umumnya menurun: betapa banyaknya peristiwa tabrak lari. Ini berarti sikap yang tidak toleran dan melanggar kewajiban hukum, kewajiban untuk bersikap dan bertindak berhati-hati di dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Untuk sekedar memberi perbandingan dengan keadaan di zaman pendudukan Jepang: sekalipun pada waktu itu belum banyak kendaraan sepeda motor seperti sekarang, orang naik sepeda di malam hari pada umumnya menggunakan upet yang dinyalakan sebagai pengganti lampu penerangan karena lampu sepeda seperti yang banyak dijual sekarang tidak terdapat, sedangkan miyak tanahanpun sukar didapat juga. Fungsi upet ini adalah sebagai tanda bahwa ada orang mengendarai sepeda dan agar jangan sampai terjadi tabrakan. Ini menunjukkan adanya kesadaran akan kewajiban hukum, adanya toleransi dan sikap berhati-hati terhadap orang lain di dalam masyarakat. Sekarang banyak pengendara sepeda yang tidak memakai penerangan jalan di malam hari, jangankan pengendara sepeda, kendaraan bermotorpun tidak sedikit yang berjalan tanpa lampu di malam hari. Sangat disesalkan bahwa terhadap hal-hal tersebut tidak ada tindakan-tindakan yang tegas dari yang berwajib.&lt;br /&gt;Di samping pelanggaran-pelanggaran peraturan hukum terjadi banyak penyalahgunaan hak atau wewenang. Menggunakan haknya secara berlebihan sehingga merugikan orang lain berarti menyalahgunaan hak. Komersialisasi jabatan misalnya pada hakekatnya merupakan penyalahgunaan hak. Penyalahgunaan hak banyak dilakukan oleh golongan tertentu atau pejabat-pejabat yang merasa boleh berbuat dan dimungkinkan dapat berbuat semaunya sendiri karena kedudukan atau jabatannya.&lt;br /&gt;Dari segi pelaksanaan hukum (law enforcement) dapat dkatakan tidak ada ketegasan sikap dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum. Banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak diusut. Tidak sedikit pengaduan-pengaduan dan laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan kepada yang berwajib tidak ditanggapi atau dilayani. Banyak pegawai pengusut yang tidak wenang mendeponir perkara membiarkan perkara tidak diusut, sedangkan perkara perdata yang bukan wewenangnya diurusinya.&lt;br /&gt;Peristiwa-peristiwa tersebut di atas hampir setiap hari kita baca di dalam surat kabar. Boleh dikatakan tidak ada berita di dalam surat kabar mengenai suatu daerah yang keadaannya serba teratur tidak ada pelanggaran, tidak ada kejahatan dan tidak pula ada sengketa. Tidak ada surat kabar yang memberitakan tentang suatu daerah yag oleh kidalang lazimnya digambarkan sebagai ”Panjang punjung pasir wukir loh jinawi gemah ripah karta tur raharja”.Kalau adapun maka selalu dihubungkan atau dibandingkan dengan tempat lain atau kedaan sebelumnya yang lebih buruk. Jadi bukan semata-mata hendak memberitahukan yang ”hukum”, tetapi yang menjadi ukuran adalah yang ”tidak hukum” (”onrecht”).&lt;br /&gt;Ditinjau dari segi journalistik memang sensasilah yang dicari dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian para pembaca dan berita tentang pelanggaran dan peradilan selalu menarik perhatian.&lt;br /&gt;Ditinjau dari segi hukum, maka makin banyaknya pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan atau kebatilan berarti kesadaran akan makin banyak terjadinya ”onrecht”. Dengan makin banyaknya pelanggaran hukum makin berkurangnya toleransi dan sikap berhati-hati di dalam masyarakat, penyalahgunaan hak dan sebagainya dapatlah dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat dewasa ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan pemerintah juga. Menurunnya kesadaran hukum dalam hal ini berarti belum cukup tinggi. Kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.&lt;br /&gt;Untuk dapat mengambil langkah-langkah guna mengatasi menurunnya kesadaran hukum masyarakat, perlu kiranya diketahui apakah kiranya yang dapat menjadi sebab-sebabnya.&lt;br /&gt;Menurunnya kesadaran hukum masyarakat itu merupakan gejala perubahan di dalam masyarakat: perubahan sosial. Salah satu sebab perubahan sosial menurut Arnold M Rose (dalam Soerjono Soekanto, 1975: 35) adalah kontak atau konflik antar kebudayaan. Besarnya arus pariwisatawan yang mengalir ke Indonesia tidak sedikit pengaruhnya dalam merangsang perubahan-perubahan sosial. Pengaruh film terutama film luar negeri serta televisi, majalah atau bacaan-bacaan lainnya dengan adegan-adegan atau ceritera- ceritera yang sadistis tidak berperikemanusiaan atau asusila mempunyai peran penting dalam membantu menurunkan kesadaran hukum masyarakat.&lt;br /&gt;Kurang tegas dan konsekuensinya para petugas penegak hukum terutama polisi, jaksa dan hakim dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum pada umumnya merupakan peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan-kejahatan. Tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum merupakan perangsang menurunnya kesadaran hukum masyarakat.&lt;br /&gt;Adanya golongan, pejabat-pejabat dan pemimpin-pemimpin tertentu yang seakan-akan kebal terhadap hukum karena mereka berbuat dan ”dapat” berbuat semaunya, menimbulkan kesadaran kepada kita bahwa tidak demikianlah seyogyanya.&lt;br /&gt;Sistem pendidikan kita kiranya kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum.&lt;br /&gt;Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari lagi bahwa hukum melindungi kepentingannya. Soerjono Soekanto menambahkan bahwa menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurang menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya pengertian akan tujuannya serta fungsinya dalam pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara-cara meningkatkan kesadaran hukum masyarakat&lt;br /&gt;Tindakan atau cara apakah yang sekirarnya efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat? Tindakan drastis dengan misalnya memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan penataan ketaatan warga negara terhadap undang-undang saja, yang hanya bersifat insidentil dan kejutan, kiranya bukanlah merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang drastis yang bersifat insidentil saja.&lt;br /&gt;Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum masyarakat.&lt;br /&gt;Seperti yang telah diketengahkan di muka maka kesadaran hukum erat hubungannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan merupakan suatu ”blueprint of behaviour” yang memberikan pedoman-pedoman tentang apa yang harus dilakukan boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Dengan demikian maka kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai. Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan.&lt;br /&gt;Pendidikan tidaklah merupakan suatu tindakan yang ”einmalig” atau insidentil sifatnya, tetapi merupakan suatu kegiatan yang kontinyu dan intensif dan terutama dalam hal pendidikan kesadaran hukum ini akan memakan waktu yang lama. Kiranya tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa dengan pendidikan yang intensif hasil peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum baru dapat kita lihat hasilnya yang memuaskan sekurang-kurangnya 18 atau 19 tahun lagi. Ini bukan suatu hal yang harus kita hadapi dengan pesimisme, tetapi harus kita sambut dengan tekad yang bulat untuk mensukseskannya. Dengan pendidikan sasarannya akan lebih kena secara intensif daripada cara lain yang bersifat drastis.&lt;br /&gt;Pendidikan yang dimaksud di sini bukan semata-mata pendidikan formal disekolah-sekolah dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas.&lt;br /&gt;Yang harus ditanamkan baik dalam pendidikan formal maupun non formal ialah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi masyarakat Indonesia yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara Indonesia. Setiap warga negara harus tahu tentang undang-undang yang berlaku di negara kita. Tidak tahu undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf : ignorantia legis excusat neminem. Asas ini yang lebih dikenal dengan kata-kata bahasa Belanda dengan ”iedereen wordt geacht de wet te kennen” berlaku di Indonesia harus ditanamkan dalam pendidikan tentang kesadaran hukum. Ini tidak hanya berarti mengenal undang-undang saja, tetapi mentaatinya, melaksanakannya, menegakkannya, dan mempertahankannya. Lebih lanjut ini berarti menanamkan pengertian bahwa di dalam pergaulan hidup kita tidak boleh melanggar hukum serta kewajiban hukum, tidak boleh berbuat merugikan orang lain dan harus bertindak berhati-hati di dalam masyarakat terhadap orang lain. Suatu pengertian yang pada hakekatnya sangat sederhana, tidak ”bombastis”, mudah dipahami dan diterima setiap orang. Sesuatu yang mudah dipahami dan diterima pada umumnya mudah pula untuk menyadarkan dan mengamalkannya.&lt;br /&gt;Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah. Maka perlu kiranya di sekolah dipasang tanda-tanda larangan (verbodstekens) atau tanda-tanda perkenan (gebodstekens) berupa poster atau tanda-tanda bergambar lainnya yang menarik dan ibu guru harus mengadakan pengawasan serta menindak pelanggarnya dengan memberi ”hukuman”. Suatu taman mini lalu lintas pada tiap-tiap sekolah Taman Kanak-kanak akan membantu memupuk kesadaran hukum pada anak-anak. Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima akibatnya.&lt;br /&gt;Di SD, SLTP dan SLTA hal tersebut di atas perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.&lt;br /&gt;Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan, pameran dan sebagainya.&lt;br /&gt;Di Perguruan-perguruan Tinggi harus diberi pelajaran Pengantar Ilmu Hukum, yang disesuaikan dengan kebutuhan: PIH yang diberikan di Fakultas Teknik misalnya harus berbeda dengan yang diberikan di Fakultas Ekonomi atau Fakultas Hukum. Dalam memberi Pengantar Ilmu Hukum di semua Perguruan Tinggi hendaknya diketengahkan ”probleem situas”i yang konkrit dengan mengetengahkan ”res cottidianae” (= peristiwa sehari-hari), yaitu persoalan-persoalan yang terjadi setiap hari yang dimuat di dalam surat kabar terutama yang berhubungan dengan kesadaran hukum. Pada Fakultas-fakultas hukum hendaknya dibentuk seksi atau jurusan peradilan yang khusus mendidik para calon hakim, jaksa dan pengacara. Kecuali itu Fakultas Hukum ditugaskan pula untuk memberi penataran kepada para petugas penegak hukum. Perguruan Tinggi khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Menarik sekali pendapat Achmad Sanusi yang mengatakan bahwa Perguran Tinggi menghasilkan orang-orang yang diasumsikan mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.&lt;br /&gt;Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan di dalam masyarakat. Pendidikan non formal ini dilakukan dengan peyuluhan atau penerangan, kampanye serta pameran.&lt;br /&gt;Penyuluhan atau penerangan dapat dilakukan melalui segala bentuk mass media: televsii, radio, majalah, surat kabar dan sebagainya. Bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pengangan (vademecum, handboek) yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan. Dalam buku ini harus ditanamkan rasa ”demuwe” dan ”sense of belonging”, yaitu agar merasa dan menyadari sebagai bangsa yang merdeka dan mempunyai negara yang merdeka pula. Buku vademecum untuk umum ini hendaknya ditulis secara populer dan sebaiknya dalam bentuk tanya jawab, seperti misalnya buku ”the USA answers questions, a guide to understanding” diterbitkan oleh Kenneth E. Beer atau ”Our Ameican Government the answers to one thousand and one questions” ditulis oleh Wright Patman seorang anggota Kongres.&lt;br /&gt;Di tempat yang banyak dikunjugi oleh orang, seperti pasar, alun-alun, restoran, stasiun, terminal, stasiun udara, bioskop dan juga di perempatan-perempatan atau sepanjang jalan raya atau pada kendaraan-kendaraan umum dipasang atau ditempelkan poster-poster atau spandoek dengan motto yang berhubungan dengan kesadaran hukum.&lt;br /&gt;Penyuluhan atau penerangan dapat dilakukan juga dengan ceramah yang diadakan di kecamatan-kecamatan atau di tempat tempat lain kepada golongan-golongan tertentu, misalnya para pemegang SIM, para pedagang, para narapidana dan sebagainya. Ceramah-ceramah ini harus diadakan secara sistematis dan periodik.&lt;br /&gt;Di Amerika Serikat, suatu negara yang sudah maju, dikenal adanya ”Law Day” untuk membina kesadaran hukum masyarakat. Maka kiranya tidak berlebihan kalau kita mengadakan kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara ajeg yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan secara ”planmatig” (terrencana), seperti ceramah-ceramah, pelbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan, pameran dan sebagainya. Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Tersedianya buku vademecum seperti yang telah diketengahkan di muka, brohure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum akan mempunyai daya tarik yang besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan hukum&lt;br /&gt;Adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau ditegakkan. Pelaksanaan hukum atau law enforcement oleh petugas penegak hukum yang tegas, konsekuen, penuh dedikasi dan tanggung jawab akan membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tidak atau kurang adanya sikap yang tegas dan konsekuen dari para petugas penegak hukum, kurangnya dedikasi dan tanggung jawab akan minmbulkan sikap acuh ta’ acuh dari masyarakat dan memberi peluang serta perangsang untuk terjadinya ”onrecht”.&lt;br /&gt;Setiap petugas penegak hukum harus bersikap tegas dan konsekuen terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Tegas dan konsekuen dalam arti tidak ragu-ragu menindak setiap pelanggaran kapan saja dan di mana saja. Pengabdian dalam tugas dan rasa tanggung jawab merupakan persyaratan yang penting bagi setiap petugas penegak hukum.&lt;br /&gt;Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsekuen serta penuh dedikasi dan tanggung jawab akan menimbulkan rasa aman dan tenteram di dalam masyarakat. Orang tahu kepada siapa harus mencari perlindungan hukum dan dapat mengharapkan perlindungan hukum itu tanpa adanya kemungkinan akan dipersukar, tidak dilayani atau dipungut beaya yang tidak semestinya. Kalau sampai terjadi sebaliknya maka orang tidak akan merasa aman dan tenteram. Untuk mengadukan atau melaporkan suatu pelanggaran hukum saja segan karena tidak yakin akan dilayani dengan baik atau ditindak pelanggaran hukum yang dilaporkan itu.&lt;br /&gt;Oleh karena itu maka perlu ada kontrol atau pengawasan terhadap para petugas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melaksanakan atau menegakkan hukum. Pengawasan ini tidak cukup dilakukan oleh pimpinan setempat saja, tetapi harus dilakukan juga oleh pimpinan pusat. Banyak hal-hal yang terjadi di daerah tidak diketahui atau lepas dari sorotan pimpinan pusat. Lebih-lebih mengingat banyaknya laporan-paporan ke pusat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Maka oleh karena itu secara ajeg pimpinan dari pusat harus turun ke bawah.&lt;br /&gt;Mengingat bahwa praktek hukum itu pada hakekatnya merupakan suatu chaos, tidak teratur secara sistematis dan merupakan ”sleur” sebagaimana sifat praktek pada umumnya, maka sekali-kali para petugas penegak hukum perlu ke luar dari suasana ”sleur” dari praktek untuk mendapatkan refreshing. Di dalam praktek hukum ada kecenderungan orang untuk mengabaikan teori dan sistem, maka oleh karena itu sangat penting fungsi penataran bagi para petugas penegak hukum.&lt;br /&gt;Akhirnya demi suksesnya peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan partisipasi dan kooperasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Achmad Sanusi, SH., Prof. Dt A.-,1977, Kesadaran hukum masyarakat, Hukum no.5 tahun ke 4 1977&lt;br /&gt;Lemaire, Dr. L.W.G.-,1952, Het recht in Indonesie, NV Uitgeverij W v \Hoeve s’Gravenhage&lt;br /&gt;Post, C. Gorden-, 1963, An introduction to the law, Prentice Hall Inc. Englewood Cliffs&lt;br /&gt;Scholten, Mr. Paul-, 1954, Algemeen /Deel,, NV Uitgeversmaatschappij W.E.J. Tjeenk Willink&lt;br /&gt;Rose, Arnold M.-, 1975, The use of law to induce social change dalam Soerjono Soekanto: Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan di &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href="file://Indonesia/"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#000000;"&gt;&lt;strong&gt;Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000000;"&gt;,&lt;/span&gt; Yayasan Penerbit UI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 29 Juli 1978&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Kertas kerja dalam rangka kerja sama Kampanye Penegakan Hukum antara Fakultas Hukum UGM dengan Kejaksaan Agung RI tahun 1978&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-6318750789129436299?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/6318750789129436299/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=6318750789129436299' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/6318750789129436299'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/6318750789129436299'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.html' title='MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-MJ6tkKjnI/AAAAAAAAADM/EzUcPIpnRVU/s72-c/DSCN0752.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-5496926911454174798</id><published>2008-03-19T04:42:00.000-07:00</published><updated>2008-12-09T12:38:00.123-08:00</updated><title type='text'>KESADARAN HUKUM SEBAGAI LANDASAN UNTUK MEMPERBAIKI SISTEM HUKUM</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-NHmNkKjpI/AAAAAAAAADc/-5Fu7C2s640/s1600-h/UANGSCALE.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180062718208151186" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-NHmNkKjpI/AAAAAAAAADc/-5Fu7C2s640/s200/UANGSCALE.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bicara tentang kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara tentang manusia secara umum, bukan bicara tentang manusia dalam lingkungan tertentu atau manusia dalam profesi tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.&lt;br /&gt;Sewaktu masih kecil ia butuh kasih sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar ia butuh bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah, bekerja mencari mata pencaharian, berkeluarga dan sampai pada saat meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi.&lt;br /&gt;Akan tetapi kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manusia itu selalu diancam atau diganggu oleh bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia: pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau taufan tiada hentinya.&lt;br /&gt;Maka oleh karena itu manusia menginginkan adanya perlindungan kepentingan-kepentingannya terhadap ancaman-ancaman bahaya sepanjang masa.&lt;br /&gt;Perlindungan kepentingan terhadap bahaya-bahaya disekelilingnya itu terpenuhi dengan terciptanya antara lain kaedah (peraturan) hukum. Dengan terciptanya kaedah hukum itu manusia merasa lebih telindungi terhadap ancaman bahaya di dekelilingnya. Jadi fungsi kaedah hukum itu melindungi kepentingan manusia dan sesamanya (masyarakat). Meskipun demikian bahaya akan selalu mengancam kepentingannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia sadar dan yakin bahwa kaedah hukum itu untuk melindungi kepentingan manusia dan sesamanya terhadap ancaman bahaya di sekelilingnya. Oleh karena itu setiap manusia mengharapkan agar hukum dilaksanakan dan dihayati oleh semua manusia agar kepentingannya dan kepentingan masyarakat terlindungi terhadap bahaya yang ada di sekelilingnya.&lt;br /&gt;Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum.&lt;br /&gt;Dengan perkataan lain kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia, karena setiap manusia berkepentingan kalau hukum itu dilaksanakan, dihayati karena dengan demikian kepentingannya akan terlindungi. Kalau hukum itu dilaksanakan atau dihayati, tidak dilanggar, maka kepentingan saya, kepentingan orang lain, kepentingan masyarakat terlindingi. Dengan demikian kesadaran hukum bukan monopoli dari sarjana hukum saja, bukan hanya harus dimiliki oleh hakim, jaksa dan polisi saja, tetapi pada dasarnya ada pada diri setiap manusia baik ia terpelajar maupun tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas hukum yang berbunyi “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang” menunjukkan bahwa kesadaran hukum itu pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Asas hukum merupakan persangkaan, merupakan sebagian dari cita-sita manusia, sebagai sesuatu yang tidak nyata, suatu presumption yang banyak terdapat didunia hukum. Setiap orang dianggap tahu akan undang-undang agar melaksanakan dan menghayatinya, agar kepentingan kita atau masyarakat terlindungi terhadap gangguan atau bahaya dari sekitarnya, meskipun kenyataannya tidak tahu. Bahkan asas hukum tersebut mengasumsikan asas hukum lain yang berbunyi “ketidak tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af” (“ignorantia leges excusat neminem”). Dipelosok desa yang terpencil seorang pencuri ayam diajukan dimuka pengadilan. Ia tidak dapat membela diri untuk tidak dihukum, dengan mengatakan bahwa ia buta huruf dan tidak tahu kalau ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengancam pencuri ayam dengan hukuman penjara. Seorang suami terpelajar melaporkan isterinya meninggal hanya agar supaya dapat nikah lagi. Dalam hati kecilnya, kalau ia mau jujur, ia akan menilai perbuatannya itu tidak terpuji, melanggar hukum. Seharusnya ia sadar (hukum) bahwa hal itu tidak baik, melanggar hukum, meskipun ia tidak pernah tahu akan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan PP no.45 tahun 1990.&lt;br /&gt;Dalam hati kecil saya bertanya: Apakah jawaban seorang koruptor kalau ditanya oleh anak kandungnya yang masih di SD: Pak apakah korupsi itu baik? Karena yang bertanya itu buah hatinya yang disayangi, maka saya yakin bahwa ia akan menjawab: “Korupsi itu tidak baik nak”, karena sebagai orang tua tidak ingin anaknya menjadi koruptor.. Kalau saya tidak mau dilaporkan mati janganlah melaporkan orang lain mati untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun kesadaran hukum itu ada pada setiap manusia tetapi kesadaran hukum itu tidak selalu disertai dengan perbuatan yang positif yang sesuai dengan kesadaran hukum manusia pada umumnya, tetapi justru disertai dengan perbuatan yang tidak terpuji. Sadar bahwa mencuri itu tidak baik tetapi masih juga mencuri, sadar bahwa korupsi itu tidak baik tetapi masih juga korupsi, sadar bahwa membunuh itu tidak baik tetapi masih juga mau membunuh. Ini dapat dimaklumi oleh karena manusia itu pada umumnya mencari benarnya sendiri, tidak mau disalahkan, kepentingan pribadi atau kelompok lebih menonjol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dapat kita konstatasi di dalam masyarakat yang berhubungan dengan kesadaran hukum dewasa ini?&lt;br /&gt;Banyaknya perampokan, korupsi, yang sudah meluas tidak terbatas pada penegak hukum saja, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif, pembunuhan dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya membuktikan bahwa kesadaran hukum kita (masyarakat) menurun. Yang memrihatinkan ialah bahwa meningkatnya kriminalitas bukan hanya dalam kualitas atau volumenya saja, tetapi juga dalam kualitas atau intensitas serta jenisnya.&lt;br /&gt;Disamping pelanggaran hukum atau undang-undang, terjadi juga penyalah gunaan hak atau wewenang. Menggunakan haknya secara berlebihan atau wewenang itu akan merugikan orang lain. Pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hak dan wewenang menunjukkan tidak adanya kesadaran hukum. Adanya gerakan reformasi hukum menunjukkan bahwa kesadaran hukum kita sudah menurun.&lt;br /&gt;Akan tetapi menurunnya kesadaran hukum tidak hanya mengakibatkan pelanggaran hukum (undang-undang), penyalahgunaan hak atau wewenang saja tetapi mengakibatkan juga pembentuk undang-undang tidak memperhatikan sistem hukum kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena euphoria maka kita ada dalam keadaan senang-senangnya (mbungahi) membuat atau mengubah, merevisi atau mengamandamen undang-undang dan mengubah undang-unang baru. Undang-undang Dasar saja diubah. Dalam mengubah atau membentuk undang-undang baru jarang diperhatikan bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, yang berarti bahwa suatu undang-undang itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan sistem dengan undang-undang yang lain. Tidak diperhatikannya sistem hukum ada kemungkinannya karena kesadaran hukumnya, kalau tidak boleh dikatakan tidak ada, telah menurun. Di dunia hukum di Indnesia ini ada 2 kelompok, yaitu kelompok petualangan, yaitu sarjana hukum yang tahu akan hukum atau sistem hukum, tetapi berveripericolo menyimpang dari sistem hukumnya. Kelompok kedua adalah para pejabat yang mempunyai kekuasaan yang bukan sarjana hukum akan tetapi mencoba berbicara tentang hukum.&lt;br /&gt;Tidak jarang digunakan terminologi hukum dalam undang-undang baru yang sama dengan terminologi yang sama dalam undang-undang sebelumnya tetapi artinya berbeda.&lt;br /&gt;Tidak sedikit undang-undang diciptakan karena kepentingan sesaat dan tidak memperhatikan sistem hukum, sehingga akibatnya undang-undang itu tidak berlangsung lama dan dicabut. Yang ideal ialah kalau undang-undang itu bersifat futuristik yang berarti bahwa undang-undang itu dapat berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan tidak kasuistik, belum berapa lama berlaku sudah direvisi, diamandemen atau dicabut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesadaran hukum telah menurun secara memrihatinkan yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan pemenrintah.&lt;br /&gt;Seperti yang dikatakan diatas kesadaran hukum itu berhubungan dengan manusianya bukan dengan hukum. Bukan hukumnyalah yang harus direformasi. Oleh karena itu yang harus diperbaiki atau ditingkatkan adalah manusianya atau sumber daya manusianya. Moral, mental dan intelektualitasnya harus ditingkatkan.&lt;br /&gt;Sistem pendidikan kita rupa-rupanya kurang menaruh perhatian dalam menanamkan kesadaran hukum.&lt;br /&gt;Jadi untuk memperbaiki sistem hukum kita, perlu sumber daya manusianya ditingkatkan melalui pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Yogyakarta, 17 Desember 2006&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-5496926911454174798?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/5496926911454174798/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=5496926911454174798' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/5496926911454174798'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/5496926911454174798'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/kesadaran-hukum-sebagai-landasan-untuk.html' title='KESADARAN HUKUM SEBAGAI LANDASAN UNTUK MEMPERBAIKI SISTEM HUKUM'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-NHmNkKjpI/AAAAAAAAADc/-5Fu7C2s640/s72-c/UANGSCALE.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-5541443427662193446</id><published>2008-03-19T04:16:00.000-07:00</published><updated>2008-03-23T04:27:07.204-07:00</updated><title type='text'>ACTIO POPULARIS</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;oleh &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;font-size:130%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;Hukum acara perdata atau hukum perdata formil adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materiil atau bagaimana caranya melaksanakan tuntutan hak. Hukum atau peraturan yang mengatur cara melaksanakan tuntutan hak merupakan “aturan permainan” (spelregels) dalam melaksanakan tuntutan hak itu. Sebagai aturan permainan dalam melaksanakan tuntutan hak maka hukum acara perdata mempunyai fungsi yang penting, sehingga harus bersifat formil, resmi, strict, fixed, correct, pasti, tidak boleh disimpangi, dan bersifat imperatif (memaksa). Hakim harus tunduk serta terikat padanya dan tidak boleh bebas menafsirkannya, jangankan menggunakan atau mengadopsi lembaga hukum acara dari luar diluar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.&lt;br /&gt;Setiap orang tidak bebas mengajukan gugatan dengan cara yang dikehendakinya. Hakimlah yang berkuasa dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara dengan tunduk pada peraturan hukum acara yang ada dan tidak menuruti justicabele (pencari keadilan/penggugat) yang memilih sendiri caranya berperkara yang tidak/belum ada dasar hukumnya.&lt;br /&gt;Oleh karena itu hakim tidak boleh mengadopsi lembaga hukum acara asing (kecuali sudah diatur dalam undang-undang), kecuali itu hakim dilarang menciptakan peraturan yang mengikat secara umum (Pasal 21 AB). Janganlah hakim difait accompli atau dipaksa untuk menerima atau menggunakan lembaga hukum acara perdata yang tidak diatur dalam hukum positif kita (tidak diatur dalam undang-undang).&lt;br /&gt;Hukum acara perdata mengatur hak dan kewajiban beracara yang bersifat prosedural (hak untuk naik banding, kewajiban untuk mengajukan saksi) dan bukan bersifat substansial seperti pada hukum perdata materiil (hak milik, kewajiban untuk melunasi hutang).&lt;br /&gt;Kalau dalam Pasal 28 Undang-undang no.4 tahun 2004 mengatakan bahwa hakim wajib menggali hukumnya di dalam masyarakat, maka yang dimaksudkan adalah hukum materiilnya (hukum yang mengatur hak dan kewajiban substansial), bukan hukum formil (hukum yang mengatur hak dan kewajiban formil). Itupun, dalam menggali hukumnya, dalam menemukan hukumnya, tidak asal mengadakan “terobosan”, tetapi ada metode atau aturan permainannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas dasar utama yang penting dalam hukum acara perdata kita adalah asas point d’interet point d’action yang berarti bahwa barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan.&lt;br /&gt;Kepentingan disini bukan asal setiap kepentingan, tetapi kepentingan hukum secara langsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara konkrit oleh penggugat.&lt;br /&gt;Kalau semata-mata hanya “asal kepentingan” saja, maka dapat terjadi seorang isteri (C, pihak ketiga) dari kreditur A (pihak kesatu) yang tidak mempunyai kepentingan langsung dengan seorang debitur B (pihak kedua), yang mempunyai hutang kepada kreditur A (pihak kesatu) tetapi tidak melunasi hutangnya, dapat menggugat debitur B tanpa adanya kepentingan secara langsung, tanpa ada surat kuasa. Kepentingan hukum secara langsung, hubungan sebab akibat, harus dialaminya sendiri. Kalau dimungkinkan setiap orang boleh menggugat tanpa syarat adanya ”kepentingan hukum yang langsung”, maka dapat dipastikan pengadilan akan kebanjiran gugatan-gugatan.&lt;br /&gt;Asas penting lainnya dalam hukum acara perdata adalah asas actori incumbit probatio. yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (Pasal 163 HIR). Penggugat harus membuktikan adanya hubungan antara dirinya dengan hak atau kepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam praktek dikenal suatu cara mengajukan gugatan perdata yang disebut gugatan perwakilan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam satu perkara yang dilakukan oleh salah seorang anggota atau lebih dari kelompok tersebut tanpa menyebut anggota kelompok satu demi satu. Gugatan semacam ini dikenal dengan acara gugat class action yang diadopsi dari sistem Anglosaks dan diatur dalam UU no.23 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.&lt;br /&gt;Dari sekian banyak perkara gugatan clas action, sebagian besar tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh pengadilan Patut dipertanyakan: Mengapa sebagian besar gugatan class action tidak diterima oleh pengadilan? Diktum “tidak dapat diterima” (no), termasuk hukum acara perdata yang berarti bahwa putusan itu belum menyentuh pokok perkara, baru menyentuh formalitas. Berarti bahwa syarat formal pengajuannya tidak dipenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini mulai marak diajukan tuntutan perdata yang dikenal dengan actio popularis atau citizen lawsuit. Menurut Sjahdeini yang dimaksud dengan actio popularis adalah prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan.. Gugatan dapat ditempuh dengan acuan bahwa setiap warga Negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum (Sjahdeini, Suara Pembaharuan 8/9/2005).&lt;br /&gt;Dengan demikian setiap anggota warga Negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat Negara atau pemerintah atau siapa saja yang yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas. Dalam actio popularis, hak mengajukan gugatan bagi warga Negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat, sehingga orang yang mengambil inisiatif mengajukan gugatan tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara langsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu contoh gugatan actio popularis adalah kasus demam berdarah, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no.251/Pdt/G/1998 PN Jkt Pst. Hakim dalam putusannya berpendapat bahwa actio popularis harus diatur dalam undang-undang (Komisi Hukum Nasional, Menggagas bentuk gugatan “actio pulularis”), sedangkan perkara divestasi PT Indosat baik dalam putusan tingkat pertama maupun dalam putusan banding dinyatakan tidak sah (Suara Pembaharuan, Nasib gugatan “actio popularis” privatisasi Indosat). Kasus Blok Cepu sebelum disidangkan telah dicabut oleh penggugat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat diinformasikan bahwa actio popularis di Negeri Belanda sejak 1 Juli 2005 telah dihapus (Stichting Greenpeace Nederland, 27/9/02).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari apa yang diuraikan diatas dapatlah disimpulkan seperti berikut:&lt;br /&gt;Peraturan hukum acara perdata bersifat imperatif, yang berarti bersifat memaksa, tidak dapat disimpangi dan hakim harus tunduk.&lt;br /&gt;Hakim tidak dapat menciptakan peraturan yang mengikat setiap orang secara umum.&lt;br /&gt;Lembaga hukum acara perdata asing sepanjang belum ada landasan undang-undangnya, demi kepastian hukum, tidak dapat diterapkan.&lt;br /&gt;Kebebasan hakim tidaklah mutlak, tetapi dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.&lt;br /&gt;Penemuan hukum yang sering dikatakan sebagai “penerobosan” tidak dapat asal saja dilakukan (menerobos), tetapi ada metode atau aturan permainannya. Kita harus tetap ta’at asas dan ta’at system..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Yogyakarta, 3 Nopember 2006 &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Tulisan dalam Hukum on line&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-5541443427662193446?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/5541443427662193446/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=5541443427662193446' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/5541443427662193446'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/5541443427662193446'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/actio-popularis.html' title='ACTIO POPULARIS'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-4697780498641066822</id><published>2008-03-17T07:31:00.000-07:00</published><updated>2008-12-09T12:38:00.447-08:00</updated><title type='text'>MEMORANDUM IKAHI</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-NMVtkKjrI/AAAAAAAAADs/hT_kYNGEwYM/s1600-h/IKAHI.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5180067932298448562" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-NMVtkKjrI/AAAAAAAAADs/hT_kYNGEwYM/s200/IKAHI.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-NKqtkKjqI/AAAAAAAAADk/kE23H2PhgGI/s1600-h/IKAHI.JPG"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh Sudikno Mertokusumo. &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Dalam Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) yang diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 1996 di Ujung Pandang, IKAHI telah mengeluarkan Memorandum yang akhir-akhir ini banyak menjadi pembicaraan. Apakah isi Memorandum IKAHI tahun 1996 itu? Isi Memorandum lKAHI tersebut bukanlah merupakan hal yang baru. Di dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh IKAHI dan PERSAHI pada tahun 1992 telah pernah dibicarakan substansi Memorandum IKAHI tahun 1996 itu. Sesudah tahun 1992 itu telah berulang kali materi pokok Memorandum IKAHI itu dibicarakan dalam pelbagai pertemuan&amp;shy;pertemuan ilmiah baik yang dise!enggarakan oleh mahasiswa maupun oleh para pakar. Sesungguhnya jauh sebelum tahun 1992 IKAHI telah memperjoangkan apa yang tercantum dalam Memorandum IKAHI 1996 tersebut, namun sampai sekarang belum berhasil.&lt;br /&gt;Pada dasarnya isi pokok Memorandum IKAHI tersebut yaitu ketidakpuasan terhadap pengaturan dan pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Semula ketidakpuasan itu disebabkan karena kurangnya keserasian hubungan antara Mahkamah Agung dengan Departemen Kehakiman. Hubungan yang tidak serasi disebabkan karena kebijaksanaan antara Mahkamah Agung dengan Departemen Kehakiman sering berbeda bahkan bertentangan, seperti misalnya tentang pengangkatan, penempatan, mutasi dan kenaikan pangkat seorang hakim. Ketidak puasan atau ketidak serasian itu dicoba pada waktu itu diatasi dengan menempatkan seorang hakim di Departemen Kehakiman sebagai Direktur Jenderal Peradilan dengan harapan kepentingan para hakim lebih diperhatikan dan hubungan antara Mahkamah Agung dengan Departeman Kehakiman menjadi lebih serasi. Akan tetapi hubungan yang tidak serasi itu tetap berlangsung.&lt;br /&gt;Kemudian alasan ketidakpuasan itu meluas, tidak hanya karena hubungan Mahkamah Agung dengan Departemen Kehakiman itu tidak serasi, tetapi berkaitan dengan recruitment hakim. Belum lama ini recruitment Hakim Agung menjadi perbincangan hangat di dalam mass media. Selanjutnya dirasakan tidak adanya kebebasan hakim, yang sebabnya dicari pada kenyataan bahwa hakim mempunyal dua atasan, jadi menyangkut pengaturan dan pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman juga. Jadi hakim sekarang ini tidak hebas, karena berlindung di bawah dua atap. Kemudian sorotan dan kritik terhadap Mahkamah Agung sebagai kekuasaan Negara yang melakukan Kekuasaan Kehakiman akhir-akhir ini menimbulkan kritik pula terhadap Kekuasaan Kehakiman dewasa ini, sehingga menyebabkan sementara orang menginginkan agar Mahkamah Agung dalam tugasnya diawasi dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.&lt;br /&gt;Jadi permasalahan pokoknya ialah bahwa IKAHI dengan memorandumnya menghendaki bahwa hakim itu ada di bawah satu atap dan tidak seperti sekarang ada di bawah dua atap, yaitu Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman. Pada umumnya tidak sedikit yang setuju bahwa hakim harus ada di bawah satu atap dengan alasan antara lain untuk lebih menjamin kebebasan hakim.&lt;br /&gt;Pada dasarnya dengan Memorandumnya, IKAHI menghendaki mengubah sistem Kekuasaan Kehakiman yang ada. Dapat disimpulkan bahwa IKAHI, dengan Memorandumnya, dengan mengubah sistem Kekuasaan Kehakiman yang sekarang, dengan meletakkan hakim di bawah satu atap, memastikan akan terpecahkan masalahnya: tidak akan ada tumpang tindih wewenang karena hanya ada satu atasan, pengangkatan, mutasi, kenaikan pangkat akan lebih lancar, hakim akan lebih terjamin kebebasannya, tidak akan ada penyimpangan prosedur, kolusi atau surat sakti dan sebagainya. Itu baru merupakan harapan. Apa benar demikian karena hal itu masih merupakan rencana. Apakah benar masalah-masalah tersebut di atas disebabkan karena sistem Kekuasaan Kehakiman dewasa ini? Apakah ada jaminan bahwa perubahan sistem&lt;br /&gt;Kekuasaan Kehakiman itu nanti akan menghilangkan kendala-kendala yang kita hadapi sekarang ini seperti yang tersebut di atas?&lt;br /&gt;Menempatkan hakim di bawah satu atap berarti mengubah sistem yang sudah berjalan lama. Perlu dipertanyakan apakah selama ini, sejak Proklamasi (atau sebelumnya) dengan sistem yang sekarang berlaku selalu te~adi tumpang tindih wewenang dan tidak ada kebebasan hakim atau ada keluhan mengenai peradilan kita? Keadaan peradilan kita dewasa ini memang sangat memprihatinkan. Akan tetapi tidak selamanya demikian. Sebelum tahun 70an (yang sistem perdilan atau Kekuasaan Kehakimannya sama dengan sekarang) sepanjang pengetahuan saya tidak ada keluhan mengenai peradilan atau Kekuasaan Kehakiman seperti sekarang ini, kalau adapun hanyalah satu dua. Jadi apakah keadaan peradilan kita yang sangat memprihatinkan sekarang ini disebabkan oleh sistem Kekuasaan Kehakimannya?&lt;br /&gt;Kalaupun kita ingin mengubah sistemnya, janganlah sekedar ingin mengubah, karena ingin sesuatu yang baru, tetapi harus terlebih dahulu diteliti secara mendalam mengapa peradilan kita ini menjadi seperti sekarang, apakah disebabkan oleh sistemnya, sehingga sistemnya perlu diganti ataukah ada sebab lain. Apakah hal ini pernah dilakukan? Kita tidak boleh tergesa-gesa "mentargetkan" undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman baru nanti harus selesai dalam waktu tertentu. Sebelum kita berfikir akan mengubah sistem, maka haruslah dievaluasi terlebih dahulu sistem yang sekarang sedang berlaku.&lt;br /&gt;Kalau memang sistem yang ada salah yang menyebabkan peradilan menjadi seperti sekarang ini, maka sistem baru yang akan diterapkan itu harus dipersiapkan dengan matang dengan penelitian (kepustakaan dan lapangan), studi banding peraturan positif pelbagai negara serta persiapan peraturan perundang-undangannya yang matang pula. Selanjutnya perlu dipertanyakan apakah ada jam in an bahwa sistem baru itu akan lebih baik dari pada sistem yang lama&lt;br /&gt;Mengubah sistem lama dengan yang baru banyak konsekuensinya, lebih&amp;shy;lebih karena ini menyangkut Kekuasaan Kehakiman, menyangkut tempat pelarian terakhir (/aatste toevlucht) bagi masyarakat pencari keadilan. Pertama,&lt;br /&gt;mengubah sistem memerlukan waktu yang lama untuk penelitian maupun penyusunan peraturan perundang-undangannya dan biaya yang tidak sedikit pula. Sebelum mengubah sistem yang lama harus terlebih dahulu dievaluasi sistem yang lama dan diinventarisasi untung ruginya. Kedua, pembentukan undang-undangnya yang harus didahului dengan studi banding, penyusunan academic draft dan kemudian penyusunan rancangannya harus mendapat perhatian penuh, sebab sudah menjadi kebiasaan yang kurang baik selama ini bahwa dalam pembentukan undang-undang seringkali, kalau tidak boleh dikatakan selalu, disertai dengan peraturan organik yang masih harus disusun dan diundangkan kemudian, yang sering membutuhkan waktu yang lama (seperti misalnya Undang-undang tentang Hak Tanggungan, yang baru lahir 36 tahun sesudah undang-undang pokoknya, yaitu Undang Pokok Agraria, diundangkan), sehingga undang-undang pokoknya tidak dapat berlaku secara operasional penuh. Belum lagi mensosialisasikan undang-undang baru itu kepada masyarakat membutuhkan waktu juga. Yang tidak kurang pentingnya untuk diperhatikan ialah bahwa peradilan itu merupakan satu sistem, yang tidak hanya melibatkan hakim saja, tetapi juga kepolisian dan kejaksaan, sehingga dalam membentuk undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman nanti harus sungguh-sungguh diperhatikan adanya koordinasi itu, tidak berdiri lepas satu sama lain, tetapi tetap dalam satu sistem.&lt;br /&gt;Dari apa yang diuraikan di atas maka untuk mengubah sistem diperlukan waktu, biaya dan energi yang tidak sedikit. Lagi pula sudah bukan merupakan rahasia lagi bahwa Pemerintah tidak menghendaki perubhan sistem Kekuasaan Kehakiman yang sekarang ini (pernyataan Menteri Kehakiman dalam pelbagai mass media). Kalaupun Pemerintah mengizinkan perubahan sistem Kekuasaan Kehakiman yang sekarang ini dan kebijaksanaan politik masih seperti sekarang ini, apakah perubahan itu akan ada manfaatnya?&lt;br /&gt;Yang lebih mendesak menurut hemat saya ialah mengembalikan citra peradilan lebih dahulu yang sudah sangat memprihatinkan dari pada mengubah sistemnya, karena sebelum tahun lOan seperti yang telah dikemukakan di atas&lt;br /&gt;keadaan peradilan tidak seperti sekarang ini, sehingga hal itu bukan disebabkan oleh sistemnya, melainkan oleh sumber daya manusianya. Maka oleh karena itu yang sekarang ini mendesak ialah meningkatkan integritas, disiplin kerja dan pengetahuan sumber daya manusianya, dalam hal ini terutama adalah hakimnya.&lt;br /&gt;Sebagai kesimpulan kiranya dapat dikemukakan hal-hal seperti berikut. IKAHI dalam Memorandumnya menyatakan ketidak puasannya mengenai pengaturan dan pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman.&lt;br /&gt;Sebelum berfikir mengubah sistem perlu dievaluasi keadaan sekarang ini.&lt;br /&gt;Apakah keadaan peradilan seperti sekarang ini disebabkan oleh sistemnya atau oleh sumber daya manusianya. Sepanjang pengetahuan saya belum ada evaluasi atau penelitian mengenai hal ini. Yang ada sikap a priori bahwa kesalahan terletak pada sistemnya.&lt;br /&gt;Yang jelas keadaan peradilan kita dewasa ini sangat memprihatinkan, sehingga saya lebih condong untuk memprioritaskan memulihkan citra peradilan. Untuk memulihkan citra peradilan sebaiknya ditingkatkan lebih dulu integritas, disiplin kerja dan pengetahuan sumber daya manusianya, terutama hakimnya. denganA meningkatkan intensitas pengawasan oleh Hawas, menghidupkan kembali eksaminasi, meningkatkan frekuensi penataran, memberi tugas belajar ke strata 2 (S2), lebih selektif dalam recruitment hakim dan menjatuhkan sanksi yang berat bagi hakim yang melanggar. Larangan campur tangan pihak ekstra yudisiil sebaiknya ada sanksinya.&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Yogyakarta, 9 April 1996&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-4697780498641066822?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/4697780498641066822/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=4697780498641066822' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/4697780498641066822'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/4697780498641066822'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/memorandum-ikahi.html' title='MEMORANDUM IKAHI'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/R-NMVtkKjrI/AAAAAAAAADs/hT_kYNGEwYM/s72-c/IKAHI.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-4039017464522010870</id><published>2008-03-17T04:56:00.002-07:00</published><updated>2008-03-23T03:21:51.497-07:00</updated><title type='text'>KEPENTINGAN UMUM</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Oleh &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Sudikno Mertokusumo&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Sangatlah menarik pendapat Dr. Tobing Mulya Lubis yang dimuat dalam harian Kompas (30 Mei 1996) tentang pelanggaran kepentingan umum, yaitu bahwa tidak adanya definisi yang jelas, konkret dan rinci soal “pelanggaran kepentingan umum” yang dilakukan sebuah perseroan –sehingga bisa dimohonkan oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk dibubarkan- dapat membahayakan badan hukum perseroan tersebut yang dihubungkan dengan pasal 117 UU no.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.&lt;br /&gt;Bukanlah pasal 117 UU no.1 tahun 1995 yang menarik dan akan dicoba untuk mengupasnya oleh penulis di sini, akan tetapi khususnya mengenai kepentingan umum, yang memang sudah saatnya ada rumusan yuridisnya yang lebih pasti. Di dalam pasal 117 UU no.1 tahun 1995 memang kita jumpai istilah pelangaran kepentingan umum, akan tetapi tidak jelas rumusannya dan tidak pula ada penjelasannya di dalam Tambahan Lembaran Negara. Perlukah dan dapatkah serta seyogyanyakah diberikan rumusan yang rinci mengenai apa yang disebut pelanggaran kepentingan umum? Memang yang ideal ialah bahwa suatu rumusan undang-undang itu lengkap dan jelas, sehingga tidak perlu lagi ditafsirkan. Sebaliknya rumusan undang-undang yang jelas dan lengkap cenderung kasuistis sifatnya , sehingga tidak akan mudah mengikuti perkembangan keadaan dan tidak akan bertahan dalam kurun waktu yang lama yang akhirnya hanyalah merupakan “kata-kata mati” belaka.&lt;br /&gt;Bicara tentang pelanggaran kepentingan umum pada hakekatnya tidak dapat lepas dari membicarakan tentang kepentingan umum. Kalau kita ingin mengetahui apa pelanggaran kepentingan umum itu maka kiranya perlu diketahui terlebih dahulu apa kepentingan umum itu. Apakah kepentingan umum itu? Mengenai istilah ini tidak ada definisi yang jelas dan memuaskan di dalam peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Sudah sejak zaman Hindia Belanda telah dikenal pengertian kepentingan umum dengan istilah “algemeen belang” (a.l. pas. 37 KUHD), “openbaaar belang” (a.l. dalam S 1906 no.348), “ten algemeeene nutte” (a.l. pas.570 KUHPerd) atau “publiek belang” (a.l. dalam S 1920 no.574).&lt;br /&gt;Di zaman kemerdekaan kepentingan umum telah banyak diatur dalam pelbagai peraturan perundang-undangan, yang rumusannya berbeda satu sama lain.&lt;br /&gt;Dalam Inpres no.9 tahun 1973 tentang Pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, ditentukan dalam pasal 1 bahwa kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penbangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut: a. kepentingan Bangsa dan Negara dan/atau b. kepentingan masyarakat luas, dan/atau c. kepentingan rakyat banyak/bersama dan/atau d. kepentingan Pembangunan. Dari ketentuan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan itu ada yang bersifat kepentingan umum dan yang tidak. Kemudian kegiatan Pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum itu dirinci lebih lanjut menjadi 13 bidang antara lain pertahanan, pekerjaan umum, jasa umum, keagamaan, kesehatan, makam/kuburan, usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum. Rupa-rupanya pembentuk undang-undang ingin membuat rumusan yang rinci mendetail tentang kepentingan umum.&lt;br /&gt;Di dalam penjelasan UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (pas.4 ayat 3 I) ditentukan, bahwa usaha yang semata-mata untuk kepentingan umum harus memenuhi syarat-syarat: 1. semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, 2. semata-mata bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan 3. tidak mempunyai tujuan mencari laba.&lt;br /&gt;Selanjutnya di dalam penjelasan pasal 49 b UU no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa kepentingan umum adalah “kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.&lt;br /&gt;Dalam penjelasan pasal 32 UU no.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.&lt;br /&gt;Kepentingan umum harus dapat menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan lain-lain, demikianlah bunyi penjelasan pasal 4 ayat 1 UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.&lt;br /&gt;Itulah beberapa ketentuan perundang-undangan mengenai kepentingan umum.Betapa luasnya pengertian yang terkandung dalam kepentingan umum itu. Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan masyarakat luas, berapa luaskah?&lt;br /&gt;Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan rakyat banyak, berapa banyakkah? Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan Bangsa dan Negara apakah kepentingan umum itu sama dengan kepentingan Pemerintah dan apakah setiap kepentingan Pemerintah adalah kepentingan umum? Sedemikian luasnya pengertian kepentingan umum sehingga segala macam kegiatan dapat dimasukkan dalam kegiatan demi kepentingan umum.&lt;br /&gt;Kepentigan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan-kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah maupun jenisnya yang harus dihormati dan dilindungi dan wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi, yang sudah tentu tidak mungkin dipenuhi semuanya sekaligus, mengingat bahwa kepentingan-kepentingan itu, kecuali banyak yang berbeda banyak pula yang bertentangan satu sama lain.&lt;br /&gt;Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Memang itulah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan umum merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah. Kalau kepentingan umum sama dengan kepentingan Pemerintah apakah setiap kepentingan Pemerintah itu kepentingan umum.&lt;br /&gt;Mengingat seperti yang diuraikan di atas bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum dan memperhatikan serta melindungi kepentingan umum, sedangkan di dalam masyarakat banyak terdapat kepentingan-kepentingan, maka dari sekian banyak kepentingan-kepentingan harus dipilih dan dipastikan ada kepentingan-kepentingan yang harus didahulukan atau diutamakan dari kepentingan-kepentingan yang lain. Jadi ada kepentingan-kepentingan yang dianggap lebih penting atau utama dari kepentingan-kepentingan lainnya. Bagaimanakah caranya untuk menentukan suatu kepentingan itu lebih penting dari yang lain? Pelbagai kepentingan itu harus dipertimbangkan, ditimbang-timbang bobotnya secara proporsional (seimbang) dengan tetap menghormati masing-masing kepentingan-kepntingan dan kepentingan yang menonjol itulah kepentingan umum. Sudah tentu tindakan Pemerintah dalam menentukan kepentingan mana yang lebih penting atau utama dari kepentingan-kepentingan lain itu harus berdasarkan hukum dan mengenai sasaran atau bermanfaat.&lt;br /&gt;Jadi kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. Dalam hal ini tidak berarti bahwa ada kewerdaan atau hierarkhi yang tetap antara kepentingan yang termasuk kepentingan umum dan kepentingan lainnya. Mengingat akan perkembangan masyarakat atau hukum maka apa yang pada suatu saat merupakan kepentingan umum pada saat lain bukan merupakan kepentingan umum. Makam yang merupakan bidang kepentingan umum (Inpres no.9 tahun 1973) pada suatu saat nanti dapat digusur untuk kepentingan umum yang lain.&lt;br /&gt;Kalau kepentingan umum merupakan kepentingan (urusan) Pemerintah, maka dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kepentingan Pemerintah belum tentu atau tidak selalu merupakan kepentingan umum. Kepentingan (urusan) Pemerintah ada kalanya harus mengalah terhadap kepentingan lain (kepentingan umum).&lt;br /&gt;Secara teoretis dapatlah dikatakan bahwa kepentingan umum merupakan resultante hasil menimbang-menimbang sekian banyak kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat dengan menerapkan kepentingan yang utama menjadi kepentingan umum. Secara praktis dan konkret akhirnya diserahkan kepada hakim untuk menimbang-nimbang kepentingan mana yang lebih utama dari kepentingan yang lain secara proporsional (seimbang) dengan tetap menghormati kepentingan-kepentingan yang lain. Memang tidak mudah, akan tetapi sebaliknya tidak seyogyanya untuk memberi batasan atau definisi yang konkret mutlak dan ketat mengenai kepentingan umum, karena kepentingan manusia itu berkembang dan demikian pula kepentingan umum, namiun perlu kiranya ada satu rumusan umum sebagai pedoman tentang pengertian kepentingan umum yang dapat digunakan terutama oleh hakim dalam memutuskan sengketa yang berkaitan dengan kepentingan umum, yang dinamis tidak tergantung pada waktu dan tempat. Tiap-tiap kasus harus dilihat secara kasuistis. Sudahlah tepat kalau yang akhirnya menentukan apa saja yang termasuk pengertian kepentingan umum adalah hakim atau undang-undang berdasarkan rumusan yang umum tadi.&lt;br /&gt;Seyogyanya kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan tetap dirumuskan secara umum, luas. Kalau dirumuskan secara rinci atau kasuistis dalam peraturan perundang-undangan penerapannya akan kaku, karena hakim lalu terikat pada rumusan undang-undang. Rumusan &lt;em&gt;umum&lt;/em&gt; oleh pembentuk undang-undang akan lebih luwes/fleksibel karena penerapan atau penafsirannya oleh hakim berdasarkan kebebasannya, dapat secara kasuistis disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan keadaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Yogyakarta, 1996&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;font-size:130%;color:#ff0000;"&gt;Kertas kerja untuk didiskusikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-4039017464522010870?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/4039017464522010870/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=4039017464522010870' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/4039017464522010870'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/4039017464522010870'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/kepentingan-umum.html' title='KEPENTINGAN UMUM'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6658822533851410018.post-3541811776688782474</id><published>2008-03-17T04:37:00.000-07:00</published><updated>2011-05-01T15:20:58.319-07:00</updated><title type='text'>IMPLIKASI YURIDIS DARI REKAYASA GENETIKA MELALUI TEKNIK KLONING</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;oleh&lt;br /&gt;Sudikno Mertokusumo &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Salah satu tugas ahli hukum adalah mengikuti perkembangan masyarakat, memahaminya dan berusaha mencari pembenaran yuridis atau mengantisipasinya. Masyarakat itu dinamis dan berkembang pesat mengikuti atau sesuai dengan perkembangan kepentingan manusia. Banyak peristiwa yang terjadi dalam masyarakat: ada yang dapat dibenarkan secara yuridis, tetapi ada pula yang tidak dapat dibenarkan secara yuridis. Untuk dapat mengetahui apa yang dapat dibenarkan dan apa yang tidak dapat dibenarkan secara yuridis, maka perlu kiranya diketahui apakah fungsi, tujuan dan tugas hukum itu.&lt;br /&gt;Setiap manusia, baik secara individual (perorangan) maupun kelompok (masyarakat, negara), sejak dilahirkan bahkan sejak embrio sampai mati (mikro), dari dulu sampai di akhir zaman (makro) selalu mempunyai kepentingan, yaitu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Pada waktu lahir manusia membutuhkan pertolongan orang lain, membutuhkan makan minum, pakaian, kasih sayang. Lebih besar sedikit butuh bermain-main, sekolah, kawin dan sebagainya. Kepentingan manusia dulu dan sekarang berkembang, tidak hanya jumlahnya yang bertambah, tetapi juga jenisnya bertambah. Kepentingan manusia itu baik secara mikro maupun secara makro selalu terancam oleh bahaya. Bahaya yang mengancam atau mengganggu kepentingan manusia itu datangnya dari segala penjuru, dari binatang, misalnya yang mengganggu kebun sayur, menerkam ayam atau kambing piaraan, bahkan membahayakan jiwa manusia, dari sesama manusia seperti pencurian, pembunuhan, perkosaan dan sebagainya, maupun dari bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan sebagainya. Manusia ingin menghindari bahaya-bahaya tersebut. Manusia ingin hid up tenang dan damai. Oleh karena itu manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya yang selalu diancam oleh bahaya-bahaya itu.&lt;br /&gt;Kalau semula manusia itu hidup dalam kelompok-kelompok kecil maka untuk lebih mudah dapat mengahadapi dan menanggulangi bahaya yang mengancam kepentingan-kepentingan mereka, kemudian mereka membentuk kelompok yang lebih besar (masyarakat). Bersama-sama dengan manusia­manusia lain maka mereka akan dapat lebih mudah menghadapi dan menanggulangi bahaya-bahaya yang mengancam kepentingan-kepentingan mereka, sehinga Kepentingan-kepentingannya lebih terlindungi. Akan tetapi itupun dirasakan belum cukup karena dirasakan belum cukup melindungi kepentingan manusia yang terancam oleh bahaya. Maka kemudian terciptalah kaedah-kaedah sosial, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana seyogyanya (seharusnya) manusia bersikap, berperilaku atau bertindak agar kepentingan-kepentingannya terlindungi terhadap segala macam ancaman dan gangguan, yang disertai dengan sanksi bagi yang melanggarnya. Lahirlah kaedah agama dan moral (otonom). Untuk melindungi kepentingan­kepentingannya maka manusia seyogyanya (seharusnya) berperilaku dan berbuat baik terhadap sesamanya. Tujuan kaedah agama dan moral ini pada dasarnya ialah agar manusia menjadi baik, sempurna: jangan sampai ada manusia yang menjadi jahat, jangan sampai ada pelaku pelanggaran kaedah. Untuk itu manusia dibebani dengan kewajiban-kewajiban.&lt;br /&gt;Rupa-rupanya kaedah-kaedah sosial itu kemudian dirasakan masih belum cukup memuaskan di dunia ini, karena sanksinya tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya di dunia ini, sehingga dibutuhkan kaedah sosial yang lain, yang diharapkan lebih memuaskan, yaitu kaedah hukum. Kalau pada kaedah sosial agama dan moral, manusia hanya dibebani dengan kewajiban-kewajiban (maklum agar menjadi manusia sempurna), maka pada kaedah hukum, manusia kecuali dibebani kewajiban, juga diberi hak. Adapun tujuan kaedah hukum adalah ketertiban atau kesempurnaan masyarakat. Kalau kaedah agama dan moral tujuannya ialah agar jangan sampai ada manusia menjadi jahat, agar manusia sempurna, maka tujuan kaedah hukum ialah agar jangan sampai ada korban kejahatan, jangan sampai ada korban karena pelanggaran kaedah hukum.&lt;br /&gt;Dengan tiadanya korban kejahatan atau korban karena pelanggaran kaedah, maka dapatlah dikatakan masyarakatnya tertib. Sanksi hukum yang dapat dipaksakan terhadap pelanggaran hukum dapat dilaksanakan di dunia ini juga. Jadi fungsi hukum seperti juga fungsi kaedah agama maupun moral pada hakekatnya adalah perlindungan kepentingan manusia. Fungsi hukum pada khususnya melindungi kepentingan hukum manusia, yaitu kepentingan manusia yang dilindungi oleh kaedah hukum yang sanksinya dapat dipaksakan pelaksanaannya. Hukum dapat juga memberi sanksi terhadap pelanggaran kaedah agama maupun moral tertentu, sehingga dapat dipaksakan pelaksanaannya. Kalau di atas telah dikemukakan tentang fungsi dan tujuan hukum, maka tugas hukum adalah mengusahakan adanya keseimbangan tatanan di dalam masyarakat serta menjamin kepastian hukum.&lt;br /&gt;Mengingat bahwa masyarakat itu berkembang dengan pesat, maka di dalam mengatur sekaligus melindungi kepentingan manusia, hukum (ahli hukum), kecuali harus dapat mengikuti dan memahami perkembangan masyarakat serta mencari pembenaran yuridis harus pula melihat kemungkinan­kemungkinan yang akan dapat terjadi di waktu mendatang agar dapat mengantisipasinya.&lt;br /&gt;Perkembangan masyarakat akan menimbulkan kepentingan-kepentingan atau peristiwa-peristiwa baru yang belum secara konkrit terjadi, akan tetapi dapat diduga akan terjadi, yang ada kemungkinannya mengancam atau mengganggu kepentingan manusia, sehingga perfu dilindungi, diatur atau diantisipasi. Dalam hal ini diperlukan kepedulian, kejelian dan pengetahuan serta wawasan yang luas dari para ahli hukum agar jangan sampai terlambat dalam usahanya melindungi kepentingan manusia. Jadi perlindungan-perlindungan kepentingan manusia itu tidak hanya diperfukan untuk waktu sekarang saja, tetapi juga untuk waktu mendatang, sekalipun peristiwa yang (akan) mengancam kepentingan manusia itu secara konkrit belum terjadi, tetapi dapat diduga akan terjadi. Jadi pada dasarnya hukum merupakan sarana untuk melindungi kepentingan&lt;br /&gt;manusia, mengatur kegiatan kehidupan manusia dan memperbaiki masyarakat (tool for social engineering).&lt;br /&gt;Ilrnu dan teknologi rnerupakan kebutuhan rnanusia, rnerupakan kepentingan rnanusia. Ilrnu dan teknologi dewasa ini mengalarni perkernbangan yang sangat pesat Terutarna di bidang bioteknologi perkernbangannya spektakuler. Akhir-akhir ini dapat diberitakan tentang kloning sebagi rekayasa genetika.&lt;br /&gt;Apakah kloning itu? Oalam tulisan ini tidak akan disajikan uraian yang teknis mendalam tentang apa kloning atau klon itu. Biar para pakar di bidang bioteknologilah yang menguraikannya. Agar memahami implikasi yuridis dari rekayasa genetika melalui kloning, sekurang-kurangnya harus tahu tentang prinsip-prinsip dasar kloning, maka akan dicoba dalam tulisan ini menguraikan secara sederhana dan singkat tentang apa klon atau kloning itu.&lt;br /&gt;Oi bidang pertanian apa yang dinamakan klon adalah sekelompok individu yang genetis uniform berasal dari satu individu dan yang terus menerus diperbanyak secara vegetatif atau secara a seksual, jadi tidak dengan pembuahan. Adapun kloning tidak lain berarti kegiatan atau teknik memperbanyak atau menggandakan klon. Kloning di bidang pertanian dapat dilakukan dengan okulasi (nempel), cutting (turus), grafting (nyambung) atau dengan kultur jaringan, yang kemudian dikembangkan menjadi tanaman baru. Jadi pada dasarnya kloning adalah penggandaan atau perbanyakan individu secara a seksual atau tanpa pembuahan. Oengan demikian kloning merupakan kegiatan rutin yang sudah dikenallama di bidang pertanian.&lt;br /&gt;Kemudian dikenal kloning terhadap hewan, yang tidak lain merupakan teknik perbanyakan atau penggandaan jenis hewan tanpa melalui pembuahan atau secara a seksual. Kalau semula praktek kloning dilakukan terhadap hewan yang tingkatannya rendah dan hal ini telah terjadi kurang lebih 50 tahun yang lalu. maka kemudian disusul praktek kloning terhadap tikus dan katak. Menurut para pakar biologi kloning hewan yang tingkatannya tinggi termasuk primata tidak&lt;br /&gt;mungkin. Akan tetapi belum lama ini dunia dikejutkan oleh pengumuman yang spektakuler tentang lahirnya domba Dolly hasil kloning oleh suatu Tim yang diketuai oleh Ian Wilmut dari Roslin Institute di Scotlandia (Februari 1997). Tidak lama kemudian tersiar berita tentang keberhasilan kloning dua ekor monyet yang diumumkan oleh Dr. Don Wolf, ahli biologi dari pusat kajian di Oregon Amerika Serikat. Kemudian dimuatlah berita dalam Sunday Times tanggal 3 Maret 1997 tentang keberhasilan Tim dokter Belgia yang dipimpin oleh Dr. Marine Nijs, ahli biologi mengklon 2 orang anak kembar 4 tahun yang lalu. Akan tetapi berita ini disanggah Dr. Kartono Mohammad dengan mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Dr. Don Wolf itu bukan kloning, karena bayi yang diciptakan berasal dari sperma yang dibuahi, bukan dari sel dewasa (Ummat 31 Maret 1997).&lt;br /&gt;Beda kloning modern yang menghasilkan domba Dolly dengan kloning sebelumnya ialah bahwa pad a kloning yang menghasilkan domba Dolly dubutuhkan rahim domba betina untuk menanamkan lembaga atau embrio dari pembelahan sel. Jadi kloning tidak lain adalah rekayasa genetika, rekayasa proses kehidupan.&lt;br /&gt;Apakah tujuan kloning itu? Pada dasarnya manusia itu sifatnya ambitieus, ingin mengetahui. Keinginan mengetahui sesuatu itu dituangkan dalam kegiatan penelitian. Pad a awalnya orang meneliti karena ingin mengetahui: dengan mencoba-mencoba ingin mengetahui hasilnya. Kalau tidak ada hasilnya yang diharapkan maka ia tidak akan berhenti meneliti. Kalaupun tidak menemukan yang diharapkan setidak-tidaknya ia akan menemukan sesuatu (yang baru). Orang meneliti itu ibaratnya orang berjudi atau main videogame: meskipun kalah (gagal dalam hal ini) tidak juga jera atau putus asa, tetapi pantang mundur. Hal ini dapat kita lihat pada kloning Dolly yang merupakan hasil dari 277 kali eksperimen. Dengan demikian meneliti merupakan kegiatan yang sekalipun ada kalanya rumit, tetapi mengasyikkan. Keasyikan meneliti membuat orang meskipun gaga I tidak jera atau putus asa. Apalagi kalau berhasil, akan&lt;br /&gt;menambah semangat untuk meneliti lebih lanjut, yang tidak menutup kemungkinan dapat mengarah ke hal-hal yang negatif atau penyalah gunaan.&lt;br /&gt;Tujuan kloning di bidang pertanian adalah memperbanyak&lt;br /&gt;individu/tanaman yang sama sifatnya untuk mempertahankan atau&lt;br /&gt;"mengawetkan" individu dengan sifat-sifat yang baik. Bedanya dengan pemuliaan ialah bahwa kloning merupakan penggandaan tanpa pembuahan atau perkawinan, sedangkan pemuliaan dilakukan dengan kawin silang.&lt;br /&gt;Terhadap kloning ini khususnya kloning manusia terdapat reaksi pro dan kontra yang sangat menarik untuk diikuti. Di bawah ini disajikan beberapa pendapat untuk mengetahui alasan-alasan mereka. Paus Paulus /I berpendapat bahwa teknologi kloning menunjukkan kurangnya penghormatan manusia terhadap makhluk hidup. Selanjutnya guru besar Universitas AI Azhar Mesir, Abd. al-Mu'ti al Bayyum mengatakan bahwa teknologi kloning merupakan proyek yang membahayakan umat manusia dan oleh karena itu riset ini harus dihentikan, karena mengarah pada sesuatu yang dilarang agama baik secara hukum maupun moral. Donald Bruce dari Gereja Scotlandia menyayangkan tindakan sebagian orang yang memandang hewan sebagai obyek komoditi dan pemuas nafsu man usia. Gereja Katolik di Detroit Amerika Serikat berpendapat bahwa kloning manusia adalah perbuatan yang jelas-jelas melawan takdir Tuhan. Abdulaziz Sacheding seorang tokoh agama Islam di Amerika Serikat mengatakan bahwa teknologi kloning hanya akan meruntuhkan institusi perkawinan. Teknologi kloning dianggap oleh Imam Mohammad Mardini dari Foundation of Islamic Heritage sebagai pengaburan keturunan, sedangkan Dr. Armahedi Mahzar, M. Sc. mengatakan bahwa kloning manusia merupakan ancaman bagi man usia. Ditanyakan oleh Drs. Ida Bagus Gunada, Sekjen Parisada Hindu Dharma, dimana tempat makhluk baru hasil teknologi kloning itu? Kloning akan membawa manusia pada kemunduran peradaban kata Rusdy Rukmarata, Biksu Buda. K.H. Ali Yafie mengatakan bahwa kloning manusia itu haram dan dengan kloning manusia lembaga keluarga akan hancur, akan terjadi kerancuan moral, budaya&lt;br /&gt;dan hukum. Bill Clinton, Presiden Amerika Serikat melihat adanya "persoalan moral yang serius" dalam masalah kloning, sehingga berharap agar masalah itu ditangguhkan dulu dan minta Kongres agar menghentikan dana untuk penyelidikan tentang kloning man usia. Dr. Munawar A. Anees pakar biologi dari Malaysia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kloning dan berpendapat bahwa paradigma penciptaan AI Qur'an menolak kloning.&lt;br /&gt;Oi samping pendapat-pendapat tersebut di atas ada pendapat dari Syekh Muhammad Husein Fadhlullah, pemimpin spiritual Islam di lebanon yang mengatakan bahwa kloning tidak berarti ikut campur manusia dalam penciptaan Allah. Oengan kloning itu tidak serta merta manusia menggantikan kedudukan Tuhan. Kloning adalah tanda-tanda keagungan Tuhan yang hendak diperlihatkan kepada manusia. Ketua Majelis Ta~ih Muhammadiyah, Dr. Amien Abdullah mengatakan: "Jangan hendaknya semua perkembangan iptek cuma dicela dan dicegah. Saya percaya ada hikmah yang besar terkandung di dalam kloning, walaupun saya sendiri belum tahu hikmah apa. Saya melihat Tuhan tengah mendelegasikan apa yang selama ini kita anggap hanya hak Tuhan. Oalam kloning terhadap hewan tak ada masalah. Terhadap Tuhan yang jelas akan mempunyai akibat pada institusi keluarga agama dan tata nilai. Tetapi harus diingat bahwa kloning adalah cermin iptek. Oari logika penelitian aneh kalau melarang ilmuwan bereksperimen menemukan yang baru. Kloning itu kan rumit sekali. Toh Tuhan memberikan juga, membiarkan manusia mampu menemukan teknik kloning. Saya percaya ada hikmahnya, walaupun belum tahu hikmah apa yang dikandungnya". Romo Mangunwijaya mengatakan kloning bukan persoalan boleh ta'boleh atau persoalan halal-haram, melainkan masalah apakah bisa dipertanggung jawabkan atau tidak. Tekmologi tidaklah haram sepanjang manusiawi, cocok dengan prinsip-prinsip kemanusiaan (Ummat, 13 Maret 1997).&lt;br /&gt;Oalam bulan Maret 1997 Hiroshima Nakajima, Oirektur Jenderal WHO mengatakan bahwa pengklonan untuk memproduksi manusia tidak dapat diterima, karena pengklonan manusia memperkosa prinsip dasar kemanusiaan, yaitu menentukan penciptaan dengan bantuan medis, juga termasuk&lt;br /&gt;penghargaan pada marta bat manusia dan perlindungan keamanan genetika man usia. Kemudian pad a tanggal 13 Mei 1997 di Geneva WHO mengeluarkan resolusi, yang isinya bahwa pengklonan manusia secara etika tidak dapat diterima dan bertentangan dengan integritas dan moralitas manusia, yang disepakati oleh 191 negara, tetapi isinya tidak mengikat (Kompas, 16 Mei 1997).&lt;br /&gt;Pertanyaan-pertanyaan mengenai kloning, khususnya kloning manusia yang dewasa ini banyak dilontarkan berhubung dengan lahirnya domba Dolly menggelitik untuk memperoleh jawabannya ialah: Apakah kloning manusia itu mungkin? Apakah kloning manusia itu dibolehkan?&lt;br /&gt;Pertanyaan pertama terletak dalam bioteknologi. Sementara pakar menjawab bahwa tidak lama lagi manusia akan dapat mengklon manusia. Mengingat bahwa Dolley hasil kloning memerlukan 277 kali eksperimen, maka terlaksananya kloning manusia karena rumitnya masih spekulatif. Bagi yang tidak setuju dengan kloning manusia barangkali tidak perlu terlalu pesimistis dengan adanya usaha kloning man usia.&lt;br /&gt;Pertanyaan kedua terletak di bidang moral dan agama yang antara lain dijawab seperti berikut. Kloning adalah perbuatan yang jelas-jelas melawan takdir Tuhan. Paradigma penciptaan al Qur'an menolak kloning. Kloning manusia merupakan persoalan moral yang serius yang akan menyebabkan kerancuan moral. Itulah beberapa jawaban terhadap pertanyaan yang terletak di bidang agama dan moral. Akan tetapi kalau pada suatu saat nanti, cepat atau lambat, manusia berhasil mengklon manusia (kita tidak tahu) apakah itu tidak berarti dikehendaki Tuhan?&lt;br /&gt;Kalau kita ingin mengetahui implikasi yuridis dari rekayasa genetik melalui kloning pertanyaannya ialah: Apakah dengan kloning itu kepentingan manusia terganggu atau terancam. Apakah dengan kloning manusia, manusia dirugikan?&lt;br /&gt;Kloning (secara umum) sebagai kegiatan dalam iptek tidak perlu dilarang asal dilakukan untuk kesejahteraan manusia dan dilaksanakan dengan&lt;br /&gt;memperhatikan etika penelitian dan norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma hukum, agama, moral dan sopan santun. Peneliti (kloning) harus dilindungi terhadap segala gangguan dan rintangan yang mengancam kepentingannya dalam kegiatannya melakukan penelitian maupun terhadap hasil penelitiannya (hasil kloningnya), bahwa ia dapat menguasai hasH penelitiannya dengan tenang dan tenteram. Sebaliknya masyarakatpun harus dilindungi terhadap dampak penggunaan teknik kloning pada tanaman dan binatang terhadap kesehatan atau kesejahteraan man usia. Untuk itu maka perlu diadakan penelitian terhadap dampak penggunaan teknik kloning. Kalau kloning itu bertujuan untuk meningkatkan baik kuantitas maupun kualitas, maka bertambahnya populasi akan mempunyai dampak pada lingkungan yang dapat membahayakan manusia. Yang perlu dicegah adalah penyalah gunaan kloning. Dari apa yang telah diuraikan di atas dirasakan perlun adanya pengawasan terhadap kloning, oleh karena itu perlu ditertibkan dan diatur.&lt;br /&gt;Meskipun telah dikatakan dimuka bahwa hukum mengikuti perkembangan (kepentingan) masyarakat, tetapi mengenai kloning manusia untuk jangka waktu yang masih lama akan merupakan atau menimbulkan masalah hukum, mengingat bahwa hukum itu merupakan produk kebudayaan suatu bangsa.&lt;br /&gt;Kloning manusia memerlukan rahim wanita. Dalam hal bayi tabung saja, yang sekarang sudah dianggap halal, ternyata sudah menimbulkan masalah hukum, terutama dalam hal digunakan "surrogate mother' sebagai tempat penitipan embrio.&lt;br /&gt;Kalau anak hasil kloning itu lahir hidup, bagaimanakah status hukumnya?&lt;br /&gt;Apakah itu benda, karena bukan hasil pembuahan alamiah, atau subyek hukum orang? Kalau benda siapa pemiliknya ataukah termasuk res nullius? Kalau dianggap sebagai benda dapatkah ia lalu diperlakukan sebagai benda, diperjualbelikan, disewakan? Kalau manusia hasil kloning itu subyek hukum orang siapakah orang tuanya, bagaimanakah hubungan hukumnya dengan wanita yang melahirkannya, bagaimanakah hak-haknya. Apakah ia mempunyai&lt;br /&gt;hak-hak yang sama seperti subyek hukum orang lainnya? Bagaimanakah kalau anak hasH kloning menuntut tunjangan atau warisan dari laki-Iaki yang salah satu unsur dari tubuhnya digunakan untuk mengklon anak tersebut. Apakah manusia hasH kloning dapat menuntut upenciptanya" karena ia menjadi seperti itu. Jelas itu semuanya akan mengacaukan sistem kehidupan bersama termasuk kehidupan berkeluarga, yang masih berjalan seperti sekarang ini dan masih tetap akan dipertahankan dan dijunjung tinggi. Hal itu sekaligus juga mengacaukan sistem hukum keluarga yang masih berlaku seperti sekarang ini. Masyarakat menjadi tidak tertib, resah, karena kepentingan manusia tidak akan terpenuhi atau terlindungi sepenuhnya. Kemungkinan penyalahgunaan untuk tujuan kriminal besar, sehingga kepentingan manusia terancam. Oleh karena itu ditinjau dari aspek hukum kloning manusia harus dilarang. Barangkali ditinjau dari aspek hukum untuk jangka waktu yang masih cukup lama sistem kehidupan bersama dengan manusia hasil kloning belum dapat diterima.&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Babarsari, 28 Juni 1997&lt;/span&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);font-family:Trebuchet MS;" &gt;Diskusi panel Nasional "Implikasi moral dan yuridis rekayasa genetika melalui kloning" diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum UGM dengan PAU Bioteknologi UGM di Yogyakarta 28 Juni 1997&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(0, 0, 0);"&gt;PERUNDANG-UNDANGAN  YANG IDEAL.&lt;br /&gt;oleh&lt;br /&gt; Sudikno Mertokusumo&lt;br /&gt;Apakah ukuruannya undang-undang yang ideal? Undang-undang yang ideal harus futuristik sifatnya, harus tahan lama, berlaku untuk waktu yang lama, tidak sebentar-sebentar direvisi, dicabut atau diganti, yang berarti bahwa undang-undang itu dapat menyesuaikan dengan perubahan-perubahan zaman atau keadaan, sehingga tidak perlu setiap kali direvisi atau diubah. Kemudian dalam pembuatannya tidak boleh ditargetkan dalam arti harus selesai dalam waktu tertentu. Pembuatannya harus serius dan profesional.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6658822533851410018-3541811776688782474?l=sudiknoartikel.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/feeds/3541811776688782474/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6658822533851410018&amp;postID=3541811776688782474' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/3541811776688782474'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6658822533851410018/posts/default/3541811776688782474'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/kloning-ditinjau-dari-segi-hukum.html' title='IMPLIKASI YURIDIS DARI REKAYASA GENETIKA MELALUI TEKNIK KLONING'/><author><name>Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17140247051767921704</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_Cfn8QvU1qtM/S3AaNqagEiI/AAAAAAAAAP4/vlR1sYLLrVk/S220/DIK.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
