Jumat, 08 Maret 2013

PENGARAHAN INOVASI YANG COCOK DENGAN LINGKUNGAN MASYARAKAT (SEGI PENELITIAN)



Oleh
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

            Apakah yang dimaksud dengan inovasi?
            Pemrasaran memberikan dua arti inovasi, yaitu perbuatan yang hasilnya penciptaan hal yang baru atau menginstruksikan perubahan dan perubahan itu diperkirakan akan lebih baik daripada  sebelumnya.
            Inovasi berasal dari kata innovation berate mengemukaan sesuatu yang baru, “introduce something new”, “invoering van een nieuwigheid”. Ini dapat berati menciptakan sesuatu yang baru sama sekali yang sebelumnya tidak ada atau menciptakan sesuatu yang baru sudah ada atau memperbaharui sesuatu yang sudah ada.
            Hakekat dari pada sesuatu ynga yang hidup itu selalu berubah, selalu mengadakan pembaharuan untuk dapat melangsungkan atau mempertahankan kelangsungan hidup. Pembaharuan ini adalah pembaharuan yang berifat spontan, sedangkan yang dimaksudkan dengan inovasi adalah pembahruan atau menciptakan sesuatu yang baru dengan sengaja. Jadi ada unsur kesengajaan atau kehendak untuk mengadakan pembaharuan, yang menuju kepada keadaan yang lebih baik.
            Pengertian inovasi atau pembaharuan kalau dikaitkan dengan judul prasaran tidaklah lepas dan tidak dapat dilepaskan dari pengertian pembangunan seperti yang ditetapkan dalam garis-garis besar haluan Negara.
            Pembangunan adalah usaha secara sadar untuk mengubah nasib. Pembangunan adalah ikhtiar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik. Juga merupakan suatu usaha yang terus menerus untuk membuat yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. Didalamnya terkandung pula niat untuk mewariskan masa depan yang lebih membahagiakan bagi generasi yang akan datang. Adapun tujuan dari pada pembangunan ialah mempertinggi martabat manusia Indonesia dengan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat : mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
            Pengarahan idiil dan teknis (operasionil)
            Inovasi tidak lepas dari pembangunan. Bahwa inovasi merupakan unsur mutlak dari pada pembangunan. Maka oleh karena itu inovasi harus diarahkan kepada tujuan dari pada pembangunan, yaitu untuk mempertinggi martabat manusia, mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Ini merupakan pengarahan yang idiil.
            Akan tetapi melaksanakan pembangunan atau inovasi bukanlah semata-mata hanya merumuskan cita-cita atau pernyataan niat atau mengejar suatu tujuan yang sangat umum sifatnya. Haruslah dirumuskan dan disusun dalam suatu rencana dan program-program tertentu harus planmatig atau berrencana. Ini merupakan pengarahan atau operasionil.
            Suatu usaha termasuk inovasi atau pembahruan akan lebih berhasil atau mengenai sasarannya apabila direncanakan lebih dulu mdengan masak. Perencanaan akan lebih mantap apabila dilandasi dengan penelitian. Mungkin orang mengarahkan atau merencanakan lebih dulu baru mengadakan penelitian sebelum rencana itu direalisasikan, tetapi dulu sebelum merencanakan dengan konkrit apa yang akan diperbaharui dan apa yang akan diperbaharui. Cara manapun yang akan digunkan penelitian mempunyai peranan yang tidak boleh diabaikan dalam merencanakan dan mengarahkan inovasi.
            Sasaran – sasaran inovasi
            Pengarahan inovasi harus didasarkan atas kenyataan-kenyataan masa kini dengan memeperhitungkan kemingkinan – kemungkinan pengembangannya dikemudian hari tanpa kehilangan arah yang dituju. Haruslah dijaga kelestarian dari pada inovasi untuk dapat dikembangkan. Tidak jarang terjadi bahwa seorang pemimpin merusak atau menghapuskan usaha pembaharuan (inovasi) yang diadakan oleh pimpinan yang digantikannya atau yang mendahuluinya, hanya karena ia ingin berjasa dalam pembangunan atau pembaharuan. Mugnkin juga hal ini disebabkan karena usaha inovasi itu kurang planmatig.        
            Untuk dapat mencapai arah yang dituju sehingga tidak kabur, maka harus ada sasaran.
            Sasaran – sasaran itu ialah :
   1.      Tersedianya sandang dan pangan yang serba cukup dengan mutu yang bertambah baik.
   2.      Tersedianya bahan-bahan perumahan dan fasilitas – fasilitas lainnya.
   3.      Keadaan prasarana yang makin luas
   4.      Keadaan kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata

Itulah sasaran – sasaran pengarahan inovasi. Inovasi diarahkan kepasa 4 sasaran – sasaran tersebut, bukan sekedar disesuaikan.

Pengarahan inovasi yang cocok dengan lingkungan masyarakat
pengarahan inovasi yang bagaimanakan yang cocok dengan lingkungan masyarakat? Pertanyaan itu dapat dijawab juga dengan suatu pertanyaan : haruskah inovasi atau pengarahannya itu cocok atau sesuai dengan lingkungan masyarakat?
Kepentingan masyarakat memang harus diutamakan. Inovasi harus diadakan demi kepentingan masyarakat, sehingga harus cocok dengan lingkungan masyarakat. Tetapi kemungkinan lain harus diperhitungkan dan dipertimbangkan, yaitu adanya masyarakat yang tidak berkembang sesuai dengan zaman. Sebagai contoh misalnya dapat disebutkan adanya suatu lingkungan masyarakat yang masih mempunyai adat untuk mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur. Kalau kita mengadakan inovasi dibidang hukum perkawinan di lingkungan masyarakat tersebut maka hal itu bertentangan, tidak sesuai dengan nilai-nilai social dari masyarakat tersebut. Masyarakat itu sendirilah yang harus diubah, sehingga inovasi itu tidak disesuaikan atau dicocokan demi lingkungan masyarakat tetapi inovasi itu diadakan justru demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, kalau perlu dengan mengubah nilai-nilai social dan sebagainya.
Tidak demikian di bidang hukum. Memang harus diakui bahwa pada saat sekarang ini masih banyak peraturan – peraturan hukum(undang-undang) yang msih berlaku, sekalipun sudak tidak sesuai dengan keadaan baik untuk sebagian maupun seluruhnya dan tidak pula dicabut. Berhubung dengan itu maka ada sementara sajana hukum yang mengatakan bahwa hukum itu tidak berfungsi karena tidak mengatur dan hanya mengikuti peristiwa dari belakang saja secara lamban : het recht hink achter de feiten aan.  Sering kita lupakan bahwa hukum (redht) tidak hanya undang-undang saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis dan hukum yang diciptakan oleh hakim(judge-made-law). Selama Republik Indonesia berdiri maka peranan hakim  dalam pembaharuan hukum nasional besar sekali. Sekiranya undang-undang yang harus diperlukan sudah tidak sesuai lagi maka hakim berdasarkan freies ermessennya memperlakukan hukum yang diciptakannya. Penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping) merupakan pekerjaan rutin dari pada hakim yang harus dimanfaatkan oleh hakim dalam mengadakan inovasi dalam bidang hukum dengan menyesuaikan dengan perkembangna dan kebutuhan masyarakat.
Kalau hakim banyak mengadakan inovasi melalui putusan-putusannya atau yurisprudensi, maka sebaliknya penelitian dibidang hukum relative tidak banyak menghasilkan undang-undang.
Mengenai usaha inovasi dibidang pendidikan kiranya belum dapat dikatakan berhasil, sekalipun telah banyak diadakan penelitian, symposium, lokakarya dan sebagainya. Sayangnya kurang planmatig, tidak menyeluruh. Dalam mengadakan penelitian atau lokakarya dan sebagainya tidak ada koordinasi antara pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hal semacam ini terjadi juga dibidang hukum.
Pemrasaran mengatakan bahwa sepanjang masih ada tenaga atau energy selalu dibutuhkan. Kekayaan alam terdapat dalam keadaan kondisi terbatas. Sebaliknya dikatakannya perlu ada konservasi lingkungan untuk kepentingan manusia. Dalam hal ini ada conflict of interest. Bagaimana cara mengatasinya?
Akhirnya mengenai seruan pemrasaran yang berbunyi “marilah berduyun-duyun mengadakan penelitian untuk mendapatkan inovasi”, saya condong untuk mengubahnya menjadi “Marilah berduyun-duyun mengadakan inovasi yang dilandasi dengan penelitian”.

Yogyakarta, 17 Desember 1976