Rabu, 08 April 2015

PIH dan PTHI



Karya
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,S.H.
            Untuk memenuhi permintaan konsorsium ilmu hukum melalui suratnya tertanggal 13 januari 1982 dengan ini disajikan sekelumit pemikiran mengenai materi dan pengajaran mata kuliah pengantar ilmu hukum dan pengantar tata hukum Indonesia serta beberapa problematikanya yang timbul.
            Yang sering menjadi masalah ialah: apa yang harus diberikan dalam mata kuliah PIH dan PTHI pada fakultas hukum? Apakah dalam member PIH harus pula diberikan hukum positif ataukan hukum positif itu diserahkan kepada PTHI saja? Apakah PIH itu hanya memberikan pengetahuan teoritis semata-mata atau ada juga ketrampilan yang diberikan?
            Di Nederlands dewasa ini ada kecenderungan untuk meninggalkan “Inleiding van het recht” yang lebih bersifat positif(lihat van Apeldorn) dan condong kembali “encycloped van de rechtsgeleerdheid” yang lebih bersifat teoritis filosofis, sekalipun nama yang digunakan untuk mata kuliah ini tetap “inleiding”.
            PIH dan PTHI merupakan pengetahuan dasar yang harus dimiliki dan dikuasai oleh para mahasiswa fakultas hukum tingkat pertama untuk memperoleh gambaran tentang hukum dan tata hukum Indonesia agar dapat mengikuti serta mendalami kuliah-kuliah selanjutnya.
            Pendidikan pada fakultas hukum merupakan pendidikan tinggi yang tidak semata-mata hanya memberikan atau menanamkan pengetahuan praktis atau ketrampilan saja, tetapi ilmu pengetahuan hukum. Oleh karena itu harus dibedakan dari pendidikan tinggi kejuruan, yang bertujuan menghasilkan sarjana yang dipersiapkan akan menduduki fungsi-fungsi didalam masyarakat.
            Apa yang akan dihasilkan oleh fakultas hukum adalah sarjana hukum dasar yang kritis, kreatif dan dapat berdiri sendiri dalam merumuskan masalah, memecahkan dan mengambil keputusan.
            Sejak permulaan studinya mahasiswa fakultas hukum sudah harus belajar merumuskan masalah hukum dengan baik dan memecahkan serta harus dapat mengambil keputusan.
            Kuliah PIH dan PTHI pada fakultas hukum mempunyai pretense ilmiah.
            Dari istilahnya sendiri telah jelas bahwa PIH dan PTHI merupakan matakuliah dasar. Dengan kuliah PIH dan PTHI para mahasiswa fakultas hukum diantarkan memasuki dan mengenal lapangan ilmu hukum dan tata hukum Indonesia.
            Sekalipun materi/obyek kedua mata kuliah itu berbeda namun tidak dapat dihindari adanya overlapping (tumpang-tindih) dalam pemberian kuliah. Akan tetapi overlapping ini tidak hanyan terdapat antara PIH dan PTHI saja, tetapi juga antara PIH/PTHI disatu pihak dan mata kuliah azas atau hukum dipihak lain. Sekalipun overlapping ini kadang-kadang perlu juga, namun demi effisiensi perlu ada koordinasi agar tidak terjadi overlapping yang berlebihan.
            Karena PIH dan PTHI merupakan pengetahuan dasar bagi mahasiswa fakultas hukum, maka harus member gambaran menyeluruh tentang lapangan ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jadi sifatnya umum dan tidak mendalami bidang-bidang tertentu secara mendetail.
            PIH khususnya bertujuan memberikan pengetahuandan pandangan dalam masalah fundamental tentang sifat dan fungsi hukum serta tentang sistem hukum Indonesia yang berlaku sebagai keseluruhan dengan member pengetahuan azasi tentang hukum: apa hukum itu, raison d’etrenya, tujuannya. Sumbernya, cara menemukannya, pelaksanaannya, pembagiannya dan sebagainya.
            PIH harus memberi pengetahuan dan pandangan juga tentang ilmu pengetahuan lainnya yang membantu ilmu hukum dan juga mengenai letaknya dalam dunia ilmu pengetahuan pada umumnya.
            PIH bertujuan pula agar mahasiswa fakultas hukum mengembangkan pandangannya yang kritis yang bertubungan dengan kesatuan antara masalah fundamental hukum yang berlaku dan kenyataan masyarakat.
            Dengan mempelajari PIH mahasiswa fakultas hukum harus dapat menguasai ketrampilan teknis yang sangat diperlukan dalam studi hukum dan praktek hukum. Mahasiswa harus dapat menggunakan peraturan-peraturan dan pengertian-pengertian hukum yang didapat dari kuliah. Ia harus dapat mencari, membaca dan menggunakan undang-undang serta yurisprudensi dan harus pula melihat hukum tidak hanya sebagi kumpulan undang-undang, tetapi sebagi satu sistem dan sebagai fenomena masyarakat.
            Mempelajari hukum pada hakekatnya meliputi tiga hal dalam garis besarny, yaitu mengenai kaedah, sistem hukum dan penemuan hukum. Untuk  dapat memahami atau mendalami hukum suatu Negara  kita harus mendalami kaedah-kaedah atau peraturan-peraturan dalam Negara tersebut. Hukum itu merupakan satu sistem, maka harus kita ketahui pula apa sistem itu. Akhirnya penemuan hukum harus dikuasai juga karena kaedah atau peraturan hukumnya tidaklah lengkap dan sering juga tidak jelas. Oleh karena itu harus dicari atau ditemukan hukumnya. Untuk mengetahui atau mencari huknya perlu diketahui cara penemuan hukum.
             Hafal undang-undang dasar suatu Negara belumlah dapat dikatakan sudah mengenal atau menguasai hukum Negara tersebut. Kalau seseorang ingin menepuk dada bahwa ia telah menguasai atau mendalami hukum suatu Negara, maka ia harus mengenal sistem hukumnya, metode penemuan hukumnya di samping menguasai pula kaedah atau peraturan-peraturannya. Sudah hal ini tidak berati bahwa ia harus hafal semua peraturan yang ada yang mungkin berjumlah ribuan.
            Oleh karena itu silabus PIH dalam garis besarnya harus meliputi tentang kaedah (ini meliputi kedudukan manusia di dalam masyarakat, fungsi, arti dan jenis-jenis kaedah, apa hukum itu, tujuannya, tugasmnya sumbernya, cara menemukannya, pelaksanaannya, pembagian atau klasifikasi dan sebaginya), tentang sistem hukum  ( unsur-unsur, pembagian, pelbagai macam sistem hukum dan sebagainya) dan penemuan hukum (ini meliputi metode seperti metode interpretasi dan sebagainya).
            Unsur-unsur fundamental dalam hukum yang perlu dibicarakan dalam PIH ialah tentang Negara, orang, harta kekayaan dan pidana. Sudah tentu dalam membicarakan keempat unsur fundamental itu hanya mengani azas-azasnya saja, sebab kalau terlalu mendalam akan terjadi overlapping dengan azas-azas hukum tata Negara, hukum perdata dan hukum pidana.
            Tidak boleh dilupakan mengenai ilmu hukum dalam dunia ilmu pengetahuan serta ilmu-ilmu lainnya yang membantu ilmu hukum.
            Seperti yang ternyata diatas PIH materinya luas dan bersifat umum. Masalahnya sekarang ialah apakah dengan sistem kredit yang dianut oleh fakultas hukum materi PIH seluas itu dapat diberikan kepada para mahasiswa Fakultas Hukum secara memuaskan. Perlu mendapat perhatian bahwa jumlah mahasiswa setiap tahun makin meningkat dan minat untuk menjadi dosen kurang kalau tidak boleh dikatkan tidak ada sedang buku-buku memadai tidak banyak tersedia.
            PIH itu bersifat luas dan menyeluruh. Pengertian-pengertiannya pada umumnya bersifat azasi dan abstrak. Oleh karena itu PIH dan juga PTHI harus diberikan oleh seorang dosen yang sudah berpengalaman, seorang dosen senior. Ia harus mempunyai parate kennis yang cukup dan pandai mencari atau memberikan contoh-contoh yang up to date. Ini hanya dapat diberikan seorang dosen senior yang berpengalaman.
            Pemberian PIH dan juga PTHI dilakukan dengan kuliah tatap muka secara doctrinaire dilengkapi dengan res cottidianae(peristiwa sehari-hari). Karena materinya abstrak dan untuk lebih memudahkan mahasiswa memahami PIH sebaiknya diusahakan visualisasi : missal mengenai bentuk undang-undang, lembaran Negara, putusan pengadilan dan sebagainya.
            Agar mahasiswa fakultas hukum dapat menggunakan peraturan-peraturan dan pengertian-pengertian hukum yang didapat dari kuliah, maka ia harus dilatih untuk mencari dan membaca serta menggunakan undang-undang dan yurisprudensi. Tidak kurang pentingnya ialah pelatihan berfikir secara yuridis.
            Mengenai bahan bacaan bagi para mahasiswa fakultas hukum perlu dipikirkan diterbitkan buku kumpulan undang-undang semacam engelbrecht, yang anatara lain berisi UU dasar, terjemahan algemene bepalingen van wetgeving, UU pokok dan peraturan-peraturan lainnya yang sekiranya diperlukan untuk pemberian PIH. Untuk mengenal bentuk dan isi putusan-putusan pengadilan, yurisprudensi perlu dimasukkan bahan bacaan wajib.
            PTHI mengantarkan mahasiswa memasuki/mempelajari tata hukum indonesia yang sedang berlaku. Berbeda dengan PIH maka pendekatannya disini adalah positif. Hal ini tidak menutup kemungkinan pendekatan secara historis, karena hukum itu adalah “Historisch bestimmt” dan demi jelasnya bagi mahasiswa. Materi kuliah PTHI lebih konkrit sifatnya dari pada PIH.
            PTHI bertujuan memberikan pengetahuan dan pandangan yang bersifat menyeluruh tentang tata hukum indonesia. Seperti halnya dengan PIH disinipun sifatnya umum tetapi lebih konkrit karena telah memasuki bidang-bidang hukum. Yang merupakan topik sentral dalam PTHI adalah pembagian bidang-bidang hukum menjadi : hukum tata negara, tata pemerintahan (termasuk dibicarakan dalam hukum tata negara aialah kekuasaan kehakiman, susunan dan lingkungan peradilan), hukum perdata : BW, Islam dan adat (yang terakhir ini perlu mendapat tempat tersendiri), hukum dagang, hukum pidana, hukum acara baik perdata maupun pidana, hukum agraria, hukum perburuan, hukum international publik maupun perdata, hukum antar tata hukum dengan tidak menutup kemungkinan timbul bidang hukum baru seperti hukum lingkungan dan sebagainya. Itu semua dibicarakan secara umum menyeluruh dan hanya azas-azasnya saja sebagai pengantar untuk mendalami azas-azas hukum yang bersangkutan. Disinipun tidak akan terhindar terjadinya overlapping dalam memberikan dengan mata kuliah azas.
            Dalam membicarakan bidang-bidang hukum tersebut tidak dapat lepas dari perundang-undangan, sehingga mahasiswa harus tahu pula tentang sistem perundang-undangan, jenis-jenis peraturan perundang-undangan dan sebgainya.
            Dengan PTHI mahasiswa fakultas hukum diberi pengertian tentang apakah kedudukan, hak serta kewajiban seorang (warga negara) dalam masyarakat (negara), perbuatan manakah yang (menurut) hukum dan yang mana yang melawan atau melanggar hukum, bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, bagaimana cara mengajukan pengaduan dan sebagainya.
PTHI pada fakultas hukum merupakan mata kuliah dasar yang sifatnya menyeluruh dan umum. Oleh karena itu seperti halnya dengan PIH dan PTHI harus diberikan oleh seorang dosen yang senior dan berpengalaman. Dalam memberi PTHI dosen dituntut untuk mempunyai/menguasai parate yang cukup, penguasaan peraturan perundang-undangan yang luas.
Yogyakarta, 30 Januari 1982